Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Polri

Resmi Berlaku: Seluruh Jajaran Penegak Hukum Mulai Terapkan KUHP Baru Sejak Dini Hari Tadi

JAKARTA || jejakindonesia.id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara resmi mulai memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru terhitung sejak Jumat (2/1/2026) dini hari.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa seluruh unsur penegakan hukum di lingkungan Polri telah menerapkan ketentuan baru tersebut. Penerapan dilakukan secara menyeluruh di semua fungsi, mulai dari Reserse Kriminal, Baharkam, Korps Lalu Lintas, Kortas Tipikor, hingga Densus 88.

“Per jam 00.01, hari ini, Jumat 2 Januari 2026, seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut,” kata Brigjen Pol. Trunoyudo, Jumat (2/1/2026).

Brigjen Pol. Trunoyudo menjelaskan, Bareskrim Polri telah menyusun panduan dan pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru, termasuk format administrasi dalam proses penyidikan tindak pidana.

“Dan telah ditandatangani oleh Kabareskrim Polri. Menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” tegas Brigjen Pol. Trunoyudo.

Kejaksaan Agung Nyatakan Kesiapan Terapkan Regulasi Baru

Tidak hanya Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menyatakan kesiapan penuh dalam menerapkan KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku pada hari yang sama.

“Yang jelas, kejaksaan sudah siap melaksanakan UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP & UU No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejagung, Anang Supriatna.

Anang menambahkan, secara kelembagaan Kejagung telah membangun kesepahaman dengan berbagai pemangku kepentingan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS), termasuk dengan Polri, pemerintah provinsi dan kabupaten, serta Mahkamah Agung.

“Secara teknis juga telah dilakukan berbagai kegiatan peningkatan kapasitas jaksa baik melalui bimbingan teknis, FGD dan pelatihan teknis kolaboratif lain,” jelas dia.

Dari aspek kebijakan teknis, Kejagung juga telah melakukan penyesuaian terhadap sejumlah standar operasional prosedur (SOP), pedoman, dan petunjuk teknis guna menyamakan pola penanganan perkara oleh jaksa di seluruh wilayah Indonesia.

Wakapolri Pantau Arus Balik Nataru di Command Center Tol Jasa Marga Jatiasih

BEKASI || jejakindonesia.id - Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Komjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo melakukan monitoring arus lalu lintas libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) di Command Center Tollroad Jasa Marga, Jatiasih, Bekasi Kota, Jumat (2/1/2025) siang.

Dalam kegiatan tersebut, Wakapolri didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri, Wakapolda Metro Jaya, serta para Pejabat Utama (PJU) Polda Metro Jaya. Monitoring dimulai sekitar pukul 12.30 WIB dan berlangsung hingga selesai.

Wakapolri menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh personel Polri, TNI, serta para pemangku kepentingan yang telah bersinergi mengamankan rangkaian perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Ia menegaskan bahwa secara umum situasi kamtibmas dan arus lalu lintas selama periode Nataru terpantau aman dan kondusif.

“Operasi Lilin 2025 yang berakhir pada 2 Januari 2026 akan dilanjutkan dengan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KRYD) hingga 5 Januari 2026. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi arus balik masyarakat yang diprediksi mencapai puncaknya pada 4 Januari 2026,” ujar Wakapolri.

Berdasarkan data sementara, diproyeksikan sebanyak 2,9 juta kendaraan keluar dari Jakarta dan 2,8 juta kendaraan masuk kembali ke Jakarta selama periode Nataru. Hingga saat ini, tercatat sekitar 4,7 juta kendaraan telah keluar-masuk Jakarta melalui empat gerbang tol utama, yakni Gerbang Tol Cikupa, Ciawi, Kalihurip Utama, dan Cikampek Utama.

Untuk mengantisipasi kepadatan arus balik, Polri telah menyiapkan berbagai skema rekayasa lalu lintas, mulai dari ganjil-genap, contraflow, hingga one way. Seluruh kebijakan tersebut terus disosialisasikan secara masif agar masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman.

