Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Polri

Pusat Studi Cyber STIK Lemdiklat Polri Dorong Penguatan Kapasitas Keamanan Siber Polri

JAKARTA|| jejakindonesia.id - Pusat Studi Cyber STIK Lemdiklat Polri menegaskan komitmennya untuk memperkuat kapasitas kepolisian dalam menghadapi perkembangan kejahatan siber yang terus meningkat. Kepala Pusat Studi Cyber STIK Lemdiklat Polri, Prof. Yudho Giri Sucahyo, S.Kom., Ph.D, menjelaskan, bahwa pusat studi ini dibentuk pada Februari 2025 bersama lima pusat studi lainnya sebagai langkah strategis menghadapi eskalasi ancaman digital.

“Di dunia digital ini tentu saja kita tidak dapat terpisahkan dari dunia cyber. Bahkan saat ini para Ibu, Bapak, Komendan sekalian juga sambil mengecek WA, mengecek Telegram dan lainnya. Itu semua berada di dunia cyber,” ujar Prof. Yudho dalam acara Peresmian Pusat Studi Sumber Daya Manusia Polri Pusat Studi Pasific-Oceanian dan Pusat Studi Kehumasan Polri, di PTIK, Jakarta, Kamis (27/11/25).

Ia menegaskan, bahwa Indonesia memiliki potensi besar menjadi kekuatan digital dunia. “Indonesia akan menjadi negara dengan ekonomi internet kelima terbesar di dunia pada tahun 2045. Simply karena kita punya pasar, karena kita punya populasi,” katanya.

Katanya, tren kejahatan non-konvensional, khususnya kejahatan siber, menunjukkan peningkatan signifikan berdasarkan big data laporan kejahatan Polri.

“Nyuri mobil masih, nyuri ayam masih, tetapi kejahatan cyber terus naik. Kita perlu membangun kapasitas Polri untuk menangani kejahatan semacam itu — mulai dari ransomware, deepfake, hingga sentimen analisis di media sosial,” katanya.

Mengutip dokumen Digital Indonesia Vision 2045 dari Kemenkominfo, ia menyebutkan bahwa terdapat tiga pilar penting untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045: pemerintahan digital, masyarakat digital dan ekonomi digital.

“Arahan Kapolri sudah jelas: bagaimana Polri bisa menyajikan layanan publik secara digital kepada masyarakat semudah memesan pizza. Kini mengurus SKCK dan perpanjangan SIM jauh lebih mudah menggunakan perangkat mobile,” ungkapnya.

Meski demikian, ia mengakui bahwa kesenjangan digital masih terjadi di Indonesia. Karena itu, layanan Polri harus tetap tersedia baik secara digital maupun non-digital.

Terkait ancaman keamanan siber nasional, Prof. Yudho mengungkapkan bahwa serangan ransomware yang menyerang Badan Data Nasional beberapa waktu lalu hanyalah “puncak gunung es”.

“Ransomware itu hanya satu dari 514.508 serangan ransomware yang tercatat. Tidak semuanya diberitakan media, tetapi banyak komponen masyarakat yang meminta bantuan Polri,” tegasnya.

Ia menambahkan, bahwa kebocoran data yang melibatkan institusi kepolisian kerap memancing reaksi cepat dari publik, meski sering kali kejadian tersebut telah berlangsung beberapa tahun sebelumnya.

Untuk menjawab berbagai tantangan siber, Pusat Studi Cyber STIK Lemdiklat Polri menerapkan tiga pilar utama pendidikan yakni riset, edukasi dan pengabdian masyarakat. Program studi Manajemen Teknologi Kepolisian (Mantekpol) juga telah memasukkan mata kuliah terkait keamanan informasi.

“Kalau bicara 5W1H, satu lagi adalah ‘where’. Tempatnya adalah ruang Pusat Studi Cyber yang kami gunakan untuk membimbing mahasiswa. Saat ini ada dua mahasiswa meneliti manajemen reputasi era post-truth dan digitalisasi kontra narasi radikalisme berbasis generative AI,” jelasnya.

Lebih lanjut Prof. Yudho menegaskan, pentingnya menjaga tiga komponen dalam keamanan informasi: confidentiality, integrity, dan availability, tidak hanya melalui aspek teknis seperti enkripsi dan firewall, tetapi juga edukasi dan kebijakan.

