Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 130

Hukum Dan Kriminal

IMG-20251106-WA0057

Banyuwangi Gelar Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

BANYUWANGI || jejakindonesia.id – Kabupaten Banyuwangi menggelar Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi di halaman Mapolresta Banyuwangi, Rabu (5/11/2025). Apel ini untuk memastikan kesiapan seluruh stakeholder dalam menghadapi ancaman bencana di wilayah Banyuwangi.

Apel dipimpin Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, dan diikuti puluhan personel gabungan dari TNI-Polri, Basarnas, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan PMI. Ada pula taruna siaga bencana (Tagana), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.

Turut hadir dalam apel tersebut, Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono, perwakilan Forkopimda, serta segenap jajaran OPD Pemkab Banyuwangi.

Dalam sambutannya, Kapolresta menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menghadapi potensi bencana yang meningkat seiring datangnya musim hujan.

“Apel ini memperkuat kesiapsiagaan seluruh personel dan sarana prasarana dalam menghadapi ancaman bencana. Diharapkan seluruh elemen sigap, cepat dan tepat dalam memberikan respons terhadap situasi bencana untuk menjamin keselamatan warga,” kata Kapolresta yang membacakan amanat Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Berdasarkan data Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), saat ini 43,8 persen wilayah Indonesia telah memasuki musim penghujan, yang puncaknya diperkirakan terjadi pada November 2025 hingga Januari 2026. Fenomena La Nina juga diperkirakan berlangsung pada November 2025 hingga Februari 2026, yang akan berpengaruh terhadap meningkatnya intensitas hujan di atas normal.

Meningkatnya curah hujan tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor, angin puting beliung, hingga gelombang tinggi.

Menghadapi tantangan ini, Kapolresta membeber langkah antisipatif yang akan dilakukan di Banyuwangi. Di antaranya, melakukan deteksi dini titik kerawanan bencana melalui kolaborasi bersama BMKG maupun stakeholder terkait lainnya.

Sinergi lintas sektor juga akan diperkuat untuk memberikan kecepatan dan ketepatan respons, mulai dari evakuasi, penyaluran bantuan, pemberian trauma healing, hingga percepatan pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak.

Sementara itu, Wabup Banyuwangi Mujiono menambahkan, keberhasilan penanggulangan bencana sangat bergantung pada sistem penanggulangan bencana yang didukung sarana dan prasarana yang mumpuni. Serta koordinasi yang baik antar stakeholder dan masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana.

Untuk meningkatkan kesiapsiagaan warga, kata Mujiono, BPBD bersama dinas terkait rutin menggelar sosialisasi dan simulasi mitigasi bencana di wilayah rawan bencana.

“Bahkan anak-anak di Banyuwangi juga kita ajarkan budaya siaga bencana sejak dini melalui program tagana masuk sekolah (Tamasa) yang rutin kita gelar di sekolah-sekolah,” ujarnya

20250508_142144

Polisi Diduga Tutup Mata, Judi sabung ayam di Desa Tegalsari Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember Diduga Milik Oknum TNI Tetap Bebas Beroperasi

Jember, Jejak - Indonesia.id || Dugaan pembiaran aparat terhadap praktik perjudian di Kabupaten Jember semakin kuat. Seorang Oknum TNI bernama "Ahmad" , diduga pemilik lokasi judi Sabung Ayam di Desa Tegalsari Kecamatan Ambulu Tetap Bebas Beroperasi.

Arena perjudian sambung ayam di Desa Tegalsari Kecamatan Ambulu sudah lama beraktifitas tanpa ada sentuhan dari aparat penegak hukum. Terlihat 'aman' perjudian sambung ayam setiap hari berjalan.

Padahal, aktivitas judi sabung ayam jelas melanggar hukum dan ajaran agama. Namun hingga kini, tempat yang diduga milik Oknum TNI "Ahmad" tetap beroperasi bebas tanpa tindakan dari aparat Polres Jember.

Dugaan keterlibatan oknum Polsek dan Polres setempat pun mencuat. Warga menilai aparat seolah takut membubarkan lokasi judi, meski Kapolri sudah menerima instruksi langsung dari Presiden untuk menangkap seluruh pelaku perjudian tanpa pandang bulu.

