Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 54

Hukum Dan Kriminal

IMG-20260525-WA0040

Spesialis Pembobol Rumah Warga Dibekuk, Polisi Amankan Motor dan 4 Handphone

SERANG || Jejak-indonesia.id – Aksi spesialis pembobol rumah warga yang meresahkan masyarakat di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang akhirnya berhasil diungkap petugas gabungan Polsek Cikande dan Tim Resmob Satreskrim Polres Serang.

Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil diringkus di sebuah rumah di Perumahan Bumi Negara Lestari (BNL) Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, milik salah seorang pelaku.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial TPP, 28 tahun, dan ABD, 46 tahun, keduanya warga Desa Nagara, Kecamatan Kibin, serta MK, 22 tahun, warga Dusun Gunung Batu, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Oku Timur. Ketiganya diduga merupakan spesialis pembobol rumah warga yang telah beberapa kali beraksi.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan keberadaan para pelaku di salah satu rumah di kawasan Perumahan BNL.

“Setelah memperoleh informasi dari masyarakat, ketiga pelaku diamankan di rumah ABD, salah satu pelaku, tepatnya Senin, 18 Mei kemarin,” kata AKBP Andri Kurniawan didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Senin, 25 Mei 2026.

Kapolres menjelaskan, aksi pencurian yang dilaporkan korban terjadi pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu rumah milik korban bernama Sinta, 26 tahun, yang berada di Perumahan Bumi Negara Lestari Blok L16 No 26 dibobol pelaku ketika korban sedang tertidur.

Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil menggondol satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2020 bernomor polisi A 5677 BO serta satu unit telepon genggam milik korban. Kedua barang tersebut sebelumnya disimpan di dalam rumah dalam kondisi pintu rumah terkunci.

“Korban baru mengetahui kejadian tersebut saat bangun tidur dan mendapati sepeda motor serta handphone miliknya sudah tidak ada,” ujar Kapolres.

Merasa menjadi korban tindak pidana pencurian dengan pemberatan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cikande. Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan di lapangan, tim gabungan yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak bagian jendela rumah. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban sebelum melarikan diri.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hasil curian serta empat unit handphone yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan para pelaku.

“Modus operandi para pelaku yakni masuk ke rumah korban dengan merusak jendela. Dari pemeriksaan juga diketahui ketiganya merupakan spesialis bobol rumah dan sudah melakukan aksi kejahatan lebih dari satu kali,” jelas alumnus Akpol 2006.

Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Serang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang melibatkan para pelaku.

1779670582821

Curi Kerbau, Pria di Palas Diringkus Warga dan Polisi, Pelaku Diamankan di Sat Reskrim Polres Padang Lawas

PADANG LAWAS || Jejak-indonesia.id – Aksi pencurian hewan ternak dengan pemberatan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Padang Lawas. Seorang petani berinisial JP (45), warga Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas, terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah tertangkap basah mencuri seekor kerbau betina milik warga.

Kasus ini resmi bergulir setelah adanya laporan polisi bernomor LP/B/163/V/2026/SPKT/POLRES PADANG LAWAS/POLDA SUMATERA UTARA. Korban dalam peristiwa ini diketahui bernama Hj. Forkis Hasibuan, yang mengalami kerugian materiil ditaksir mencapai Rp40 juta.

Kapolres Padang Lawas melalui Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansah Sitorus, membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut.

"Benar, saat ini satu orang terlapor berinisial JP sudah diamankan di Polres Padang Lawas bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Irwansah Sitorus saat dikonfirmasi, Minggu (24/5/2026).

Peristiwa penangkapan tersebut bermula pada Senin sore (18/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan perkebunan masyarakat di Jalan Desa Hutalombang, Kecamatan Lubuk Barumun.

Saat itu, perwakilan korban, Sutan Arifin Hasibuan, sedang melakukan pengecekan rutin terhadap hewan ternak kerbau peliharaan mereka yang digembalakan di area tersebut.

Di tengah perjalanan, Sutan melihat dua orang pria, yakni JP dan seorang rekannya berinisial MP, sedang duduk-duduk di pinggiran hutan tempat kerbau digembalakan. Merasa curiga dengan keberadaan kedua pria itu di lokasi yang sepi, Sutan menghampiri dan menanyakan tujuan mereka. Saat itu, kedua pelaku berkilah bahwa mereka tengah mencari hewan ternak milik mereka sendiri yang hilang.