Selama Operasi Lilin 2025, Polri melibatkan 146.701 personel gabungan, terdiri dari personel Polri, TNI, dan instansi terkait lainnya. Selain itu, disiagakan 2.903 posko pengamanan, pelayanan, dan terpadu, serta pengamanan terhadap puluhan ribu objek vital di seluruh wilayah.

Wakapolri mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan arus balik agar tetap mematuhi aturan lalu lintas, mengikuti arahan petugas di lapangan, serta memanfaatkan layanan hotline 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian selama perjalanan.

Transformasi Pendidikan Polri, Materi Perlindungan Perempuan, Anak dan Kelompok Rentan Menjadi Kurikulum S1 Bintara Polwan

JAKARTA || jejakindonesia.id – Perlindungan terhadap perempuan dan anak terus menjadi perhatian serius di tingkat nasional maupun internasional. Isu ini tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan hak asasi manusia, tetapi juga mencerminkan komitmen negara dalam membangun masyarakat yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.

Di Indonesia, perlindungan perempuan dan anak menjadi salah satu prioritas kebijakan pemerintah, seiring masih tingginya kasus kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, serta berbagai bentuk pelanggaran hukum lainnya yang menimpa kelompok rentan. Dalam konteks tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memegang peran strategis sebagai penegak hukum yang bertugas melindungi, mengayomi, dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Sejalan dengan dinamika sosial dan tuntutan reformasi kelembagaan, Polri terus melakukan transformasi dalam penanganan kasus perempuan dan anak. Salah satu tonggak pentingnya adalah pembentukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) yang mengedepankan pendekatan humanis, profesional, dan berorientasi pada perlindungan korban.

Komitmen ini juga diperkuat dengan berbagai landasan hukum nasional dan internasional, seperti Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Regulasi tersebut menjadi dasar bagi Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum yang berkeadilan dan berperspektif HAM.

Di sisi lain, Polri menyadari masih adanya tantangan di lapangan, mulai dari rendahnya kesadaran masyarakat untuk melapor, stigma terhadap korban, hingga perlunya peningkatan kapasitas personel dalam memahami isu gender dan kelompok rentan. Oleh karena itu, Polri secara berkelanjutan melakukan penguatan kapasitas melalui pelatihan, penyusunan SOP, kerja sama lintas lembaga, serta peningkatan kualitas pendidikan internal.

Sebagai bagian dari upaya penguatan tersebut, Polri berencana memasukkan Mata Kuliah Perempuan dan Kelompok Rentan ke dalam kurikulum S1 Bintara Polwan yang diselenggarakan di STIK–PTIK. Langkah ini diharapkan dapat membekali para Polwan sejak dini dengan perspektif gender, perlindungan kelompok rentan, serta kemampuan penanganan kasus secara lebih sensitif dan profesional.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa penguatan kurikulum pendidikan merupakan bagian penting dari strategi jangka panjang Polri dalam perlindungan perempuan dan anak.

“Polri tidak hanya fokus pada penegakan hukum di hilir, tetapi juga pada penguatan di hulu melalui pendidikan," ujarnya, Jum'at (2/1/2026).

Rencana dimasukkannya mata kuliah perempuan dan kelompok rentan dalam kurikulum S1 Bintara Polwan di STIK–PTIK merupakan bentuk komitmen Polri untuk mencetak personel yang profesional, humanis, dan memiliki kepekaan terhadap isu-isu perlindungan kelompok rentan,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Ia menambahkan, melalui penguatan kurikulum, peningkatan kapasitas personel, serta sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, Polri berharap dapat membangun sistem perlindungan perempuan dan anak yang lebih komprehensif, inklusif, serta berorientasi pada keadilan dan pemulihan korban.

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Polri untuk terus beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan zaman, demi mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berperspektif kemanusiaan.

