Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 133

Hukum Dan Kriminal

Polish_20251027_105553623

Diduga Polres Lumajang dan Danpom tidak ada Nyali Berantas Onum TNI Kodim Lumajang Serda Wawan Bos Judi Sabung Ayam di Desa Gangsri Kecamatan Pasrujambe

Lumajang, Jejakindonesia.id |  Arena perjudian sambung ayam di Desa Gangsri Kecamatan Pasrujambe Kabupaten Lumajang sudah lama beraktifitas tanpa ada sentuhan dari aparat penegak hukum. Terlihat 'aman' perjudian sambung ayam setiap hari berjalan.

 

" Lalu, Dimana fungsi Aparat Penegak Hukum Polres Lumajang dan Danpom.?

 

Saat tim investigasi turun kelapangan, salah satu warga Desa Gangsri mengatakan, Kalangan sabung ayam milik big bos Oknum anggota Lumajang TNI serda Wawan sudah lama buka. "Hampir setiap hari judi sambung ayam di sini ada," kata warga yang namanya keberatan disebutkan pada tim invetigasi pada Minggu 26 Oktober 2025.

 

Kalangan "TERBESAR" di Kabupaten Lumajang, iy milik Oknum TNI. Bahkan, ungkap sumber, hampir setiap diadakan praktik judi sambung ayam di Desa Gangsri Kecamatan Pasrujambe. Selain sambung ayam, juga ada judi cap jiki. "Hampir setiap hari praktik judi sambung ayam digelar dan juga ada cap jikinya," tandasnya.

 

Amannya praktik judi sambung ayam dan cap jiki di Desa Gangsri, ada dugaan pihak "KALANGAN" koordinasi dengan aparat setempat. "Buktinya sampai saat ini praktik judi ayam aman dan lancar," ucapnya.

 

Bos serda Wawan, Diduga kuat berikan upeti (atensi) kepada oknum APH, dan juga para pemain judi sabung ayam ada juga yang dari anggota oknum coklat dan loreng, "paparnya.

 

Dilain sisi, Kapolri sudah menegaskan hal kepada seluruh jajaran anggota Polri mulai tingkat Mabes hingga Polda se-Indonesia, memperintahkan untuk bersihkan dan sikat habis para pemain judi yang meresahkan masyarakat, mulai judi sabung ayam, judi bola-bola, slote dan sejenisnya.

 

Bahkan, Kapolri menekankan akan menindak tegas pejabat atau anggota kepolisian yang terlibat judi online. Oknum yang menjadi backing akan dicopot dari jabatannya, bahkan keanggotaannya.

 

Sudah jelas, Perjudian 303 jenis sabung ayam dan bola tangkap, tersebut melanggar hukum. Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ancaman bagi pelaku perjudian yaitu penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

 

Sabung ayam di Desa Gangsri Kecamatan Pasrujambe, merujuk pada praktik ilegal adu ayam yang melibatkan perjudian, di mana dua ayam diadu hingga salah satunya kalah atau mati. Praktik ini dianggap sebagai tindak pidana di Indonesia berdasarkan Pasal 303 KUHP, selain potensi penganiyaan terhadap hewan (Pasal 302 KUHP) dan pelanggaran hukum lainnya.

 

Jerat hukum itu ditujukan kepada pihak yang sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi ke khalayak. Selain itu, hukuman empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 juta mengancam pemain judi di jalan umum atau area publik.

 

Diduga Aparat Penegak Hukum Polres Lumajang dan Denpom Tutup Mata dan tak punya Nyali untuk menangkap dan memberantas Perjudian Sabung Ayam di Desa Gangsri Kecamatan pasrujambe milik Oknum TNI tersebut.  (red)

 

 

 

 

 

IMG-20251027-WA0219

Diduga Dibekingi Oknum APH Jembrana, Penimbunan Aspal Ilegal di Parkir Cargo Gilimanuk! Aman tanpa sentuhan Hukum

Jembrana, Jejak - Indonesia.id |  Aroma busuk dugaan praktik ilegal kembali menyengat dari jantung pintu masuk Bali, tepatnya di Parkir Cargo Gilimanuk, Kecamatan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana. Kawasan yang seharusnya steril dari aktivitas berisiko kini justru diduga menjadi markas penimbunan aspal ilegal yang berjalan mulus bertahun-tahun tanpa sentuhan hukum.

