Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Hukum Dan Kriminal

Jember, Jejak – Indonesia.id ||  Aktivitas penjualan dan pengedaran obat keras berbahaya (okerbaya) secara bebas dilaporkan terjadi di wilayah Desa Kemuningsari, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember.

Praktik tersebut disebut berlangsung secara terbuka dan diduga belum tersentuh penindakan aparat penegak hukum (APH), sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terlebih di bulan suci Ramadhan.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga setempat menyebutkan bahwa okerbaya diperjualbelikan secara terang-terangan di sebuah lokasi di desa tersebut. Aktivitas penjualan bahkan disebut berlangsung hampir setiap hari, sehingga memicu kekhawatiran masyarakat karena berpotensi merusak generasi muda.

Warga mengaku heran karena aktivitas tersebut terkesan berjalan aman tanpa adanya tindakan tegas dari aparat. Bahkan, beredar dugaan di tengah masyarakat bahwa praktik penjualan okerbaya tersebut mendapat perlindungan dari oknum tertentu, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat, sehingga membuat para penjual berani beroperasi secara terbuka.

“Kami sangat resah. Ini bulan puasa, harusnya suasana lebih kondusif dan anak-anak muda diarahkan pada kegiatan positif, bukan malah dibiarkan ada peredaran obat keras seperti ini,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Peredaran obat keras berbahaya tanpa izin sebenarnya merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 196, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, Pasal 197 UU Kesehatan juga menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun instansi terkait, segera turun tangan melakukan penyelidikan serta penindakan tegas terhadap praktik peredaran okerbaya di wilayah Kemuningsari tersebut. Warga juga meminta agar jika memang terdapat keterlibatan oknum yang membekingi aktivitas ilegal itu, agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah tegas dinilai penting untuk menjaga ketertiban lingkungan sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras, terlebih di tengah momentum bulan Ramadhan yang seharusnya menjadi waktu untuk memperkuat nilai-nilai moral dan sosial di tengah masyarakat.

(tim Investigasi)

Jember, Jejak – Indonesia.id ||  Di tengah suasana bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah yang seharusnya diisi dengan kegiatan ibadah dan menjaga ketertiban lingkungan, aktivitas perjudian jenis cap jiki justru diduga masih berlangsung bebas di wilayah Kaliwining, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik perjudian tersebut beroperasi hampir setiap malam selama bulan puasa.

Aktivitas itu disebut berlangsung di sebuah lokasi yang berada tepat di depan Mapolsek Rambipuji, sehingga memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat terkait pengawasan aparat terhadap kegiatan yang jelas melanggar hukum tersebut.

Sejumlah warga mengaku resah dengan adanya aktivitas perjudian yang dinilai mencoreng suasana Ramadhan. Terlebih, kegiatan tersebut kerap berlangsung hingga larut malam saat sebagian masyarakat tengah menjalankan ibadah di bulan suci.

“Setiap malam masih ada aktivitas judi. Padahal ini bulan puasa, seharusnya kegiatan seperti itu tidak ada. Warga sebenarnya sudah lama merasa resah,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Lebih jauh, beredar pula dugaan di masyarakat bahwa bandar atau pengelola perjudian cap jiki tersebut merupakan seorang oknum anggota TNI. Dugaan itu memunculkan spekulasi adanya pembiaran karena diduga memiliki atensi atau perlindungan dari pihak tertentu sehingga aktivitas tersebut tetap berjalan.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak terkait mengenai kebenaran informasi tersebut.

Secara hukum, praktik perjudian dilarang keras di Indonesia. Hal ini diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda.

Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menertibkan aktivitas perjudian tersebut, apalagi kegiatan itu berlangsung secara terbuka di tengah masyarakat dan di saat umat Muslim tengah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

(tim Investigasi)

PASURUAN || Jejak-indonesia.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan menangkap tiga orang terduga pengedar narkotika jenis sabu dalam serangkaian operasi selama akhir Februari hingga awal Maret 2026. Dari tangan para tersangka, polisi menyita puluhan poket sabu dengan total berat belasan gram.

Ketiga tersangka yang diamankan yakni KMW (23) warga Kecamatan Gempol, NLS (35) warga Kecamatan Sukorejo, dan DS (24) warga Kecamatan Sukorejo. Mereka ditangkap di lokasi berbeda setelah dilakukan penyelidikan oleh tim senyap tim I unit I Satresnarkoba Polres Pasuruan.

Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di Desa Wonosari, Kecamatan Gempol. Dari tangan KMW, polisi menemukan 15 poket sabu dengan berbagai berat serta sejumlah barang lain seperti plastik klip kosong, telepon genggam, alat skrop dari sedotan, dan dompet.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke tersangka kedua, NLS, yang ditangkap pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo. Polisi kembali menemukan 15 poket sabu serta barang bukti lain berupa timbangan elektrik, dua telepon genggam, plastik klip kosong, alat skrop, dan tas selempang.

Tidak berhenti di situ, petugas kemudian memburu tersangka lain yang diduga berada dalam jaringan yang sama. Sekitar tiga jam setelah pengejaran, polisi berhasil menangkap DS pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Petungasri, Kecamatan Pandaan. Dari tangan DS ditemukan satu kantong sabu dengan berat netto 15,876 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan KMW yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan undercover dan surveillance. Polisi menemukan pola jaringan yang menghubungkan peredaran narkotika di wilayah Gempol dan Sukorejo sebelum akhirnya ketiga tersangka berhasil diamankan.

