Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Peristiwa

Minahasa Utara || jejakindonesia.id – Drama korupsi di Minahasa Utara kembali mencuat! Belum kering air mata usai menjalani hukuman 4 tahun penjara dalam kasus korupsi pemecah ombak, Vonnie Anneke Panambunan kembali jadi pesakitan dan terancam mendekam di Rutan Malendeng. Ia kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Rumah Sakit Walanda Maramis di Minahasa Utara yang merugikan negara hingga Rp38 miliar! (Senin, 27 Oktober 2025).

Kasus memalukan ini bermula saat Voni Panambunan, ketika menjabat sebagai Bupati Minahasa Utara, diduga meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Minahasa Utara untuk memasukkan usulan anggaran Belanja Tanah-Pengadaan Tanah untuk Bangunan Gedung senilai Rp20 miliar dalam Rancangan APBD Kabupaten Minahasa Utara TA. 2020.

Menurut dakwaan, permintaan Voni Panambunan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara karena:

– Tidak didukung dokumen perencanaan pengadaan tanah yang disusun berdasarkan studi kelayakan.
– Tidak termuat dalam Rencana Kerja (Renja) dan master plan RSUD Maria Walanda Maramis.
– Tidak masuk dalam KUA dan PPAS Kabupaten Minahasa Utara TA 2020.
– Tidak tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2020.

Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp38.928.750.000,00. Fakta ini tertuang dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT MND atas Nama Ir. Jemmy Hengky Kuhu , Nomor 2/PID.SUS-TPK/2025/PT MND atas Nama Mieke Grits Loho, dan Nomor 21/PID.SUS-TPK/2024/PT MND atas Nama Vicky C Luntungan S, STP, M.M.

Melihat gelagat buruk ini, Andar Situmorang, SH Ketua DPP LSM GACD langsung angkat bicara dengan nada geram. Menurut Situmorang, kasus ini harus mendapat perhatian khusus dan penanganan cepat dari Kejaksaan Tinggi Sulut. Ia menilai, Kejati Sulut tidak bisa lagi menunda-nunda penanganan kasus ini, mengingat Vonnie Panambunan baru saja bebas dari Rutan Malendeng dengan kasus korupsi yang sama.

“Hal ini harus mendapat perhatian khusus dan mendapat penanganan yang cepat dari Kejaksaan Tinggi Sulut, tidak bisa didiamkan karena Vonnie Panambunan baru bebas dari Rutan Malendeng dengan kasus korupsi yang sama,” tegas Situmorang dengan nada berapi-api.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi citra pemerintahan di Minahasa Utara dan menimbulkan pertanyaan besar terkait komitmen pemberantasan korupsi di daerah tersebut. Masyarakat menanti proses hukum yang transparan dan adil untuk mengungkap kebenaran dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku yang terlibat dalam kasus ini.

Jangan biarkan koruptor merajalela dan merugikan rakyat! Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu! Kejaksaan Tinggi Sulut jangan tumpul! Seret Vonnie Panambunan ke penjara lagi! Rakyat menanti keadilan dan tidak ingin hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas!

Tim Sulut.

BANYUWANGI || jejakindonesia.id – Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Bola Voli U-19 Jawa Timur resmi dibuka di GOR Tawang Alun Banyuwangi, Senin (27/10/2025). Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., selaku Ketua Umum PBVSI Kabupaten Banyuwangi, yang membuka kegiatan secara resmi.

Hadir pula dalam kesempatan tersebut jajaran Forkopimda Banyuwangi, antara lain Bupati Banyuwangi Hj. Ipuk Fiestiandani, S.Pd., M.KP., Danlanal Banyuwangi Letkol Laut (P) M. Puji Santosa, M.Sc., Dandim 0825 Banyuwangi Letkol (Arm) Triyadi Indra Wijaya, S.H., M.I., para pejabat utama Polresta Banyuwangi, para Kapolsek jajaran, pelajar dan stakeholder terkait lainnya.

Kejurprov tahun ini diikuti 22 tim putra dan 16 tim putri dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur.

Para atlet muda akan bertanding selama sepekan, hingga 3 November 2025, untuk memperebutkan gelar juara dan mengasah kemampuan di tingkat provinsi.

Dalam sambutannya, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra,S.I.K., M.Si. M.H, menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya karena Banyuwangi kembali dipercaya menjadi tuan rumah ajang olahraga bergengsi ini.

“Melalui ajang Kejurprov ini, kita tidak hanya mencari juara, tetapi juga membangun semangat persaudaraan, memperkuat pembinaan atlet, dan melahirkan bibit-bibit unggul bola voli di Jawa Timur yang kelak bisa membawa nama daerah di tingkat nasional bahkan internasional,” ujar Kombes Pol Rama.

Kapolresta Banyuwangi juga menegaskan bahwa kehadiran atlet, official, dan suporter dari berbagai daerah di Jawa Timur akan memberikan dampak positif bagi dunia olahraga, pariwisata, dan perekonomian Banyuwangi.