[video width="848" height="480" mp4="https://jejak-indonesia.id/wp-content/uploads/2025/10/VID-20251027-WA0222.mp4"][/video]

Tim investigasi di lapangan menemukan aktivitas mencurigakan berupa keluar-masuknya truk tangki berisi aspal curah ke area parkir yang semestinya hanya diperuntukkan bagi kendaraan logistik lintas pulau. Aktivitas ini diduga dikendalikan oleh seorang pria berinisial Kunyit, warga Gilimanuk, yang selama ini dikenal sebagai pengusaha material proyek. Namun di balik layar bisnisnya, muncul dugaan kuat adanya perdagangan gelap aspal tanpa izin resmi.

Aspal curah yang didatangkan dari luar daerah diduga masuk tanpa dokumen legal, lalu sebagian disedot atau “ngetap” ke drum-drum besar sebelum sisanya dikirim ke proyek tujuan. Drum berisi aspal inilah yang kemudian didistribusikan secara diam-diam ke sejumlah titik proyek di Bali dan bahkan menyeberang ke Pulau Jawa.

Lebih mengejutkan lagi, praktik kotor ini diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat penegak hukum (APH) setempat. Indikasi keterlibatan ini memperkuat dugaan adanya “bisnis gelap” yang dilindungi sistem, membuat aktivitas ilegal ini tetap berjalan mulus tanpa tersentuh hukum.

> “Kegiatan itu sudah lama, semua orang di sini tahu. Truk tangki masuk malam-malam, ada penjagaan, dan tidak pernah ada razia. Kalau tidak dibekingi, mustahil bisa aman begitu,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya.

Pertanyaan besar kini menggantung di udara: Ke mana aparat penegak hukum Jembrana selama ini? Mengapa aktivitas ilegal di area resmi seperti Parkir Cargo Gilimanuk bisa berlangsung terang-terangan tanpa tindakan tegas? Apakah hukum di Jembrana hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas?

Unsur Pidana dan Pelanggaran Hukum

1. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Pertambangan Ilegal)

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Aktivitas penimbunan dan distribusi aspal tanpa IUP/IUPK/IPR termasuk kategori pertambangan ilegal.

2. Pasal 53 huruf d UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas)

“Setiap orang yang melakukan pengangkutan atau niaga bahan bakar tanpa izin usaha, dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp40 miliar.”

Jika aspal berasal dari hasil olahan minyak bumi, maka distribusi tanpa izin melanggar hukum migas.

3. Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

“Setiap orang yang melakukan penimbunan atau pembuangan limbah B3 tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.”

Jika aspal tergolong bahan B3, maka penimbunan tanpa izin lingkungan merupakan kejahatan lingkungan hidup.

Dugaan penimbunan aspal ilegal di Parkir Cargo Gilimanuk bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan terstruktur yang berpotensi melibatkan jaringan pelaku dan oknum aparat. Jika aparat penegak hukum benar tutup mata, maka publik berhak bertanya:

Apakah hukum di Jembrana masih berpihak pada keadilan, atau sudah diperjualbelikan oleh kepentingan gelap. (red)

IMG-20251027-WA0045

Operasi Kancil Toba 2025, Polda Sumut Tunjukkan Komitmen Berantas Curanmor dan Kejahatan Jalanan

MEDAN || jejakindonesia.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara bersama jajaran berhasil mengungkap sebanyak 249 kasus kejahatan dengan 226 tersangka selama pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan “Kancil Toba 2025”.

Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 21 hari, mulai 15 September hingga 5 Oktober 2025, dan melibatkan seluruh Polres jajaran Polda Sumut.

Konferensi pers hasil operasi digelar di Lapangan Apel Belakang Gedung Utama Mapolda Sumut, Senin (27/10/2025), dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sumut dan dilanjutkan dengan pemaparan data ungkap kasus oleh Dirreskrimum Polda Sumut.

Dalam sambutan pembukanya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa Operasi Kancil Toba 2025 merupakan wujud komitmen Polda Sumut dalam menekan angka kejahatan jalanan, khususnya kasus curas (pencurian dengan kekerasan), curat (pencurian dengan pemberatan), dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang kerap meresahkan masyarakat.

“Operasi ini merupakan bentuk komitmen nyata Polda Sumatera Utara dan jajaran dalam menindak tegas tindak pidana 3C. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kejahatan. Polda Sumut berkomitmen menindak tegas setiap pelaku demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Kabid Humas dalam sambutannya.

Selanjutnya, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh S.I.K.,S.E.,M.M. dalam paparannya menjelaskan, dari hasil pelaksanaan Operasi Kancil Toba 2025, jajaran berhasil mengungkap 249 kasus dengan total tersangka yang diamankan sebanyak 226 orang dan dengan berbagai macam modus.