Kapolres Pasuruan, Harto Agung Cahyono, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba, terlebih di bulan Ramadan.

Menurutnya, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Pasuruan dalam memberantas jaringan narkotika yang merusak generasi muda. Ia juga mengapresiasi kerja tim Satresnarkoba yang terus melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap jaringan yang saling terhubung.

“Bulan puasa tidak menyurutkan semangat anggota kami untuk memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus menindak tegas para pelaku yang mencoba merusak masyarakat dengan narkoba,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Jember, Jejak-indonesia.id || Aktivitas penjualan dan pengedaran obat keras berbahaya (okerbaya) diduga berlangsung secara bebas di wilayah Desa Kaliwining, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, pada bulan suci Ramadan. Penjualan tersebut disebut-sebut beroperasi di sebuah rumah milik seorang perempuan bernama Leni yang berada di tepi jalan provinsi, tidak jauh dari kantor Polsek Rambipuji.

Berdasarkan keterangan warga setempat, lokasi tersebut diduga telah lama menjadi tempat transaksi okerbaya.

Bahkan, selain obat keras berbahaya, di tempat yang sama juga disebut menjual minuman keras tradisional jenis arak. Aktivitas penjualan disebut berlangsung hingga malam hari.

Seorang Ketua RT setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa keberadaan aktivitas tersebut telah menimbulkan keresahan di lingkungan warga, terlebih karena terjadi pada bulan Ramadan yang seharusnya dihormati dengan menjaga ketertiban dan norma sosial.

“Warga sebenarnya sudah beberapa kali menegur, bahkan mengingatkan agar tidak berjualan obat-obatan dan minuman keras di lingkungan sini. Tapi sampai sekarang tetap saja beroperasi,” ujar Ketua RT tersebut.

Warga menduga adanya pembiaran terhadap aktivitas tersebut karena hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat. Padahal lokasi penjualan disebut berada di pinggir jalan provinsi dan relatif dekat dengan kantor kepolisian sektor setempat.

Situasi ini membuat masyarakat semakin resah karena aktivitas jual beli tersebut kerap didatangi sejumlah orang, terutama pada malam hari. Warga khawatir peredaran okerbaya dan minuman keras dapat memicu gangguan keamanan serta berdampak buruk terhadap generasi muda di lingkungan sekitar.

Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta berbagai regulasi terkait pengawasan obat-obatan. Sementara penjualan minuman keras tanpa izin juga dapat dikenai sanksi sesuai peraturan daerah maupun ketentuan pidana yang berlaku.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum serta pemerintah setempat dapat segera melakukan penertiban dan mengambil langkah tegas agar peredaran okerbaya dan minuman keras di wilayah tersebut tidak semakin meluas, terlebih di tengah suasana bulan suci Ramadan.

(tim Investigasi)

Jember, Jejak – Indonesia.id ||  Peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) kembali menjadi sorotan masyarakat di wilayah selatan Kabupaten Jember. Aktivitas tersebut diduga terjadi di kawasan Selogiri, Desa Tanjungsari, Kecamatan Umbulsari, yang justru berlangsung di tengah bulan suci Ramadan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga pada Jumat (13/3/2026), praktik penjualan okerbaya tersebut disebut-sebut dilakukan oleh seorang pria bernama Sopik.

Aktivitas penjualan itu diduga berlangsung di kawasan yang dikenal sebagai area lokalisasi di Selogiri.

Sejumlah warga mengaku resah karena transaksi obat keras tanpa izin tersebut disebut berlangsung cukup terbuka.

Bahkan, aktivitas tersebut diduga tetap berjalan meski masyarakat sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.

“Sudah lama ada aktivitas seperti itu. Yang beli bukan hanya orang dewasa, kadang juga anak-anak muda. Kami khawatir dampaknya semakin luas,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Selain peredaran okerbaya, warga juga menyoroti keberadaan kawasan lokalisasi di wilayah tersebut yang dinilai masih beroperasi hingga saat ini.

Padahal, masyarakat menilai keberadaan tempat tersebut seharusnya mendapat perhatian serius dari pemerintah desa maupun aparat terkait karena berpotensi menimbulkan berbagai persoalan sosial, termasuk peredaran minuman keras, narkotika, hingga obat keras berbahaya.

Warga menduga adanya pembiaran terhadap aktivitas di kawasan tersebut.

Bahkan muncul anggapan bahwa keberadaan lokalisasi dan aktivitas penjualan okerbaya di lokasi tersebut seolah berjalan tanpa hambatan.

Tidak sedikit warga yang mempertanyakan sikap aparat penegak hukum (APH) yang dinilai belum mengambil langkah tegas.

Beberapa warga bahkan menduga adanya praktik “atensi” dari oknum tertentu sehingga aktivitas tersebut dapat terus berlangsung tanpa penindakan yang berarti.

Di sisi lain, masyarakat juga menyoroti peran pemerintah desa setempat.

Warga berharap kepala desa dapat bersikap lebih tegas dalam menjaga ketertiban lingkungan serta tidak membiarkan aktivitas yang dinilai merusak moral dan ketertiban masyarakat terus berlangsung.

Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran serius.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pada Pasal 196 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 juga menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan serta penertiban di kawasan tersebut.

Warga menilai bulan Ramadan seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat nilai-nilai moral dan ketertiban sosial, bukan justru diwarnai aktivitas yang meresahkan serta berpotensi merusak generasi muda. (red)

error: Content is protected !!