Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Hukum Dan Kriminal

Denpasar, Bali, Jejak – Indonesia.id || Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Denpasar menuai sorotan tajam. Bukan hanya soal praktik ilegal distribusi pertalite, tetapi juga muncul kabar dugaan “permainan” di balik proses hukum yang sedang berjalan.

 

Kasus ini bermula dari penangkapan terduga pelaku AL oleh tim buser Polda Bali saat tengah mengisi BBM bersubsidi di sebuah SPBU di kawasan Denpasar. Dari hasil pemeriksaan, AL diketahui bekerja untuk kakak kandungnya, FR, yang diduga menjadi pemasok BBM jenis pertalite ke sejumlah pedagang atau toko kelontong di wilayah kota.

 

Berdasarkan pengembangan kasus, aparat kemudian mengamankan FR dan menetapkannya sebagai tersangka. Sementara AL tidak ditahan dan berstatus tahanan luar.

 

Namun, yang menjadi perhatian serius adalah munculnya informasi dugaan adanya “penawaran jalan belakang” kepada FR. Tersangka disebut-sebut bisa lolos dari jeratan hukum dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp600 juta.

 

Kabar tersebut langsung memicu kecurigaan publik. Jika benar terjadi, praktik ini bukan hanya mencoreng penegakan hukum, tetapi juga mengindikasikan adanya potensi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum.

 

Informasi yang beredar menyebutkan, FR sempat menyatakan kesediaannya memenuhi permintaan tersebut. Namun rencana penyerahan uang itu urung dilakukan setelah isu tersebut terendus media. Hingga kini, FR masih ditahan di Mapolda Bali.

 

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Bali belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

 

Publik kini menunggu langkah tegas dan transparan. Jika benar ada upaya “jual beli perkara”, maka ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan ancaman serius terhadap integritas institusi penegak hukum.

Kasus ini menjadi ujian nyata: apakah hukum akan ditegakkan tanpa kompromi, atau justru kembali tunduk pada praktik transaksional yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.

(tim Investigasi)

Jember, Jejak – Indonesia.id ||  Maraknya praktik perjudian jenis cap jiki di wilayah Tegalsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, menuai keresahan warga, terlebih aktivitas tersebut berlangsung di tengah bulan suci Ramadhan.

Sejumlah warga mengungkapkan bahwa praktik judi tradisional tersebut digelar secara terbuka dan cenderung tanpa rasa takut.

Aktivitas perjudian bahkan disebut berlangsung hampir setiap hari, mulai sore hingga malam hari, saat masyarakat tengah menjalankan ibadah puasa dan kegiatan keagamaan lainnya.

“Sudah lama sebenarnya, tapi sekarang semakin ramai. Ironisnya ini terjadi saat bulan puasa,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Cap jiki sendiri merupakan bentuk perjudian dengan menggunakan media gambar atau simbol tertentu, di mana pemain memasang taruhan dengan harapan menebak hasil yang akan keluar. Meski tergolong perjudian konvensional, praktik ini tetap melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan dampak sosial di tengah masyarakat.

Warga menilai keberadaan aktivitas tersebut tidak hanya merusak nilai-nilai religius yang dijunjung tinggi selama Ramadhan, tetapi juga dikhawatirkan memicu gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan. Terlebih, lokasi perjudian disebut berada tidak jauh dari permukiman warga, sehingga aktivitasnya mudah diketahui publik.

“Kami berharap ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Jangan sampai ini terus dibiarkan dan malah menjadi kebiasaan,” tambah warga lainnya.

Secara hukum, praktik perjudian di Indonesia telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303, yang menyatakan bahwa setiap bentuk perjudian dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana bagi pelaku maupun penyelenggaranya.

Hingga kini, warga berharap adanya langkah konkret dari pihak berwenang untuk menertibkan aktivitas tersebut, terutama di bulan suci yang seharusnya menjadi momentum peningkatan ibadah dan ketenangan sosial di tengah masyarakat. (tim Investigasi)

MANGUPURA || Jejak-indonesia.id – Polres Badung menggelar press release terkait pengungkapan tindak pidana informasi elektronik bermuatan pornografi yang viral di media sosial. Kegiatan yang berlangsung di lobby Mapolres Badung pada Selasa (17/3/2026).

Dalam hal tersebut bertujuan memberikan transparansi kepada publik mengenai penanganan kasus hukum sekaligus menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga ketertiban dan norma kesusilaan di wilayah hukum Kabupaten Badung.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, SH, SIK, MH., memaparkan kronologi pengungkapan perkara yang berawal dari viralnya video bermuatan pornografi yang diduga diproduksi di wilayah hukum Polres Badung.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polres Badung melakukan penyelidikan dan profiling terhadap para terduga pelaku yang diketahui merupakan warga negara asing. Berkat koordinasi dan kolaborasi dengan pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, ketiga terduga pelaku berinisial MMJL (Prancis), Pr, 23 Th, NBS (Itali), Lk, 24 Th dan ERB (Prancis), Lk, 26 Th berhasil diamankan saat hendak meninggalkan Bali.