“Sudah sering dilaporkan, tapi tetap buka. Kami pesimis polisi mau bertindak,” ujar seorang warga Ambulu yang tidak mau di Publis namanya di Media., Kamis (6/11/2025).

Warga berharap Kapolda Jawa timur dan Pangdam segera turun tangan menindak tegas jaringan perjudian di Kabupaten Jember serta mengusut oknum aparat yang diduga terlibat dalam pembiaran ini. (red)

IMG-20251106-WA0037

Polda Jatim Berhasil Ungkap 1.443 Kasus dan Amankan 1.135 Tersangka Selama Operasi Sikat Semeru 2025

SURABAYA || jejakindonesia.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap 1.443 kasus kejahatan dengan 1.135 tersangka selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025 yang digelar selama 12 hari, mulai 22 Oktober hingga 2 November 2025.

Operasi ini melibatkan 3.205 personel, terdiri dari 274 personel Satgas Polda dan 2.931 personel Satwil jajaran di seluruh wilayah Jawa Timur.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam keterangan persnya di Mapolda Jatim, Rabu (5/11/2025).

"Operasi Sikat Semeru 2025 ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam hal ini Polda Jatim untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jawa Timur," ujar Kombes Pol Abast.

Kabid Humas Polda Jatim juga menyampaikan hasil kegiatan Operasi Sikat Semeru 2025 yang telah dilaksanakan selama 12 hari, yaitu mulai tanggal 22 Oktober sampai dengan 2 November 2025.

“Kurang lebih selama 12 hari kami melaksanakan kegiatan tersebut. Saat ini kami menghadirkan sebagian hasil pengungkapan dari beberapa satuan wilayah,” ujar Kombes Abast.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa keberhasilan operasi ini menjadi bukti nyata dari pelaksanaan Polri Presisi dalam menjaga keamanan masyarakat.

Selain itu keberhasilan Operasi Sikat Semeru 2025 adalah wujud nyata sinergi dan dedikasi seluruh jajaran kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.

“Kami akan terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat Jawa Timur," tegas Kombes Abast.

Di tempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menambahkan bahwa Operasi Sikat Semeru merupakan operasi kewilayahan yang bertujuan menekan dan mengungkap berbagai kejahatan konvensional yang meresahkan masyarakat.

Target operasi untuk mengungkap kejahatan seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), street crime, penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, bahan peledak, serta penyelundupan di wilayah perairan.

“Tujuannya agar pelaku-pelaku kejahatan dapat tertangkap, sindikat dapat terungkap, angka kriminalitas bisa ditekan, dan stabilitas keamanan di Jawa Timur tetap terjamin,”tegas Kombes Widi.

Selama operasi berlangsung, kata Kombes Widi, aparat berhasil mengungkap 270 kasus target operasi (TO) dengan 276 tersangka, serta 1.173 kasus non-TO dengan 859 tersangka.

“Alhamdulillah, dalam waktu 12 hari kami berhasil mengungkap 1.443 kasus dengan 1.135 tersangka," ungkapnya.

Dirreskrimum Polda Jatim menerangkan, untuk target operasi seluruhnya 270 kasus dan telah berhasil diungkap 100 persen.

"Sementara non-target operasi mencapai 1.173 kasus atau 434 persen dari target,” ungkapnya.

Adapun rincian hasil pengungkapan antara lain Curat 636 kasus (529 non-TO dan 107 TO) dengan 514 tersangka.

Curanmor terungkap 539 kasus (438 non-TO dan 101 TO) dengan 336 tersangka.

Curas terungkap 72 kasus (45 non-TO dan 27 TO) dengan 71 tersangka.

Street crime terungkap 29 kasus dengan 43 tersangka.

Penyalahgunaan sajam/senpi/handak terungkap 63 kasus dengan 69 tersangka dan Pencurian dan penyelundupan terungkap 97 kasus dengan 90 tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan juga beragam, mulai dari kendaraan hasil curian hingga satwa dilindungi.

