Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 135

Hukum Dan Kriminal

IMG-20251024-WA0034

Polisi Berhasil Ungkap Pembunuhan Sadis Karyawati Minimarket Karawang

JABAR || jejakindonesia.id - Sesuai arahan Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan bahwa untuk meningkatkan kepercayaan publik, tugas Polisi harus bisa mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat.

Disamping itu, sesuai adanya maklumat Kapolda Jabar, untuk pengungkapan kasus - kasus yang menjadi sorotan masyarakat khususnya kasus - kasus atensi, agar diinformasikan kepada masyarakat seluas - luasnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa telah didapatkan Fakta baru kasus pembunuhan yang dilakukan H (27), terhadap Dina Oktaviani (21) teman kerja di sebuah minimarket.

Kematian tragis pegawai minimarket yang jasadnya ditemukan mengambang di Sungai Citarum, Kabupaten Karawang pada Selasa, 7 Oktober 2025, silam.

Berdasarkan informasi yang diterima, latar belakang pelaku melakukan pembunuhan tersebut karena hasrat seksual terhadap korban yang memiliki paras cantik dan tubuh yang bagus.

Polisi menetapkan rekan kerja korban, sebagai tersangka utama kasus pembunuhan keji tersebut.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan tindak pidana ini dilakukan di wilayah hukum Polres Purwakarta, tepatnya di rumah pelaku di kawasan KM 72A Tol Cipularang.

‎Dari hasil penyidikan dan alat bukti yang kami temukan, kami menetapkan inisial H sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban DN atau Dina Oktaviani," ujarnya saat konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Rabu, 22 Oktober 2025 sore.

‎Ia menyebutkan, H diduga memiliki ketertarikan seksual terhadap korban. Ketika berada di rumahnya yang saat itu kosong, lanjut dia, pelaku melakukan penganiayaan dan kekerasan seksual hingga korban tidak berdaya.

‎Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan membungkus jasad Dina menggunakan dus lemari dan lakban, sebelum akhirnya membuangnya ke Sungai di Jembatan Merah, wilayah Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

"‎Jasad korban kemudian hanyut hingga ditemukan di wilayah Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Karawang." ujarnya, Kamis (23/10/2025)

‎Selain membuang jasad korban, pelaku juga sempat membakar sejumlah barang milik korban untuk menghilangkan bukti, dan menjual beberapa barang berharga seperti sepeda motor, perhiasan, serta barang pribadi korban lainnya.

‎"Barang bukti tersebut sebagian dibakar dan sebagian dijual oleh pelaku. Namun dari hasil olah TKP, kami berhasil menemukan dan menetapkan sejumlah barang sebagai alat bukti," kata Kapolres.

‎Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 6 huruf b junto Pasal 15 ayat 1 huruf c Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

‎"Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati," ucapnya.

Bandung 23 Oktober 2025.

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

IMG-20251024-WA0032

Polrestabes Bandung Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Berkedok Ustadz

BANDUNG || jejakindonesia.id - Kepolisian Resor Kota Besar Bandung telah menetapkan seorang pelaku berinisial UFK (56), seorang Wiraswasta yang juga dikenal sebagai Ketua DKM, atas kasus tindak pidana persetubuhan, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau kekerasan seksual.
Modus Operandi nya yaitu Tersangka UFK mengaku sebagai orang yang mampu mengobati penyakit atau masalah psikologis korban dengan ritual tertentu.

Modus yang digunakan adalah dengan meminta korban mengirimkan foto tanpa busana yang memperlihatkan bagian dada dan alat kelamin. Ritual terakhir yang dilakukannya adalah mencabuli dan menyetubuhi korban dengan alasan agar keinginan korban terpenuhi.

Kronologi Peristiwa ini terjadi pada 8 Februari 2023 sekitar pukul 14.40 WIB di Cipadung Wetan. Saat kejadian persetubuhan dan/atau perbuatan cabul tersebut, korban masih berumur 17 tahun dan masuk kategori anak di bawah umur. Kasus ini awalnya berawal dari satu laporan polisi, namun setelah dilakukan pemeriksaan, didapati adanya korban-korban lain. Hingga saat ini, Polrestabes Bandung telah menerima laporan tambahan dari dua sampai tiga korban lain. Salah satu laporan bahkan menyebutkan kejadian pada tahun 2021. Polisi menghimbau kepada warga atau keluarga korban yang mengetahui atau pernah mengalami sendiri perbuatan pelaku untuk segera melapor ke Polrestabes Bandung.

Tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu:
* Pasal 81 juncto 76D dan/atau Pasal 82 juncto 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
* Pasal 6 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. Polisi juga akan memberikan pendampingan dan konseling oleh pihak PPA kepada korban hingga proses persidangan selesai.

IMG-20251024-WA0023

Polisi Amankan Empat Pelaku Kekerasan di Depan Umum, Satu di Antaranya Masih di Bawah Umur

JABAR || jejakindonesia.id - Menindaklanjuti arahan Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan untuk meningkatkan kepercayaan publik dan memberikan citra positif, maka dibuat maklumat Kapolda Jabar untuk mengungkap kasus - kasus atensi, khususnya kasus yang menjadi sorotan publik.

Oleh karena itu, Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta menggelar kegiatan Konferensi Pers terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 22 Oktober 2025 sekitar pukul 13.45 WIB di Gedung Utama Mako Polres Purwakarta.

