Sorry, we're closed Opens Kamis at 9:00 am

Polri

Melalui Trauma Healing, Brimob Sumut Kembalikan Keceriaan Anak-anak Pascabanjir

Tapanuli Selatan || jejak-indonesia.id - Sebagai bentuk kepedulian terhadap pemulihan psikologis anak-anak pascabencana, personel Batalyon-C Brimob Sumut melaksanakan kegiatan trauma healing dan edukasi kebencanaan di Desa Huta Godang, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, pada Senin (19/1/2025).

Kegiatan tersebut menyasar anak-anak sekolah yang terdampak banjir bandang. Edukasi dan pendampingan psikologis diberikan kepada siswa di TK ABA Huta Godang, PAUD Bunda Lestari, dan SD Negeri 100714 Garoga melalui pendekatan yang sederhana, komunikatif, dan penuh empati.

Dipimpin oleh Pasi Provos Batalyon-C, Iptu Deny Lius Tarigan, S.H., kegiatan ini bertujuan membantu anak-anak kembali merasa aman, ceria, serta memahami langkah-langkah dasar penyelamatan diri apabila terjadi bencana banjir. Materi disampaikan melalui permainan edukatif, dialog ringan, dan interaksi langsung yang disesuaikan dengan usia anak.

“Anak-anak merupakan kelompok yang paling rentan terdampak secara psikologis pascabencana. Melalui kegiatan ini, kami berharap mereka dapat kembali percaya diri, merasa aman, dan memiliki pemahaman dasar tentang cara menghadapi situasi darurat,” ujar Iptu Deny Lius Tarigan.

Hasil dari kegiatan tersebut terlihat dari perubahan sikap anak-anak yang mulai kembali ceria, berani berinteraksi, dan menunjukkan semangat untuk belajar. Selain itu, anak-anak juga memperoleh pengetahuan awal mengenai upaya penyelamatan diri saat menghadapi banjir, yang diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan sejak dini.

Melalui kegiatan trauma healing dan edukasi ini, Brimob Sumut menegaskan komitmennya untuk tidak hanya hadir dalam penanganan darurat bencana, tetapi juga berperan aktif dalam proses pemulihan mental dan pembentukan karakter anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.

Subdit Renakta Resmi Jadi Direktorat PPA dan PPO, Kapolda Sumut : Junjung Tinggi Integritas dan Keadilan

MEDAN || jejak-indonesia.id — Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Subdit Renakta) Polda Sumut kini resmi menjadi Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumut.

Bersamaan dengan pembentukan direktorat baru tersebut, Kombespol Kristinattara Wahyuningrum, S.H., M.H. ditunjuk sebagai Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut. Dalam hal tersebut pengukuhan jabatan dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., di Aula Tribrata Lantai I Mapolda Sumut, Kamis (8/1/2026) lalu.

Pembentukan Ditres PPA dan PPO menjadi tonggak penting penguatan kelembagaan Polda Sumut dalam merespons meningkatnya kompleksitas tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta perdagangan orang, yang memerlukan penanganan khusus, profesional, dan berperspektif korban.

Komitmen tersebut kembali ditegaskan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., dalam sambutannya pada acara Serah Terima Penanganan Perkara dari Ditreskrimum Polda Sumut kepada Ditres PPA dan PPO Polda Sumut, yang digelar di Mapolda Sumut, Senin (19/1/2025).

Dalam sambutannya, Kapolda Sumut menyampaikan apresiasi atas kinerja Ditreskrimum Polda Sumut, khususnya Subdit Renakta, yang kini telah berkembang menjadi Direktorat PPA dan PPO dengan struktur organisasi yang lebih kuat dan kewenangan yang lebih luas.

“Pembentukan Direktorat PPA dan PPO merupakan bentuk keseriusan dan komitmen Polri dalam memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan, anak, kelompok rentan, serta korban tindak pidana perdagangan orang,” tegas Irjen Pol. Whisnu Hermawan.

Kapolda menjelaskan bahwa pembentukan Direktorat PPA dan PPO merupakan gagasan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. sejak tahun 2021, yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2024, sehingga Subdit Renakta resmi ditingkatkan menjadi direktorat tersendiri.

Kapolda Sumut juga menyoroti sejumlah pengungkapan kasus besar yang menjadi perhatian publik, seperti pengungkapan sindikat perdagangan bayi melalui media sosial di Kota Medan, serta kasus PMI ilegal di gudang penampungan ikan di Kabupaten Asahan, yang ditangani secara profesional oleh jajaran Polda Sumut.

“Saya berharap Ditres PPA dan PPO Polda Sumatera Utara dapat menjadi garda terdepan dalam menghadirkan keadilan dan perlindungan nyata bagi masyarakat. Keberhasilan kita tidak hanya diukur dari jumlah perkara yang diselesaikan, tetapi dari rasa keadilan yang benar-benar dirasakan oleh korban,” pungkas Kapolda.