Ia juga menekankan, perlunya kolaborasi antarinstansi dalam menjaga keamanan siber nasional.

“Kolaborasi dengan pihak dalam maupun luar negeri perlu terus dilakukan — termasuk dengan BSSN, Kominfo, dan berbagai organisasi internasional. Ini menjadi kewajiban kita bersama untuk meningkatkan kapasitas Polri menjaga keamanan siber bangsa,” pungkasnya.

Polres Jember Gencarkan Edukasi Tertib Lalin di Operasi Zebra Semeru 2025

JEMBER || jejakindonesia.id – Pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi Zebra Semeru 2025 oleh Polres Jember Polda Jatim di hari ke - 12 kali ini petugas fokus pada himbauan dan penindakan pelanggaran kasat mata yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Kasat Lantas Polres Jember AKP Bernardus Bagas Simarmata, S.Tr.K., S.I.K., M.S.S.S. mengatakan, dalam operasi cipta kondisi Zebra Semeru 2025, pihaknya bersama personel gabungan dari UPT Samsat Barat, Bapenda Kabupaten Jember, Bapenda Provinsi Jatim, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Jember.

"Operasi menyasar pelanggaran seperti tidak memakai helm, melawan arus, kendaraan berknalpot brong, dan kelengkapan surat kendaraan, yang dinilai memiliki potensi tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," ujar AKP Bagas, Kamis (27/11).

Dari hasil kegiatan, petugas mencatat: 90 pelanggar terjaring penindakan, 87 pelanggar diberikan surat teguran, 3 pelanggar ditindak tegas karena menggunakan knalpot brong

AKP Bernardus Bagas Simarmata menjelaskan bahwa penindakan dalam Ops Zebra Semeru 2025 dilakukan bukan semata untuk memberi sanksi, tetapi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara.

“Melalui operasi ini kami ingin mendorong masyarakat lebih disiplin, karena keselamatan di jalan raya bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi untuk orang lain,” tegas AKP Bagas.

Operasi Zebra Semeru 2025 akan terus berlanjut dengan pola penindakan yang tegas namun humanis, diiringi edukasi dan imbauan agar budaya tertib berlalu lintas semakin terbentuk di Kabupaten Jember. (*)

Polresta Malang Kota Raih Penghargaan Nasional Pelaksana Quick Wins Presisi 2025

MALANG || jejakindonesia.id  – Puncak Apel Kasatwil Polri Tahun 2025 di Satlat Korbrimob Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, yang dilaksanakan selama Tiga hari, menjadi momen penting bagi Polresta Malang Kota,Polda Jatim.

Pada puncak kegiatan tersebut Polresta Malang Kota Polda Jatim menerima penghargaan nasional sebagai Polrestabes/Polres Metro/Polresta Terbaik 3 Pelaksana Quick Wins Presisi 2025.

Penghargaan tersebut diberikan berkat konsistensi inovasi pelayanan publik, percepatan respons kepolisian, penguatan pencegahan kejahatan, serta sinergi lintas sektor yang dinilai memberikan dampak positif bagi stabilitas Kamtibmas di Kota Malang.

Piagam penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, SH, SIK, M.Si.

"Capaian ini merupakan hasil kerja seluruh personel Polresta Malang Kota, kolaborasi stakeholder, serta partisipasi aktif masyarakat, " ujar Kombes Pol Nanang saat dikonformasi, Kamis (27/11).

Pada Apel Kasatwil Polri Tahun 2025 digelar selama tiga hari itu menjadi agenda evaluasi dan diseminasi kebijakan strategis Polri atas berbagai program prioritas yang telah dijalankan para Kasatwil di seluruh Indonesia.

Dengan mengusung tema “Transformasi Polri yang Profesional untuk Masyarakat”, Apel Kasatwil 2025 dihadiri para Kapolda, Karo Ops, Kapolres/Polresta/Polres Metro/Polrestabes, serta para Pejabat Utama Mabes Polri.

“Seperti yang sudah diamanatkan Bapak Kapolri, Apel Kasatwil bukan hanya evaluasi, tapi menjadi sarana menyatukan gerak langkah seluruh satuan kewilayahan agar tetap membumi, dekat dengan masyarakat, dan memahami jati diri Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” ujar Kombes Nanang.

