Sorry, we're closed Opens Selasa at 9:00 am

Polri

Harkamtibmas Jelang Nataru Dan Mendukung Astacita Presiden Dalam Pemberantasan Peredaran Narkoba Di Situbondo

SITUBONDO || jejakindonesia.id – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polres Situbondo melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengintensifkan patroli di sejumlah tempat hiburan malam. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) sekaligus mendukung program Asta Cita Presiden dalam pemberantasan peredaran narkoba.

Patroli digelar pada Jumat malam (12/12/2025), dengan menyasar sejumlah lokasi hiburan di wilayah Kabupaten Situbondo, khususnya di Kecamatan Banyuglugur, Panarukan, dan Kota Situbondo.

Kasatresnarkoba Polres Situbondo Iptu Tatang Purwodadi, S.H., M.H., mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah proaktif dan preventif Kepolisian untuk mencegah peredaran narkoba menjelang momentum libur panjang akhir tahun.

“Menjelang Natal dan Tahun Baru, aktivitas masyarakat meningkat, termasuk di tempat hiburan. Karena itu, kami lakukan patroli sebagai langkah pencegahan agar Situbondo tetap aman, kondusif, dan bebas dari narkoba,” ujar Iptu Tatang.

Dalam patroli tersebut, petugas gabungan melakukan pemeriksaan di sejumlah hotel, kafe, dan tempat karaoke. Selain pemeriksaan lokasi, Satresnarkoba juga melakukan tes urine terhadap para pengunjung yang berada di tempat hiburan malam.

“Hasil pemeriksaan urine terhadap sejumlah pengunjung, baik laki-laki maupun perempuan, seluruhnya menunjukkan hasil negatif. Ini menjadi indikator positif, namun upaya pencegahan tetap harus dilakukan secara berkelanjutan,” jelas Iptu Tatang.

Iptu Tatang menegaskan, patroli ditempat hiburan akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polres Situbondo dalam mencegah peredaran narkoba.

“Ini adalah bagian dari dukungan Polres Situbondo terhadap program Asta Cita Presiden, khususnya dalam pemberantasan narkoba. Kami ingin memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru,” tegasnya. (Wan)

Polres Pelabuhan Tanjungperak Cek Kesehatan Gratis Pengemudi Angkutan Umum dan Ojol

TANJUNGPERAK || jejakindonesia.id - Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim memastikan keamanan dan keselamatan transportasi publik.

Pada Jumat (12/12/2025), aparat kepolisian berkolaborasi dengan BNNK Surabaya menggelar kegiatan Bakti Kesehatan dan Tes Urine bagi para pengemudi angkutan umum, angkutan antar pulau, serta ojek online (Ojol) yang melintas di kawasan Gate Pelabuhan Jamrud, Jalan Perak Timur.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjungperak, AKBP Wahyu Hidayat dan Kepala BNN Kota Surabaya Kombes Pol Heru Prasetyo didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mochammad Suparlan, serta jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Kegiatan diawali dengan apel kesiapan personel di lokasi Gate Keluar Pelabuhan Jamrud.

Petugas kemudian secara humanis menghentikan kendaraan angkutan barang, angkutan penumpang, dan ojek online yang keluar area pelabuhan.

Para pengemudi langsung diarahkan ke posko kesehatan yang telah disediakan.

Layanan yang diberikan tidak hanya sekadar tes urine untuk mendeteksi penyalahgunaan narkoba, tetapi juga pengecekan kesehatan secara gratis.

Pemeriksaan tersebut meliputi cek tensi darah, kolesterol, asam urat, hingga gula darah.

Tercatat sebanyak 80 orang partisipan yang terdiri dari pengemudi angkutan antar pulau, penumpang umum, dan pengemudi ojek online mengikuti kegiatan ini.

Kapolres Pelabuhan Tanjungperak, AKBP Wahyu Hidayat, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif bagian dari upaya cipta kondisi agar Nataru 2026 berjalan aman, terutama dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjungperak menyebut kegiatan Bakti Kesehatan dan Cek Urine yang diselenggarakan oleh Satresnarkoba ini menjadi momentum penting menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

"Tujuannya jelas, yakni guna menjamin keselamatan pengemudi maupun penumpang angkutan umum," ujar Iptu Suroto.