Pimpin Apel Pagi Personel, Ini Arahan Kapolda Kalteng

Palangka Raya || jejakindonesia.id - Mengawali Tahun 2026, Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.IK., M.Si. memberikan arahan bagi seluruh personelnya saat memimpin apel pagi di Lapangan Barigas, Mapolda setempat, Jumat (2/1/2026) pagi.

Kegiatan ini dihadiri Karoops Kombes Pol Dr. Sugeng Riyadi, dan para pejabat utama, serta diikuti seluruh personel Polri dan ASN Polda Kalteng.

Dalam arahannya, Kapolda Kalteng menyampaikan kepada seluruh peserta apel agar tidak lupa mengucapkan syukur. Karena masih diberikan kesehatan untuk melaksanakan tugas.

Irjen Iwan juga menekankan kepada seluruh peserta apel agar selalu meningkatkan profesionalisme, menjaga kerapian penampilan perorangan dalam menjalankan tugas, sekaligus kebersihan ruang kerja.

"Karena pada dasarnya jika sudah melakukan hal tersebut, pasti dalam melaksanakan kinerja akan lebih baik," ucapnya.

Diakhir kesempatan, Kapolda menegaskan kepada para personel agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menghindari segala bentuk pelanggaran.

"Saya tegaskan bagi seluruh personel yang melakukan pelanggaran akan diberi sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku. Dan tentunya apresiasi bagi rekan-rekan yang telah menjaga diri dan lingkungan Polda Kalteng agar tetap baik," tutupnya. (adji)

Langkah Tegas Awal Tahun 2026, Polda Sumut Amankan 5 Kg Sabu di Jalur Lintas Sumatera

MEDAN || jejakindonesia.id — Mengawali Tahun 2026 dengan langkah tegas dalam pemberantasan narkotika, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu seberat sekitar 5.000 gram bruto yang diduga merupakan bagian dari jaringan lintas provinsi Aceh–Sumatera Utara–Riau.

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut pada Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 14.25 WIB, di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sei Tualang, Kecamatan Brandan Baru, Kabupaten Langkat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mengawali tahun baru dengan upaya maksimal memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa.

“Di awal tahun ini, Polda Sumut langsung menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya jaringan lintas provinsi yang memanfaatkan jalur darat dan angkutan umum,” ujar Kombes Pol. Andy Arisandi.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas terkait adanya pengiriman sabu dari Provinsi Aceh yang akan melintasi wilayah Sumatera Utara menggunakan angkutan umum.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit 4 Subdit I segera melakukan penyisiran dan pemantauan di sepanjang Jalur Lintas Sumatera, terutama di wilayah perbatasan Aceh–Sumut.

Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mendapati satu unit mobil L300 PT Hotman Travel City (HTC) berwarna biru dongker dengan nomor polisi BK 1931 RF yang sesuai dengan ciri-ciri kendaraan yang diinformasikan. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan, petugas mengamankan seorang pria berinisial MU (49), warga Kabupaten Aceh Utara, yang diduga berperan sebagai kurir narkotika. Dari dalam tas sandang berwarna hijau lumut yang dibawanya, petugas menemukan 5 bungkus sabu yang dikemas dalam kemasan Refined Chinese Tea merek Guanyinwang warna biru, dengan berat total sekitar 5 kilogram bruto.

Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, satu lembar tiket angkutan umum, satu buah selimut, serta barang pribadi milik terduga pelaku.

Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Pekanbaru atas perintah seseorang berinisial PON yang berada di wilayah Aceh Utara, dengan imbalan sebesar Rp20 juta. Namun, saat dilakukan upaya pengembangan, nomor kontak yang bersangkutan diketahui sudah tidak aktif.

“Pengungkapan ini menjadi pesan kuat bahwa di sepanjang tahun 2026, Polda Sumut tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Sumatera Utara,” tegas Kombes Pol. Andy Arisandi.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polda Sumut juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan pihak-pihak lain yang terlibat.

Pengungkapan di awal tahun ini sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

error: Content is protected !!