Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 53

Hukum Dan Kriminal

IMG-20260526-WA0068

Viral Pria Paruh Baya Kehilangan HP Saat Tidur di Pinggir Jalan, Pelaku Berhasil Ditangkap Jatanras Polres Jakbar, Korban Beri Apresiasi

JAKARTA || Jejak-indonesia.id — Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat melalui Tim Jatanras bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait video viral pencurian handphone terhadap seorang pria paruh baya yang tengah tertidur di pinggir jalan di kawasan Jalan Satria 2 RT 007/004, Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat pagi (15/5/2026), di mana korban kehilangan satu unit handphone merek Samsung Galaxy A6 senilai sekitar Rp2,5 juta yang dibawa kabur pelaku saat korban sedang tertidur di depan rumah atau pinggir jalan.

Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Diaz Yudhistira J menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial BS (19) setelah melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat.

“Kejadian tersebut menyasar seorang pria paruh baya yang sedang tertidur di pinggir jalan. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban saat melihat handphone tergeletak di dekat korban lalu langsung mengambil dan melarikan diri,” ujar AKP Diaz saat dikonfirmasi, Senin, 25/5/2026

Pelaku diketahui diamankan saat berada di dalam angkutan umum dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Barat.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri. Polisi juga masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya penadah maupun keterlibatan pihak lain.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi serta rekaman CCTV milik keluarga korban yang merekam aksi pencurian tersebut.

Kepada petugas, BS mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian dengan alasan terdesak kebutuhan ekonomi untuk membantu keluarganya yang sedang sakit.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Di kesempatan yang sama, korban Surahman menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Polres Metro Jakarta Barat atas respons cepat dalam mengungkap kasus tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada jajaran Polres Jakarta Barat yang merespon cepat dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang mengambil handphone saya. Sekali lagi terima kasih sebesar-besarnya kepada Polres Jakarta Barat,” ujar Surahman.

Polres Metro Jakarta Barat mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan menjaga barang berharga saat berada di lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

IMG-20260526-WA0066

Komplotan Spesialis Motor Parkir Dibekuk, Hasil Curian Dipakai Beli Narkoba

JAKARTA || Jejak-indonesia.id - Polsek Kalideres Jakarta Barat meringkus komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi dan meresahkan warga di wilayah Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap lima orang tersangka yang memiliki perannya masing-masing, mulai dari pemetik hingga penadah motor curian.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Rihold Sihotang didampingi Kanit Reskrim Akp Rachmad Wibowo, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa komplotan ini telah beraksi selama lebih dari 10 kali di berbagai titik.

"Kami mengamankan pelaku-pelaku yang telah melakukan pencurian motor roda dua yang ada di wilayah Kecamatan Kalideres. Untuk waktu kejadian ini bervariasi, ada yang sore, ada yang subuh dan berulang kali," ujar Rihold dalam konferensi pers di Mapolsek Kalideres, Senin (25/5/2026).

Dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kalideres Akp Rachmad Wibowo. Menerangkan, Kelima pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial RD, PM, MA, YD, dan AH yang berperan sebagai eksekutor dan juga penadah.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi telah mengungkap tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang seluruhnya terpusat di Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres.

Sementara, beberapa aksi lainnya dilancarkan di titik lain, tetapi masih di kawasan Kecamatan Kalideres.

Menurut Rachmad, komplotan ini sangat terencana dan selalu memanfaatkan kelengahan warga yang memarkirkan kendaraannya tanpa pengawasan.

"Jadi mereka melakukan hunting dan pada saat dirasa itu aman, mereka langsung mengambil secepat hitungan detik. Jadi tidak lama-lama. Pelaku dalam melakukan semua pencurian dengan menggunakan alat berupa kunci letter T," jelas Rachmad.

Menurut Rachmad, para pelaku mencari sasaran dengan mengamati situasi di sekitar TKP terlebih dahulu.

Jika keadaan dirasa sepi dan tidak ada orang, mereka pun langsung mengeksekusi motor incarannya.

