JEMBER || Jejak-indonesia.id – Senin (15/6), Komitmen membangun sinergitas antara aparat penegak hukum dan insan pers terus diperkuat oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember. Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan silaturahmi dan koordinasi dengan sejumlah awak media yang selama ini aktif menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Salah satu tokoh media yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah Selamet Solichin, yang lebih dikenal dengan sapaan Mbah Semar, selaku Pimpinan Umum media online jejak-indonesia.id, jejakindonesia.news, dan pedot.pro. Kehadirannya merupakan tindak lanjut atas undangan yang disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Jember, Iptu Bagus Dwi Setyawan, S.H., M.H., dalam rangka mempererat hubungan kelembagaan antara kepolisian dan media massa.
Pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dalam mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya dalam upaya pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Jember.
Dalam keterangannya, Iptu Bagus Dwi Setyawan, S.H., M.H. menegaskan bahwa media memiliki peran yang sangat strategis dalam membantu tugas-tugas kepolisian, terutama dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya narkoba dan dampak hukumnya.
“Media memiliki fungsi penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkotika, sekaligus menjadi jembatan informasi antara kepolisian dan publik. Sinergitas ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba,” ujar Iptu Bagus Dwi Setyawan.
Menurutnya, perang melawan narkotika tidak dapat dilakukan secara parsial. Dibutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk insan pers, akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta generasi muda agar upaya pencegahan dapat berjalan secara maksimal dan berkesinambungan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemberantasan narkotika memiliki landasan hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam regulasi tersebut, negara memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan langkah pencegahan, penindakan, rehabilitasi, hingga pemberantasan jaringan peredaran gelap narkotika.
Selain itu, undang-undang tersebut juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi dan dukungan terhadap upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
Di sisi lain, KBO (Kaur Bin Ops) Satresnarkoba Polres Jember, Iptu Enol Wibisono, S.H., menambahkan bahwa kemitraan antara kepolisian dan media merupakan salah satu strategi preventif yang sangat efektif dalam membangun kesadaran publik.
“Kami berharap media dapat menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat, menangkal hoaks, serta mengedukasi generasi muda mengenai dampak hukum dan sosial akibat penyalahgunaan narkotika. Kolaborasi yang baik antara kepolisian dan media akan memperkuat upaya pencegahan sejak dini,” ungkap Iptu Enol Wibisono, S.H.
Menurutnya, penyebaran informasi yang akurat dan berimbang dapat menjadi benteng awal dalam mencegah masyarakat, khususnya kalangan remaja dan pelajar, terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itu, media memiliki posisi penting sebagai mitra strategis dalam membangun opini publik yang positif dan produktif.
Sementara itu, Selamet Solichin (Mbah Semar) menyambut baik langkah Satresnarkoba Polres Jember yang terus membuka ruang komunikasi dengan insan pers. Ia menilai sinergitas tersebut merupakan bentuk nyata kemitraan yang sehat dan profesional dalam rangka memberikan pelayanan informasi yang bermanfaat kepada masyarakat.
Menurutnya, media dan kepolisian memiliki tujuan yang sama, yakni menciptakan masyarakat yang aman, tertib, dan memiliki kesadaran hukum yang tinggi. Melalui pemberitaan yang objektif, edukatif, dan berimbang, media dapat menjadi sarana efektif untuk mendukung program-program kepolisian, termasuk dalam upaya pemberantasan narkoba.
Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki fungsi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, serta sarana memperjuangkan kepentingan publik dengan tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.
Melalui sinergitas yang terjalin antara Satresnarkoba Polres Jember dan awak media, diharapkan terbangun kolaborasi yang semakin kuat dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari ancaman narkotika. Kerja sama tersebut juga menjadi bukti bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa dalam menjaga masa depan generasi Indonesia menuju Indonesia Emas yang bebas dari narkoba.