Selama operasi, Polisi berhasil menyita uang tunai Rp75.370.000, sebanyak 316 unit sepeda motor, 34 unit mobil, 6 truk, 94 kunci T, 197 handphone, 25 clurit, 10 parang, 4 pedang, 2 senjata api, 150 butir amunisi, dan 30 gram serbuk bahan peledak.

“Selain itu, kami juga mengamankan 231 ekor hewan dilindungi, di antaranya burung Cenderawasih dan Namdur, serta hasil penyelundupan berupa 6,5 ton ikan asin, 840 karung tepung sagu, dan 6 ton bawang merah,” tambah Kombes Widi.

Dari hasil rekapitulasi, kasus curat dan curanmor menjadi yang paling dominan.

Polda Jatim juga mencatat bahwa jajaran yang berkontribusi besar dalam pengungkapan kasus di antaranya Polrestabes Surabaya, Polresta Sidoarjo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dan Polres Gresik, selain dari Ditreskrimum Polda Jatim sendiri.

Kombes Pol Widi Atmoko menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan soliditas dan kerja keras seluruh jajaran kepolisian di Jawa Timur.

“Hasil ini menunjukkan kinerja maksimal seluruh anggota kami di lapangan,"ujar Kombes Widi

Ia menegaskan Operasi Sikat Semeru 2025 bukan sekadar agenda rutin, tapi bagian dari komitmen Polri untuk melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan.

IMG-20251105-WA0089

Polresta Banyuwangi Tetapkan Ibu Kandung sebagai Tersangka Kasus Kematian Bayi Baru Lahir di wongsorejo

BANYUWANGI || jejakindonesia.id — Polresta Banyuwangi menetapkan seorang perempuan berinisial S sebagai tersangka dalam kasus kematian bayi yang baru dilahirkannya di wilayah Wongsoerjo. Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., yang menjelaskan bahwa penyidikan telah berjalan intensif sejak laporan awal diterima pada hari senin.

Kapolresta menerangkan bahwa tim penyidik bersama unit identifikasi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa lima orang saksi, termasuk warga yang pertama kali menemukan bayi serta pihak keluarga.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka S mengakui bahwa setelah melahirkan, ia membiarkan bayinya dalam kondisi terbungkus kain keset dan diletakkan di bawah kolong tempat tidur selama kurang lebih 1 x 24 jam. Setelah bayi meninggal, yang bersangkutan kemudian menguburkannya sendiri di belakang rumah menggunakan skop,” ujar Kombes Pol Rama Samtama Putra.

Kapolresta menjelaskan bahwa pemeriksaan ahli kedokteran kebidanan telah memastikan tersangka baru saja menjalani proses persalinan. Selain itu, penyidik akan mendatangkan ahli psikologi untuk pendampingan serta pemeriksaan lanjutan. Saat ini, Polresta Banyuwangi menunggu hasil otopsi dari tim kedokteran forensik yang melaksanakan otopsi pada hari ini terhadap bayi perempuan yang dimaksud untuk disinkronkan dengan alat bukti lain sebelum tahap pelimpahan perkara.

Mengenai keterangan suami tersangka, Kapolresta menyebutkan bahwa suami mengalami gangguan penglihatan atau rabun dan tidak mengetahui kehamilan istrinya.

“Keterangan suami sesuai dengan pengakuan tersangka, bahwa ia tidak mengetahui kehamilan tersebut. Ada informasi bahwa suami ikut membuang ari-ari, namun hal itu dilakukan karena ia mengira itu adalah sampah, sesuai permintaan ibu tersangka,” ucap Kapolresta.
Hasil gelar perkara menetapkan tersangka S dijerat Pasal 305, 306, dan 307 KUHP tentang penelantaran anak yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolresta menambahkan bahwa tersangka mengaku menyesal. Motif perbuatannya diduga karena rasa malu terhadap lingkungan sekitar.

“Motif tersangka adalah rasa malu karena dianggap sering melahirkan, sehingga ia takut menjadi bahan pembicaraan warga,” jelas Kombes Pol Rama Samtama Putra.