Lebih lanjut, Iptu Suroto menjelaskan bahwa kesehatan pengemudi sangat berdampak pada kelancaran pendistribusian kebutuhan pokok antar pulau serta keamanan para penumpang yang hendak bepergian ke luar pulau melalui jalur laut.

Iptu Suroto menambahkan, dari total 80 pengemudi yang diperiksa, semua hasil tes urine dinyatakan negatif narkoba.

"Alhamdulillah, hasil cek urine seluruhnya negatif. Ini menunjukkan kesiapan para pengemudi dalam menyambut arus mudik dan libur Nataru," jelasnya

Sebagai apresiasi atas partisipasi dan kepedulian terhadap kesehatan, ke-80 pengemudi yang telah menjalani pemeriksaan juga diberikan extra pudding sebagai penambah energi. (*)

Polres Probolinggo Gerak Cepat Bantu Warga Terdampak Banjir di Tiris

PROBOLINGGO || jejakindonesia.id – Polres Probolinggo Polda Jatim bergerak cepat membantu warga yang terdampak banjir dan jembatan putus di Kecamatan Tiris pada Kamis (11/12/2025) malam.

Banjir yang terjadi akibat intensitas hujan tinggi mengakibatkan sejumlah jembatan penghubung antar desa di wilayah Andungbiru putus serta beberapa rumah warga terdampak.

Adapun tiga jembatan yang terdampak banjir yakni Jembatan Kedaton, jembatan penghubung Desa Andungbiru – Desa Tiris, dan Jembatan Besi di belakang Balai Desa Andungbiru

Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif mengatakan, bahwa sejak Kamis malam, Kapolsek Tiris beserta anggota dan BPBD Kabupaten Probolinggo sudah berada di lokasi untuk melakukan penanganan darurat.

"Setelah menerima informasi jembatan putus, personel Polres Probolinggo bersama tim gabungan langsung mendatangi lokasi guna memastikan keselamatan warga proses evakuasi warga yang terdampak," kata AKBP Latif, Jumat (12/12).

AKBP Latif juga mengimbau warga tetap waspada terhadap potensi susulan bencana mengingat cuaca masih tidak menentu.

“Kami minta masyarakat tetap berhati-hati. Bila menemukan kondisi yang membahayakan, segera laporkan ke aparat terdekat,” ujarnya.

Hingga Jumat pagi, proses pengecekan lanjutan dan pendataan kerusakan masih terus dilakukan oleh Polres Probolinggo bersama tim gabungan.

Selain itu petugas juga disiagakan untuk membantu akses sementara akibat jembatan yang putus.

"Kami lakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk terus memantau perkembangan kondisi cuaca dan sudah menyiapkan pola - pola penyelematan warga jika sewaktu - waktu terjadi bencana," pungkas AKBP Latif. (*)

Polresta Banyuwangi Ungkap Pengiriman Ganja 32,86 Gram; Satu tersangka diamankan

BANYUWANGI || jejakindonesia.id — Satresnarkoba Polresta Banyuwangi mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja di wilayah Rogojampi pada Rabu (10/12/2025). Seorang pria berinisial PAA(27), ditangkap saat mengambil paket berisi ganja.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polresta Banyuwangi dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami tindak lanjuti setiap informasi dari masyarakat. Modus pengiriman menjadi perhatian khusus, dan kami akan terus memperkuat pengawasan di lapangan,” ujarnya.

Kapolresta Banyuwangi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan lain.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku narkoba dan mengajak masyarakat terus berperan aktif menjaga Banyuwangi tetap aman dari narkotika,” kata Kapolresta.

Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi kompol Nanang Sugiono,S.H., M.H., mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran ganja di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan memantau pergerakan tersangka.