Tak langsung percaya, Sutan melanjutkan pencarian dan pengecekan kerbaunya. Tak jauh dari lokasi pertemuan tersebut, ia terkejut saat mendapati seekor kerbau betina miliknya sudah dalam kondisi terikat dengan kepala tertutup karung goni.

Menyadari aksinya telah terbongkar, kedua pelaku langsung menghampiri Sutan untuk meminta maaf dan membujuknya agar bersedia menyelesaikan masalah tersebut secara damai. Namun, Sutan menolak dan segera menghubungi warga serta sejumlah saksi, di antaranya Sawal Hasibuan, Kaharuddin Hasibuan, dan Jainuddin Pasaribu, untuk meminta bantuan evakuasi dan pengamanan.

Melihat massa dan para saksi mulai berdatangan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), kedua pelaku panik. Dalam situasi tersebut, salah satu pelaku berinisial MP berhasil meloloskan diri dan melarikan diri dari kepungan. Sementara itu, JP berhasil diamankan oleh Sutan bersama warga sekitar.

Pelaku JP kemudian digelandang ke Mapolres Padang Lawas bersama barang bukti berupa 1 ekor kerbau betina, 1 buah karung goni yang digunakan untuk menutup kepala kerbau, serta 1 tali tambang pengikat.

Pihak Satreskrim Polres Padang Lawas bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap pelapor dan para saksi, melakukan proses serah terima tersangka dari pelapor, serta menitipkan rawat barang bukti berupa hewan ternak kepada pihak korban demi alasan keamanan dan pemeliharaan.

Atas perbuatannya, pelaku JP dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan yang menyasar hewan ternak.

"Rencana tindak lanjut kami adalah segera melaksanakan gelar perkara untuk penetapan status tersangka secara resmi, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP,red), melakukan penahanan terhadap tersangka, dan merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tegas AKP Irwansah Sitorus.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat peternak di wilayah Padang Lawas agar meningkatkan kewaspadaan saat menggembalakan hewan ternak mereka guna mengantisipasi kejadian serupa. Sementara itu, pengejaran terhadap satu pelaku lain yang melarikan diri terus diintensifkan.***

IMG-20260524-WA0105

Tak Berkutik, Pelaku Curanmor Diringkus Team Cobra Satreskrim Polres Binjai

BINJAI || Jejak-indonesia.id - Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif melalui keberhasilan Team Cobra Satreskrim Polres Binjai dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat meresahkan masyarakat.

Awal kejadian, Minggu tanggal 25 April 2026 sekira pukul 13.30 wib pelaku D (19) diduga telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor merk honda beat Street Warna Silver Tahun 2024 BK 5094 RBN, di Jalan Aiptu Radiman Kelurahan Tangsi Kecamatan Binjai kota.

Saat pelaku mencuri sepeda motor di teras rumah, terlihat oleh korban kemudian mengejar dan meneriakinya "MALING MALING" namun pelaku langsung kabur dengan membawa sepeda motor korban.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai, sehingga mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku D (29) di jalan Dr. Wahidin Kecamatan Binjai Timur pada hari Jumat (22/5/26) pukul 22.30 wib., ucap Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian, STK.SIK.MSi

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui metode scientific investigation dengan memadukan analisa rekaman CCTV di sejumlah titik, pendalaman digital forensik, serta informasi dari masyarakat yang turut membantu proses penyelidikan hingga keberadaan pelaku berhasil diketahui.

Berbekal hasil analisa dan informasi yang dikumpulkan, Team Cobra Satreskrim Polres Binjai bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Hasilnya, pelaku berhasil diringkus setelah dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan kepada petugas serta dijerat dengan pasal UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU 1/2023., tegas Kasat Reskrim

Kapolres Binjai, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus dapat berjalan cepat dan tepat sasaran. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam menciptakan rasa aman di tengah lingkungan masyarakat.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan maupun lokasi penadahan kendaraan hasil curian.

Polres Binjai menegaskan akan terus meningkatkan patroli, kegiatan preventif, serta penindakan tegas terukur terhadap segala bentuk tindak kriminalitas jalanan demi memberikan rasa aman dan menutup ruang gerak pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Binjai., terang AKBP Mirzal.

humasresbinjai (24/5/26)

IMG-20260524-WA0095

Polda Metro Jaya Ungkap 127 Kasus Kejahatan Jalanan, 173 Tersangka Ditangkap

JAKARTA || Jejak-indonesia.id — Polda Metro Jaya mengungkap 127 laporan polisi terkait kejahatan jalanan selama periode 1 hingga 22 Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 173 tersangka ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran.

Pengungkapan itu disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin dalam konferensi pers di Lobi Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).

“Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran telah mengungkap 127 laporan polisi dengan 173 tersangka. Dari jumlah tersebut, 38 tersangka ditangani Polda Metro Jaya dan 135 tersangka ditangani Polres jajaran,” ujarnya.

Kombes Iman mengatakan, kasus yang diungkap meliputi pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor atau 3C. Kejahatan jalanan tersebut menjadi perhatian serius karena berdampak langsung terhadap rasa aman masyarakat.

Menurutnya, sejumlah kasus yang berhasil diungkap berawal dari laporan masyarakat dan video yang viral di media sosial. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV, hingga pendalaman barang bukti.

“Beberapa kasus yang kami ungkap berawal dari video yang viral di media sosial. Informasi itu membantu kami dalam proses identifikasi, penyelidikan, hingga penangkapan terhadap para pelaku,” katanya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kendaraan roda dua, kendaraan roda empat, laptop, senjata api, kunci letter T, senjata tajam, rekaman CCTV, pakaian, serta barang hasil kejahatan.

Kombes Iman menegaskan, Polda Metro Jaya tidak hanya melakukan penindakan. Polisi juga memperkuat langkah pencegahan melalui patroli skala besar di titik rawan, pembinaan pos keamanan lingkungan atau poskamling, serta pemanfaatan jaringan CCTV untuk membantu pengungkapan perkara.

Saat ini, lebih dari 24.000 titik CCTV telah terintegrasi di wilayah DKI Jakarta dan wilayah hukum Polda Metro Jaya. Keberadaan CCTV itu dinilai membantu kepolisian mempercepat proses penyelidikan ketika terjadi tindak pidana.

“Kami terus melakukan upaya preventif melalui patroli skala besar secara rutin di titik-titik rawan. Kami juga melakukan pembinaan terhadap 150 poskamling untuk memperkuat keamanan lingkungan,” ujarnya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengapresiasi peran masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, informasi cepat dari warga sangat membantu proses penanganan dan pengungkapan kasus kejahatan jalanan, termasuk curat, curas, dan curanmor.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Peran masyarakat sangat membantu kepolisian dalam penanganan dan pengungkapan perkara,” ujarnya.

Kombes Budi menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan komitmen Polda Metro Jaya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Ia memastikan setiap penindakan dilakukan sesuai prosedur hukum dengan berpedoman pada asas legalitas, proporsionalitas, dan nesesitas.

“Penindakan ini menjadi pesan bagi para pelaku tindak pidana maupun pihak-pihak yang berniat melakukan kejahatan. Apabila masyarakat melihat, mengetahui, atau mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan 110,” ujarnya.

Ia menambahkan, Polri akan terus hadir di tengah masyarakat untuk memberikan perlindungan, pelayanan, dan menjaga keamanan lingkungan.

“Polri akan terus hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, serta menjalankan tugas sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan,” pungkasnya.

IMG-20260524-WA0083

Edarkan Sabu Pelaku Diciduk Satresnarkoba Polres Binjai

BINJAI || Jejak-indonesia.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menggalkan peredaran narkoba serta menangkap seorang laki-laki sebagai pengedar inisial *TS (44)* di TKP jalan Jenderal Gatot Subroto kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota., Jumat (22/5/26) pukul 13.30 wib siang hari.


Penangkapan ini diawali adanya informasi masyarakat yang direspon langsung oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., untuk menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian menerintahkan Kanit-2 IPDA Jun Fredy Sembiring, S.H, untuk melakukan penyelidikan.

Ketika petugas tiba di TKP, kemudian menemukan seorang laki-laki yang sedang duduk santai, namun ketika dihampiri terduga langsung gugup serta terlihat oleh petugas menjatuhkan barang yang sedang dipegang olehnya. Kemudian disuruh ambil kembali oleh petugas sehingga diketahui yang dibuang oleh TS (44) adalah narkoba jenis sabu-sabu dengan berat : 1 ( satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,271 gram serta pelaku langsung mengakuinya., ucap AKP Ismail Pane.

Terhadap TS (44) dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) Tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. terang Kasat Narkoba

Kapolres Binjai, menyampaikan keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum polres Binjai, serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui coll center 110, tegas AKBP Mirzal.

humasresbinjai (23/5/26)

error: Content is protected !!