Peristiwa

Diduga Dianiaya Oknum Satres Narkoba Polres Pasuruan, Petani Mengaku Dipaksa Jadi Bandar Sabu dan Kehilangan Uang Rp14,2 Juta

PASURUAN || Jejak-indonesia.id – Seorang petani asal Kabupaten Pasuruan bernama As’ad (53) mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan, intimidasi, dan tindakan sewenang-wenang yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum anggota Unit 1 Satres Narkoba Polres Pasuruan. Selain mengaku dipukul hingga tidak sadarkan diri, korban juga menyebut dipaksa mengakui dirinya sebagai bandar narkotika jenis sabu meski hasil tes urine dinyatakan negatif.

Tak hanya itu, korban juga mengklaim uang tunai sebesar Rp14,2 juta yang dibawanya saat diamankan ikut hilang dan diduga dirampas. Atas kejadian tersebut, korban melalui kuasa hukumnya telah melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Bidang Propam Polda Jawa Timur serta membuat laporan pidana di SPKT Polda Jatim pada Minggu (19/7/2026).

Menurut keterangan As’ad, rangkaian peristiwa bermula pada Kamis (16/7/2026) ketika dirinya mendatangi ladang milik seseorang bernama Karjo untuk melihat kayu yang hendak dibeli.

Setelah itu, As’ad menunggu Karjo di rumahnya. Saat itu hanya ada anak Karjo yang dikenal dengan nama Fandi alias Apes. Korban mengaku sempat meminjamkan telepon genggamnya kepada Fandi untuk menelepon seseorang. As’ad mengaku tidak mengetahui isi percakapan tersebut.

Keesokan harinya, Jumat malam (17/7/2026) sekitar pukul 19.20 WIB, korban menerima pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenalnya yang menanyakan keberadaan Fandi. Tidak lama kemudian, korban menerima panggilan video melalui WhatsApp.

Sesaat setelah panggilan tersebut berakhir, korban mengaku didatangi sekitar empat orang yang langsung memiting dan membawanya tanpa menunjukkan surat tugas maupun menjelaskan identitas mereka.

Dalam keterangannya kepada wartawan, As’ad menyebut dirinya kemudian mengalami dugaan kekerasan fisik secara berulang.

Ia mengaku dipukul di bagian kepala, pelipis, bibir, belakang telinga, rusuk, serta beberapa bagian tubuh lainnya menggunakan tangan maupun tendangan.

Korban menyatakan selama proses tersebut dirinya terus dipaksa mengaku sebagai bandar narkoba yang akan melakukan transaksi sabu.

Namun As’ad bersikeras menolak tuduhan tersebut dan menjelaskan bahwa dirinya hanya bekerja sebagai petani sekaligus pedagang kayu.

Korban juga mengaku sempat mendapat ancaman akan ditembak dan dibunuh apabila tidak mengakui tuduhan tersebut.

Selain dugaan penganiayaan, korban mengaku uang tunai sebesar Rp14,2 juta yang dibawanya ikut diambil saat proses penangkapan.

Menurut pengakuan korban, dirinya kemudian menjalani tes urine yang hasilnya dinyatakan negatif narkotika.

Meski demikian, ia tetap dibawa ke Polres Pasuruan sekitar pukul 21.00 WIB.

Sebelum pemeriksaan berlangsung, korban mengaku jatuh pingsan akibat kondisi fisiknya dan selanjutnya dibawa ke RSUD Bangil untuk mendapatkan perawatan medis.

Keesokan harinya, Sabtu (18/7/2026), setelah keluar dari rumah sakit, korban kembali dibawa ke Polres Pasuruan.

Dalam kondisi tangan diborgol, korban mengaku masih kembali dipaksa mengakui dirinya sebagai bandar narkoba. Karena tetap membantah tuduhan tersebut dan menurut keterangannya tidak ditemukan cukup bukti, sekitar pukul 15.00 WIB korban diminta menghubungi keluarganya.

Korban akhirnya dijemput pihak keluarga bersama Kepala Dusun dan dipulangkan sekitar pukul 18.00 WIB.

Sebelum meninggalkan Polres Pasuruan, As’ad mengaku diminta membuat surat pernyataan berdasarkan contoh yang telah disiapkan.

Korban menyatakan penandatanganan surat tersebut dilakukan dalam kondisi tertekan karena menurut pengakuannya ia tidak diperbolehkan pulang sebelum membuat surat tersebut.

Merasa menjadi korban tindakan yang tidak sesuai prosedur, As’ad kemudian menunjuk Dodik Firmansyah, SH sebagai kuasa hukum.

Pada 19 Juli 2026, kuasa hukum bersama korban melaporkan dugaan pelanggaran etik sejumlah oknum Unit 1 Satres Narkoba Polres Pasuruan ke Bidang Propam Polda Jawa Timur.

Selain itu, laporan pidana juga diajukan ke SPKT Polda Jawa Timur dan tercatat dengan nomor:

LP/B/979/VII/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 19 Juli 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana yang dicantumkan dalam laporan pelapor.

Kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah, menilai apabila seluruh dugaan tersebut terbukti, maka tindakan para oknum tersebut bertentangan dengan prinsip profesionalisme Polri serta tidak mencerminkan semangat Presisi.

Ia meminta Polda Jawa Timur memproses laporan tersebut secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu.

Selain itu, ia berharap apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran pidana maupun etik, para oknum yang terlibat diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Pasuruan maupun Polda Jawa Timur terkait substansi tuduhan yang disampaikan korban. Oleh karena itu, seluruh dugaan tersebut masih merupakan klaim dari pihak pelapor dan masih menunggu proses penyelidikan serta pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Semua pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *