Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Peristiwa

JAKARTA || jejakindonesia.id – Bukan Orang Sembarang yang Sering Sindir Agus Flores Berjuang Untuk Bersihkan Tambang Ilegal, tak tanggung tanggung oknum Bareskrim Polri yang katakan hal itu.

” Percuma Gus, Lawanmu Gajah semua, cari persoalan lain saja, jangan tambang lah,” ujar Oknum Jendral Berpangkat 1 Bintang.

Ternyata, Ilmu Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW FRN)Agus Floees Harus di Contohin.

Salah satu cara dilakukab Pernah Viral Tambang Sulteng dan Gorontalo mencapai 1 Juta Penonton, yang like 400 ribu, yang komen hingga mencapai 7 ribu, Mungkin saja dari hal ini, yang kemudian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) telah melakukan pemetaan terhadap lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Wilayah Sulteng dan Gorontalo .

Kepada Detik Satu, Minggu (26/10) Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae menjelaskan, berdasarkan hasil pemetaan menunjukkan bahwa sebaran tambang ilegal mencakup berbagai daerah, diantaranya Gorontalo dan Sulawesi Tengah.

Selain Sulteng dan Gorontalo yang Dilakukan Pemetaan Bangka Belitung, Maluku, Sulawesi Utara, dan Banyuwangi, Jawa Timur.

“Jadi di spot-spot di beberapa wilayah terkait dengan tambang ilegal itu. Mulai dari tambang ilegal yang tidak punya izin, PETI itu. Ya baik di Bangka Belitung, kemudian Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku, Sulawesi Utara, di Banyuwangi. Semua kita sudah petakan,” kata Jeffri saat ditemui di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

JAKARTA || jejakindonesia.id – Laskar Pelita Nusantara (LPN) menyoroti keras kebijakan pemerintah, khususnya Kementerian Pertanian, yang baru-baru ini mengirim 10.000 ton beras ke Palestina. Langkah itu dinilai ironis dan menyakitkan hati seluruh masyarakat Indonesia, terutama masyarakat di Papua yang hingga kini masih bergulat dengan kemiskinan, kelaparan, dan keterbatasan akses pangan.

Ketua LPN, Fedirman Laia, S.Pd. yang juga mahasiswa Pascasarjana Ilmu Pemerintahan STIP-AN, menyatakan bahwa kebijakan tersebut menunjukkan ketimpangan moral dan sosial pemerintah dalam menjalankan amanat konstitusi untuk menyejahterakan rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

“Kami bukan menolak bantuan kemanusiaan untuk Palestina, tetapi bagaimana mungkin pemerintah mengirim ribuan ton beras keluar negeri sementara rakyat sendiri, terutama di Papua, tidak mendapatkan keadilan yang sama dalam hal pangan?” tegas Fedirman di Jakarta, Sabtu 25/10/25.

Menurut Ketua LPN, pemerintah melalui Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional (NFA) seharusnya lebih memprioritaskan rakyat dalam negeri sebelum mengambil langkah-langkah bantuan internasional. Banyak daerah di seluruh Negeri ini, terutama di Papua yang masih menghadapi krisis pangan berkepanjangan, namun perhatian pemerintah dinilai sangat minim bahkan hampir dilupakan.

Fedirman menilai, tindakan itu memperlihatkan bahwa pemerintah gagal memahami esensi keadilan sosial sebagaimana termaktub dalam sila kelima Pancasila.

“Keadilan sosial bukan hanya slogan. Papua bagian dari Indonesia, dan rakyat di sana memiliki hak yang sama atas pangan, pendidikan, dan kesejahteraan. Jangan sampai bangsa ini terlihat heroik di luar negeri tapi lalai terhadap rakyat sendiri,” ujarnya.

LPN menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal isu ketimpangan kebijakan pangan nasional, termasuk mendesak audit terhadap prioritas distribusi beras oleh pemerintah pusat dan Bulog. Ketua LPN juga meminta agar Menteri Pertanian dievaluasi oleh bapak Presiden Prabowo Subianto serta bertanggung jawab moral atas kebijakan yang dinilai tidak sensitif terhadap penderitaan masyarakat dalam negeri.

“Bantuan ke luar negeri seharusnya datang dari kelimpahan, bukan dari kekurangan. Ketika Papua masih lapar, ketika rakyat sendiri belum kenyang, maka kebijakan seperti ini bukanlah kebanggaan melainkan ironi nasional,” tutup Fedirman.

MEDAN || jejakindonesia.id – Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 yang jatuh pada 28 Oktober 2025 menjadi momentum penting untuk menyalakan kembali api perjuangan generasi muda dalam menjaga persatuan dan memajukan bangsa.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Garda Mandiri Nusantara (GNM) Sumatera Utara (Sumut), Dodi Rikardo Sembiring, S.Sos, mengajak seluruh pemuda Indonesia menjadikan semangat Sumpah Pemuda sebagai gerakan nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Hal itu disampaikan Dodi, yang akrab disapa Kawar kepada awak media pada Sabtu, 25 Oktober 2025 di Sekretariat DPD GNM Sumut, Jalan Halat No. 108/77 Medan.
Ia menilai, tema peringatan tahun ini “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu” mengandung makna mendalam tentang pentingnya persatuan, kerja nyata, dan kontribusi aktif kaum muda untuk bangsa.

“Tema itu bukan hanya slogan seremonial, tapi seruan moral agar pemuda bangkit dan bergerak bersama. Kekuatan pemuda bukan pada jumlah, tapi pada semangat, idealisme, dan keberanian untuk menempatkan kepentingan bangsa di atas segalanya,” ujar Dodi yang juga menjabat sebagai Pemimpin Redaksi GeberNews.com dan SuaraPrananta.com.

 

Lebih lanjut, Dodi menegaskan bahwa nilai-nilai luhur Sumpah Pemuda yang lahir pada 28 Oktober 1928 harus tetap tertanam dalam diri generasi muda masa kini.
“Pemuda tidak boleh hanya menjadi pengikut arus zaman. Mereka harus tampil sebagai penggerak perubahan, memperkuat karakter kebangsaan, dan melawan segala bentuk provokasi yang mengancam persatuan nasional,” tegasnya.

Dodi juga menyoroti tantangan generasi muda di era digital yang semakin kompleks. Menurutnya, pemuda masa kini harus adaptif, cerdas, dan berintegritas tinggi.

“Kecerdasan intelektual harus berjalan seiring dengan kecerdasan emosional dan moral. Pemuda harus bijak bermedia sosial, santun dalam berpendapat, dan kokoh memegang prinsip kebangsaan,” tambahnya.

 

Sebagai Ketua DPD GNM Sumut, Dodi menyerukan kepada seluruh elemen pemuda di Sumut untuk menjadikan Hari Sumpah Pemuda sebagai wadah memperkuat solidaritas lintas suku, agama, dan budaya.

“Semangat Bhinneka Tunggal Ika adalah kekuatan utama bangsa ini. Pemuda harus menjaga persaudaraan dan kebersamaan agar cita-cita bangsa menuju Indonesia yang berdaulat dan sejahtera bisa terwujud,” ujarnya.

 

Ia juga menegaskan pentingnya peran pemuda dalam mengawal kebijakan publik, menolak praktik korupsi, dan memperjuangkan keadilan sosial bagi rakyat kecil.

“Gerakan pemuda tidak boleh berhenti pada acara seremonial. Harus diwujudkan dalam tindakan nyata, menjadi agen perubahan yang menghadirkan solusi dan harapan bagi masyarakat,” tutur Dodi.

 

Menutup pernyataannya, Dodi Rikardo Sembiring, S.Sos mengajak seluruh pemuda Indonesia untuk meneladani semangat para pendahulu bangsa.

“Sumpah Pemuda bukan sekadar catatan sejarah, tapi sumber inspirasi untuk terus bergerak, berkarya, dan berkontribusi bagi negeri. Mari bersatu, berjuang, dan bersama wujudkan Indonesia yang maju, adil, dan bermartabat,” pungkasnya.

(Adel)

JAKARTA || jejakindonesia.id  – Mahfud MD mengapresiasi langkah Polri yang berhasil mengungkap 38.943 kasus narkoba sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Dari ribuan kasus itu, polisi juga menyita barang bukti narkotika dengan total berat mencapai 197,71 ton.

“Prinsipnya setiap keberhasilan tugas dalam perang melawan narkoba harus diapresiasi,” ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/10/2025).

Mahfud menilai capaian tersebut selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita, khususnya komitmen memberantas narkoba. Ia menegaskan agar Polri terus menjaga kedisiplinan dan konsistensi dalam menjalankan tugas.

“Terus perkuat keseriusan dan kedisiplinan Polri dalam menangani kasus narkoba ini. Harus juga dijaga pengendalian di dalam tubuh Polri,” ucapnya.

Lebih lanjut, Mahfud mengingatkan pentingnya pengawasan internal agar tidak ada aparat yang terlibat dalam jaringan narkoba. Ia menekankan bahwa kebocoran dalam proses penanganan bisa merusak kepercayaan publik.

“Yang terpenting harus juga dijaga jangan sampai terjadi kebocoran, misalnya kasus yang gagal diungkap atau hilangnya barang bukti karena kolusi yang melibatkan aparat,” tegasnya.

Sebelumnya, Polri mencatat sepanjang Januari hingga Oktober 2025 telah menangkap lebih dari 51 ribu pelaku penyalahgunaan narkoba. Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs Syahardiantono M.Si., menyebut keberhasilan tersebut sebagai bukti nyata komitmen institusinya.

“Pemberantasan dan pencegahan narkoba harus dilakukan terus-menerus. Pak Kapolri sudah menegaskan, perang melawan narkoba dari hulu ke hilir tidak boleh berhenti,” kata Komjen Pol. Syahar dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (22/10).

Menurut Komjen Pol. Syahardiantono, hasil ini merupakan bagian dari pelaksanaan Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo-Gibran, yakni memberantas narkoba hingga ke akar.

BANYUWANGI || jejakindonesia.id – Kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru sebagai pengganti produk hukum warisan kolonial patut diapresiasi. Namun, dalam menanggapi persoalan kekinian, ternyata masih terdapat kelemahan mendasar, khususnya dalam mengatur perjudian online. Pasal 426 dan 427 KUHP Baru sama sekali tidak menyentuh aktivitas judi yang dilakukan secara elektronik.

Fakta di lapangan menunjukkan mayoritas aktivitas perjudian saat ini beralih ke ruang digital. Data Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat peningkatan signifikan pemblokiran situs judi online, namun upaya ini bagai menutup kebocoran pipa yang sudah berlubang di banyak tempat. Situs baru terus bermunculan, sementara payung hukumnya justru tidak jelas.

Titik Lemah Utama: Ketidakjelasan dan Tumpang Tindih

Terdapat dua persoalan hukum utama. Pertama, asas lex certa atau kejelasan rumusan hukum tidak terpenuhi. Tidak dicantumkannya frasa “melalui sarana elektronik” membuat aparat penegak hukum kesulitan menjangkau pelaku judi online hanya dengan berpedoman pada KUHP Baru.

Kedua, kondisi ini memicu tumpang tindih kewenangan dan potensi double jeopardy. Dalam praktik, pelaku seringkali dijerat dengan dua regulasi sekaligus, yaitu Pasal 426 KUHP Baru dan Pasal 27 Ayat (2) UU ITE. Hal ini tidak hanya tidak efektif, tetapi juga berpotensi melanggar asas hukum universal ne bis in idem, yang melarang seseorang diadili dua kali untuk perkara yang sama.
Beberapa putusan pengadilan telah menunjukkan ketidakkonsistenan ini. Ada terdakwa yang hanya dihukum berdasarkan UU ITE, sementara yang lain mendapat dua sekaligus. Ini menciptakan ketidakpastian hukum dan melemahkan upaya penindakan.

Tertinggal dari Negara Lain, Bagaimana Solusinya?

Banyak negara telah bergerak lebih cepat dengan membuat regulasi spesifik yang mengatur perjudian online, seperti Singapura dengan Remote Gambling Act-nya. Sementara kita masih berkutat pada masalah klasik: ketiadaan definisi yang jelas.

Beberapa langkah korektif yang dapat segera dilakukan adalah:

1. Penerbitan Peraturan Pelaksana oleh Pemerintah yang dengan tegas memasukkan aktivitas daring ke dalam cakupan “perjudian” pada KUHP Baru.
2. Revisi Pasal 426-427 KUHP Baru oleh DPR dengan menambahkan frasa “baik secara langsung maupun melalui sarana elektronik” untuk memastikan kepastian hukum.
3. Sinkronisasi Kebijakan antar lembaga penegak hukum untuk menghindari tumpang tindih dan memastikan penggunaan pasal yang tepat sasaran.
4. Memperkuat kerja sama internasional dan dengan penyedia platform digital untuk memutus mata rantai perjudian online lintas negara.

Penutup

KUHP Baru adalah sebuah terobosan sejarah, namun ia tidak boleh berhenti jadi simbol. Ia harus mampu menjawab tantangan zaman, termasuk mengatasi kejahatan digital seperti perjudian online. Tanpa pembaruan segera, celah hukum ini akan terus dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan, dan upaya penegakan hukum kita akan terus berlari di tempat.
Penulis adalah Advokat dan Mediator Profesional di Kantor Hukum Mahardhika & Partners, Banyuwangi.

error: Content is protected !!