Pembentukan Direktorat PPA dan PPO Polda Sumut, sekaligus penunjukan Kombespol Kristinattara Wahyuningrum sebagai direktur, menandai babak baru penguatan institusi Polri di Sumatera Utara dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis, profesional, dan berkeadilan sosial.

Kapolda Sumut Tekankan Transformasi Paradigma Penegakan Hukum melalui Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru

MEDAN || jejak-indonesia.id – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diselenggarakan oleh Divisi Hukum Polri, bertempat di Aula Tribrata Polda Sumut, Senin (19/1/2026).

Kegiatan strategis ini diikuti oleh para Pejabat Utama Polda Sumut, Kapolres jajaran, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kapolsek, serta personel Polri di wilayah hukum Polda Sumatera Utara, baik secara langsung maupun melalui zoom meeting. Hadir sebagai narasumber dan undangan, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Prof. Dr. Alvi Syahrin, S.H., M.S., perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, serta jajaran Divisi Hukum Polri.

Dalam sambutannya, Kapolda Sumut menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru merupakan momentum penting sekaligus tantangan besar bagi seluruh aparat penegak hukum, khususnya Polri, dalam melakukan transformasi pola pikir dan pola kerja penegakan hukum.

“Hari ini kita berdiri di ambang transformasi hukum paling fundamental. Selama lebih dari satu abad, sistem hukum pidana kita bergantung pada produk kolonial yang tidak sepenuhnya mencerminkan jati diri bangsa dan nilai-nilai Pancasila,” ujar Irjen Pol. Whisnu.

Kapolda menjelaskan, disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menandai lahirnya sistem hukum nasional yang lebih modern, humanis, dan berkeadilan. Masa transisi menuju pemberlakuan penuh pada 2 Januari 2026 harus dimanfaatkan secara optimal untuk memperkuat pemahaman, kesiapan, serta profesionalisme aparat penegak hukum.

Lebih lanjut, Irjen Pol. Whisnu menekankan bahwa KUHAP baru memberikan penegasan terhadap peran Polri sebagai penyidik utama dalam sistem peradilan pidana, dengan kewenangan yang diiringi tanggung jawab besar untuk menjamin proses penyidikan berjalan sah, profesional, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Selain itu, Kapolda juga menyoroti paradigma baru pemidanaan dalam KUHP yang tidak lagi berorientasi semata pada penghukuman, melainkan mengedepankan pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif, dengan tujuan utama pemulihan, rekonsiliasi, serta reintegrasi sosial.

“Pembaruan KUHP dan KUHAP bukan sekadar pergantian pasal, tetapi sebuah misi besar yang mencakup dekolonialisasi, demokratisasi, konsolidasi, dan harmonisasi sistem hukum nasional,” tegasnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kapolda Sumut berharap seluruh peserta mampu memahami secara menyeluruh substansi dan semangat pembaruan hukum pidana nasional, meningkatkan kualitas penanganan perkara pidana yang profesional dan akuntabel, serta memperkuat koordinasi dan harmonisasi antarpenegak hukum demi mewujudkan kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Menutup sambutannya, Irjen Pol. Whisnu menyampaikan apresiasi kepada para narasumber dari akademisi, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, serta Divisi Hukum Polri yang telah memberikan penguatan pemahaman terkait implementasi KUHP dan KUHAP yang baru di wilayah hukum Polda Sumatera Utara.

“Semoga kegiatan ini mampu membentuk pola pikir dan pola tindak yang selaras dengan semangat pembaruan hukum, sehingga Polri semakin dipercaya dan benar-benar hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” pungkasnya.

Dengan mengucap syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, Kapolda Sumut secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi UU KUHP dan KUHAP yang baru tersebut.

Kapolda Sumut Pimpin Serah Terima Penanganan Perkara ke Ditres PPA dan PPO, Tekankan Pendekatan Humanis dan Profesional

MEDAN || jejak-indonesia.id — Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., memimpin acara Serah Terima Penanganan Perkara dari Ditreskrimum Polda Sumut kepada Ditres PPA dan PPO Polda Sumut, yang digelar di Mapolda Sumut, Senin (19/1/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakapolda Sumatera Utara, Irwasda Polda Sumut, para Pejabat Utama Polda Sumut, para Kapolres/ta/tabes jajaran Polda Sumut, serta personel Polda Sumut.

Dalam sambutannya, Kapolda Sumut menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Ditreskrimum Polda Sumut, khususnya Subdit Renakta, atas dedikasi dan kinerja yang telah ditunjukkan dalam menangani perkara perlindungan perempuan dan anak sebelum terbentuknya Direktorat PPA dan PPO.

Kapolda menegaskan bahwa serah terima penanganan perkara ini merupakan bagian dari proses transisi kelembagaan, seiring dengan peningkatan Subdit Renakta menjadi Direktorat Reserse PPA dan PPO sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2024.

“Penanganan perkara PPA dan PPO membutuhkan pendekatan yang berbeda. Tidak hanya tegas secara hukum, tetapi juga humanis, profesional, dan berorientasi pada perlindungan korban,” tegas Irjen Pol. Whisnu Hermawan.

