Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Hukum Dan Kriminal

SORONG || Jejak-indonesia.id — Kepolisian Daerah Papua Barat Daya mengungkap perkembangan terbaru kasus pembunuhan terhadap warga sipil yang terjadi di Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw, dalam dua peristiwa berbeda pada 8 dan 16 Maret 2026. Dalam keterangan resmi yang disampaikan di Markas Komando Polda Papua Barat Daya, Rabu (25/3/2026), proses penyelidikan terus berjalan dan mulai mengerucut pada sejumlah pihak yang diduga terlibat.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Agustin Hengkelare, yang mewakili Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol Gatot Haribowo, S.IK, M.AP. PLT Kabid Humas Polda PBD didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Junov Siregar, SH, S.IK. Dalam penjelasannya, polisi telah melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi serta pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

Salah satu perkembangan penting adalah penetapan seorang pria berinisial YY sebagai tersangka. Ia sebelumnya diamankan dan diperiksa secara mendalam terkait kepemilikan dua butir amunisi kaliber 5,56 serta sebuah alat komunikasi berupa handy talky (HT). Berdasarkan hasil penyidikan, YY diduga tidak hanya melanggar aturan kepemilikan amunisi ilegal, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan aktivitas yang mengarah pada ancaman terhadap keamanan negara.

YY kini telah resmi ditahan dan dititipkan di rumah tahanan Polres Sorong sejak 23 Maret 2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup untuk menjeratnya dengan pasal terkait kepemilikan amunisi ilegal serta dugaan keterlibatan dalam jaringan yang bertentangan dengan ideologi negara.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan terhadap 12 saksi yang sebelumnya diamankan, aparat berhasil mengantongi sejumlah nama yang diduga kuat sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan tersebut. Tujuh orang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan sedang dalam pengejaran intensif oleh aparat kepolisian.

Meski demikian, polisi juga telah memulangkan empat saksi kepada pihak keluarga setelah proses pemeriksaan selesai. Pemulangan dilakukan secara resmi dan disaksikan oleh kuasa hukum, sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.

Di sisi lain, aparat gabungan dari kepolisian, TNI, serta pemerintah daerah setempat telah menggelar sejumlah pertemuan untuk membahas langkah rekonsiliasi dan menjaga stabilitas keamanan pasca kejadian. Kehadiran aparat di sejumlah titik juga diperkuat guna memastikan masyarakat tetap merasa aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Polda Papua Barat Daya turut mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Tambrauw dan sekitarnya, agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Isu-isu yang beredar di media sosial terkait rangkaian kejadian ini disebut masih dalam pendalaman oleh pihak berwenang.

Dalam kesempatan yang sama, disampaikan pula bahwa peristiwa lain terjadi pada 22 Maret 2026 di wilayah Kabupaten Maybrat, yakni penyerangan terhadap pos TNI yang mengakibatkan korban jiwa. Namun untuk detail lebih lanjut terkait insiden tersebut, pihak kepolisian menyarankan agar media berkoordinasi langsung dengan instansi TNI.

Secara keseluruhan, aparat memastikan bahwa penanganan kasus di Tambrauw terus menjadi prioritas, dengan fokus pada pengungkapan pelaku, pemulihan keamanan, serta pencegahan meluasnya konflik di wilayah Papua Barat Daya.

(TK)

MEDAN || Jejak-indonesia.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali mengungkap kasus menonjol peredaran narkotika jaringan lintas negara dengan menyita barang bukti sabu seberat 50 kilogram dan 20.000 butir pil ekstasi di perairan Bagan Asahan, Kabupaten Asahan.

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumut pada Kamis (19/3/26) sekitar pukul 07.00 WIB, setelah melalui rangkaian penyelidikan intensif selama dua pekan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi adanya kapal yang diduga membawa narkotika dari perairan Malaysia menuju wilayah perairan Bagan Asahan.

“Petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif selama kurang lebih dua minggu. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim bergerak dan melakukan pengintaian terhadap kapal yang dicurigai,” ujar Kombes Pol. Andy Arisandi, Selasa (24/3).

Ia menjelaskan, pada hari penindakan, kapal target terpantau memasuki perairan Bagan Asahan sehingga petugas langsung melakukan pengejaran dan penangkapan.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial B (38), warga Kabupaten Asahan, yang diduga sebagai kurir narkotika.

“Dalam penggeledahan di kapal, petugas menemukan 50 bungkus plastik kemasan teh China warna merah yang berisi sabu dengan berat total 50.000 gram serta 20.000 butir pil ekstasi. Selain itu, turut diamankan satu unit kapal, satu unit telepon genggam, dan satu unit perangkat GPS,” katanya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial F dengan imbalan sebesar Rp70 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut.

Menindaklanjuti keterangan tersebut, petugas melakukan pengembangan ke kediaman terduga pengendali berinisial F. Namun, yang bersangkutan tidak berada di lokasi dan diduga telah melarikan diri.

“Tim masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam sindikat ini,” ujar Andy.

Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumatera Utara dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya yang masuk melalui jalur perairan yang kerap dimanfaatkan jaringan internasional.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Sumatera Utara. Upaya penindakan akan terus ditingkatkan, baik melalui penguatan intelijen maupun sinergi dengan instansi terkait,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Labuhanbatu, Jejak – Indonesia.id || Oknum Ketua RT berinisial SRL di Dusun VIII, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan menjadi sorotan publik setelah diduga terlibat dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.