“Mari kita junjung tinggi sportivitas, raih prestasi untuk Jawa Timur yang berprestasi dan Banyuwangi yang membanggakan,” imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Banyuwangi Hj. Ipuk Fiestiandani, S.Pd., M.KP., dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya Kejurprov di Banyuwangi.

Bupati Banyuwangi menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen mendukung penuh kegiatan olahraga, kesenian, dan budaya sebagai bagian dari pembangunan generasi muda menuju Indonesia Emas 2045.

“Atlet muda adalah aset bangsa. Mereka adalah bintang masa depan yang akan mengharumkan nama Jawa Timur di kancah nasional maupun internasional. Teruslah berkarya dan jadikan momentum ini sebagai ajang sportivitas,” pesan Bupati Ipuk.

Kehadiran Forkopimda dalam pembukaan Kejurprov menjadi simbol sinergi dan komitmen bersama dalam membangun ekosistem olahraga yang sehat, memperkuat karakter generasi muda, serta menjadikan Banyuwangi sebagai tuan rumah yang berprestasi dan berdaya saing.

BANYUWANGI || jejakindonesia.id – Praktik arisan berbunga tinggi yang dikelola oleh seorang perempuan berinisial W.K. alias Windhi Kristiyani mencuat ke permukaan. Arisan yang disebut “Arisan Duos” ini diduga berjalan tanpa izin resmi dan telah menimbulkan kerugian finansial bagi sejumlah pesertanya, termasuk Diah Tri Utami (19), warga Dusun Yudomulyo, Desa Ringinrejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi.

Berdasarkan penelusuran tim hukum Mahardhika & Partners, sistem arisan yang dijalankan Windhi bukanlah arisan sosial biasa. Arisan tersebut menggunakan skema bergulir dengan bunga dan potongan tinggi. Peserta yang tidak mampu membayar kewajiban bulanan akan “dibuatkan arisan baru” untuk menutup tunggakan lama. Skema ini menyebabkan dana terus berputar tanpa dasar hukum yang jelas, menyerupai skema investasi bodong atau praktik penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.

“Kami sudah mempelajari bukti transaksi perbankan dari klien kami, dan faktanya, mereka justru lebih banyak menyetor uang kepada pengelola arisan ketimbang menerima. Artinya, para peserta ini adalah korban, bukan pelaku penipuan seperti yang dilaporkan oleh saudari Windhi,” ujar Supriyadi, S.H., M.H., C.Md., C.MSP, pimpinan Kantor Hukum Mahardhika & Partners, kepada Jejak Indonesia, Minggu (26/10/2025).

Sebelumnya, Windhi Kristiyani diketahui telah melaporkan salah satu peserta, Diah Tri Utami, ke Satreskrim Polresta Banyuwangi dengan tuduhan penipuan dan penggelapan (Pasal 378 dan 372 KUHP). Namun, berdasarkan analisis hukum, laporan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah. Alasannya, kegiatan arisan itu sendiri tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia (BI) sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 46 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

“Tidak ada pihak yang dapat membuat laporan pidana dengan dasar kegiatan ilegal yang ia kelola sendiri. Kalau kegiatan arisan itu tidak berizin dan menggunakan bunga tinggi, maka pelapornya justru bisa dijerat dengan Pasal 46 UU Perbankan dan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu,” tegas Supriyadi.

Dalam waktu dekat, tim hukum Mahardhika & Partners akan mengambil langkah-langkah berikut:

1. Mengajukan kontra-laporan polisi atas dugaan laporan palsu dan praktik penghimpunan dana ilegal.
2. Melayangkan pengaduan resmi ke Satgas Waspada Investasi (OJK–Kominfo–BI) agar kegiatan arisan “Duos” dihentikan dan pelakunya diperiksa secara hukum.
3. Mempersiapkan permohonan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kepada penyidik, dengan alasan tidak terpenuhinya unsur penipuan dan penggelapan pada pihak klien.

“Kami akan mengawal kasus ini secara profesional. Prinsip kami sederhana: hukum tidak boleh dipakai untuk menekan korban. Arisan berbunga tinggi seperti ini sudah melampaui batas moral dan hukum,” tambah Supriyadi.

Selain Diah Tri Utami, dua peserta lain yang dirahasiakan namanya juga mengaku mengalami kerugian serupa. Mereka menyatakan telah menyetorkan puluhan juta rupiah ke rekening Windhi Kristiyani dengan janji giliran arisan yang tidak kunjung terealisasi.

Salah satu peserta menjelaskan bahwa sistem “Duos” digunakan untuk menambal kekurangan dana dari arisan lama, hingga jumlah setoran menjadi tidak masuk akal.

“Awalnya ikut arisan indeks menu run. Karena saya ambil dapat di awal, lama-lama saya kolaps tidak bisa membayar. Selanjutnya, saya ditawari arisan Duos dengan setoran besar untuk membayar arisan yang terhutang awal, dan bunganya lebih gila lagi. Contohnya, apabila saya dapat 11 juta, uang itu langsung harus dibayarkan atau dipotong untuk hutang dengan nilai setoran 18 juta selama 1 bulan, jadi bunganya 8 juta,” ujarnya.

