Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 117

Hukum Dan Kriminal

IMG-20251220-WA0056

Polres Gresik Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penyebaran Data Pribadi Lewat Aplikasi Go Matel R4

GRESIK || jejakindonesia.id – Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan penjualan data pribadi debitur melalui aplikasi Go Matel R4 yang kerap dimanfaatkan oleh debt collector ilegal atau yang dijuluki mata elang (Matel).

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial FEP dan MJK.

Keduanya ditetapkan tersangka setelah penyidik memeriksa empat orang saksi, yakni F selaku komisaris, D selaku direktur, serta R dan K dari tim IT.

AKP Arya Widjaya juga mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat hasil penyidikan mendalam.

“Dari hasil penyidikan, kami telah menetapkan dua orang tersangka atas nama FEP dan MJK,” ujar AKP Arya Widjaya, Jumat (19/12/2025).

AKP Arya menjelaskan, para tersangka terbukti mengungkap dan memperjualbelikan data pribadi debitur yang mengalami tunggakan atau overdue

“FEP dan MJK memperjualbelikan data debitur yang mengalami overdue melalui aplikasi Go Matel R4,” jelasnya.

Aplikasi Go Matel R4 merupakan aplikasi yang bisa diunduh di Play Store dan berbasis langganan yang dapat diakses oleh masyarakat umum.

Di dalam aplikasi tersebut, ditampilkan data nasabah atau debitur secara detail.

Pengguna aplikasi diberikan akses gratis sebanyak tiga kali. Setelah itu, mereka harus berlangganan dengan biaya bervariasi, mulai dari Rp15 ribu hingga ratusan ribu rupiah, tergantung durasi akses aplikasi.

“Variasi biaya langganan menentukan berapa lama pengguna dapat mengakses data debitur yang ditampilkan dalam aplikasi tersebut,” tambah AKP Arya.

Ironisnya, data dalam aplikasi Go Matel R4 kerap digunakan oleh debt collector ilegal sebagai dasar untuk melakukan penarikan atau bahkan perampasan kendaraan di jalan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 48 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 65 ayat 1 jo Pasal 67 ayat 1 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Gresik Polda Jatim mengimbau masyarakat agar tidak takut menghadapi debt collector ilegal yang kerap beraksi di jalanan.

“Jangan takut melawan begal berkedok debt collector. Jika ada oknum DC yang menghentikan di jalan, tanyakan legalitasnya,” tegas AKP Arya Widjaya.

Jika terjadi pemaksaan atau perampasan kendaraan, masyarakat diminta segera menghubungi layanan darurat 110.

Khusus warga Kabupaten Gresik, Polres Gresik Polda Jatim juga membuka layanan pengaduan Lapor Cak Roma 0811-8800-2006 untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait praktik debt collector ilegal. (*)

IMG-20251219-WA0112

Diduga Main Judi Online, Seorang Pria Diamankan Polsek Wongsorejo

BANYUWANGI || jejakindonesia.id — Jajaran Polsek Wongsorejo mengamankan seorang pria yang diduga terlibat perjudian online di wilayah Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Kamis malam (18/12/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo, AIPDA Oktorio Wisnu Pradana, sekitar pukul 22.00 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Dipimpin langsung oleh AIPDA Oktorio Wisnu Pradana, tim Reskrim bersama BRIPKA Syofian H.P., BRIPDA Ramadhan Graha Putra, dan BRIPDA Syafril Muhammad A.K. melakukan penggerebekan serta penggeledahan di rumah terduga pelaku yang berlokasi di Dusun Galekan RT 001 RW 003, Desa Bajulmati.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Sdr. Riki. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan satu unit handphone merk Infinix Hot 40i warna Palm Blue yang digunakan untuk mengakses situs judi online MPO500. Terduga pelaku mengakui perbuatannya saat dilakukan pengecekan di lokasi.

Selanjutnya, Sdr. Riki beserta barang bukti diamankan ke Polsek Wongsorejo guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

sabung-ayam-ilustrasi-_110701165704-498

Bisnis Perjudian 303 Milik Redi di Jatisari Kecamatan Jenggawah Diduga Tanpa Adanya Sentuhan Hukum, LPKSM PATROLI meminta Kapolres Tindak Tegas Para Pelaku

Jember - Jejak - Indonesia.id ||  Tempat perjudian di Kabupaten Jember Diduga semakin marak berkembang, para Bigboz lokasi judi tersebut seakan kebal dengan hukum. Buktinya sampai detik ini belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) sama sekali.

Salah satu contoh, Lokasi judi sabung ayam & dadu capdjiki di Dekat Krajan, Jatisari Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember masih beroprasi dan tetap eksis serta selalu ramai dengan para pelaku berlenggang tanpa tersentuh hukum.