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K, M.H menjelaskan bahwa aksi kekerasan tersebut dilakukan oleh sekelompok pemuda yang mencari lawan untuk duel atau bertanding. Para pelaku berkeliling membawa senjata tajam untuk mencari target, baik yang dikenal maupun tidak.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pada malam kejadian tersebut terjadi empat peristiwa kekerasan di wilayah Purwakarta, yakni penyerangan terhadap orang tidak dikenal di daerah Bendul Sukatani, pengrusakan kaca spion mobil Avanza hitam di depan Pasar Anyar Sukatani, kekerasan terhadap seseorang di Alun- Alun Plered dan pengrusakan kaca mobil boks di daerah Anjun Plered.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu bilah senjata tajam jenis gobang, satu bilah senjata tajam jenis cerulit, serta satu potong kemeja hitam bertuliskan “Garage”.

"Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu D.A alias T (21), R.A alias O (24), D.L.S (18), dan A.R.S (17) yang merupakan anak berkonflik dengan hukum (ABH). Seluruh tersangka merupakan warga Purwakarta." ujarnya, Kamis (23/10/2025)

Kombes Pol. Hendra menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat Polres Purwakarta dalam menangani kasus tersebut.

“Polda Jabar mengapresiasi respon cepat Polres Purwakarta dalam mengungkap kasus ini. Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terlibat dalam tindakan kekerasan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Polisi akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum,” ujarnya.

Kasus ini kini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Purwakarta.

Bandung 23 Oktober 2025

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

IMG-20251023-WA0071

Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Jakarta–Medan, Sita 3 Kg Sabu, 13.557 Butir Ekstasi hingga 1.725 gram Happy Water

JABAR || jejakindonesia.id - Satuan Reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi Jakarta - medan pada Jumat, 15/8/2025. Dari pengungkapan ini Sebanyak 3 kg narkotika jenis sabu dalam kemasan teh china warna hijau, ekstasi 13.557 butir 5.423 gram dan happy water 75 shacet 1.725 gram berhasil diamankan

Barang bukti tersebut ditampilkan saat press confrence pencapaian dalam pemberantasan narkoba sepanjang tahun 2025 yang digelar di gedung Bareskrim Polri pada Rabu, 22/10/2025

Saat dikonfirmasi Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Vernal Armando S mengatakan, dari pengungkapan itu kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku jaringan narkoba lintas provinsi Jakarta - medan berinisial WN dan RI

" Totalnya ada 3 kg narkotika jenis sabu dalam kemasan teh china warna hijau, ekstasi 13.557 butir 5.423 gram dan happy water 75 shacet 1.725 gram berhasil diamankan," ujar Vernal saat dikonfirmasi, Kamis, 23/10/2025.

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pelaku di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, pada April 2025.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sumber barang haram tersebut berasal dari seorang pria di sekitar Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

Menindaklanjuti temuan itu, Tim Unit III yang dipimpin Akp Hamdan Agus Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan pengejaran hingga ke Medan, dan akhirnya berhasil membongkar jaringan pengedar yang beroperasi lintas provinsi.

Kemudian didapati para pelaku berikut barang bukti narkoba di Perumahan Permata Setiabudi Residence No. B-10 Jl. Pasar III Tapian Nauli Kel. Sunggal Kec. Medan Sunggal Kota Medan Sumatera Utara.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 2 ) Sub. Pasal 112 ayat ( 2 ) jo Pasal 132 ayat ( 1 ) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Permenkes RI No. 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

IMG-20251023-WA0070

Polisi Amankan Oknum Wartawan Diduga Lakukan Tindak Pidana Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur

JABAR || jejakindonesia.id - Menindaklanjuti arahan Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan untuk meningkatkan kepercayaan publik dan memberikan citra positif, maka dibuat maklumat Kapolda Jabar untuk mengungkap kasus - kasus atensi khususnya kasus yang menjadi sorotan masyarakat.

Untuk itu Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Pelaku diketahui merupakan oknum wartawan media online.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di rumah pelaku oleh anggota Unit PPA Satreskrim Polres Subang. Pelaku berinisial AK (41), warga Desa Cikalongsari, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, yang diketahui berprofesi sebagai wartawan di salah satu media online.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Unit PPA Sat Reskrim Polres Subang telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujarnya, Kamis (23/10/2025)

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di Kafe Tiga Bintang, Desa Cikijing, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang. Korban, seorang remaja perempuan berusia 15 tahun berinisial AT, bekerja di kafe tersebut yang sebelumnya dikelola oleh pelaku.

Pelaku diduga melakukan aksi bejatnya dengan menarik tangan korban dan memaksanya masuk ke dalam kamar di lokasi tersebut, lalu menyetubuhi korban sebanyak satu kali.
Atas kejadian itu, kakak korban, Irwan Kriatianto (29), melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Subang, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.

Dari peristiwa tersebut, Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya Satu helai cardigan panjang warna biru dongker,
Celana panjang jeans warna abu-abu, BH warna hitam, Celana dalam warna oranye,
Tangtop warna abu- abu, serta Hasil Visum et Repertum.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Kabid Humas Polda Jabar KOMBES POL. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan kejahatan terhadap anak.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, siapa pun orangnya. Perlindungan anak adalah prioritas,” tegas Kabid Humas Polda Jabar.

 

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

error: Content is protected !!