Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Polri

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Kerja cepat dan responsif kembali ditunjukkan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat bersama Satlantas Polres Metro Jakarta Barat dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan roda empat jenis mobil box milik warga Tambora.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 02.39 WIB di Jalan Penjagalan Raya, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat. Mobil box milik korban dilaporkan hilang saat terparkir di depan tokonya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambora yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Sudrajat Djumantara, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., bersama Panit Reskrim IPDA Priyo Purnomo, S.E., langsung bergerak cepat melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Berkat penyelidikan intensif serta koordinasi dengan Satlantas Polres Metro Jakarta Barat, petugas akhirnya berhasil menemukan kendaraan tersebut pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 07.15 WIB di kawasan Jalan Letjen S. Parman, Palmerah, Jakarta Barat, tepatnya di depan sebuah rumah sakit.

Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa mobil box tersebut diduga ditinggalkan oleh pelaku usai melakukan aksinya.

“Mobil box tersebut diduga ditinggalkan oleh pelaku setelah dilakukan pencurian,” ujar AKP Wahyu Hidayat.

Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan mesin, dipastikan bahwa kendaraan tersebut benar merupakan barang milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang. Selanjutnya, mobil box tersebut langsung diamankan dan diserahkan kembali kepada pemiliknya, Dian Sugiarma.

“Sudah kami serahkan langsung kepada pemiliknya,” tambahnya.

Meski kendaraan telah berhasil ditemukan, pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku. Penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV di sejumlah titik yang diduga dilalui pelaku.

“Unit Reskrim akan mengumpulkan rekaman CCTV di jalan-jalan, nantinya akan dianalisis untuk mengungkap pelaku,” jelas Kapolsek.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

DENPASAR || Jejak-indonesia.id – Aparat gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa yang dibackup Jatanras Polda Bali dan Satreskrim Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia dalam waktu kurang dari 10 jam sejak kejadian. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 04.30 WITA di kawasan Pelabuhan Benoa, Denpasar.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D.Simatupang, S.I.K., M.H. menjelaskan kepada media, Kedua korban diketahui bernama Egi Ramadan (30), asal Jawa Barat, dan Dan Hisam Adnan (30), asal Jawa Tengah. Keduanya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan sebagian tubuh mengalami luka bakar.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan lima orang pelaku masing-masing berinisial SA, DH, NU, DR dan IS yang semuanya berasal dari Jawa Barat, Penangkapan dilakukan secara cepat di sejumlah lokasi berbeda, “Keberhasilan ini berkat bantuan Kaling dan pecalang yang melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Benoa,” Ungkap Kapolresta yang didampigi Kasat Reskrim dan Kapolsek Benoa.

Lebih lanjut dijelaskan Kasat reskrim Kompol Agus Riwayanto, S.I.K.,M.H., Pelaku NU diamankan di Pelabuhan Benoa pada pukul 12.45 WITA. Selanjutnya, tiga pelaku yakni IS, DH, DR ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Tukad Badung, Denpasar Selatan sekitar pukul 13.30 WITA. Sementara pelaku SA diringkus di Jalan Batas Dukuh Sari, Denpasar Selatan pada pukul 14.45 WITA.

“Berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi dan pelaku peristiwa bermula saat korban Egi bersama rekannya Hisam dan seorang saksi bernama Budi tengah mengonsumsi minuman keras di dermaga Pelabuhan Benoa, Dalam kondisi terpengaruh alkohol, korban Egi menghubungi salah satu pelaku, IS melalui video call dan mengancam akan membunuhnya karena ditinggalkan saat pesta minuman keras,” Jelas Kasat Reskrim.

Situasi kemudian memanas setelah kedua pihak saling menantang untuk bertemu. Korban bersama rekannya kemudian mendatangi lokasi yang telah disepakati, yakni di jalan pelabuhan benoa, Setibanya di lokasi, korban yang dalam kondisi mabuk duduk di tempat tersebut.

Tak lama berselang, lima pelaku datang menggunakan sepeda motor dan langsung melakukan penyerangan secara brutal terhadap korban. Para pelaku memukul korban dengan tangan kosong, batu, dan balok kayu, serta menendang secara berulang kali. Dalam kejadian tersebut, saksi Budi berhasil melarikan diri untuk menyelamatkan diri.

Sekitar 30 menit kemudian, saat situasi mulai sepi, Budi kembali ke lokasi dan mendapati kedua korban dalam kondisi tidak berdaya namun masih hidup. Namun nahas, para pelaku kembali datang ke lokasi dan melanjutkan aksi kekerasan. Dalam aksi terakhirnya, para pelaku menyiram kedua korban dengan bensin dan membakarnya sebelum akhirnya meninggalkan lokasi kejadian. Setelah para pelaku pergi, saksi kembali ke tempat kejadian dan menemukan kedua korban dalam kondisi terbakar dan diduga telah meninggal dunia. Saksi kemudian meminta bantuan warga.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

ACEH BESAR || Jejak-indonesia.id — Tim Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Muhammad Rano Alfath, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja spesifik ke Polda Aceh pada Jumat, 10 April 2026. Kunjungan ini difokuskan pada monitoring tantangan pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru yang mulai diberlakukan secara nasional tahun ini.

