Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Hukum Dan Kriminal

PADANG LAWAS || Jejak-indonesia.id –  Aparat Kepolisian Resor (Polres) Padang Lawas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf “e” Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/43/II/2026/SPKT/Polres Padang Lawas/Polda Sumatera Utara tertanggal 5 Februari 2026.

Korban dalam peristiwa ini adalah seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Veteran Lingkungan III, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas. Ia melaporkan kejadian pencurian yang menimpa toko miliknya.

Adapun aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku telah terekam CCTV. Terduga pelaku diketahui berinisial THH (30), warga Desa Baran Barat, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, serta pernah berdomisili di Lingkungan III Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah ruko milik korban yang berlokasi di Lingkungan III Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun. Kejadian ini pertama kali diketahui pada pukul 10.00 WIB oleh istri korban, saat mendapati toko dalam kondisi telah dibobol.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap rekaman kamera pengawas (CCTV), terlihat seorang pria yang diduga sebagai pelaku masuk ke dalam toko pada dini hari dan mengambil sejumlah barang serta uang tunai. Barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit telepon genggam merek Vivo, uang tunai sebesar Rp2.500.000, serta berbagai merek rokok dalam jumlah besar.

Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp39.000.000.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padang Lawas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yuliyanto melalui Kasat Reskrim, AKP Irwansyah Sitorus, Selasa (31/3/2026) membeberkan, pihaknya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Katanya, setelah melalui serangkaian penyelidikan, tim operasional Polres Padang Lawas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah hukum Kota Pekanbaru. Pada Kamis, 26 Maret 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Aipda Zulkarnaen berangkat menuju lokasi dengan membawa Surat Perintah Penangkapan.

Lebih lanjut AKP Irwansyah menerangkan, keesokan harinya, Jumat, 27 Maret 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah di Jalan Panger, Kota Pekanbaru. Saat penangkapan, tersangka diketahui sedang berada di depan rumah tersebut.

“Tim kemudian melakukan penggeledahan di lokasi untuk mencari barang bukti, namun tidak menemukan barang-barang yang berkaitan dengan hasil pencurian. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Lawas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri keberadaan barang bukti yang belum ditemukan.

BALI || Jejak-indonesia.id – Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., bersama Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen pol Dr. Untung Widyatmoko, S.I.K., M.H., dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bugie Kurniawan, S.IP., M.Si., didampingi Direskrimum Kombes Pol Dr. I Gede Adhi Mulyawarman S.I.K., S.H., M.H., Kabid Propam Ketut Agus Kusmayadi S.I.K., M.H, serta Kasubid Penmas AKBP Rina Isriana Dewi S.I.K., mewakili Kabid Humas, Konfrensi Pers di Loby Mapolda, selasa 31/3/2026.

Didepan awak media Kapolda Bali menyampaikan, Divhubinter Polri melalui Sekretariat NCB-Interpol Indonesia, bekerja sama dengan Polda Bali, Polres Bandara Ngurah Rai, dan Imigrasi Ngurah Rai, berhasil menangkap salah satu buronan paling dicari di Eropa. Tersangka berinisial SL (45), WNA asal Inggris, diringkus saat mencoba memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

SL merupakan pemimpin organisasi kriminal transnasional berskala besar asal Skotlandia yang mengendalikan jaringan perdagangan narkotika dan pencucian uang lintas negara.

Profil dan Rekam Jejak Kejahatan
SL, merupakan subjek Red Notice INTERPOL No. A-4908/3-2026 yang diterbitkan pada 26 Maret 2026. Organisasi kriminal yang dipimpinnya memiliki infrastruktur operasi utama di Skotlandia dan Spanyol, yang memfasilitasi penyelundupan zat terlarang ke wilayah Inggris Raya secara masif.

Selain bisnis narkotika, kelompok SL dikenal karena konflik kekerasan berkepanjangan dengan organisasi rival bernama “Daniels”. Pengejaran terhadap SL merupakan bagian dari “Operasi ARMORUM”, sebuah investigasi internasional yang diinisiasi oleh Unit Central Operativa (ECO Málaga) Garda Sipil Spanyol bersama Kepolisian Skotlandia.

Operasi besar-besaran (Action Day) di Eropa pada akhir Maret lalu bahkan telah menjaring 33 tersangka di Skotlandia dan 12 orang di Spanyol.