Polresta Banyuwangi menegaskan bahwa proses penyidikan terus berjalan dan dilakukan secara profesional serta transparan.

PhotoGrid_Site_1762322780512

Bukan Isapan Jempol Belaka, Kasat Narkoba Buktikan Tabu Perangi Narkotika Terus Berkumandang, Sat Narkoba Polres Simalungun Sikat Bandar Sabu 6,27 Gram

SIMALUNGUN || jejakindonesia.id - Komitmen Kepolisian Resor Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika bukan sekadar isapan jempol belaka. Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan Satuan Narkoba Polres Simalungun yang kembali berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 6,27 gram brutto pada Sabtu, 1 November 2025 sekitar pukul 15.30 WIB.

Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Rabu, 5 November 2025 sekitar pukul 08.10 WIB menjelaskan secara detail proses penangkapan tersebut. "Ini adalah bukti nyata bahwa Polri untuk masyarakat, kami terus gencar melakukan pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun," ujar AKP Henry Salamat Sirait dengan tegas.

Operasi penangkapan ini dimulai ketika personil Satuan Narkoba Polres Simalungun mendapatkan informasi dari masyarakat pada Sabtu, 1 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di kawasan Pasar 1B, Kelurahan Perdagangan 1, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun kerap terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

"Personil kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang memberitahukan di Pasar 1B sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu," ungkap Kasat Narkoba Polres Simalungun menjelaskan awal mula operasi tersebut.

Tidak membuang waktu, setelah mendapatkan informasi tersebut, personil Satuan Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian ke seputaran lokasi yang dimaksud. Tim bergerak cepat untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima sekaligus mengidentifikasi target operasi.

Setelah melakukan pengintaian dan mendapatkan momentum yang tepat, pada pukil 15.30 WIB, personil Satuan Narkoba bersama anggota Gamot setempat melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di depan Jalan Cengkeh Pasar 1B, Kelurahan Perdagangan 1, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

"Kami bersama Gamot setempat melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang mengaku bernama Pebri Gunawan Sianipar," ucap AKP Henry menjelaskan hasil operasi lapangan.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah Pebri Gunawan Sianipar, seorang laki-laki berusia 19 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta, yang beralamat di Jalan S. Pangan Ujung Perjuangan, Kelurahan Perdagangan 1, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Setelah pengamanan tersangka, personil kemudian melakukan penggeledahan terhadap barang-barang yang dibawa tersangka. Dari penggeledahan tersebut, personil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari dalam tas sandang milik tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan cukup signifikan, yakni empat bungkus plastik klip sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total brutto mencapai 6,27 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone Android merek Oppo warna biru, dua bal plastik klip kosong, satu buah dompet warna hitam, satu buah tas sandang hitam, satu buah sekop terbuat dari sedotan plastik, dan satu buah kaleng rokok merek Dji Sam Soe.

"Personil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari dalam tas sandang miliknya beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya," jelas AKP Henry Salamat Sirait.

Saat dilakukan interogasi, tersangka Pebri Gunawan Sianipar mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya. Lebih lanjut, tersangka mengungkapkan sumber perolehan narkotika tersebut.

"Pelaku mengakui sabu tersebut miliknya dan menurut pengakuannya, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Rido yang berdomisili di Perdagangan," ungkap Kasat Narkoba menjelaskan hasil interogasi.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mencari pria bernama Rido yang dimaksud tersangka, atas dugaan sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika di wilayah Simalungun.

Menutup keterangannya, Kasat Narkoba Polres Simalungun menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Simalungun untuk dapat bekerja sama dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah mereka.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba di Kabupaten Simalungun. Jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan atau dugaan praktik jual beli, penggunaan, maupun segala bentuk penyalahgunaan narkoba, segera hubungi pihak kepolisian setempat atau melalui Call Center Polri 110 yang bebas pulsa," ucap AKP Henry mengajak partisipasi masyarakat.

Tersangka Pebri Gunawan Sianipar beserta barang bukti saat ini diamankan di Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

error: Content is protected !!