Closing soon Closes at 5:00 pm

Polri

Polresta Serang Kota laksanakan Tanam Jagung Serentak Kuartal I 2026 Dukung Swasembada Pangan

SERANG || Jejak-indonesia.id - Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., melaksanakan kegiatan penanaman jagung serentak Kuartal I (Satu) Tahun 2026 dalam rangka mendukung program swasembada jagung nasional. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kampung Malakabo, Desa Cipayung, Kecamatan Padarincang dan tersambung melalui Zoom penanaman serentak bersama Kapolri  Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, dan Wakil memteri pertanian Dr. Sudaryono, B.Eng., M.M., MBA., di Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan pada Sabtu, 07/03/2026.

Kegiatan ini dihadiri oleh para Pejabat Utama Polresta Serang Kota, perwakilan Dinas Pertanian, Bulog Serang, Camat Padarincang, Koramil Padarincang, para Kepala Desa se-Kecamatan Padarincang, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Padarincang, serta Kelompok Tani Subur Raya.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa program ketahanan pangan merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga stabilitas nasional.

Menurutnya, ketersediaan pangan bukan hanya menjadi urusan sektor pertanian semata, tetapi juga berkaitan erat dengan aspek ekonomi, kesejahteraan masyarakat, hingga keamanan dan ketertiban sosial.

“Program ketahanan pangan merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga stabilitas nasional. Ketersediaan pangan bukan hanya urusan pertanian semata, namun juga menyangkut aspek ekonomi, kesejahteraan masyarakat, bahkan keamanan dan ketertiban sosial,” ujar Kapolresta.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa Polri, khususnya Polresta Serang Kota, siap mendukung penuh setiap program pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan nasional.

“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan produktivitas pertanian, membuka lapangan kerja, serta memperkuat ketahanan pangan di wilayah kita,” lanjutnya.

Kapolresta Serang Kota membantu bibit Jagung serta pupupuk untuk kegiatan penanaman serentak ini.

Kapolresta juga mengajak masyarakat untuk terus menjaga semangat gotong royong serta merawat tanaman yang telah ditanam, sehingga hasil yang diharapkan dapat tercapai secara maksimal.

“Saya juga mengajak masyarakat untuk menjaga semangat gotong royong, merawat tanaman yang telah kita tanam serta terus bersinergi dengan seluruh pihak agar hasil yang kita cita-citakan dapat tercapai. Polresta Serang Kota akan senantiasa hadir tidak hanya dalam menjaga kamtibmas, tetapi juga dalam mendukung kegiatan positif yang bermanfaat bagi masyarakat,” tutupnya.

Melalui kegiatan penanaman jagung Kuartal I Tahun 2026 ini diharapkan dapat membawa keberkahan serta memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kampung Malakabo, Desa Cipayung, sekaligus berkontribusi nyata dalam mewujudkan swasembada pangan nasional pada tahun 2026.

 

Humas

Badung Caka Fest 2026 Resmi Dibuka, Kapolres Badung Apresiasi Kreativitas Sekaa Taruna Taruni

MANGUPURA || Jejak-indonesia.id - Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, SH, SIK, MH., menghadiri Badung Caka Fest 2026 yang resmi dibuka pada Jumat, 6 Maret 2026, bertempat di Areal Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung. Kegiatan ini dihadiri pula oleh jajaran Forkopimda, antara lain Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Ketua DPRD I Gusti Anom Gumanti, Dandim 1611 Badung diwakili Pabung Kodim Letkol Inf. I Putu Asriarta, Kepala Kejaksaan Negeri Badung diwakili Kasi Intel Gede Ancana, serta para kepala SKPD/OPD, tokoh masyarakat, organisasi kreatif, dan ketua sekaa/tradisi adat se-Kabupaten Badung. Kehadiran mereka menegaskan dukungan penuh terhadap pelestarian seni dan budaya Bali melalui festival ini.

Kegiatan Badung Caka Fest 2026 digelar dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi dan sebagai wadah strategis untuk melestarikan tradisi ogoh-ogoh. Festival ini juga bertujuan meningkatkan kreativitas dan solidaritas anggota Sekaa Taruna Taruni (STT) sekaligus menjadi daya tarik wisata budaya yang mendukung pariwisata Kabupaten Badung.