“Petugas kemudian mengamankan pelaku saat hendak menerima paket. Dari hasil pemeriksaan ditemukan ganja dengan berat bersih 32,86 gram yang terdiri dari batang, daun, dan biji,” ujarnya

Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi Kompol Nanang Sugiono, S.H., M.H., Mengatakn Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain paket ganja, lakban pembungkus, plastik berlabel, selembar kertas coklat, kaos warna coklat, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara" tambahnya

Saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi, menyita barang bukti, serta menahan tersangka. Polisi juga akan mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik serta meneruskan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan lain yang terkait dengan tersangka,”pungkasnya

Polresta Banyuwangi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menjaga Banyuwangi tetap aman dan bersih dari narkoba. (***)

Polrestabes Surabaya Ungkap Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi 3kg ke 12kg

[video width="848" height="510" mp4="https://jejak-indonesia.id/wp-content/uploads/2025/12/VID-20251206-WA0017.mp4"][/video]

 

SURABAYA - Polrestabes Surabaya Polda Jatim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi, Pada Kamis, 4 Desember 2025 sekitar pukul 15.30 Wib.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan menyampaikan pengungkapan itu berawal dari Polisi mengamankan dua pria yang berperan sebagai sopir dan kernet 9 LPG.

"Mereka kedapatan mengangkut 96 tabung LPG 12 kg warna pink berisi gas suntikan dari LPG 3 kg bersubsidi, tanpa dokumen resmi pengangkutan maupun surat jalan," tutur Kombespol Luthfi, pada Kamis (11/12).

Ia mengatakan keduanya menggunakan kendaraan Daihatsu Grand Max. Temuan tersebut menjadi pintu awal terbongkarnya jaringan aplosan LPG.

"Setelah pemeriksaan awal, anggota turut mengamankan Dua pria lain, salah satunya pemilik gudang inisial A.B., yang berlokasi di Dusun Keongan, Jalan Bujeng, Pandaan, Kabupaten Pasuruan," ungkap Kombes Luthfi.

Gudang itu kata Kombes Luthfu digunakan sebagai tempat penyuntikan gas LPG 3 kg (subsidi) ke tabung LPG 12 kg (Bright Gas).

Di lokasi tersebut, ungkap Kombespol Luthfi, Polisi menemukan bahwa proses pemindahan gas dilakukan menggunakan teknik penyetaraan tekanan dengan selang khusus, sementara tabung 12 kg didinginkan menggunakan es batu untuk memaksimalkan pengisian.

"Pelaku A.B., selaku pemilik usaha ilegal tersebut, mengawasi sejumlah pekerja yang bertugas memindahkan gas subsidi ke tabung 12 kg. Ia diketahui tidak memiliki izin resmi sebagai agen LPG," tandasnya.

Kapolrestabes Surabaya menerangkan, LPG 3 kg subsidi didapatkan dengan membeli dari berbagai pangkalan di Pasuruan seharga Rp18.000 per tabung.

Sedangkan tabung kosong LPG 12 kg diperoleh dari sejumlah penjual di Pasuruan, Malang, hingga Surabaya dengan harga Rp150.000–Rp280.000.

Setiap tabung 12 kg pink diisi dengan setara empat tabung LPG 3 kg subsidi.

"Rata-rata pengiriman mencapai lebih dari 100 tabung per hari, dengan keuntungan bersih sekitar Rp20.000 per tabung, sehingga total pendapatan harian mencapai Rp2.000.000," jelas Kapolrestabes.

Dari pengakuan para pelaku mereka melakukan operasional penyuntikan LPG dan mendistribusikan barang ke wilayah Pasuruan, Sidoarjo, dan Surabaya.

Tersangka mengangkut tabung 12 kg hasil suntikan dan memasarkannya di wilayah Surabaya kepada pembeli berinisial DT dengan harga Rp120.000 per tabung.

Selain Empat tersangka, Polisi juga memburu Lima orang lain berinisial F, IL, IR, A, dan R, yang berperan sebagai tenaga penyuntik LPG.

Dalam penggerebekan ini, Polisi mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya, dua unit mobil Grand Max, 233 tabung LPG 12 kg (137 berisi, 96 kosong), 513 tabung LPG 3 kg (259 berisi, 254 kosong), 254 tabung LPG 3 kg kosong tambahan, selang penyuntikan, kulkas, panci, alat buka seal, timbangan dan satu unit HP.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (*)

error: Content is protected !!