Kapolres Badung AKBP Joseph menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan diketahui para pelaku memproduksi konten video bermuatan pornografi dengan tujuan memperoleh keuntungan melalui platform digital.

“MMJL dan NBS merupakan pemeran dalam konten tersebut, sedangkan ERB merupakan manager sekaligus yang mengupload konten tersebut ke media sosial. Kasus ini berhasil kami ungkap setelah melakukan pendalaman terhadap video yang viral di media sosial dan diduga diproduksi di wilayah hukum Polres Badung. Berkat kerjasama yang baik dengan pihak Imigrasi, para terduga pelaku dapat diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Joseph.

Sementara itu, perwakilan Imigrasi Ngurah Rai Gde Oki Zrisky Arya Dhika Eris menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian. Ia menegaskan bahwa koordinasi antara Imigrasi dan aparat penegak hukum terus diperkuat guna mengawasi aktivitas warga negara asing di wilayah Bali. “Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing agar tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Badung juga mengimbau masyarakat untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta bijak dalam menggunakan media sosial. Ia meminta masyarakat tidak memproduksi maupun menyebarluaskan konten yang melanggar norma hukum maupun kesusilaan karena dapat berimplikasi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Badung berharap melalui pengungkapan kasus ini dapat menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum di wilayah Bali. Ia juga menegaskan bahwa Polres Badung akan terus meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum guna menjaga citra daerah pariwisata yang aman, tertib, dan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya serta norma masyarakat. (hms)

PASURUAN || Jejak-indonesia.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2026. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan total berat netto ratusan gram dari beberapa kasus berbeda.

Adapun rincian barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya seberat 114 gram, 10,9 gram, 76,45 gram, 53,96 gram, dan 15,876 gram. Seluruh barang bukti tersebut diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu yang siap diedarkan di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi kewilayahan yang menyasar penyakit masyarakat, termasuk peredaran gelap narkoba yang dinilai masih menjadi ancaman serius. Satresnarkoba Polres Pasuruan melakukan serangkaian penyelidikan hingga penindakan terhadap para pelaku yang terlibat.

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Ini komitmen kami dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kapolres kepada awak media, Selasa (17/3/2026).

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Polres Pasuruan mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Mohon dukungan masyarakat Pasuruan guna ikut serta melaporkan jika menemukan atau mengetahui tindak tanduk peredaran narkoba di lingkungannya,” tandas Kapolres.

DENPASAR || Jejak-indonesia.id – Aparat penegak hukum kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika. Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran ekstasi yang beroperasi di tempat hiburan malam New Star Club di Denpasar. Pengungkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa praktik peredaran narkoba di lokasi hiburan malam terus menjadi perhatian serius aparat.

Dalam operasi tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan. Dari tangan para tersangka, petugas menyita ratusan butir ekstasi yang diduga siap diedarkan kepada pengunjung. Selain itu, sejumlah orang lainnya turut diperiksa guna mendalami keterlibatan mereka dalam jaringan yang diduga terorganisir ini.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan ini belum berakhir. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga sebagai otak di balik jaringan peredaran narkotika tersebut. Upaya pengejaran dilakukan secara intensif dengan memanfaatkan hasil interogasi serta barang bukti yang telah diamankan.

Kasus ini juga memunculkan sorotan publik setelah beredar informasi dari penelusuran di mesin pencari internet yang menyebutkan bahwa Diskotik New Star diduga dimiliki oleh seorang wanita berinisial YAL, yang disebut-sebut merupakan anggota dewan di Kabupaten Badung. Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang yang mengonfirmasi keterkaitan langsung antara dugaan kepemilikan tersebut dengan aktivitas peredaran narkotika yang berhasil diungkap.

Oleh karena itu, aparat diharapkan dapat mengusut tuntas perkara ini secara transparan dan profesional, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang tegas dan adil menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan bahwa Bali tetap menjadi wilayah yang aman dari ancaman narkoba.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa tempat hiburan malam tidak boleh menjadi ruang aman bagi peredaran barang terlarang. Sinergi antara aparat dan masyarakat sangat diperlukan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang semakin kompleks dan terorganisir.

Komitmen pemberantasan narkoba harus terus dijaga. Tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga melalui pengawasan ketat serta keberanian untuk menindak siapa pun yang terlibat, tanpa terkecuali.

error: Content is protected !!