Dalam sambutannya, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya festival ini. “Badung Caka Fest merupakan sarana penting untuk melestarikan seni budaya Bali sekaligus memperkuat persaudaraan dan persatuan anggota STT. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi daya tarik wisatawan domestik maupun mancanegara,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba menambahkan, “Kami sangat mengapresiasi kreativitas Sekaa Taruna Taruni yang terus memelihara tradisi ogoh-ogoh. Polres Badung akan selalu mendukung kegiatan budaya yang positif dan memastikan pelaksanaan festival berjalan aman dan tertib.”

Festival lomba ogoh-ogoh tahun ini diikuti oleh tujuh peserta dari berbagai zona di Badung, dengan judul karya masing-masing: Zona 2: ST Adnya Putra, “Maya Tamah”
Zona 4: ST Eka Putra, “Tarakasura K-Setra”, Zona 5: ST Dharma Winangun, “Yamya Duta”, Zona 1: ST Swastika Budaya, “Durga Mahishasura”, Zona 5: Yowana Wiweka Permai, “Salah Tampi”, Zona 6: ST Eka Bhuana Tunggal Budi Kaja, “Kalamasawang”, Zona 5: ST Eka Dharma Castra, “Somya Kasmala Durga”.

Penyelenggaraan Badung Caka Fest 2026 diharapkan mampu memperkuat pelestarian seni dan budaya Bali serta mendukung visi pemerintah Kabupaten Badung untuk mewujudkan pariwisata yang berkualitas dan berlandaskan nilai-nilai budaya. Dengan pengamanan yang tertib dan sinergi seluruh pihak, festival ini dipastikan berjalan lancar, aman, dan meninggalkan kesan positif bagi masyarakat serta wisatawan yang hadir. (hms)

Kapolda Bali Hadiri Gelar Agung Pecalang Bali Tahun 2026

BALI || Jejak-indonesia.id - Didampingi Pejabat Utama (PJU) Polda Bali, Kepala Kepolisian Daerah Bali, Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si. menghadiri Gelar Agung Pecalang Bali yang diselenggarakan di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala Renon, Denpasar, Sabtu (7/3/2026).

Gelar Agung Pecalang Bali Tahun 2026 dipimpin oleh oleh Gubernur Bali, Dr. Ir. Wayan Koster, MM, yang bertindak sebagai manggala utama gelar agung.

Mengambil tema “Sarana Nincapan Kasukretan Jagat Bali Niskala-Sakala” Gelar agung Pecalang Bali tahun 2026 diikuti oleh Ribuan Pecalang dari masing-masing Desa Adat di Bali.

Keberadaan Pecalang (Polisi Adat Bali) bagi Polri, khususnya Polda Bali, merupakan mitra strategis yang sangat krusial dalam menjaga Kamtibmas, serta melestarikan kearifan lokal. Sinergi antara pecalang dan Polri didasarkan pada kebutuhan pengamanan berbasis budaya untuk menciptakan stabilitas dan keharmonisan di Pulau Dewata.

Sinergi ini tidak hanya bersifat tradisional, tetapi telah terintegrasi secara profesional dalam berbagai skala pengamanan. Polda Bali secara konsisten melibatkan Pecalang dalam pengamanan hari-hari besar keagamaan, kegiatan masyarakat hingga pengamanan event-event bertaraf Nasional maupun Internasional.

Polres Cilegon Sambangi Pos Kamling Tapos Girang, Ajak Warga Perkuat Siskamling dan Jauhi Judi Online

CILEGON || Jejak-indonesia.id – Dalam upaya memperkuat keamanan lingkungan dan meningkatkan sinergitas antara kepolisian dan masyarakat, jajaran Polres Cilegon melaksanakan kunjungan ke Pos Kamling Kampung Tapos Girang, RT 26/08, Desa Karang Suraga, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Sabtu malam (7/2/2026).

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 22.20 WIB tersebut dihadiri langsung oleh Wakapolres Cilegon Kompol M. Ridzky Salatun, S.I.K., didampingi Kapolsek Cinangka AKP Rusnata, S.I.Kom., M.H., Kasat Binmas Polres Cilegon IPTU Muhyidin, S.H., serta sejumlah pejabat dan personel dari Polres Cilegon dan Polsek Cinangka. Turut hadir pula Babinsa Desa Karang Suraga, perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, para ketua RT dan RW, serta warga Kampung Tapos Girang.

Kapolres Cilegon AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Wakapolres Cilegon Kompol M. Ridzky Salatun menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang secara sukarela menjaga keamanan lingkungan melalui kegiatan siskamling.

