Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 119

Hukum Dan Kriminal

IMG-20251212-WA0071

Polresta Banyuwangi Ungkap Pengiriman Ganja 32,86 Gram; Satu tersangka diamankan

BANYUWANGI || jejakindonesia.id — Satresnarkoba Polresta Banyuwangi mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja di wilayah Rogojampi pada Rabu (10/12/2025). Seorang pria berinisial PAA(27), ditangkap saat mengambil paket berisi ganja.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polresta Banyuwangi dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami tindak lanjuti setiap informasi dari masyarakat. Modus pengiriman menjadi perhatian khusus, dan kami akan terus memperkuat pengawasan di lapangan,” ujarnya.

Kapolresta Banyuwangi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan lain.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku narkoba dan mengajak masyarakat terus berperan aktif menjaga Banyuwangi tetap aman dari narkotika,” kata Kapolresta.

Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi kompol Nanang Sugiono,S.H., M.H., mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran ganja di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan memantau pergerakan tersangka.

“Petugas kemudian mengamankan pelaku saat hendak menerima paket. Dari hasil pemeriksaan ditemukan ganja dengan berat bersih 32,86 gram yang terdiri dari batang, daun, dan biji,” ujarnya

Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi Kompol Nanang Sugiono, S.H., M.H., Mengatakn Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain paket ganja, lakban pembungkus, plastik berlabel, selembar kertas coklat, kaos warna coklat, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara" tambahnya

Saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi, menyita barang bukti, serta menahan tersangka. Polisi juga akan mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik serta meneruskan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan lain yang terkait dengan tersangka,”pungkasnya

Polresta Banyuwangi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menjaga Banyuwangi tetap aman dan bersih dari narkoba. (***)

IMG-20251209-WA0050

Unit PPA Sat Reskrim Polres Bolmut Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tahap Dua ke Kejari Bolmut

Bolmut || jejakindonesia.id – Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bolmut melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti Tahap Dua kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bolmong Utara, Selasa 9 Desember 2025.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Pengantar Tahap Dua nomor B/1250/XII/2025/Reskrim tertanggal 4 Desember 2025. Proses penyerahan berlangsung pada pukul 16.00 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Bolmong Utara.

Tersangka yang diserahkan yaitu Hendra Mokodompit alias Yanto Ahmad, berusia 37 tahun, warga Desa Boroko Kecamatan Kaidipang. Ia diduga melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang perlindungan anak, serta pasal 332 ayat 1 ke-2 KUHP.

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Kasie Pidum Kejari Bolmut, Tesalonika C Roringpandey, S H, selaku Jaksa Penuntut Umum. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib, tanpa hambatan, dan berlangsung dalam situasi aman kondusif.

Polres Bolmut memastikan bahwa proses penegakan hukum terus dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur demi memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Kaperwil Sulut: Marflien

PhotoGrid_Site_1765178304802

Polsek Gempol Tangkap Lima Pelaku Curanmor dan Curemas Yang Beroperasi di Wilayah Gempol

PASURUAN || jejakindonesia.id – Polres Pasuruan mengamankan lima pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curemas) dalam dua pengungkapan kasus yang terjadi di wilayah Kecamatan Gempol. Pengungkapan ini menjadi bukti respons cepat dan komitmen jajaran Polres Pasuruan dalam menjaga keamanan masyarakat.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Irwan menyampaikan apresiasi terhadap kinerja tim yang berhasil mengungkap dua kasus besar tersebut. “Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti dengan cepat. Kami akan terus menjaga agar Pasuruan tetap aman,” ujarnya setelah giat konferensi pers, di Mapolres Pasuruan, Senin (8/12/2025).

Kasus pertama adalah curanmor yang dialami Laily Maulidyah. Motor Honda Beat miliknya hilang dari depan kamar kos di Dusun Kuwung, Desa Karangrejo. Pelaku utama, Muhamad Sultoni (27), mengakui aksinya dan menyebut motor hasil curian dijual kepada penadah berinisial M. Ghofur (36) di wilayah Paserpan. Penadah tersebut kemudian menjual kembali motor itu ke wilayah Kejayan.

“Tersangka Sultoni mengakui menjual motor curian kepada saudara Ghofur seharga Rp3.500.000. Barang bukti juga berhasil kami amankan, termasuk kunci T, pakaian, helm, dan ponsel milik pelaku,” ujar penyidik Polsek Gempol dalam konferensi pers tersebut.

Kasus kedua adalah pencurian dengan pemberatan (curemas) yang terjadi pada dua rumah warga di Dusun Legok, Desa Legok. Pada peristiwa pertama, rumah milik Saifuddin dibobol saat pemilik sedang menghadiri acara keluarga. Para pelaku mengambil uang tunai Rp11 juta serta perhiasan emas senilai sekitar Rp100 juta.

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap Muhammad Maskur (32) yang mengakui pembagian hasil penjualan emas senilai Rp58 juta bersama rekan-rekannya.

