Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 132

Hukum Dan Kriminal

IMG-20251101-WA0084

Polres Jakbar Ungkap Fakta Baru Kasus Onad, Istri Dinyatakan Negatif dari Narkoba

JAKARTA || jejakindonesia.id - Polres Metro Jakarta Barat menyampaikan perkembangan terbaru terkait penangkapan publik figur Onad atau OL, bersama istrinya berinisial B P dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

PS Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu menjelaskan, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan urine terhadap ketiganya untuk memastikan keterlibatan masing-masing individu

“Kalau istrinya sudah dilakukan pemeriksaan, hasil tes urinenya negatif narkoba dan sudah dipulangkan,” ujar AKP Wisnu saat dikonfirmasi, Sabtu (1/11/2025).

Sementara itu, hasil tes urine terhadap Onad menunjukkan positif mengonsumsi narkoba jenis ganja dan ekstasi.

“Positif ganja dan ekstasi,” tambah Wisnu.

Untuk rekan nya berinisial KR yang diamankan di daerah sunter juga positif menggunakan narkoba

Hingga kini, Onad masih berada di Mapolres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

IMG-20251031-WA0283

Berkedok Event dan Diduga Mendapat Backing Oleh APH, Judi Sabung Ayam di Desa Glundengan Sumber Rejo, Kecamatan Wuluhan, Aman Beraktifitas

Jember, Jejak - Indonesia.id | Perjudian sabung ayam semakin Marak Negeri tercinta Indonesia ini, mulai mengtasnamakan kontes Ayam dan lain-lain, seperti Judi sabung ayam di Desa Glundengan Sumber Rejo, Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember Jawa Timur aktifitas perjudian aman dan lancar.

Bos Judi Sabung Ayam "Eko" yang akan menggelar Event Bergengsi Ayam Laga, pada Minggu 2 November 2025 akan datang ini. Bos judi sabung ayam dan panitia sudah menyebarkan Undangan berbentuk pemberitahuan Pamflet.

"Sabung Ayam" bagi para pecinta ketangkasan ayam laga kami akan menyelenggarakan event bergengsi ayam laga, bertulisan di Pamflet.

Dalam event bergengsi ini, Dibuka kelas T 5jt dan Dengan Dooprize sepeda listrik (Gandeng 10) dan Big Game Keluar 10 T Langsung mendapat Honda Beat (Pemenang)

Pantauan team awak media. Tempat perjudian di Desa Glundengan Sumber Rejo, Kecamatan Wuluhan semakin marak, Para Bigboz lokasi judi tersebut seakan tidak takut dengan hukum yang ada. Kenapa tidak..

"Buktinya sampai detik ini belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) sama sekali.

Judi Sabung Ayam di Desa Glundengan Sumber Rejo, Kecamatan Wuluhan,beroprasi dengan aman, dan pada minggu besok ini juga mengadakan event dan selalu ramai pengunjung para penghoby judi sabung ayam, "para pelaku berlenggang tanpa tersentuh hukum.

Masyarakat Desa Glundengan Sumber Rejo sudah sempat mengadukan persoalan ini, kepada beberapa lembaga dan media, serta sempat buming viral di dunia pemberitaan, Namun sampek detik ini belum ada tindakan tegas dari Polres Jember.

Salah satu Narasumber Tomi 57tahun(Nama Samaran) menyampaikan melalui whatsapp. Dirinya melalang buana di lokasi judi sabung ayam yang disediakan para panitia penyelenggara.

Masyarakat Meminta tegas kepada Kapolres Jember untuk segera memberikan perintah kepada anggotanya, mebersihkan penyakit masyarakat seperti judi sabung ayam dan dadu capdjiki yang berada di Kecamatan Talun. Yang sudah meresahkan masyarakat, ucapnya. Jum`at 1 November 2025.

Apakah Intruksi langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajarannya memberantas dan libas perjudian online maupun darat, tidak di hiraukan oleh Polres Jember.?

Kapolri menegaskan hal tersebut melalui konferensi video kepada seluruh jajaran mulai tingkat Mabes hingga Polda se-Indonesia. Menurut Kapolri, penindakan itu berkenaan dengan masalah kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Masalah itu, lanjut Kapolri, menjadi pertaruhan.

Bahkan, Kapolri menekankan akan menindak tegas pejabat atau anggota kepolisian yang terlibat judi online. Oknum yang menjadi backing akan dicopot dari jabatannya, bahkan keanggotaannya, "tutur Masyrakat

Mengingat, Ancaman Bagi Para Pelaku bisa di kurung selama 4 tahun penjara dengan sesuai ketentuan Pasal 303 KUHP.