"Modus yang dilakukan para tersangka itu, di antaranya melakukan pembegalan di jalan dengan memberhentikan kendaraan, masuk ke rumah untuk mengambil kendaraan dengan menggunakan mobil boks," ungkap Kombes Pol Ricko.

Selain itu, berbagai barang bukti yang berhasil disita antara lain 114 unit sepeda motor, 1 unit mobil, 1 unit truk, 42 lembar surat berharga (BPKB, STNK, dan surat leasing), 21 unit handphone, uang tunai Rp692.000, serta berbagai alat kejahatan seperti kunci T, Y, dan L.

Dirreskrimum menambahkan, dari 29 Polres jajaran yang melaksanakan operasi, terdapat lima Polres yang ditetapkan sebagai Polres prioritas, yaitu Polrestabes Medan, Polresta Deli Serdang, Polres Pelabuhan Belawan, Polres Binjai, dan Polres Labuhanbatu, sementara 24 Polres lainnya melaksanakan kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan).

Dalam kegiatan konferensi pers tersebut, Ditreskrimum Polda Sumut bersama Polrestabes Medan, Polresta Deli Serdang, Polres Pelabuhan Belawan, dan Polres Binjai juga turut memaparkan hasil ungkap kasus di wilayahnya.

Dari empat wilayah prioritas itu, berhasil diungkap 126 kasus dengan 129 tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi 59 unit sepeda motor, 1 unit mobil, 19 handphone, 9 STNK, 10 BPKB, 2 lembar surat leasing, serta berbagai alat kejahatan seperti kunci T, Y, dan L.

“Operasi ini dilakukan berawal dari banyaknya laporan masyarakat atas tindakan pencurian kekerasan, pencurian pemberatan dan pencurian bermotor yang meningkat," tegas Dirreskrimum Polda Sumut.

Melalui keberhasilan Operasi Kancil Toba 2025 ini, Polda Sumut menegaskan komitmennya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di seluruh wilayah Sumatera Utara.

IMG-20251027-WA0027

Tim Laser Sat Reskrim Polres Simalungun Bekuk Pelaku Curat, Sasar Rumah Pendeta Saat Kebaktian

SIMALUNGUN || jejakindonesia.id - Tim Laser Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun kembali menunjukkan profesionalisme dalam mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sebuah kasus pencurian yang meresahkan masyarakat berhasil diungkap tuntas oleh personel Unit I Opsnal Jatanras dengan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, S.H., saat dikonfirmasi pada Senin, 27 Oktober 2025 sekitar pukul 11.40 WIB menjelaskan keberhasilan timnya dalam mengungkap kasus pencurian yang menimpa seorang pendeta. "Tim Laser Sat Reskrim kami berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Simpang Sigodang, Nagori Sigodang, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun," ujar AKP Herison membuka keterangan pers.

Kejadian bermula pada hari Minggu, 28 September 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di rumah dinas Pendeta Irma Sari Damanik, seorang perempuan berusia 30 tahun, beragama Kristen Protestan. "Korban meninggalkan rumah untuk memimpin kebaktian di Gereja GKPS Sirpang Sigodang sejak pukul 09.45 WIB. Pelaku memanfaatkan situasi rumah kosong untuk melancarkan aksinya," ungkap Kasat Reskrim menjelaskan modus operandi pelaku.

Setibanya di rumah seusai kebaktian, korban langsung menuju dapur untuk mengambil plastik. "Korban curiga saat melihat tabung gas hilang. Ketika membuka pintu kamar, kondisi rumah sudah berantakan dan banyak barang berharga raib," ucap AKP Herison memaparkan kronologi kejadian.

Barang-barang yang digasak pelaku sangat beragam, meliputi satu unit laptop merk Lenovo, handphone merk OPPO A54, perhiasan emas seberat enam mayam yang terdiri dari kalung dan cincin, uang tunai Rp 2 juta, tabung gas 3 kg, termos elektrik, paket skincare, dua tas merk Eiger, kasur, satu stel pakaian dan jas, setrika merk Maspion, hingga dokumen penting berupa KTP dan STNK milik korban. Total kerugian material mencapai Rp 36.200.000.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/38/IX/2025/Polsek Panei Tongah tanggal 28 September 2025, Tim Laser Sat Reskrim Unit I Opsnal Jatanras segera melakukan penyelidikan intensif. "Tim kami bekerja ekstra keras menyelidiki kasus ini. Kami melibatkan dua saksi yaitu Nomenri Sumbayak, mahasiswa berusia 26 tahun, dan Lasmaida Nainggolan, seorang PNS berusia 45 tahun," terang Kasat Reskrim.