SRL diamankan oleh petugas Satreskoba Polres Labusel pada 9 Maret 2026. Penangkapan ini sempat menghebohkan warga setempat, mengingat yang bersangkutan merupakan tokoh lingkungan yang seharusnya menjadi panutan di masyarakat.

“Waktu itu sempat ramai, Pak. Kami lihat ada juga barang yang diamankan polisi seperti plastik, mungkin sabu atau apa, kami kurang paham,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi, Minggu (23/3/2026).

Namun, sekitar lima hari setelah penangkapan, SRL kembali terlihat beraktivitas seperti biasa di tengah masyarakat. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warga terkait proses hukum yang dijalani.

Sejumlah warga mempertanyakan apakah kasus narkotika dapat berujung pada pembebasan dalam waktu singkat, atau apakah terdapat kemungkinan rehabilitasi sebagai alasan dilepaskannya yang bersangkutan.

Upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian, khususnya Kasat Narkoba AKP Sahat Marulam Lumban Gaol SH melalui pesan WhatsApp pada Selasa (24/3/2026) pukul 12.02 WIB dengan pesan “Bisa aj bg, klu kluaraga minta rehab jalan bang” beserta dokumentasi terkait terduga, belum mendapatkan tanggapan resmi.

Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan transparan terkait penanganan kasus ini. Mereka menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman serius yang dapat merusak generasi muda, sehingga penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tidak tebang pilih.

“Harapan kami, hukum ditegakkan dengan adil seadil-adilnya. Jangan sampai ada kesan hukum dipermainkan, apalagi ini soal narkoba,” tambah warga lainnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan ada kejelasan dari pihak berwenang guna menghindari spekulasi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum khususnya di Polres Labusel.(Red)

Jember, Jejak – Indonesia.id || Warga Dusun Grenden Kapuran, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, mengeluhkan maraknya peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) yang diduga berlangsung secara terbuka di lingkungan mereka. Aktivitas tersebut disebut-sebut telah menimbulkan keresahan, terutama karena dikhawatirkan berdampak pada kalangan remaja.

Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa peredaran okerbaya diduga melibatkan seorang penjual bernama Samsul.

Mereka menilai aktivitas tersebut berjalan cukup lama tanpa adanya penindakan yang jelas, sehingga memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.

“Sudah lama berlangsung, tapi seperti tidak tersentuh. Kami khawatir generasi muda jadi korban,” ujar salah satu warga.

Selain itu, beredar dugaan di tengah masyarakat bahwa penjual tersebut memiliki kedekatan atau “atensi” dengan aparat penegak hukum (APH), yang membuat aktivitasnya terkesan bebas dari penindakan.

Namun, hingga kini belum ada konfirmasi resmi terkait dugaan tersebut.

Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kesehatan.

Apabila dalam praktiknya juga terkait dengan narkotika, maka pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam regulasi tersebut, pelaku peredaran gelap narkotika dapat dikenakan Pasal 114 dan/atau Pasal 112, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan pidana seumur hidup atau hukuman mati, tergantung pada jenis dan jumlah barang bukti.

Warga berharap aparat terkait segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai hukum yang berlaku.

Mereka juga meminta adanya pengawasan lebih ketat guna mencegah meluasnya peredaran okerbaya di wilayah tersebut.

“Kami hanya ingin lingkungan kami aman. Jangan sampai anak-anak muda rusak karena ini,” kata warga lainnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait dugaan peredaran okerbaya maupun isu kedekatan dengan oknum aparat.

(tim Investigasi)

PASURUAN || Jejak-indonesia.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Dhecky Tjahyono Tri Yoga menyampaikan laporan resmi terkait penemuan sesosok jenazah tanpa identitas di wilayah hukum Polsek Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

Peristiwa tersebut bermula dari warga yang hendak memancing di sekitar sungai dekat lokasi kejadian, pada Senin, 23 Maret 2026, sekitar pukul 15.06 WIB.

Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan di RS Bhayangkara Porong, Kabupaten Sidoarjo, korban diketahui meninggal akibat kekerasan benda tumpul yang mengenai bagian kepala dan dahi. Selain itu, ditemukan pula retakan pada tulang rusuk yang menyebabkan gangguan aliran darah ke jantung.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Tri Yoga, mengatakan korban diperkirakan telah meninggal lebih dari lima hari sebelum ditemukan warga pada senin (23/3).

“Korban sudah meninggal lebih dari lima hari dan penyebab kematiannya akibat kekerasan benda tumpul,” ujarnya, Selasa (24/3/2026) dalam pers rilis

Lokasi penemuan berada di area persawaan dekat SDN Sambirejo I Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Berdasarkan hasil olah TKP awal, jenazah ditemukan dalam kondisi tanpa identitas dan setengah telanjang.

Petugas juga mengidentifikasi adanya ciri khusus berupa tato pada bagian paha kaki kiri, korban menggunakan daster berwarna merah. Umur kurang lebih 50-69 Thn dan tinggi badan 154 Cm.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan serangkaian penyelidikan intensif, termasuk pengumpulan keterangan dari para saksi, penelusuran data administratif, serta pendalaman rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Tri Yoga, mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga dengan ciri-ciri sebagaimana dimaksud agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau lewat nomor telp : 0878-9083-2976 guna membantu proses identifikasi.

(lebih…)

error: Content is protected !!