Masyarakat Jember sudah sempat mengadukan persoalan ini, kepada beberapa lembaga dan viral di pemberitaan, Namun sampek detik ini belum ada tindakan tegas dari Polres Jember

Hal ini, Sangat disayangkan oleh Selamet Solichin yang biasa disapa Mbah Semar Pembina Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Patroli

Mbah Semar meminta tegas kepada Kapolres Jember untuk segera memberikan perintah kepada anggotanya, mebersihkan penyakit masyarakat seperti judi sabung ayam dan dadu capdjiki yang berada di Dekat Krajan, Jatisari Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember. Yang sudah meresahkan masyarakat, ucapnya. Jum`at (19/12/25)

Apakah Intruksi langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajarannya memberantas dan libas perjudian online maupun darat, tidak di hiraukan oleh Polres Jember.?

Kapolri menegaskan hal tersebut melalui konferensi video kepada seluruh jajaran mulai tingkat Mabes hingga Polda se-Indonesia. Menurut Kapolri, penindakan itu berkenaan dengan masalah kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Masalah itu, lanjut Kapolri, menjadi pertaruhan.

Bahkan, Kapolri menekankan akan menindak tegas pejabat atau anggota kepolisian yang terlibat judi online. Oknum yang menjadi backing akan dicopot dari jabatannya, bahkan keanggotaannya, "tutur pembina umum LPKSM Patroli

Kami akan menindak lanjuti keluhan masyarakat Jember terkait perjudian ini. Penyakit masyarakat ini sangat meresahkan, dan berdampak besar bagi generasi bangsa, perekonomian.

Mengingat, Pemain diancam 4 tahun penjara,sesuai Pasal 303 KUHP. Kalau terbukti, penyidik bisa menjerat tersangka kasus perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta. Dalam KUHP, judi adalah permainan yang umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka. Ada pertaruhan yang disertakan dalam keputusan perlombaan.

Jerat hukum itu ditujukan kepada pihak yang sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi ke khalayak. Selain itu, hukuman empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 juta mengancam pemain judi di jalan umum atau area publik, "pungkas Mbah Semar.

(red)

 

(red)

IMG-20251219-WA0069

Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Penjual Motor Hasil Begal Gangster di Bulak Surabaya

TANJUNGPERAK || jejakindonesia.id - Kasus begal yang dilakukan sekelompok remaja yang diketahui gangster di Jalan Bulak Kali Tinjang Baru, Surabaya, terus diselidiki Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim.

Satu lagi tersangka diamankan yaitu FFM Alias AD, 20, warga Surabaya, ditangkap Unit Jatanras bekerja sama dengan Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjungperak.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjungperak, Iptu Suroto mengatakan tersangka FFM alias AD adalah pelaku yang menjual sepeda motor curian ke seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan kepolisian.

"Tersangka AD ini yang menjual sepeda motor curian milik korban dan menyimpan senjata tajam (sajam) milik kelompoknya," kata Iptu Suroto.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjungperak mengatakan Polisi menangkap tersangka yang saat itu berada di rumah.

Iptu Suroto menerangkan, saat kejadian tersangka AD ikut menyerang kelompok pemuda di lokasi tersebut dan membawa motor curian lalu menjualnya ke seseorang.

"Kemudian uang hasil penjualan motor rampasan tersebut dibagi dengan kelompoknya," kata Iptu Suroto.

Saat diinterogasi, tersangka AD mengakui jika ia juga menyimpan sajam milik kelompok gangster ini.

Polisi menyita sembilan celurit dan dua busur panah dari basecamp mereka.

"Sajam tersebut disimpan di basecamp wilayah Sidotopo. Kami amankan semua sebagai barang bukti," pungkasnya. (*)

PhotoGrid_Site_1766040810757

Berantas Narkoba hingga Kepulauan, Polres Gresik Tangkap Dua Pengedar Sabu di Sangkapura

GRESIK || jejakindinesia.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam satu hari, petugas berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, Sabtu (13/12/2025) kemarin.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FA (58) dan BU (48). Keduanya diduga kuat berperan sebagai pengedar sekaligus perantara dalam jual beli narkoba jenis sabu.

Kasus pertama diungkap sekitar pukul 07.45 WIB di pinggir jalan Dusun Timurrujing, Desa Sungairujing, Kecamatan Sangkapura. Petugas gabungan Polsek Sangkapura dan Satresnarkoba Polres Gresik mengamankan tersangka FA.

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat masing-masing sekitar 0,597 gram dan 0,628 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Tak berselang lama, sekitar pukul 09.00 WIB, petugas kembali mengungkap kasus serupa di Pelabuhan Sangkapura, Desa Sungaiteluk, Kecamatan Sangkapura. Tersangka kedua adalah BU, diamankan dengan barang bukti tiga plastik klip berisi sabu seberat 0,061 gram, 0,064 gram dan 0,082 gram serta satu unit handphone.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menegaskan bahwa kedua tersangka diduga kuat terlibat aktif dalam peredaran narkotika di wilayah kepulauan Bawean.

“Kedua tersangka kami amankan saat menguasai narkotika jenis sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mereka diduga tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga berperan dalam menjual dan menjadi perantara jual beli narkoba,” tegas AKP Ahmad Yani.

AKP Ahmad Yani menambahkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Gresik dalam menekan peredaran narkotika hingga ke wilayah kepulauan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Gresik, termasuk di Bawean. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Masyarakat dapat segera melapor apabila menemukan kejadian mencurigakan melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.
(Redho)

error: Content is protected !!