Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Hukum Dan Kriminal

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id –  Seorang pelaku penganiayaan terhadap petugas sound system di area pintu masuk Boom dilaporkan melarikan diri dan diduga kabur ke luar negeri. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pelaku kemungkinan besar telah menuju China untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi beberapa waktu lalu dan sempat menghebohkan warga sekitar. Korban yang merupakan petugas sound system mengalami luka akibat insiden tersebut dan telah mendapatkan perawatan medis. Hingga kini, kondisi korban dilaporkan mulai membaik.
Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan intensif sejak kejadian berlangsung. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, serta bukti-bukti di lokasi kejadian telah dikumpulkan guna mengungkap motif dan kronologi pasti insiden tersebut.
Berdasarkan hasil sementara, pelaku diketahui sempat berada di wilayah sekitar sebelum akhirnya menghilang. Dugaan pelarian ke China muncul setelah adanya informasi perjalanan yang mengarah ke luar negeri, meskipun hal ini masih dalam tahap pendalaman oleh pihak berwenang.
Kepolisian menyatakan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk pihak imigrasi, untuk melacak keberadaan pelaku. Upaya pengejaran juga akan diperluas jika terbukti pelaku telah meninggalkan wilayah Indonesia.

Mujiono, Tokoh Masyarakat Mandar atau yang lebih akrab di panggil Muji Mandar berharap masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
Kita tetap percayakan pada Aparat Penegak Hukum ( APH ) yang benar2 bekerja sesuai kapasitasnya dan mungkin Jika ada yang memiliki informasi terkait keberadaan pelaku, warga diminta segera melaporkannya kepada pihak berwajib.
Kasus ini masih terus berkembang dan pihak kepolisian berjanji akan mengusut tuntas hingga pelaku berhasil diamankan.

Jember, Jejak – Indonesia.id || Praktik perjudian sabung ayam dilaporkan marak terjadi di wilayah Desa Tanjungrejo, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember. Aktivitas yang berlangsung secara terbuka ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama karena diduga telah berlangsung cukup lama tanpa adanya penindakan yang tegas dari aparat penegak hukum (APH).

Sejumlah warga mengungkapkan bahwa kegiatan sabung ayam tersebut kerap digelar secara rutin dan menghadirkan banyak orang dari berbagai daerah. Selain dianggap melanggar hukum, aktivitas ini juga dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan.

“Kami sangat resah dengan adanya judi sabung ayam ini. Selain merusak moral, juga dikhawatirkan memicu konflik antar warga. Kami berharap aparat segera turun tangan dan menindak tegas pelaku,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga juga mempertanyakan minimnya tindakan dari pihak berwenang, mengingat praktik perjudian tersebut berlangsung secara terang-terangan.

Mereka berharap tidak ada pembiaran dan meminta agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Secara hukum, praktik perjudian termasuk sabung ayam jelas melanggar ketentuan yang berlaku. Hal ini diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undan Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.

Selain itu, dalam Pasal 303 bis KUHP juga ditegaskan bahwa setiap orang yang turut serta dalam permainan judi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penertiban terhadap lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam tersebut.

Penindakan yang tegas dinilai penting guna memberikan efek jera serta menjaga kondusivitas lingkungan di wilayah Tanjungrejo dan sekitarnya.

(tim Investigasi)

Jember, Jejak – Indonesia.id || Praktik perjudian cap jiki yang diduga berlangsung di kawasan Pasar Hewan Ajung, Kelompangan, Kabupaten Jember, menuai keresahan warga. Aktivitas ilegal tersebut disebut-sebut telah berjalan cukup lama dan dilakukan secara terang-terangan, terutama setiap hari Sabtu bertepatan dengan jadwal operasional pasar hewan.

Lokasi perjudian ini menjadi sorotan karena berada di titik yang sangat strategis dan sensitif, yakni tepat di sebelah Koramil 0824/29 Ajung serta berdekatan dengan Kantor Kecamatan Ajung. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.

Sejumlah warga mengaku resah dengan keberadaan praktik judi tersebut. Selain melanggar hukum, aktivitas ini juga dinilai berpotensi merusak moral masyarakat, khususnya generasi muda yang kerap terlihat berada di lokasi.

“Sudah lama berlangsung, tapi seperti tidak tersentuh hukum. Kami heran, lokasinya dekat dengan aparat, tapi tetap saja berjalan,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Lebih jauh, beredar dugaan bahwa bandar dari praktik judi cap jiki tersebut merupakan seorang oknum TNI aktif. Meski belum ada konfirmasi resmi terkait hal ini, isu tersebut semakin memperkuat kecurigaan warga akan adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Warga pun mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum (APH) yang dinilai belum menunjukkan tindakan tegas terhadap praktik perjudian tersebut.

Mereka berharap adanya langkah nyata untuk menindak pelaku tanpa pandang bulu.

Secara hukum, praktik perjudian jelas melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, atau turut serta dalam usaha perjudian, dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 303 bis KUHP, yang mengatur tentang keterlibatan dalam permainan judi dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Dengan adanya dasar hukum yang jelas, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil tindakan tegas guna menghentikan praktik perjudian tersebut serta mengembalikan rasa aman di lingkungan Pasar Hewan Ajung.

“Kami hanya ingin lingkungan kami bersih dari praktik ilegal seperti ini. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujar warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan praktik judi cap jiki tersebut maupun isu keterlibatan oknum aparat. (tim Investigasi)

Mitra, Jejak – Indonesia.id || Skandal aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri Botanical Garden kini memasuki fase yang lebih memalukan dan mencederai wibawa negara. Penutupan resmi oleh pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum pada November 2025 diduga kuat hanya menjadi sandiwara administratif tanpa dampak nyata di lapangan.

Fakta yang terungkap justru mengarah pada situasi yang lebih mencengangkan. Aktivitas PETI disebut masih berjalan bebas tanpa hambatan, bahkan diduga dilakukan oleh Kiki Mewo alias Kiki tepat di belakang papan larangan resmi yang dipasang pemerintah. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan terbuka terhadap hukum sekaligus simbol runtuhnya kewibawaan negara di hadapan pelaku ilegal.

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, meluapkan kemarahan keras atas situasi tersebut. Ia menilai apa yang terjadi bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan indikasi kuat adanya pembiaran sistematis yang berpotensi melibatkan oknum aparat.

“Jika tambang ilegal bisa beroperasi bebas di belakang papan larangan resmi, maka ini bukan lagi soal lemahnya pengawasan. Ini adalah bentuk pelecehan terhadap hukum yang sangat memalukan. Negara seperti tidak berdaya!” tegasnya dengan nada tinggi.

Wilson juga menyinggung insiden berdarah yang terjadi pada Desember 2025 di lokasi yang sama, yang menelan korban jiwa. Padahal, kawasan tersebut telah dinyatakan ditutup sebelumnya.

“November ditutup, Desember sudah ada korban jiwa. Ini bukti nyata bahwa aktivitas tidak pernah berhenti. Pertanyaannya: siapa yang membiarkan? Ini tidak mungkin terjadi tanpa ‘perlindungan’!” ungkapnya tajam.

Lebih jauh, ia secara terbuka mendesak Kapolda Sulawesi Utara untuk mengambil langkah tegas tanpa kompromi terhadap jajaran yang dinilai gagal menjalankan tugas.

“Copot Kapolsek! Copot Kasat Reskrim! Copot Kapolres Minahasa Tenggara! Bahkan Dirkrimsus Polda Sulut harus dievaluasi dan dicopot! Ini kegagalan serius yang tidak bisa ditoleransi!” serunya.