Kantor Hukum Mahardhika & Partners menghimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap segala bentuk arisan online atau arisan berbunga tinggi yang tidak memiliki izin OJK maupun BI. Kegiatan semacam itu tidak hanya berisiko merugikan peserta secara finansial, tetapi juga dapat menyeret mereka ke dalam permasalahan hukum.

“Kalau ada pihak yang mengelola uang masyarakat, menarik bunga, dan memutar dana tanpa izin, maka itu bukan arisan — itu adalah investasi ilegal. Dan setiap investasi ilegal pada akhirnya akan merugikan rakyat kecil,” tutup Supriyadi.

JAKARTA || jejakindonesia.id – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengajak kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Korps HMI-Wati (Kohati) untuk memperkuat peran perempuan dalam kepemimpinan publik. Seruan tersebut disampaikannya saat membuka Sekolah Pimpinan Korps HMI-Wati (Kohati) 2025 di Aula Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Minggu (26/10/2025).

Dalam sambutannya, Bima menilai tren keterlibatan perempuan dalam politik dan pemerintahan menunjukkan perkembangan positif dibandingkan sebelumnya. Menurutnya, meski jumlahnya masih terbatas, partisipasi perempuan terus mengalami peningkatan dan menjadi sinyal baik bagi kemajuan kepemimpinan nasional.

“Tren keterwakilan perempuan itu naik. Baik di DPR, yang maju Pilkada, dan menang di Pilkada. Ini data yang baik sekali secara kuantitatif, keterwakilan perempuan itu naik,” katanya.

Bima kemudian menekankan pentingnya kolaborasi lintas gender untuk memperkuat kepemimpinan perempuan. Ia mencontohkan berbagai langkah afirmatif yang pernah diterapkannya saat menjabat Wali Kota Bogor, mulai dari penempatan perempuan di jabatan struktural hingga pengangkatan sekretaris daerah (sekda) perempuan pertama di Kota Bogor.

“Waktu jadi wali kota, saya kasih kuota. Camat itu harus ada perempuan. Saya punya 6 camat, paling enggak 1 kalau 2 bagus, 1 harus perempuan. Lurah 68 zaman saya, lebih dari 10 lurah [perempuan], tadinya cuma 1-2 perempuan. Sekda pertama sepanjang sejarah Kota Bogor perempuan di zaman saya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bima mengingatkan pentingnya membaca tanda-tanda zaman dan membangun pola pikir adaptif di tengah perubahan sosial, politik, dan teknologi yang begitu cepat. Menurutnya, generasi aktivis masa kini harus siap menghadapi kompetisi kepemimpinan yang semakin terbuka, di mana pihak-pihak outsider atau aktor di luar struktur tradisional, kian memainkan peran dalam politik dan ruang publik.

“Jadi, tiba-tiba keadaan bisa berbalik, tidak terprediksi, uncertainty, dan muncul orang-orang yang baru sama sekali. Ibarat kita pernah berlayar di laut yang tenang, dalam hitungan menit atau jam, tiba-tiba saja ombak itu bisa menghancurkan kita, membalikkan keadaan,” terangnya.

Untuk memperkuat pandangan tersebut, Bima mengutip buku “The Great Wave: The Era of Radical Disruption and the Rise of the Outsider” karya Michiko Kakutani, pemenang Pulitzer. Buku ini menggambarkan bagaimana dunia sedang dilanda gelombang disrupsi besar yang mengguncang tatanan lama dan memunculkan para outsider di berbagai bidang, mulai dari politik, ekonomi, hingga budaya. Bagi Bima, fenomena ini menjadi pelajaran penting bagi generasi muda untuk memahami bahwa perubahan global membuka peluang munculnya pemimpin-pemimpin baru di luar arus utama.

“Intinya adalah, dunia hari ini dipenuhi dengan disrupsi radikal, dan kemunculan outsider. Jadi, enggak ada lagi pakem yang ajek, kita harus siap-siap,” ungkapnya.

Selain memahami dinamika perubahan, Bima juga menilai pemimpin masa depan perlu memiliki visi lintas generasi, kepemimpinan yang efektif, serta kemampuan untuk berinovasi dan berkolaborasi. Ia menekankan bahwa organisasi yang lentur terhadap perubahan akan lebih mudah beradaptasi dan memenangkan persaingan.

“Jadi PR teman-teman di sini adalah bagaimana mengasah diri membangun kepemimpinan yang efektif. Banyak orang punya cita-cita jadi pemimpin, tetapi tidak semua pemimpin dengan efektif. Yang terakhir adalah ini eranya kolaborasi dan inovasi. Enggak bisa sendiri, semuanya harus berkolaborasi,” tegasnya.

Acara ini turut dihadiri oleh Ketua Umum Pengurus Besar (PB) HMI Periode 2024–2026 Bagas Kurniawan, Ketua Umum Kohati PB HMI Periode 2024–2026 Sri Meisista, serta puluhan kader HMI dari berbagai daerah di Indonesia.

Puspen Kemendagri

error: Content is protected !!