Penangkapan terhadap komplotan ini dilakukan di kediaman mereka masing-masing yang tersebar di beberapa lokasi berbeda.

Namun, proses penangkapan tidak berjalan mulus sepenuhnya.

Salah satu pelaku yaitu R. nekat mencoba melawan petugas saat hendak dilakukan penangkapan

Polisi pun kemudian terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menghadiahi timah panas alias menembak bagian kaki RD hingga kemudian dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapat perawatan medis dalam kondisi menggunakan kursi roda.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial meliputi pakaian pelaku, kunci letter T, ponsel, hingga sejumlah STNK motor milik korban.

Rachmad mengungkapkan bahwa beberapa pelaku bahkan sudah beraksi hingga belasan kali di wilayah Jakarta Barat.

"Untuk pelaku ada yang beroperasi empat kali, ada yang beroperasi hampir tiga kali, ada yang lebih dari sepuluh kali ya untuk di wilayah Jakarta Barat, bukan hanya di wilayah Kecamatan Kalideres," jelasnya.

Polisi menduga kuat komplotan ini memiliki jaringan yang terorganisasi dan berafiliasi dengan kelompok tertentu.

Kelima pelaku memiliki latar belakang daerah asal yang bervariasi, termasuk dari Lebak, Banten hingga Tulungagung, Jawa Timur.

"Masih dalam penyelidikan kita. Ini masih kita lihat ini masuk kelompok Lebak ya. Kelima pelaku ini bervariasi, ada yang di wilayah kita, ada yang di luar wilayah kita, terutama di Tulungagung," kata Rachmad.

Motor-motor curian tersebut biasanya dijual dengan harga yang sangat murah, berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 4 juta, tergantung kondisi dan jenis motornya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, motor hasil curian tersebut diduga kuat dinual ke wilayah Rangkasbitung, Banten.

Sementara, uang hasil pencurian tersebut dimanfaatkan para pelaku untuk berpesta narkoba.

"Ya, untuk hasil dari penjualan motor ini memang beberapa tersangka mengungkap bahwa mereka hasil penjualan ini digunakan untuk membeli obat-obat serta sabu narkotika, itu yang mereka gunakan," ucapnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang menambahkan Adapun, mengingat tingginya angka kriminalitas di kawasan Tegal Alur ataupun Kalideres secara umum, Rihold menyebut akan memperketat pengamanan dengan patroli rutin yang ditingkatkan, terutama pada saat malam hari.

"Kita memang sudah diperintahkan oleh pimpinan, dari Bapak Kapolda melalui Bapak Kapolres memerintahkan kita untuk jajaran Polsek untuk melaksanakan patroli pada jam sore hari sampai tengah malam dan tengah malam sampai subuh," ungkap Rihold.

Sementara, hasil dari patroli intensif tersebut, polisi mulai mengamankan motor-motor tanpa pelat nomor atau surat-surat resmi yang diindikasikan digunakan oleh para pelaku kejahatan.

Rihold pun mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melapor jika melihat aksi mencurigakan, termasuk pencurian kendaraan bermotor hingga pencurian dengan kekerasan seperti begal di jalanan.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

IMG-20260525-WA0102

Resahkan Warga Sorong, Polda Papua Barat Daya Bongkar Sindikat Curanmor dan Begal, 16 Tersangka Berhasil Diamankan

SORONG || Jejak-indonesia.id - Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas/begal) yang selama ini meresahkan warga. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 16 tersangka dari 15 kasus berbeda berhasil diamankan beserta puluhan barang bukti.

Plt. Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S. Hengkelare, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi kuat di lapangan antara Polres, Polsek, dan berbagai satuan terkait.

"Kolaborasi ini menjadi faktor kunci dalam pengungkapan kasus. Selain menangkap 16 tersangka, kami juga menyita barang bukti berupa 32 unit kendaraan bermotor dan sejumlah barang elektronik," ujar Kompol Jenny saat konferensi pers di Aula Mapolda Papua Barat Daya, Kabupaten Sorong, Senin (25/5/2026).