Ia menegaskan bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat tidak dapat terwujud tanpa peran aktif seluruh elemen masyarakat.

“Saya mengapresiasi semangat warga yang terus menjaga keamanan lingkungan melalui pos kamling. Namun saya juga mengingatkan agar kegiatan siskamling dilakukan dengan penuh tanggung jawab, menjunjung sikap sopan santun, serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Jika ada hal mencurigakan segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres juga mengingatkan masyarakat agar menjauhi praktik judi online yang dapat merusak kehidupan pribadi maupun keluarga.

Menurutnya, perjudian online tidak akan membawa keuntungan, melainkan justru menimbulkan kerugian dan berbagai permasalahan sosial.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama selama bulan suci Ramadan, agar tidak terlibat dalam aktivitas negatif seperti perang sarung, geng motor, maupun kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Peran keluarga sangat penting dalam membimbing anak-anak. Mari kita isi bulan Ramadan ini dengan kegiatan yang positif dan memperbanyak ibadah,” tambahnya.

Kasat Binmas Polres Cilegon IPTU Muhyidin turut mengapresiasi keberadaan Pos Kamling di Kampung Tapos Girang yang dinilai aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Ia menyampaikan bahwa ke depan pihaknya berencana mengadakan lomba pos kamling sebagai bentuk motivasi bagi masyarakat dalam mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan.

Sementara itu, Kapolsek Cinangka AKP Rusnata menyampaikan bahwa kegiatan kunjungan ke pos kamling merupakan salah satu upaya mempererat hubungan antara polisi dan masyarakat sekaligus membangun sinergi dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Kegiatan tersebut juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara warga dan pihak kepolisian terkait berbagai permasalahan keamanan di lingkungan sekitar. Suasana berlangsung hangat dan penuh keakraban sebelum akhirnya ditutup dengan doa bersama.

Melalui kegiatan ini diharapkan semangat kebersamaan antara masyarakat dan aparat kepolisian semakin kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Cilegon.

Wakapolda Bali Hadiri Konferensi Pers Pengungkapan Clandestine Lab Narkotika Jenis Mephedrone Jaringan Internasional

BALI || Jejak-indonesia.id - Wakapolda Bali, Brigjen. Pol. I Made Astawa, S.I.K., menghadiri Konferensi Pers pengungkapan Clandestine Lab Narkotika jenis Mephedrone Jaringan Internasional yang digelar oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di The Lavana De’Bale Marcapada, Pering, Kec. Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Sabtu (7/3/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Ka BNN RI, Komjen Pol. Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., dan dihadiri oleh Anggota Komisi III DPR RI, Imigrasi, Bea dan Cukai.

Keberhasilan pengungkapan tidak pidana ini merupakan hasil dari Joint Operation (JO) atau Kerja Sama Operasi bersama antara BNN RI, Imigrasi, Bea dan Cukai serta Polda Bali.

Joint Operation ini berhasil mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Rusia yakni NT alias KS dan ST. Keduanya diduga kuat berperan aktif dalam produksi dan distribusi Mephedrone, narkotika jenis party drug yang sangat berbahaya. Pengungkapan tindak pidana ini merupakan hasil penyelidikan intensif sejak Januari 2026.

Sindikat yang dikendalikan jaringan internasional ini menggunakan modus operandinya tergolong rapi dengan menyewa beberapa Villa di Bali untuk menyamarkan kegiatan ilegalnya.

Adapun barang bukti yang disita antara lain: narkotika jenis mephedrone padatan sebanyak kurang lebih 644 gram dan dalam bentuk cairan sebanyak 7.250 mililiter, sehingga total berat bruto menjadi 7.894 gram (7,8 kg).

Selain narkotika jadi, tim gabungan juga menemukan berbagai prekursor atau bahan baku padatan sebanyak 2.600 gram (2,6 kg) dan cairan sebanyak 219.780 mililiter (219,7 kg) yang diduga kuat digunakan untuk memproduksi mephedrone.

Beberapa jenis prekursor cair yang ditemukan di antaranya: ethyl acetate, alkohol 96%, dichloromethane, methylamine, hydrobromic acid, citric acid, dan toluene.

Berbagai peralatan produksi clandestine lab seperti timbangan digital, fruit dryer, masker respirator, kertas saring, erlenmeyer, panci, syringe, jeriken, dan magnetic stirrer.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.