Kerja keras Tim Laser membuahkan hasil. Pada Minggu, 26 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, personel Unit I Opsnal Jatanras mendapat informasi terpercaya bahwa pelaku yang diduga bernama Herry Purba berada di sekitar Jalan SM Raja, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar. "Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti. Tim yang dipimpin Kanit Idik I melakukan penyelidikan mendalam terhadap keberadaan tersangka," ungkap AKP Herison.

Operasi penangkapan dilakukan pada Senin dini hari, 27 Oktober 2025 sekitar pukul 01.30 WIB. "Tim Laser berhasil mengamankan Heri Surya Darma Bakti Purba alias Herry Purba, laki-laki berusia 42 tahun, beragama Islam, berprofesi petani, di kos-kosan temannya di Jalan SM Raja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara," jelas Kasat Reskrim dengan nada bangga atas kinerja timnya.

Saat penangkapan, petugas mengamankan handphone merk OPPO A54 milik korban yang masih dibawa tersangka. "Dari pengakuan pelaku, dia masuk ke rumah korban dengan mencongkel pintu belakang menggunakan linggis. Tersangka mengaku beraksi sendirian," ujar AKP Herison menjelaskan pengakuan pelaku.

Tim Laser kemudian membawa tersangka ke rumahnya di Jalan Siantar-Parapat KM 6,5, Kampung Pasiran, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar. Dari penggeledahan, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti termasuk kalung emas dua mayam, tabung gas, sisa paket skincare, dua tas merk Eiger, setrika, KTP dan STNK korban, serta linggis yang digunakan sebagai alat kejahatan.

"Saat ini tersangka sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tim Laser akan melakukan pengembangan kasus untuk mengamankan barang bukti lainnya yang belum ditemukan dan kemungkinan keterkaitan dengan kasus serupa," tegas AKP Herison Manulang menutup keterangannya.

Tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

IMG-20250505-WA0053

Aktivitas Judi Sabung Desa Besuk Kecamatan Tempeh Kabupaten lumajang, Aman & Lancar. Ada apa dengan Polres Lumajang!!!

Lumajang, Jejak - Indonesia.id |  Aktivitas judi sabung ayam semakin marak di Kabupaten Lumajang, Diduga tanpa ada sentuhan dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Dari pantauan tim awak media di Lapangan, pada Minggu 26 Oktober 2025, Perjudian sabung ayam yang berlokasi di desa besuk kecamatan tempeh Kabupaten lumajang, terlihat aktivitas judi sabung ayam tersebut ramai para pengunjung.

" Saat tim awak media mengkonfirmasi di salah satu nara sumber, sebut saja Arjun (nama samaran) Dari keterangannya, menyampaikan, bahwa pengelola/panitia perjudian sabung ayam di Desa Besuksa Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang bermama Muklis,"terangnya.

Nampak di Lokasi Kalangan Perjudian 303 Sabung ayam, ratusan orang sedang bermain judi, sementara itu di di lokasi terdapat puluhan ayam aduan dan kurungan ayam, Puluhan Sepeda Motor dan Mobil diduga milik Para Pemain judi sabung ayam.

Kapolri sudah menegaskan kepada seluruh jajaran mulai tingkat Mabes hingga Polda se-Indonesia. Menurut Kapolri, penindakan itu berkenaan dengan masalah kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Masalah itu, lanjut Kapolri, menjadi pertaruhan.

Bahkan, Kapolri menekankan akan menindak tegas pejabat atau anggota kepolisian yang terlibat judi online dan judi 303 sabung ayam. Oknum yang menjadi backing akan dicopot dari jabatannya, bahkan keanggotaannya.

Sudah jelas, Perjudian 303 jenis sabung ayam tersebut melanggar hukum. Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ancaman bagi pelaku perjudian yaitu penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

Jerat hukum itu ditujukan kepada pihak yang sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi ke khalayak. Selain itu, hukuman empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 juta mengancam pemain judi di jalan umum atau area publik.

Diduga Aparat Penegak Hukum Tutup Mata, Perjudian Sabung Ayam di Desa Besuk Kecamatan Tempeh Kabupaten lumajang, Aman & Lancar, Intruksi Kapolri seakan di Abaikan. (red)

 

error: Content is protected !!