Modus Baru Patahkan Kunci Ganda

Kompol Jenny membeberkan bahwa para pelaku kini menggunakan modus yang semakin beragam dan canggih. Salah satu teknik baru yang diwaspadai adalah kemampuan pelaku mematahkan kunci ganda kendaraan target.

“Kejahatan kini menggunakan modus yang semakin beragam, termasuk teknik baru dalam pencurian kendaraan dengan mematahkan kunci ganda,” ujar Kompol Jenny.

Selain curanmor, kasus jambret yang kerap menyasar korban perempuan di lokasi sepi juga menjadi fokus perhatian kepolisian. Ironisnya, beberapa kasus tersebut melibatkan anak di bawah umur.

"Keterlibatan anak di bawah umur dalam kasus-kasus ini mendapat perhatian khusus. Sebagian besar dari mereka baru pertama kali terlibat dalam tindak pidana, sehingga akan melalui proses assessment dan diversi," jelas Kompol Jenny.

Patroli Skala Besar dan Pantau Media Sosial

Untuk menekan angka kriminalitas lebih lanjut, Polda Papua Barat Daya telah menggelar patroli gabungan skala besar secara rutin sejak 5 Mei 2026.

“Edukasi kepada masyarakat diperkuat, mengimbau agar lebih waspada saat berkendara dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat mudah dijangkau pelaku,” timpalnya.

Kompol Jenny menambahkan, tidak hanya di jalan raya, kepolisian kini mengawasi ketat penjualan barang hasil curian yang marak dipasarkan melalui platform online seperti Facebook. Strategi preemtif untuk merangkul masyarakat di wilayah rawan juga ditingkatkan guna mencegah terjadinya rekrutmen pelaku baru.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan mengamankan kendaraan mereka di dalam rumah, bukan hanya di dalam pagar, guna menekan angka kejahatan. Dengan penegakan hukum yang tegas dan terukur, diharapkan tercipta rasa aman di tengah masyarakat,” tegas Kompol Jenny.

IMG-20260525-WA0099

12 Hari Penindakan, Polda Sumut Bongkar 553 Kasus Narkoba dan Amankan 680 Tersangka

MEDAN || Jejak-indonesia.id – Polda Sumatera Utara bersama jajaran terus menggencarkan pemberantasan peredaran gelap narkotika di berbagai wilayah. Dalam kurun waktu 12 hari terakhir, aparat berhasil mengungkap 553 kasus tindak pidana narkotika dengan 680 tersangka yang diamankan.

Tak hanya melakukan penindakan terhadap pelaku, kepolisian juga menyasar lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, termasuk sejumlah titik rawan yang selama ini menjadi perhatian aparat.

Berdasarkan hasil penindakan yang dihimpun hingga Sabtu (24/5/2026) pukul 20.00 WIB, petugas menyita barang bukti narkotika dengan total 101.855,63 gram dan 1.220 ml, dengan rincian 13.281,14 gram ganja, 53 batang tanaman ganja, 33.814,99 gram sabu, 488,75 butir pil ekstasi setara 1.365,30 gram, dua vape mengandung narkotika (20 ml), serta 120 vape mengandung etomidate (1.200 ml).

Selain pengungkapan kasus, jajaran Polda Sumut juga melaksanakan 116 kegiatan penindakan di lokasi rawan narkoba. Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mengungkap 61 kasus, mengamankan 86 tersangka, menyita 224,36 gram sabu, 2.256,25 gram ganja, serta 118,25 butir pil ekstasi, sekaligus membongkar dan memusnahkan 32 barak atau gubuk yang diduga menjadi tempat aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Di sisi lain, langkah pengawasan dan pencegahan juga diperluas dengan melakukan 33 kegiatan pemeriksaan dan penindakan di tempat hiburan malam yang tersebar di sejumlah wilayah di Sumatera Utara. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya deteksi dini dan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan serta peredaran narkotika di ruang-ruang publik.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, melalui Kabid Humas Kombespol Ferry Walintukan, menegaskan bahwa langkah yang dilakukan merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di Sumatera Utara.

"Pemberantasan narkoba menjadi perhatian serius Polda Sumut. Penindakan dilakukan secara berkelanjutan dengan menyasar para pelaku, jaringan, hingga lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika," ujar Kombes Pol Ferry Walintukan.

Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan ratusan kasus dalam waktu singkat menunjukkan keseriusan aparat dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkoba.

"Kami tidak akan memberi ruang terhadap pelaku peredaran gelap narkotika. Upaya penindakan akan terus dilakukan secara konsisten dan masif. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya," katanya.

Tingginya angka pengungkapan tersebut sekaligus menjadi gambaran bahwa ancaman peredaran narkoba masih menjadi tantangan serius. Karena itu, Polda Sumut memastikan upaya pencegahan dan penegakan hukum akan terus dilakukan secara berkesinambungan guna menjaga masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika.

IMG-20260525-WA0089

Gerak Cepat Tim Samong Polres Badung Ringkus Pelaku Jambret HP di Darmasaba

MANGUPURA || Jejak-indonesia.id - Suasana malam di Jalan Ahmad Yani Utara, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, mendadak mencekam saat seorang pengendara wanita menjadi korban aksi jambret yang berlangsung begitu cepat dan nekat.

Dalam hitungan detik, sebuah telepon genggam yang terpasang di holder sepeda motor dirampas paksa oleh pelaku yang memepet korban dari arah belakang sebelum melarikan diri dengan kecepatan tinggi menuju arah utara. Kejadian yang terjadi pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 00.25 Wita itu sontak membuat korban syok dan mengalami kerugian hingga Rp8 juta.

Korban diketahui berinisial C.P.N. (27), perempuan asal Tangerang yang sementara tinggal di kawasan Ungasan, Kuta Selatan. Saat kejadian, korban tengah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dan hendak kembali menuju tempatnya menginap di wilayah Ubud, Gianyar.

Di tengah perjalanan, satu unit Iphone 14 Pro warna hitam berkapasitas 128 GB yang dipasang di holder spion sebelah kiri tiba-tiba ditarik paksa oleh pelaku hingga holder tersebut patah. Usai menerima laporan korban, Satreskrim Polres Badung langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Badung, IPDA Degi Rajuandi, S.Tr.K., atas perintah Kasatreskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad, S.Tr.K., S.I.K., M.H. Tim Opsnal Samong Polres Badung kemudian melakukan olah TKP, memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta menggali keterangan sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui kerap melintas di wilayah Kuta Utara sehingga petugas melakukan penyisiran intensif hingga akhirnya menemukan keberadaan terduga pelaku di kawasan Jalan Beraban.

Saat diamankan, pelaku yang diketahui berinisial I.M.D. (27), laki-laki asal Karangasem, sempat diinterogasi di lokasi. Setelah diperlihatkan bukti rekaman CCTV, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya telah mengambil HP milik korban dengan cara memepet dan menarik paksa dari holder motor. Bahkan, pelaku mengaku telah membuntuti korban sejak dari wilayah Jimbaran sebelum melancarkan aksinya di Darmasaba. Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Mako Polres Badung guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Iphone 14 Pro warna hitam milik korban, satu unit sepeda motor Honda PCX nomor polisi DK 2640 AFE yang digunakan saat beraksi, satu buah helm, serta jaket loreng yang dikenakan pelaku.

Polisi juga mengamankan rekaman CCTV yang menjadi petunjuk penting dalam proses pengungkapan kasus tersebut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Kasatreskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad, S.Tr.K., S.I.K., M.H. mengatakan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat, khususnya aksi kejahatan jalanan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat berkendara, terutama saat meletakkan barang berharga di tempat terbuka yang mudah dijangkau pelaku kejahatan. Kami berharap masyarakat segera melapor apabila menemukan atau mengalami tindak kriminal sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya. (hms)

error: Content is protected !!