Rombongan tersebut tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, pada Jumat pagi dan disambut langsung oleh Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M. Turut hadir dalam penyambutan tersebut jajaran Pejabat Utama (PJU) Polda Aceh, Kapolresta Banda Aceh, Kajati Aceh, serta perwakilan dari TNI.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., menjelaskan bahwa agenda utama kunjungan ini adalah untuk memetakan kendala lapangan yang dihadapi aparat penegak hukum dalam menerapkan regulasi pidana yang baru.

“Setelah beristirahat sejenak di bandara, tim langsung bertolak ke Mapolda Aceh untuk melaksanakan pertemuan pemantauan terkait tantangan implementasi KUHP dan KUHAP 2026,” ujar Kombes Pol. Joko.

Langkah monitoring ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi DPR RI dalam memastikan transisi penegakan hukum di wilayah Aceh berjalan sesuai dengan koridor undang-undang yang berlaku.

SELAT || Jejak-indonesia.id – Polsek Selat melaksanakan kegiatan Blue Light Patrol dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Pawas Kanit Intelkam IPDA I Kadek Yudiantara, S.H., dengan penanggung jawab Kapolsek Selat AKP Ida Bagus Astawa, S.H., serta melibatkan anggota piket jaga Polsek Selat.

Patroli dilaksanakan dengan menyasar Kantor BRI Unit Selat yang berlokasi di Banjar Dinas Selat Kaja, Desa Selat. Dalam kegiatan tersebut, personel patroli melakukan pemantauan situasi di sekitar kantor perbankan guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas pada malam hari.

Berdasarkan hasil pemantauan, terpantau satu orang petugas satpam sedang melaksanakan tugas jaga. Personel patroli kemudian menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada petugas keamanan agar tetap meningkatkan kewaspadaan serta turut menjaga situasi keamanan di lingkungan kantor tetap kondusif.

Secara umum, situasi di sekitar Kantor BRI Unit Selat terpantau aman dan terkendali selama kegiatan Blue Light Patrol berlangsung.

MEDAN || Jejak-indonesia.id – Polres Langkat mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial terkait penanganan perkara dugaan penganiayaan yang menyebut korban justru menjadi tersangka.

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan peristiwa saling lapor antara kedua belah pihak, sehingga seluruh laporan yang masuk wajib diterima dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Perlu kami jelaskan bahwa perkara tersebut merupakan peristiwa saling lapor antara kedua belah pihak,” kata Ghulam dalam keterangannya, Kamis.

Ia menjelaskan, salah satu laporan diterima pada 4 Oktober 2025 atas nama pelapor Jaket Imad Salmanwi, sementara pihak lainnya, yakni Indra Trabang, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan pada 11 Oktober 2025.

Menurut dia, atas kedua laporan itu, kepolisian sebagai aparat penegak hukum tidak dapat menolak laporan masyarakat dan berkewajiban untuk menerima serta menindaklanjuti setiap aduan yang masuk.

“Dalam proses penanganannya, pihak kepolisian telah memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara melalui jalur mediasi,” ujarnya.

Ia menyebutkan, upaya mediasi telah difasilitasi oleh penyidik pada 27 Oktober 2025 dan 5 November 2025, namun tidak mencapai kesepakatan antara kedua pihak.

Selain mediasi, kata dia, aparat kepolisian juga telah menempuh upaya restorative justice pada 20 November 2025, namun langkah tersebut juga belum membuahkan penyelesaian.

“Upaya restorative justice juga telah dilakukan, namun kembali tidak menemukan titik temu antara kedua pihak,” katanya.

Ghulam menegaskan, dalam menangani perkara tersebut, Polres Langkat tetap berpegang pada prinsip penegakan hukum yang profesional dan akuntabel.

Ia mengatakan pihaknya telah menegaskan kepada seluruh penyelidik dan penyidik agar dalam menangani setiap informasi, pengaduan, maupun laporan masyarakat selalu mengedepankan prinsip profesional, prosedural, proporsional, legalitas, legitimasi, transparansi, dan akuntabilitas.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut salah satu pihak telah memperoleh putusan hukum tetap dari pengadilan negeri dan telah menjalani putusan tersebut.

Sementara itu, untuk pihak lainnya, berkas perkara disebut telah dinyatakan lengkap atau P21, dan dalam waktu dekat akan dilaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Langkat.

“Untuk pihak lainnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dalam waktu dekat akan dilaksanakan tahap II,” kata dia.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo dalam kesempatan terpisah mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, khususnya di tengah derasnya arus informasi di media sosial.

“Di era disrupsi informasi dan post-truth saat ini, diperlukan kesadaran bersama bahwa melakukan tabayyun atau verifikasi serta klarifikasi terhadap setiap informasi dan berita merupakan suatu kebutuhan yang sangat penting,” kata David.

Ia mengajak masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar tanpa terlebih dahulu memastikan kebenarannya.

Karena itu, ia meminta publik untuk melakukan pengecekan secara mendalam sebelum mempercayai maupun menyebarluaskan suatu informasi ke ruang digital.

“Mari kita bangun budaya bijak bermedia sosial dengan cara menyaring setiap informasi yang diterima sebelum kemudian membagikannya ke berbagai platform media sosial,” ujarnya.

Polres Langkat menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

error: Content is protected !!