Peristiwa

Diduga Ancam Tamu Hotel dengan Brass Knuckle, Pria Asal Depok yang Mengaku Wartawan Diamankan Polsek Kuta

DENPASAR || Jejak-indonesia.id – Aparat Polsek Kuta bergerak cepat menangani laporan dugaan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan yang terjadi di Bali Sun Tropical Hotel & Spa, Legian, Kuta, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 21.30 Wita. Seorang pria berinisial Faldy Valentino Kuron (39), warga Kota Depok yang mengaku sebagai wartawan dari media Newsmetro.co, diamankan polisi setelah diduga terlibat cekcok dengan tamu hotel yang berujung pada aksi pengancaman.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula dari perselisihan antartamu hotel yang kemudian memanas. Dalam situasi tersebut, terlapor diduga membawa brass knuckle (knuckle besi) serta pecahan botol kaca untuk mengancam korban. Akibat insiden itu, seorang rekan korban juga mengalami luka memar yang diduga disebabkan lemparan benda saat keributan berlangsung.

Petugas keamanan hotel yang berada di lokasi segera melakukan upaya peleraian guna mencegah situasi semakin memburuk. Tidak lama kemudian, personel Polsek Kuta tiba di lokasi dan mengamankan para pihak untuk dibawa ke Mapolsek Kuta guna menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, mengecek rekaman CCTV, serta mengumpulkan barang bukti. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, polisi juga berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk melakukan tes urine terhadap terlapor. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kandungan Benzodiazepine, yaitu golongan obat penenang atau sedatif.

Selain itu, hingga saat ini penyidik belum dapat melakukan pemeriksaan secara maksimal karena kondisi terlapor disebut masih dipengaruhi alkohol. Polisi memastikan seluruh proses pemeriksaan akan dilanjutkan setelah kondisi yang bersangkutan memungkinkan untuk dimintai keterangan secara utuh.

Penyidik juga tengah mendalami informasi bahwa sehari sebelum kejadian, terlapor bersama rekannya diduga sempat mendatangi Mapolresta Denpasar dan melakukan perekaman video di area Satpas SIM. Informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman dan, menurut kepolisian, tidak berkaitan langsung dengan perkara dugaan pengancaman dan penganiayaan yang saat ini ditangani.

Sementara itu, sumber di lapangan yang mengaku bernama Komang menyebutkan bahwa terlapor diduga datang bersama dua pria dan seorang perempuan. Menurut sumber tersebut, perempuan yang bersama rombongan diduga diminta mengurus pembuatan SIM di Satpas, sementara aktivitas petugas direkam dan disebut-sebut bertujuan mencari dugaan kesalahan dalam pelayanan. Sumber yang sama juga menyebut pola serupa diduga dilakukan di Satlantas Polresta Denpasar. Informasi dari sumber tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan belum merupakan kesimpulan penyidik.

Menanggapi peristiwa tersebut, CEO PT ELANG BALI GROUP, I Nyoman “Dede” Sariana, menyatakan bahwa apabila seseorang terbukti melakukan tindak pidana dengan mengatasnamakan profesi wartawan, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Apabila benar terbukti melakukan pengancaman, penganiayaan, atau tindakan melawan hukum lainnya, maka harus diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perilaku seperti itu dapat mencoreng nama baik profesi wartawan yang selama ini menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, beretika, dan menjunjung tinggi kode etik pers,” tegas Dede, yang juga dikenal sebagai pelatih MMA di Han Academy Solo.

Polresta Denpasar kembali menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif. Penyidik masih terus melengkapi alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara sebelum mengambil langkah hukum berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *