Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Hukum Dan Kriminal

Ambulu, Jember, Jejak – Indonesia.id || Maraknya perjudian sabung ayam di wilayah hukum polres Jember tepatnya di Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Ramai menjadi sorotan publik. Rabu, (1/4/26)

Pasalnya kegiatan yang jelas jelas melanggar norma agama dan negara tersebut sangat berpotensi memberikan dampak negatif kepada masyarakat dan lingkungan sekitar, apa lagi kegiatan judi sabung ayam tersebut di lakukan hampir setiap hari, sehingga warga membuat warga sekitar sangat resah.

Berdasarkan pantauan awak media, lokasi perjudian sabung ayam di Sumberejo, Kecamatan Ambulu, selalu ramai di kunjungi para penggemar dan pemain judi sabung ayam.

Salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya saat di temui tim awak media sebut saja AD meyebutkan bahwa lokasi perjudian sabung ayam tersebut selalu ramai di kunjungi oleh para penjudi.

” Lokasi sabung judi ayam tersebut ramai di kunjungi para penjudi mas dan saya juga pernah datang kesana” singkatnya.  Di sisi lain informasi yang di dapat oleh tim awak media, terdapat satu nama “BATOK” yang di kabarkan sebagai pengelolah perjudian sabung ayam tersebut

Padahal sudah jelas di pasal 303 sudah di sebutkan bahwa secara tinjauan hukum positif, pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian ” malfunction ” yang korutif ringkasan substansinya bahwa” barang siapa melakukan perjudian di ancam pidanakan 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta.

Dengan ramainya perjudian 303 di wilayah hukum polres Jember, tim awak media akan kordinasi dengan pihak pihak Terkait terutama dengan Kapolres Jember.

Dalam konteks hukum, segala bentuk perjudian dilarang dan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303. Pasal tersebut menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda, termasuk pihak yang turut serta dalam usaha perjudian tersebut.

Selain itu, ketentuan diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang menegaskan bahwa seluruh bentuk perjudian merupakan tindak pidana dan harus diberantas.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap dugaan praktik perjudian ini. Mereka menilai, langkah konkret sangat dibutuhkan untuk mengembalikan rasa aman serta menjaga ketertiban di lingkungan Sumberejo.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai langkah penanganan atas dugaan aktivitas perjudian tersebut.

(tim Imvestigasi)

BELAWAN || Jejak-indonesia.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil membongkar praktik penjualan bayi yang terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Veteran Pasar X, Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan enam orang tersangka dengan peran berbeda, yakni ET (44) sebagai agen penjual bayi, SS (55) yang mendampingi ET, JG (39) sebagai pembeli bayi, SEP yang merupakan suami JG, M (42) sebagai ibu kandung bayi, serta SD (41) yang menjadi perantara antara M dan ET.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, SH., MH., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Unit IV PPA pada awal Maret 2026.

“Awalnya pada tanggal 3 Maret 2026, Tim Unit IV PPA di bawah pimpinan IPDA Syukur Waruwu, S.H., menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pasangan suami istri yang diduga telah beberapa kali memperjualbelikan bayi,” ujar AKP Agus Purnomo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap pergerakan para pelaku hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi rencana transaksi penjualan bayi.

“Tim kemudian mengikuti dan memetakan pergerakan para pelaku, hingga pada tanggal 28 Maret 2026 diperoleh informasi bahwa akan terjadi transaksi penjualan bayi perempuan dari ibu kandung berinisial M kepada pasangan suami istri JG dan SEP,” jelasnya.

Dalam proses penangkapan, tim membagi tugas untuk mengamankan para pelaku di lokasi berbeda, termasuk saat bayi diambil dari rumah sakit dan dibawa menuju lokasi transaksi di pintu Tol Marelan.

“Pada saat transaksi akan dilakukan, tim langsung bergerak dan mengamankan seluruh pelaku yang terlibat, baik penjual, pembeli, maupun pihak perantara, untuk dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa praktik penjualan bayi tersebut telah dilakukan lebih dari satu kali oleh tersangka ET, serta motif utama dari ibu kandung bayi adalah faktor ekonomi.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka ET mengakui telah dua kali melakukan perbuatan serupa. Sementara ibu bayi mengaku menjual bayinya karena alasan ekonomi dengan harga Rp12 juta, kemudian dijual kembali oleh tersangka ET kepada pembeli dengan harga Rp25 juta,” ungkapnya.

Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan kasus serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dan bayi yang menjadi korban dititipkan di RS Pirngadi Medan.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam praktik perdagangan bayi ini,” tegas AKP Agus Purnomo.

Polres Pelabuhan Belawan juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa.

“Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik ilegal seperti ini, sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi melindungi hak-hak anak,” pungkasnya.

BABEL || Jejak-indonesia.id – Direktorat Resnarkoba Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pria berinisial Ba alias Bambang (42). Warga Kacang Pedang Pangkalpinang ini ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

“Pelaku Ba alias Bambang diamankan petugas pada Selasa (31/3/26) malam saat berada di Jalan Usman Ambon Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang,”kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Rabu (1/4/26).

Dari tangan pelaku, kata Agus, Polisi mengamankan 17 paket besar, 3 paket sedang dan 4 paket kecil diduga berisi sabu serta ratusan pil ekstasi.

Barang haram itu didapatkan usai Polisi melakukan pengembangan disebuah rumah di Jalan Adyaksa Kelurahan Kacang Pedang Pangkalpinang.

“Setelah pengembangan dirumah pelaku, petugas menemukan puluhan paket berisi sabu dengan total berat bruto sabu 877 gram serta 187 butir pil ektasi berbagai bentuk dengan berat 58,15 gram,”ungkap Agus.

Agus membeberkan, proses penangkapan dan penggeledahan rumah pelaku turut disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Agus juga menambahkan, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya serta benar atas penguasaan dan kepemilikannya.

“Setelah mengakui semua barang bukti adalah miliknya, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda guna proses pemeriksaan lebih lanjut,”beber Agus.

Sementara itu, atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subs Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana 5-20 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk peka terhadap lingkungannya terutama jika menemukan hal yang mencurigakan segera laporkan ke pihak polisi setempat atau menghubungi call center 110,”pungkasnya.

DENPASAR || Jejak-indonesia.id – Aparat kepolisian Indonesia berhasil mengamankan seorang warga negara Inggris, Steven Lyons (45), yang masuk dalam daftar buronan internasional. Ia diketahui terlibat dalam berbagai aktivitas kejahatan lintas negara.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Polda Bali, dan pihak Imigrasi di Bandara Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 11.58 Wita, tak lama setelah yang bersangkutan tiba di Indonesia.

Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widiyatmoko, menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama intelijen internasional yang berjalan cepat dan akurat.

“Keberhasilan ini berawal dari pertukaran informasi intelijen yang cepat dan presisi. NCB Interpol Indonesia menerima pemberitahuan dari NCB Abu Dhabi terkait pergerakan subjek red notice yang tengah menuju Indonesia. Berdasarkan informasi tersebut, Divhubinter Polri segera mengambil langkah pencegatan dan berkoordinasi intensif dengan Polda Bali serta Imigrasi,” ujarnya, Selasa (31/3).

Steven Lyons tercatat dalam daftar Red Notice Interpol dengan nomor A-4908/3-2026 yang diterbitkan pada 26 Maret 2026. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi gabungan internasional bertajuk “Operasi Armourum” yang melibatkan otoritas penegak hukum dari Spanyol dan Skotlandia, termasuk Guardia Civil dan Police Scotland.

Lyons diketahui merupakan pimpinan dari jaringan kejahatan terorganisasi “Lyons Crime Family” yang berbasis di Skotlandia. Kelompok ini diduga kuat mengendalikan jaringan pencucian uang dan peredaran narkotika dalam skala besar dari Spanyol menuju Inggris Raya.

Sehari sebelum penangkapan Lyons di Indonesia, aparat penegak hukum di Eropa telah lebih dulu melakukan operasi serentak yang berhasil mengamankan puluhan anggota jaringan tersebut, yakni 33 orang di Skotlandia dan 12 orang di Spanyol.

Sementara itu, Lyons terdeteksi melarikan diri ke Indonesia dan tiba di Bali pada 28 Maret 2026. Berkat informasi Red Notice yang telah diterima sebelumnya, pihak Imigrasi langsung berkoordinasi dengan kepolisian setempat hingga akhirnya yang bersangkutan dapat diamankan tanpa perlawanan.

Brigjen Pol. Untung menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat Polri dalam mendukung upaya pemberantasan kejahatan transnasional.

“Penangkapan ini bukan hanya keberhasilan operasional, tetapi juga pesan tegas bahwa Indonesia tidak menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan terorganisasi internasional,” tegasnya.

