Dugaan Spa Plus di Bali Kebal Hukum? Muncul Isu Setoran ke Oknum, Propam Polri Diminta Turun Tangan
BALI, KUTA || Jejak-indonesia.id – Pulau Bali yang selama ini dikenal sebagai destinasi pariwisata kelas dunia kembali dihadapkan pada isu sensitif terkait dugaan praktik usaha spa plus yang disebut-sebut masih beroperasi secara terbuka tanpa tersentuh penegakan hukum.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber di lapangan yang meminta identitasnya dirahasiakan, sejumlah tempat usaha spa yang beroperasi di wilayah Bali, di antaranya Ibiza Spa Bali, Tsu Tsu Spa Bali, Onasis Spa Bali, dan Amnesty Spa Bali, diduga menyediakan layanan yang melampaui ketentuan usaha spa dan wellness sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Tidak hanya itu, sumber tersebut juga mengungkap adanya dugaan aliran atensi atau setoran rutin setiap bulan kepada seorang oknum aparat berpangkat AKP berinisial S. Dugaan tersebut, apabila benar terjadi, tentu menjadi persoalan serius karena berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Hingga saat ini, informasi tersebut masih berupa keterangan dari sumber yang perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat yang berwenang. Namun, munculnya dugaan tersebut telah menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan terhadap tempat-tempat usaha yang diduga menjalankan praktik prostitusi terselubung berkedok spa.
Sejumlah tokoh masyarakat meminta agar pengawasan terhadap usaha spa, panti pijat, dan tempat relaksasi dilakukan secara transparan dan berkelanjutan. Mereka juga mendesak agar Divisi Propam Polri maupun Bidang Propam Polda Bali melakukan pemeriksaan internal apabila terdapat informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat dalam memberikan perlindungan terhadap aktivitas yang melanggar hukum.
Secara hukum, apabila suatu usaha terbukti menyediakan layanan prostitusi atau aktivitas asusila yang dikomersialkan, maka dapat dijerat dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengelola maupun pihak yang mengambil keuntungan dari praktik tersebut berpotensi dikenakan pasal terkait penyediaan fasilitas perbuatan cabul, tindak pidana perdagangan orang apabila terdapat unsur eksploitasi, hingga pelanggaran perizinan usaha dan ketertiban umum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, apabila benar terdapat aparat yang menerima sejumlah uang untuk membiarkan atau melindungi aktivitas ilegal, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik profesi Polri, bahkan dapat mengarah pada tindak pidana korupsi atau gratifikasi apabila memenuhi unsur-unsur hukum yang dipersyaratkan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada penindakan pelaku usaha, tetapi juga berani mengusut tuntas apabila ditemukan adanya dugaan keterlibatan oknum yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas yang melanggar hukum. Transparansi dan keberanian dalam menindak siapa pun yang terlibat menjadi kunci untuk menjaga marwah penegakan hukum serta citra pariwisata Bali yang bersih, aman, dan berintegritas.
Media ini menegaskan bahwa seluruh informasi di atas masih berupa dugaan dan keterangan sumber yang memerlukan pembuktian lebih lanjut. Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