Kronologi Penangkapan di Bali
Keberhasilan penangkapan ini bermula dari pertukaran informasi intelijen yang presisi antara negara anggota Interpol.
• Sabtu, 28 Maret 2026: NCB-Interpol Indonesia menerima notifikasi dari NCB Abu Dhabi mengenai pergerakan Lyons yang sedang menuju Indonesia.
• Koordinasi Cepat: Divhubinter Polri segera menginstruksikan Polda Bali dan pihak Imigrasi untuk melakukan pencegatan di titik kedatangan.
• Pukul 11.58 WITA: Pesawat yang membawa tersangka SL mendarat di Bali. Tim gabungan langsung melakukan identifikasi dan penahanan sesaat setelah target terdeteksi di area kedatangan internasional.
• Hasil Eksekusi: Proses penangkapan berlangsung cepat, terukur, dan tanpa perlawanan dari tersangka, Ungkap Kapolda Bali.

Sementara pernyataan Resmi Pihak Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Brigjen pol Dr. Untung Widyatmoko, S.I.K., M.H.,, mewakili Kadivhubinter Polri, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga keamanan global.
“Keberhasilan ini berawal dari intelijen yang presisi. Begitu menerima notifikasi dari NCB Abu Dhabi, kami langsung berkoordinasi intensif dengan jajaran kewilayahan agar target tidak lolos. Peran kunci Indonesia dalam membongkar jaringan ini bahkan telah menerima apresiasi resmi dari Garda Sipil Spanyol,” ungkapnya.

Senada dengan hal tersebut, Kapolda Bali menekankan bahwa wilayah Bali tidak akan pernah menjadi tempat persembunyian yang aman bagi kriminal internasional.

“Kami langsung mensinergikan kekuatan Polda, Polres Bandara, dan Imigrasi. Eksekusi berjalan sangat lancar dan kondusif. Bali tetap aman, dan kami tegaskan bahwa pulau ini bukan tempat pelarian bagi penjahat transnasional,” tegas Kapolda Bali.

Proses Deportasi
Saat ini, otoritas Indonesia telah memutuskan untuk melakukan deportasi terhadap tersangka SL ke negara peminta guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dua petugas dari Garda Sipil Spanyol dijadwalkan tiba di Bali pada 30 Maret 2026 pukul 16.35 WITA untuk berkoordinasi langsung dengan otoritas Indonesia terkait prosedur pengawalan dan pendeportasian tersangka agar berjalan cepat, efektif, aman dan lancar.

Jember, Jejak – Indonesia.id || Warga Desa Sumberjeruk, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, mengaku resah dengan dugaan aktivitas penjualan obat keras berbahaya (okerbaya) yang disebut-sebut berlangsung secara terbuka dan telah lama beroperasi di wilayah tersebut.

Sejumlah warga menyampaikan kekhawatiran atas maraknya peredaran okerbaya yang dinilai dapat merusak generasi muda. Aktivitas tersebut, menurut mereka, diduga berlangsung tanpa hambatan berarti dan terkesan bebas dari penindakan.

“Sudah lama berlangsung, tapi seperti tidak tersentuh hukum. Kami khawatir dampaknya semakin luas,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa usaha tersebut diduga dikelola oleh seorang berinisial Ashari.

Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait kebenaran informasi tersebut.

Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran serius.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelaku yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dijerat Pasal 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Selain itu, pelanggaran terkait distribusi obat yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu juga dapat dikenakan Pasal 196 UU yang sama, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Warga berharap aparat penegak hukum (APH) dapat segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan jika ditemukan pelanggaran hukum. Mereka juga meminta adanya perhatian serius terhadap persoalan ini demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

“Kami hanya ingin lingkungan kami aman, terutama untuk anak-anak,” kata warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait dugaan aktivitas tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan.

(tim Investigasi)

MEDAN || Jejak-indonesia.id — Polda Sumatera Utara mengungkap praktik judi online jaringan nasional dan internasional yang diduga telah meraup omzet hingga Rp7 miliar selama beroperasi dari sebuah apartemen di Kota Medan.

Pengungkapan itu disampaikan oleh Dirresiber Polda Sumut Kombes Pol Dr. Bayu Wicaksono dalam konferensi pers yang dibuka oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan di Aula Tribrata Polda Sumut, Kamis (26/3/2026).