Kapolda Sumut juga memaparkan capaian kinerja penanganan perkara PPA dan PPO di wilayah Polda Sumatera Utara yang menunjukkan tren positif. Pada tahun 2024 tercatat sebanyak 234 kasus, dengan 104 kasus berhasil diselesaikan atau sekitar 44 persen. Sementara pada tahun 2025, jumlah perkara menurun menjadi 140 kasus, dengan 138 kasus berhasil diselesaikan, atau mencapai 98 persen.

Menurut Kapolda, capaian tersebut mencerminkan keseriusan dan komitmen Polda Sumut dalam memberikan perlindungan dan keadilan kepada masyarakat, sekaligus menjadi modal penting bagi Ditres PPA dan PPO dalam mengemban tugas ke depan.

Dalam arahannya, Kapolda Sumut menekankan tiga hal utama, yakni mengedepankan perspektif korban, meningkatkan kualitas penyelidikan dan penyidikan dengan menjunjung tinggi profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas, serta mengoptimalkan struktur dan kewenangan baru guna mempercepat penyelesaian perkara.

“Kita tidak hanya mengejar angka penyelesaian perkara, tetapi memastikan rasa keadilan dan perlindungan benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” pungkas Kapolda.

Serah terima penanganan perkara ini menjadi penanda awal operasional penuh Ditres PPA dan PPO Polda Sumut dalam memperkuat penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan di wilayah Sumatera Utara.

Tim DVI Polri Lakukan Tahap Awal Identifikasi 10 Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500

SULSEL || jejak-indonesia.id – Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulawesi Selatan menggelar Konferensi Pers terkait perkembangan penanganan korban kecelakaan pesawat ATR 42-500. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Biddokkes Polda Sulsel pada Senin (19/1/2026).

Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., didampingi Kabiddokkes Polda Sulsel, perwakilan Pusdokkes Polri selaku Kabid DVI, serta perwakilan Bareskrim Polri melalui Kabiddaktikkrim Pusident.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Didik Supranoto menyampaikan bahwa Polda Sulsel telah mengerahkan Tim Disaster Victim Identification (DVI) untuk melakukan proses identifikasi terhadap para korban kecelakaan pesawat tersebut.

“Sejak awal kejadian, Polda Sulsel telah mengerahkan Tim DVI untuk menangani proses identifikasi korban. Tim ini diperkuat oleh Tim DVI dari Pusdokkes Polri serta dukungan dari Tim Pusident Bareskrim Polri,” ujar Kombes Pol Didik.

Ia menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih fokus pada proses pengumpulan data antemortem dari keluarga korban sebagai tahapan awal identifikasi.

“Sampai dengan saat ini, kami telah melaksanakan pengumpulan data awal atau antemortem terhadap keluarga korban. Sebanyak delapan keluarga korban telah dilakukan pemeriksaan dan pengambilan data,” jelasnya.

Menurut Kabid Humas, pengumpulan data antemortem meliputi berbagai aspek penting, seperti data DNA, data medis, serta data administrasi milik korban.

Sementara itu, dua keluarga korban lainnya masih dalam proses pengumpulan data.
Berdasarkan data manifes yang diperoleh dari pihak maskapai penerbangan serta keterangan resmi dari Kementerian Perhubungan Udara, total korban dalam insiden tersebut berjumlah 10 orang, yang terdiri dari tujuh kru pesawat dan tiga penumpang.

“Setelah seluruh data antemortem terkumpul, Tim DVI akan melanjutkan ke tahapan postmortem. Proses ini dilakukan setelah adanya penyerahan korban atau temuan lainnya dari tim pencarian yang dipimpin oleh Basarnas,” lanjutnya.

Ia menambahkan bahwa proses identifikasi korban dilakukan melalui pencocokan data antemortem dan postmortem secara teliti dan profesional.

“Data antemortem dan postmortem nantinya akan dicocokkan untuk memastikan identitas korban. Setelah proses pencocokan selesai, barulah dapat disimpulkan kesesuaian antara korban yang ditemukan dengan data manifes yang disampaikan oleh pihak maskapai maupun Kementerian Perhubungan Udara,” terang Kombes Pol Didik.

Lebih lanjut, Kabid Humas menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses identifikasi dilakukan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.

“Kami pastikan seluruh proses identifikasi dilakukan secara profesional, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan baik secara hukum maupun keilmuan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa hasil identifikasi nantinya akan sangat penting bagi keluarga korban untuk kepentingan administrasi dan keperluan lainnya.

“Hasil identifikasi ini dapat dimanfaatkan oleh pihak keluarga korban untuk kepentingan lanjutan, seperti pengurusan asuransi maupun administrasi lainnya,” tutup Kabid Humas Polda Sulsel.

Hingga saat ini, proses pencarian dan identifikasi korban masih terus berlangsung. Polda Sulsel bersama instansi terkait berkomitmen untuk bekerja maksimal guna memastikan seluruh korban dapat teridentifikasi dengan baik dan diserahkan kepada keluarga masing-masing.

error: Content is protected !!