Sementara itu, Ketua LIDIK KRIMSUS RI Sulawesi Utara, Hendra Tololiu, turut memperingatkan bahwa praktik seperti ini bertentangan langsung dengan instruksi tegas Prabowo Subianto terkait pemberantasan tambang ilegal.

“Presiden sudah memberikan ultimatum keras tidak boleh ada aparat yang bermain di tambang ilegal. Jika masih terjadi, berarti ada yang berani melawan perintah negara. Ini harus dibersihkan tanpa pandang bulu!” tegasnya.

Kondisi ini menjadi ironi besar dalam penegakan hukum. Ketika simbol larangan hanya menjadi pajangan, sementara praktik ilegal tetap berjalan tanpa hambatan, publik pun mempertanyakan keberanian dan integritas aparat.

Kini, sorotan tajam tertuju pada langkah aparat penegak hukum: apakah akan bertindak tegas memulihkan wibawa negara, atau justru terus membiarkan praktik ilegal yang merusak lingkungan dan mempermalukan hukum di negeri ini. (Tim)

SIMALUNGUN || Jejak-indonesia.id – Gerak cepat Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, kembali membuahkan hasil nyata dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun. Seorang pria dewasa berinisial D.F.H, 45 tahun, berhasil diringkus oleh personil Sat Narkoba Polres Simalungun atas dugaan tindak pidana kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Dalam, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, pada hari Selasa, 31 Maret 2026, sekira pukul 16.30 WIB.

Keberhasilan penindakan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Simalungun, AKP Verry Purba, pada hari Jumat, 3 April 2026, sekira pukul 19.10 WIB.

“Ini adalah bentuk nyata Polri untuk masyarakat. Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanah Jawa,” ujar AKP Verry Purba.

Kronologis penangkapan bermula pada hari Selasa, 31 Maret 2026, sekira pukul 15.00 WIB, ketika personil Sat Narkoba Polres Simalungun menerima informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Dalam, Kecamatan Tanah Jawa, sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Merespons laporan tersebut dengan cepat dan profesional, personil segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, personil langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi. Sesampainya di tempat kejadian, personil menemukan tersangka berinisial D.F.H sedang duduk di depan rumah warga sambil menunggu calon pembeli sabu,” ucap AKP Verry Purba.

Momen penangkapan berlangsung dramatis. Saat personil Sat Narkoba mendekati dan melakukan penangkapan terhadap D.F.H, tersangka sempat berusaha mengelabui petugas dengan cara membuang sebuah kotak rokok yang ternyata di dalamnya menyimpan narkotika jenis sabu. Namun upaya tersebut tidak berhasil, karena personil Sat Narkoba yang berpengalaman sigap mengamankan barang bukti tersebut sebelum sempat hilang.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan di lokasi kejadian, personil berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Di antaranya adalah 1 plastik klip sedang berisi sabu, 8 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat keseluruhan brutto 4,18 gram, 8 plastik klip kecil kosong, 1 plastik klip sedang kosong, uang tunai sebesar Rp410.000, 1 unit handphone merek Redmi berwarna abu-abu, serta 1 kotak rokok Surya yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.

“Dari barang bukti yang diamankan, terdapat 9 plastik klip berisi sabu dengan total berat brutto 4,18 gram beserta perlengkapan transaksi lainnya. Ini mengindikasikan bahwa tersangka diduga tidak hanya sebagai pengguna tetapi juga sebagai pengedar narkotika di wilayah tersebut,” ungkap AKP Verry Purba.

Dari pengakuan tersangka D.F.H kepada petugas, narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial R, warga Kampung Dalam. Keterangan ini menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk mengembangkan kasus dan memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Tanah Jawa.

Saat ini tersangka D.F.H beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Simalungun untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Laporan polisi telah diterbitkan dan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan menuju pelimpahan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di seluruh wilayah Kabupaten Simalungun tanpa kompromi, demi melindungi generasi muda dan masyarakat dari bahaya destruktif narkoba.

error: Content is protected !!