Kalau terbukti, penyidik bisa menjerat tersangka kasus perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta. Dalam KUHP, judi adalah permainan yang umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka. Ada pertaruhan yang disertakan dalam keputusan perlombaan.

Pembina Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Patroli menjelaskan, Jerat hukum itu ditujukan kepada pihak yang sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi ke khalayak. Selain itu, hukuman empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 juta mengancam pemain judi di jalan umum atau area publik, "ujar Mbah Semar

Mengingat aktifitas mereka melawan Hukum Negara dan Agama, penyakit masyarakat wajib di Berantas.

Dampak akibat nya akan ke perekonomian keluarga dan kriminalitas yang tinggi,urainya

Tambahnya, sudah jelas.Dilansir dari situs Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia (MKRI), Pasal 303 KUHP berisi tentang perjudian. Berikut rincian pasal-pasalnya.

Pasal 303 KUHP Ayat 1

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

b. dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara;

Pasal 303 KUHP Ayat 2

(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.

Pasal 303 KUHP Ayat 3

(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya. (red)

IMG-20251031-WA0070

Ungkap Kasus Curanmor Non-TO, Polsek Purwosari Amankan Dua Pelaku Residivis dalam Operasi Sikat Semeru 2025

PASURUAN || jejakindonesia.id – Unit Reskrim Polsek Purwosari, Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) non-TO dalam rangka Operasi Sikat Semeru 2025.

Dua orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor hasil curian di wilayah hukum Kecamatan Purwosari.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla. membenarkan pengungkapan tersebut.

“Benar, Unit Reskrim Polsek Purwosari berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan pemberatan pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Pengungkapan ini merupakan bagian dari kegiatan Operasi Sikat Semeru 2025,” ujar Kapolres.

Kedua pelaku diketahui bernama Toni Irawan (31), warga Desa Cendono, Kecamatan Purwosari yang merupakan residivis kasus curanmor, dan Setya Bayu Ramadhani (20), warga Desa Watuagung, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya diduga kuat melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2020 dengan Nopol N-5152-EBA, atas nama Abdul Jamil, warga Kabupaten Malang.

Aksi itu terjadi pada Selasa, 30 September 2025, sekitar pukul 10.27 WIB di garasi rumah kos milik Korik, Dusun Kembangsore, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari.
Kapolres menjelaskan modus operandi para pelaku.

“Kedua pelaku beraksi bersama-sama. Salah satu pelaku bertugas merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu, sedangkan pelaku lainnya mengawasi situasi di luar garasi. Setelah berhasil, keduanya membawa kabur sepeda motor korban untuk dimiliki,” terang AKBP Jazuli.

Akibat kejadian tersebut, korban bernama Ucik Swastikawati (26), warga Kabupaten Malang, mengalami kerugian materiil sekitar Rp12 juta.

Polisi turut mengamankan beberapa barang bukti, antara lain foto kopi BPKB, surat keterangan dari Koperasi Al-Hikmah, satu unit motor Yamaha Jupiter warna merah nopol W-2922-NCD yang digunakan pelaku sebagai sarana kejahatan, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.

Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Purwosari, “Kami terus melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya,” tambah Kapolres.

Kasus ini menambah daftar keberhasilan jajaran Polres Pasuruan dalam menekan angka kejahatan konvensional selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025.

Polish_20251030_112401125

Pejudian Sabung Ayam Di Desa Kedungrejo Kecamatan Rowokangkung Diduga Milik Oknum TNI AD Koptu Hermansyah dan Koptu Hamzah 

Lumajang, Jejak - Indonesia.id | 30 Oktober 2025, Tempat perjudian di Desa Kedungrejo Kecamatan Rowokangkung Diduga Milik Oknum TNI AD Koptu Hermansyah dan Koptu Hamzah Kabupaten Lumajang Diduga semakin marak berkembang, para oknum pemilik lokasi judi tersebut seakan kembal dengan hukum. Buktinya sampai detik ini belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) sama sekali.

Lokasi judi sabung ayam & dadu capdjiki di Desa Kedungrejo Kecamatan Rowokangkung Diduga milik oknum TNI AD ini masih beroprasi dan tetap eksis serta selalu ramai dengan para pelaku berlenggang tanpa tersentuh hukum.

Menurut pengakuan tokoh masyarakat setempat, ia mengetahui adanya praktik pertarungan ayam tersebut. Kalangan perjudian di Lumajang dirasa kebal hukum, karena pemiliknya dari oknum TNI hingga tidak ada yang berani membubarkan lokasi perjudian tersebut.