Saat ini, otoritas Indonesia telah memutuskan untuk segera mendeportasi Lyons agar dapat menjalani proses hukum di Eropa. Untuk mendukung proses tersebut, Polri juga memfasilitasi kedatangan dua perwira dari Guardia Civil Spanyol yang tiba di Bali pada Senin (30/3) sore guna berkoordinasi terkait teknis pemulangan tersangka.

SIMALUNGUN || Jejak-indonesia.id – Gerak cepat jajaran Polsek Balata berhasil mengungkap kasus pencurian meteran air yang selama beberapa waktu terakhir meresahkan warga Kelurahan Balata, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun. Seorang pria berinisial H.S. berhasil diamankan sesaat setelah laporan diterima polisi, Selasa, 31 Maret 2026.

Kapolsek Balata, AKP Suit Purba, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang kehilangan meteran air di rumah masing-masing. Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/139/III/2026/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut.

“Pelaku sangat meresahkan masyarakat karena bukan hanya satu rumah yang kehilangan meteran air, tetapi sudah banyak warga di wilayah Balata yang mengalami hal serupa,” ujar AKP Suit Purba.

Pelapor dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial F.S., 58 tahun, warga yang tinggal di kawasan Batu Aji, Kota Batam, yang memiliki rumah di Parluasan Balata, Kelurahan Balata, Kecamatan Jorlang Hataran.

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa pencurian diketahui pada Sabtu malam, 28 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban sempat membuka kran air di dalam rumahnya, namun air tidak mengalir seperti biasanya.

“Kemudian keesokan harinya sekitar pukul 04.00 WIB, korban terbangun karena mendengar suara air deras dari luar rumah,” ucap AKP Suit Purba.

Saat keluar rumah, korban mendapati meteran air yang berada di dalam pagar rumahnya telah hilang. Korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada kepala lingkungan setempat.

Menurut polisi, setelah dilakukan pengecekan bersama petugas PDAM, diketahui bahwa pencurian meteran air tidak hanya terjadi di rumah korban. Sejumlah warga lain di Kelurahan Balata juga melaporkan kehilangan serupa sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Warga sudah sangat resah karena hampir setiap hari ada laporan kehilangan meteran air. Modus pelaku dilakukan pada malam hari dengan cara mencabut meteran air milik warga,” ungkapnya.

Pada Selasa pagi sekitar pukul 09.30 WIB, pelapor bersama kepala lingkungan dan sejumlah warga yang juga menjadi korban mendatangi Polsek Balata untuk membuat laporan resmi.

Menerima laporan tersebut, Kapolsek Balata langsung memerintahkan Kanit Reskrim, Kanit Intelkam, dan Bhabinkamtibmas untuk segera bergerak melakukan penyelidikan.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Sugeng Suratman, bersama Kanit Intelkam IPTU Mas Budiono dan Bhabinkamtibmas Brigpol Bosta Sidabutar, langsung menuju rumah terduga pelaku di Nagori Pinang Ratus, Kecamatan Jorlang Hataran.

“Tidak lebih dari 15 menit sejak laporan diterima, personel berhasil mengamankan seorang pria berinisial H.S. di rumahnya,” ujar AKP Suit Purba.

Dalam pengamanan tersebut, polisi turut didampingi perangkat desa setempat, termasuk Gamot Pinang Ratus, Martua Gultom. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di sekitar rumah pelaku.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua potong besi stop air bekas meteran yang disembunyikan di belakang rumah terduga pelaku.

“Di belakang rumah pelaku ditemukan dua potong besi stop air yang diduga merupakan sisa meteran air hasil curian,” ungkap IPTU Sugeng Suratman.

Selain itu, petugas juga mengamankan rekaman CCTV yang diduga memperlihatkan aksi pelaku saat melakukan pencurian di rumah warga.

Setelah dilakukan interogasi, H.S. akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian meteran air di rumah korban maupun warga lain di wilayah Kelurahan Balata.

“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian meteran air di sejumlah rumah warga. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas IPTU Mas Budiono.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian biasa.

Selanjutnya, tersangka berinisial H.S. dibawa ke Polres Simalungun untuk diamankan dan menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Barang bukti yang telah diamankan polisi antara lain dua unit potongan besi stop meteran air serta rekaman CCTV. Polisi juga berencana melakukan pengecekan ulang ke tempat kejadian perkara dan mendalami kemungkinan adanya korban lain.

Kapolsek Balata mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila ada kejadian serupa. Polsek Balata akan terus hadir dan bertindak cepat demi menjaga keamanan warga,” tutup AKP Suit Purba.

error: Content is protected !!