Bayu menjelaskan, nilai tersebut diperoleh berdasarkan pengakuan para tersangka dan hasil pendalaman awal penyidik. “Secara hitungan kami berdasarkan pengakuan tersangka, kurang lebih Rp7 miliar selama dua tahun beroperasi,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa omzet harian dari dua TKP tersebut bervariasi. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan adanya perputaran deposit pemain yang berbeda-beda setiap hari, mulai dari Rp1 juta hingga Rp6 juta per hari.

“Setiap marketing atau CRM ini diberikan target oleh leader-nya. Mereka wajib mencapai deposit taruhan pemain minimal Rp1 juta per hari,” kata Bayu.

Selain mengamankan 19 tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti elektronik yang diduga kuat digunakan untuk mendukung aktivitas judi online, mulai dari CPU, layar monitor, laptop, handphone, flashdisk, router, perangkat WiFi, hingga kartu perdana dan identitas.

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menemukan adanya 10 rekening bank yang diduga kuat berkaitan dengan operasional perjudian online tersebut. Saat ini, Polda Sumut masih berkoordinasi dengan OJK dan instansi terkait untuk menelusuri aliran dananya.

“Ada 10 rekening bank yang diduga kuat mendukung aktivitas judi online ini. Saat ini kami masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pendalaman,” ujarnya.

Bayu juga menyebut jaringan ini telah dipastikan memiliki cakupan nasional, sementara dugaan keterhubungan dengan jaringan internasional masih terus didalami lebih lanjut. Salah satu tersangka yang diamankan bahkan diketahui pernah bekerja di Kamboja.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda maksimal kategori VI.

Manado, Jejak – Indonesia.id ||  Dugaan praktik perjudian sabung ayam berskala besar yang akan digelar pada Sabtu–Minggu, 28–29 Maret 2026 di Arena Gold Taraya (AGT) Manado memicu kemarahan publik. Kegiatan yang terindikasi melanggar hukum ini justru dipromosikan secara terbuka melalui media sosial, seolah tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum.

Postingan undangan yang beredar luas dari akun bernama Dennis Sagay memuat rincian acara secara gamblang: jadwal pertandingan, daftar peserta dari berbagai daerah, hingga nilai taruhan fantastis yang disebut mencapai “Sabtu 20+++” dan “Minggu 10+++”. Angka tersebut mengindikasikan perputaran uang dalam jumlah besar—diduga mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Tak main-main, daftar peserta mencantumkan nama-nama farm dan arena besar dari dalam hingga luar Sulawesi Utara seperti Octagon Siantar, Arena Pulo Moyo, Arena Cargo, serta peserta dari Medan dan Bali. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar sabung ayam biasa, melainkan praktik judi terorganisir lintas daerah.

Secara hukum, aktivitas ini jelas merupakan tindak pidana serius. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (2) melarang keras distribusi konten perjudian secara elektronik dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Selain itu, UU Nomor 7 Tahun 1974 serta KUHP menegaskan bahwa seluruh bentuk perjudian adalah ilegal, dengan ancaman pidana bagi bandar hingga 9 tahun penjara.

Namun ironisnya, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari aparat. Upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara, IPTU Lega Ikhwan Herbayu, yang telah dilakukan awak media dengan menyertakan bukti flayer, belum mendapat respons. Sikap diam ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: apakah aparat benar-benar tidak tahu, atau justru memilih untuk tidak bertindak?

Lebih mencengangkan lagi, beredar informasi bahwa lokasi yang diduga menjadi arena judi tersebut kerap dikunjungi oknum anggota militer dari satuan tertentu. Kehadiran mereka bukan untuk membubarkan, melainkan diduga berkaitan dengan praktik “setoran” dari aktivitas ilegal tersebut. Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi sudah masuk pada dugaan pembiaran sistematis yang mencederai institusi negara.

Publik pun geram. Kegiatan ilegal yang terang-terangan dipromosikan ini seolah menantang wibawa hukum dan menguji keberanian aparat. Jika dibiarkan, bukan hanya moral masyarakat yang rusak, tetapi juga kepercayaan terhadap penegakan hukum akan runtuh.

Masyarakat mendesak Kapolda Sulawesi Utara, Pangdam XIII/Merdeka, serta seluruh aparat terkait untuk segera turun tangan, melakukan penyelidikan menyeluruh, dan menindak tegas siapa pun yang terlibat—tanpa pandang bulu.

Negara tidak boleh kalah dari bandar. Hukum harus ditegakkan, bukan dinegosiasikan!

(Tim Investigasi)

error: Content is protected !!