Sehingga menurut penilaian warga yang tak ingin dipublikasikan namanya, hal itu bisa menimbulkan opini liar, keresahan publik, dan keluhan masyarakat. Sampai-sampai mencuat anggapan warga, bahwa APH setempat kurang kontrol terhadap masalah sosial di wilayahnya Dirinya juga menyebut, bahwa adanya praktik sabung ayam sudah melanggar Hukum yang ada di Indonesia.

Hal ini, Sangat disayangkan oleh Selamet Solichin yang biasa disapa Mbah Semar Pembina Pusat DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Patroli.

Mbah Semar, meminta tegas kepada Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar untuk segera memberikan perintah kepada anggotanya, mebersihkan penyakit masyarakat seperti judi sabung ayam dan dadu capdjiki yang berada di Desa Kedungrejo Kecamatan Rowokangkung . Yang diduga sudah meresahkan masyarakat, ucapnya.

Apakah Intruksi langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajarannya memberantas dan libas perjudian online maupun darat, tidak di hiraukan oleh Polres Lumajang.?

Kapolri menegaskan hal tersebut melalui konferensi video kepada seluruh jajaran mulai tingkat Mabes hingga Polda se-Indonesia. Menurut Kapolri, penindakan itu berkenaan dengan masalah kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Masalah itu, lanjut Kapolri, menjadi pertaruhan.

Bahkan, Kapolri menekankan akan menindak tegas pejabat atau anggota kepolisian yang terlibat judi online dan sudi sabung ayam. Oknum yang menjadi backing akan dicopot dari jabatannya, bahkan keanggotaannya, "tutur Mbah Semar

Kami akan menindak lanjuti keluhan masyarakat Desa Kedungrejo Kecamatan Rowokangkung terkait perjudian ini. Penyakit masyarakat ini sangat meresahkan, dan berdampak besar bagi generasi bangsa, perekonomian.

Mengingat, Pemain diancam 4 tahun penjara,sesuai Pasal 303 KUHP.

Kalau terbukti, penyidik bisa menjerat tersangka kasus perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta. Dalam KUHP, judi adalah permainan yang umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka. Ada pertaruhan yang disertakan dalam keputusan perlombaan.

Jerat hukum itu ditujukan kepada pihak yang sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi ke khalayak. Selain itu, hukuman empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 juta mengancam pemain judi di jalan umum atau area publik, "pungkas Mbah Semar. (Yuliadi)

IMG-20251030-WA0020

Polisi Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Motor Toko Listrik Jagalan Surabaya

TANJUNG PERAK || jejakindonesia.id – Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Polres Pelabuhan Tanjungperak berhasil meringkus Dua pelaku pencurian sepeda motor.

Pelaku tersebut sebelumnya telah mencuri Honda Beat di depan Toko Listrik Lucky Jaya Electric, Jalan Jagalan, Surabaya, Minggu 19 Oktober 2025.

Kedua pelaku yakni MT (27), warga Sampang, dan MG. Pelaku MT lebih dulu ditangkap sesaat setelah aksinya gagal karena terpergok korban, sementara MG yang sempat melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil dibekuk pada Kamis 23 Oktober 2025.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto menjelaskan, kejadian bermula ketika korban, C, seorang admin toko, memarkir sepeda motornya di depan ruko dalam keadaan terkunci setir.

“Saat sedang bekerja, korban mendengar suara keras dari arah pintu harmonika toko. Ketika keluar, korban mendapati pelaku sudah di atas motor Beat hitam miliknya dan bersiap kabur,” jelas Iptu Suroto, Selasa 28 Oktober 2025.

Korban spontan berteriak hingga membuat pelaku panik dan kabur ke arah simpang empat Jalan Jagalan.

Beruntung, anggota Reskrim Polsek Pabean Cantikan yang sedang patroli mengetahui kejadian tersebut dan langsung melakukan pengejaran.

Aksi kejar-kejaran berlangsung singkat. Polisi akhirnya berhasil menangkap MT di kawasan Jagalan Kebon Kalianyar Gang 1. Ia langsung digelandang ke Mapolsek Pabean Cantikan untuk penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, rekannya MG sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap beberapa hari kemudian di tempat persembunyiannya.

“Setelah dilakukan pengejaran selama beberapa hari, anggota berhasil membekuk tersangka DPO MG di tempat persembunyiannya,” tambah Iptu Suroto.

Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam aksi pencurian kendaraan bermotor ini.

“Termasuk kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang melibatkan kedua pelaku,” pungkasnya.

error: Content is protected !!