Apel tersebut juga sebagai ruang konsolidasi Polri dalam menyelaraskan arah kebijakan dan penguatan tata kelola Transformasi menuju Polri yang profesional, harus diwujudkan melalui kedekatan dengan masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan, serta penguatan sense of belonging terhadap institusi.

“Penghargaan ini bukan milik saya secara pribadi, tetapi hasil kerja keras seluruh anggota, dukungan Forkopimda, dan sinergi masyarakat Kota Malang dalam menjaga keamanan serta ketertiban,” ungkap Kombes Nanang.

Ia menegaskan Polresta Malang Kota tetap akan berkomitmen menjaga soliditas internal sekaligus memperluas kemitraan strategis agar Polresta Malang Kota Polda Jatim mampu memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan humanis terutama pada perlindungan Perempuan dan anak. (*)

Polres Sidoarjo Tetapkan Notaris/PPAT Sujayanto, S.H., M.M. sebagai Tersangka

SIDOARJO || jejakindonesia.id - Polres Sidoarjo resmi menetapkan Notaris/PPAT Sujayanto, S.H., M.M. sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait pemrosesan sertifikat milik PT Jaya Safira Propertindo (PT JASAPRO). Penetapan tersebut disampaikan melalui SP2HP tertanggal 8 Oktober 2025 Nomor: B/2623/X/RES.1.11/2025/Satreskrim, serta pemanggilan tersangka tahap pertama pada SP2HP Nomor: B/3070/XI/RES.1.11/2025/Satreskrim pada 6 November 2025.

Kasus ini bermula dari laporan Direktur Utama PT JASAPRO, Ely Jayanti Librana, SE., S.Pd., M.M., yang pada tahun 2019 memberikan pekerjaan kepada terlapor untuk memproses dua sertifikat induk menjadi 67 sertifikat melalui proses balik nama, penurunan, penggabungan, dan pemecahan. Biaya yang disepakati saat itu yakni sebesar Rp 502.500.000.

Namun dalam perjalanannya, terlapor diduga meminta tambahan dana berupa “bagi hasil” sebesar Rp 3.250.000.000 kepada pelapor. Permintaan tersebut dinilai tidak memiliki kaitan dengan pekerjaan pemecahan sertifikat, namun tetap dipaksakan oleh terlapor sebagai syarat agar proses sertifikat dapat dilanjutkan. Bila tidak menyepakati permintaan itu, terlapor disebutkan menolak meneruskan proses pengurusan sertifikat dan tetap menahan berkas.

Karena harus mengedepankan kepentingan para pembeli Perumahan PAR, PT JASAPRO terpaksa menandatangani kesepakatan tersebut meski disertai tekanan dan ancaman. Setelah seluruh proses selesai, pelapor meminta pengembalian 67 sertifikat yang telah selesai diproses, namun terlapor tidak kunjung menyerahkannya hingga 2,5 tahun.

Upaya pengambilan sertifikat, baik lisan maupun tertulis, tidak membuahkan hasil sehingga pelapor melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur pada 19 Desember 2023 melalui Laporan Polisi LP/B/746/XII/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR dengan pasal sangkaan 378 dan/atau 372 KUHP.

Meski telah dilaporkan, terlapor tetap tidak memiliki itikad baik dan justru menggugat pelapor sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri Sidoarjo melalui perkara Nomor 46/Pdt.G/2024/PN Sda dan 374/Pdt.G/2024/PN Sda. Kedua gugatan tersebut dinyatakan "tidak dapat diterima" dan pengadilan menegaskan bahwa pelapor tidak memiliki utang apa pun kepada terlapor. Gugatan perkara 374 kemudian diajukan banding oleh terlapor, namun Pengadilan Tinggi Surabaya pada 16 Juli 2025 menguatkan putusan PN Sidoarjo, sehingga perkara tersebut kini berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pada 4 Desember 2024, penyidik Reskrim Polres Sidoarjo melakukan penyitaan terhadap sertifikat yang berada di kantor terlapor. Penyidik juga meminta keterangan ahli pidana Dr. Sholehuddin, S.H., M.H. dari Universitas Bhayangkara Surabaya, yang menyimpulkan bahwa perbuatan terlapor memenuhi unsur pasal 372 dan 378 KUHP.

