SITUBONDO || Jejak-indonesia.id – Aksi tanpa basa-basi Ketum LSM Siti Jenar Eko Febrianto mendatangi kantor DPRD Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Kamis siang (30/4/2026).
Saat mendatangi kantor DPRD Ketum LSM Siti Jenar Eko Febrianto yang akrab disapa Eko Siti Jenar, secara langsung mendobrak saat rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang tengah berlangsung.
Tanpa melalui mekanisme formal, ia masuk ke ruang rapat dan langsung menyampaikan aspirasinya di hadapan para legislator. Aksi tersebut sontak memicu ketegangan dan menghentikan jalannya rapat untuk beberapa saat.
Dan situasi yang sempat memanas akhirnya mereda setelah Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, turun langsung menemui Eko Siti Jenar. Dalam pertemuan tersebut, Mahbub didampingi oleh Wakil Ketua DPRD H. Hambali dan Abdoerahman, serta sejumlah anggota DPRD lain bersama sekretariat dewan.
Selanjutnya menurut Eko dengan tegas mengkritisi kebijakan dan penggunaan anggaran DPRD yang dinilai tidak efektif. Ia menyoroti kegiatan kunjungan kerja (kunker) yang menurutnya terlalu sering dilakukan, namun tidak memberikan hasil yang nyata bagi masyarakat.
“Bila hanya untuk kegiatan tanpa hasil, lalu apa gunanya anggaran besar, kegiatan ini bukan sekadar rutinitas, tapi menyangkut tanggung jawab kepada rakyat,” ucapnya.
Eko Siti Jenar juga menyinggung pembahasan revisi aturan Badan Kehormatan (BK) yang menurutnya tidak perlu dilakukan melalui kunjungan kerja ke luar kota. Menurutnya, hal tersebut justru menunjukkan lemahnya efisiensi dalam pengelolaan anggaran.
“Untuk membahas hal internal saja harus keluar kota. Ini jelas tidak efisien dan bertentangan dengan semangat penghematan anggaran,” ungkapnya.
Tidak hanya menyampaikan aspirasi di ruang rapat, Eko Siti Jenar juga mendatangi Sekretariat DPRD Situbondo dan menemui Sekretaris Dewan (Sekwan), Buchori. Ia menilai Sekwan memiliki peran penting dalam pengelolaan administrasi dan keuangan DPRD, sehingga harus memastikan setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.
“Hal ini bahwa semua kegiatan DPRD difasilitasi oleh sekretariat. Artinya, pengelolaan anggaran harus transparan dan jelas,” tegasnya.

Di dalam orasinya saat berada di ruangan DPRD, Eko Siti Jenar juga mengingatkan kembali fungsi DPRD sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ia menegaskan bahwa fungsi pengawasan harus diperkuat untuk mencegah potensi pemborosan anggaran.
Selain itu Eko Siti jenar juga menyinggung Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menekankan pengurangan perjalanan dinas hingga 50 persen serta pembatasan kegiatan studi banding.
Lebih lanjut Eko Siti Jenar juga mengaitkan dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang berlaku sejak 31 Maret 2026, serta Surat Edaran Bupati Situbondo yang mulai diterapkan pada pertengahan April 2026.
Kemudian menurut Eko Siti Jenar, seluruh kebijakan tersebut harus benar-benar dijalankan, bukan hanya menjadi dokumen administratif tanpa implementasi nyata.
“Jikalau aturan sudah jelas, maka harus dilaksanakan. Jangan hanya jadi formalitas,” ujarnya.
Ditempat yang sama Ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaidi menyampaikan bahwa pihaknya menghargai setiap masukan dari masyarakat. Ia juga mengapresiasi kepedulian Eko terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Peristiwa ini kembali menjadi sorotan publik dan memperlihatkan meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas DPRD Situbondo.
“Semua ini saya lakukan merupakan bentuk kontrol sosial yang mendorong perbaikan kinerja lembaga legislatif. Agar bisa melakukan evaluasi terhadap kegiatan kunker, meningkatkan efisiensi anggaran, serta memperkuat fungsi pengawasan kini semakin menguat. Publik berharap DPRD Situbondo dapat merespons kritik tersebut dengan langkah nyata,” pungkas Eko Siti Jenar dengan nada tegas. (Tim)