Dalam pengembangan kasus, Unit Reskrim Polres Pasuruan juga menangkap Mochammad Toriqul Akbar (25), Yoga Surya Abadi (26), dan Hariono Zakaria (37), yang terlibat dalam dua rangkaian aksi curemas di wilayah tersebut.

Perhiasan emas hasil pencurian diketahui telah dijual di Pasar Bangil dan di Toko Mas Gajah Jogosari dengan nilai puluhan juta rupiah.

Kapolsek Gempol Kompol Giadi Nugraha ,S.I.K,M.H
menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan 170 gram emas dari 2 TKP tersebut, “Dari dua TKP, total perhiasan yang kami sita mencapai lebih dari 170 gram emas. Para pelaku menggunakan sebagian hasil kejahatan untuk membeli barang pribadi seperti sepeda motor dan peralatan rumah tangga,” jelas Kapolsek Gempol, Kompol Giadi Nugraha, SIK., SH.

Kapolres AKBP Jazuli Dani Irwan menegaskan bahwa Polres Pasuruan akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan seluruh rangkaian kasus terungkap.

“Kami pastikan proses hukum berjalan tegas sesuai aturan. Kepada masyarakat, kami imbau terus bekerja sama melalui laporan-laporan yang konstruktif,” tutupnya.

Polres Pasuruan menyampaikan bahwa seluruh tersangka yang telah ditangkap kini dalam proses pemeriksaan dan pemberkasan untuk penyelesaian perkara sesuai prosedur hukum.

e033e43b-a561-4290-a837-13941058d975

Kapolresta Banyuwangi Harus Tindak Tegas Perjudian Sabung Ayam di Wilayah Hukumnya

Banyuwangi, Jejak - Indonesia.id ||   Maraknya perjudian sabung ayam di wilayah hukum polresta Banyuwangi tepatnya di Desa Keluncing Predengan Kecamatan Licin, Banyuwangi kembali ramai menjadi sorotan publik (08/12/2025).

Pasalnya kegiatan yang jelas jelas melanggar norma agama dan negara tersebut sangat berpotensi memberikan dampak negatif kepada masyarakat dan lingkungan sekitar, apa lagi kegiatan judi sabung ayam tersebut Dilakukan hampir setiap hari, sehingga warga membuat warga sekitar sangat resah.

Berdasarkan pantauan awak media, lokasi perjudian sabung ayam di Desa Keluncing Predengan Kecamatan Licin, selalu ramai di kunjungi pemain mulai dari daerah terdekat hingga penghujung dari luar daerah.

Salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya saat di temui tim awak media sebut saja AD meyebutkan bahwa lokasi perjudian sabung ayam tersebut selalu ramai di kunjungi oleh para penjudi.

” Lokasi sabung judi ayam tersebut ramai di kunjungi para penjudi mas dan saya juga pernah datang kesana” singkatnya.

Di sisi lain informasi yang di dapat oleh tim awak media, terdapat satu nama "TO" yang di kabarkan sebagai pengelolah perjudian sabung ayam tersebut

Padahal sudah jelas di pasal 303 sudah di sebutkan bahwa secara tinjauan hukum positif, pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian ” malfunction ” yang korutif ringkasan substansinya bahwa” barang siapa melakukan perjudian di ancam pidanakan 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta.

Dengan ramainya perjudian 303 di wilayah hukum polresta Banyuwangi tim awak media akan kordinasi dengan pihak pihak Terkait terutama dengan Kapolresta Banyuwangi. (red)

Polish_20251208_082500689

Diduga Dibiarkan, Warga Desak APH Bertindak Memberantas Perjudian Sabung Ayam Di Lingkungan Suko

Banyuwangi, Kalipuro, Jejak-Indonesia.id ||  Dugaan praktik sabung ayam kembali menjadi sorotan warga Lingkunga Suko, Kelurahan Gombengsari, Kecamatan Kalipuro. Aktivitas yang diduga berlangsung rutin ini memicu keresahan karena dianggap dilakukan secara terang-terangan tanpa penindakan berarti dari aparat penegak hukum.

Menurut informasi yang dihimpun dari warga lokal, arena sabung ayam tersebut beroperasi di sebuah lokasi yang kerap disebut “kalangan”.. Warga menyebut kegiatan itu sudah berlangsung cukup lama dan kerap menarik kerumunan, terutama pada hari-hari tertentu. Senin (8/12/25)

Sejumlah warga menilai aparat penegak hukum seolah acuh terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum ini. Meskipun informasi terkait kegiatan tersebut telah beberapa kali disampaikan, warga mengaku belum melihat adanya langkah tegas di lapangan. Kondisi ini membuat masyarakat khawatir sabung ayam tersebut semakin berkembang menjadi praktik perjudian yang lebih besar.

Warga berharap adanya respon cepat dan tindakan nyata dari pihak berwenang untuk memastikan ketertiban serta mencegah potensi tindak pidana lain yang dapat muncul dari kegiatan tersebut. Mereka menilai penertiban perlu segera dilakukan demi menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan. (Gusti)

error: Content is protected !!