Bondowoso , Jejak – Indonesia.id || Senin 2 Maret 2026, Di tengah suasana bulan suci Ramadhan Dugaan Praktik judi sabung ayam (303) di belakang rumah seorang Bidan di Desa Kemirian, Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso mengundang kontroversi dan kembali menjadi sorotan.
Aktivitas tersebut rutin berlangsung setiap hari dan melibatkan banyak pengunjung yang datang untuk bertaruh.
Menurut sejumlah warga setempat yang enggan disebutkan namanya, keberadaan galangan sabung ayam ini sudah cukup lama menimbulkan keresahan.
“Ini sudah berlangsung cukup lama, dan yang membuat kami semakin khawatir, terutama di bulan suci Ramadhan seperti sekarang, ” ujar salah satu warga.
Tambahnya, “Keberadaan tempat ini mengganggu ketenangan dan ketenteraman kami, apalagi saat bulan puasa.”
Warga juga menyebutkan bahwa keramaian yang ditimbulkan dari aktivitas sabung ayam tersebut cukup mengganggu aktivitas sehari-hari mereka. Selain suara bising yang terdengar hingga malam hari, keberadaan tempat tersebut kerap menjadi tempat berkumpulnya banyak orang yang seolah tidak peduli dengan ketenangan lingkungan sekitar.
Warga setempat berharap agar pihak berwenang, dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH), segera turun tangan untuk menutup aktivitas yang diduga melibatkan judi ini.
“Kami berharap aparat segera bertindak, terutama karena ini sangat meresahkan kami di bulan yang penuh berkah ini. Ini kan bulan Ramadhan, waktu yang seharusnya penuh dengan ibadah dan kedamaian, ” tambah warga tersebut.
Peraturan yang Menjerat Praktik Judi Sabung Ayam
Praktik sabung ayam yang dilakukan di tempat ini diduga melanggar sejumlah peraturan hukum di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan perjudian ilegal. Menurut Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perjudian, termasuk judi sabung ayam, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp25 juta. Selain itu, Pasal 303 bis KUHP menegaskan bahwa setiap orang yang terlibat dalam perjudian atau menyelenggarakan tempat perjudian dapat dihukum dengan pidana yang sama.
Sabung ayam, yang biasanya dikaitkan dengan perjudian ilegal, telah menjadi sorotan di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Bondowoso. Meskipun pemerintah dan aparat keamanan berupaya keras untuk memberantas praktik ilegal tersebut, masih ada beberapa tempat yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi, seperti di galangan sabung ayam yang ada di Desa Kemirian, Kecamatan Tamanan.
(tim Investigasi)