Sementara itu, salah satu pembeli Perumahan PAR, Pak Adi, mengaku telah beberapa kali menanyakan sertifikatnya. Dari pelapor, ia mendapat informasi bahwa sertifikat masih ditahan oleh Notaris/PPAT Sujayanto. Setelah mengetahui status hukum terlapor, ia bersama warga lainnya mendatangi penyidik Polresta Sidoarjo untuk menanyakan perkembangan perkara. Penyidik meminta warga bersabar karena proses hukum masih berjalan.

Kini, dengan status terlapor menjadi tersangka atas dugaan pasal 372 dan 374 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, pelapor berharap proses hukum dapat ditegakkan secara profesional. Pelapor juga menekankan pentingnya keadilan bagi PT JASAPRO dan para pembeli Perumahan PAR yang dirugikan akibat penahanan sertifikat tersebut.
(Redho)

Pusat Studi Anti Korupsi STIK–Lemdiklat Polri Luncurkan Rencana Kerja Nasional 2025–2029

JAKARTA || jejakindonesia.id - Pusat Studi Anti Korupsi STIK–Lemdiklat Polri merilis rencana kerja penanggulangan korupsi nasional periode 2025–2029. Dokumen strategis tersebut menjadi pedoman untuk memperkuat integritas penyelenggaraan negara melalui pencegahan, penegakan hukum, reformasi sistem, serta pemberdayaan masyarakat.

Rencana ini dibangun atas dasar berbagai regulasi, termasuk UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU KPK, hingga Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Melalui kerangka komprehensif tersebut, Polri dan pemangku kepentingan nasional diarahkan bergerak lebih terstruktur dalam mencegah dan memberantas praktik korupsi.

Pusat Studi Anti Korupsi menekankan empat pilar utama: masyarakat pencegahan, penegakan hukum, reformasi sistem dan regulasi, serta pemberdayaan publik. Selama lima tahun, rangkaian program akan dijalankan secara bertahap mulai dari fondasi tata kelola (2025), digitalisasi dan integrasi pengawasan (2026), akselerasi penegakan hukum (2027), konsolidasi nasional (2028), hingga penyempurnaan sistem berkelanjutan (2029).

Target besar yang dicanangkan meliputi penurunan kasus korupsi minimal 20%, peningkatan Indeks Persepsi Korupsi hingga 10 poin, serta digitalisasi 90% layanan publik. Indikator kinerja tersebut menjadi tolok ukur dalam mengawal reformasi birokrasi dan penguatan transparansi nasional.

Guru Besar STIK–Lemdiklat Polri, Prof. Dr. Iza Fadri, yang juga berperan dalam penyusunan kerangka strategis ini, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus melibatkan seluruh elemen bangsa.

“Korupsi tidak bisa diberantas hanya dengan pendekatan penegakan hukum. Kita perlu membangun sistem yang mencegah peluang korupsi sejak awal, memperkuat integritas aparat, dan menumbuhkan budaya antikorupsi di tengah masyarakat,” ujar Prof. Iza.

Beliau juga menambahkan bahwa pendekatan komprehensif dan terintegrasi adalah kunci keberhasilan.

“Jika kita ingin Indonesia maju, maka tata kelola pemerintahan harus bersih. Rencana kerja lima tahun ini bukan sekadar dokumen, tetapi komitmen nyata untuk menghadirkan negara yang transparan, akuntabel, dan dipercaya rakyat,” tegasnya.

Selain penegakan hukum, Pusat Studi Anti Korupsi juga menggarap aspek pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi. Program meliputi kuliah umum, seminar, pelatihan zona integritas, penelitian kolaboratif dengan KPK dan Kejaksaan, kampanye publik antikorupsi, hingga penguatan mekanisme whistleblower.

Melalui agenda 2025–2029 ini, STIK–Lemdiklat Polri memastikan bahwa upaya pemberantasan korupsi akan dilakukan secara sistematis, terukur, dan berkelanjutan demi mendorong Indonesia menuju tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

error: Content is protected !!