Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 118

Hukum Dan Kriminal

IMG-20251218-WA0034

Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim, 5 Orang Jadi Tersangka

JAKARTA || jejakindinesia.id - Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik aborsi ilegal yang beroperasi secara tersembunyi di sebuah apartemen di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung cukup lama. "Kami berhasil mengungkap praktik aborsi ilegal di salah satu apartemen di Jaktim. Berdasarkan data, sejak tahun 2022 hingga 2025, mereka telah melayani sebanyak 361 pasien," ujar Kombes Pol. Budi Hermanto dalam konferensi pers, Rabu (17/12/2025).

Ditambahkan Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, menjelaskan bahwa kelima tersangka memiliki peran yang terorganisir, mulai dari dokter gadungan, admin, hingga penjemput pasien. Biaya yang dipatok untuk sekali tindakan aborsi bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp8 juta.

Bisnis ilegal ini didalangi oleh seorang perempuan berinisial NS yang berperan sebagai dokter gadungan. Dalam menjalankan aksinya, NS dibantu oleh RH sebagai asisten. "Dari setiap tindakan, NS memperoleh bayaran Rp1.700.000, sementara RH mendapatkan sekitar Rp1.000.000," jelas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu.

Tersangka lainnya adalah M, yang bertugas menjemput dan mengantar pasien dengan upah Rp1.000.000 per orang. Selain itu, terdapat dua tersangka laki-laki yakni LN yang bertugas menyewa unit apartemen, serta LH yang berperan sebagai admin pengelola situs web bernama "Klinik Aborsi Kuret Promedis" dan "Klinik Aborsi Raden Saleh" untuk menjaring pasien.

Selain para pelaku praktik, polisi juga mengamankan dua wanita berinisial KWM dan R yang merupakan pasien saat penggerebekan berlangsung.

"Seluruh tersangka, termasuk penyedia jasa dan pasien, saat ini telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tutupnya.

IMG-20251217-WA0040

Geng Remaja Gasak Motor CBR Korban yang Dianiaya, Tiga Pelaku Berhasil Diringkus Polsek Perdagangan

SIMALUNGUN || jejakindonesia.id - Aksi brutal geng remaja di Kabupaten Simalungun berhasil dibongkar polisi. Unit Reskrim Polsek Perdagangan mengamankan tiga pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengeroyok korban hingga babak belur dan menggasak sepeda motor Honda CBR miliknya. Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi saat dikonfirmasi Selasa malam (16/12/2025) sekitar pukul 19.00 WIB membenarkan penangkapan tersebut.

"Kami telah mengamankan tiga tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Jumat malam, 12 Desember 2025 lalu," ujar AKP Ibrahim Sopi kepada awak media.

Korban yang bernama Muhammad Rifal Rahmadani (24 tahun), karyawan swasta asal Deli Serdang, mengalami kejadian mengerikan saat melintas di Jalan Baru, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, Rifal tengah mengendarai motor Honda CBR bernomor polisi E 4750 BY bersama temannya, Ananda Ashari.

"Tiba-tiba ada dua orang dengan motor Supra X 125 mengejar kami. Salah satu dari mereka menendang motor saya sampai terhenti," ungkap Rifal dalam laporannya ke polisi.

Insiden bermula ketika salah satu pelaku meminta rokok kepada korban. Karena tidak memberikan rokok tersebut, situasi langsung memanas. "Mereka langsung menyerang saya. Tidak lama kemudian, teman-teman pelaku berdatangan dan ikut melakukan penganiayaan," cerita Rifal dengan nada masih trauma.

Akibat kekerasan tersebut, Rifal mengalami luka di pelipis mata kanan dan kepala bengkak. Yang lebih menyakitkan, setelah penganiayaan berakhir, motor kesayangannya juga raib. Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 15 juta.

Tidak tinggal diam, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perdagangan pada 13 Desember 2025. Laporan polisi dengan nomor LP/B/394/XII/2025 langsung ditindaklanjuti dengan cepat oleh tim Reskrim.

Melalui penyelidikan intensif dan olah TKP, petugas berhasil mengidentifikasi lima orang yang dicurigai terlibat. Pada Sabtu malam, 13 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, tiga dari lima tersangka berhasil ditangkap.

Ketiga tersangka yang diamankan adalah Felix Wijaya Manalu (17 tahun), Fans Kristus Situmorang (17 tahun), dan Ogeg Sergio Sinaga (17 tahun). Ketiganya merupakan remaja yang berdomisili di Jalan Sandang Pangan Ujung, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar.

"Dari hasil interogasi, terungkap bagaimana kronologi kejadian sesungguhnya," jelas Kapolsek Ibrahim Sopi.

Berdasarkan pengakuan tersangka, pelaku bernama Liot Hutagaol (masih buron) adalah dalang utama. Dialah yang menendang motor korban sambil berkata kasar, "Layas kali matamu". Pertengkaran mulut pun pecah dan berujung kekerasan massal.

Liot mengambil tanah liat keras di pinggir jalan dan memukulkannya ke pelipis korban. Fans Kristus meninju dada korban, sementara Felix memukul kepala korban. Setelah korban tidak berdaya, Liot memerintahkan Felix untuk mengambil motor CBR korban.

Yang mengejutkan, motor curian tersebut kemudian dibawa ke perkebunan Bah Lias. Di sana, pelat nomor dilepas dan kabel motor diotak-atik agar bisa dihidupkan tanpa kunci. Lima pelaku kemudian membawa motor tersebut ke Martubung, wilayah Polres Belawan.

"Motor hasil curian itu digadaikan kepada seseorang bernama Mutu hanya seharga Rp 500 ribu. Uang tersebut dibagi-bagi, masing-masing pelaku mendapat Rp 100 ribu," ungkap Kapolsek dengan nada prihatin.

Berkat kerja sama dengan Polres Belawan, petugas berhasil melacak keberadaan motor korban di Martubung dan mengamankannya sebagai barang bukti. Mengetahui motornya ditemukan, Rifal mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian.

"Kami sangat berterima kasih, terutama kepada Polsek Perdagangan dan Polres Simalungun yang bekerja cepat," ucap Rifal lega.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti motor Honda CBR telah diamankan di Polsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, pengejaran terhadap dua pelaku lainnya, Liot Hutagaol dan Apostel Simanjuntak, masih terus dilakukan.

"Para tersangka akan kami proses hingga ke tingkat JPU sesuai hukum yang berlaku," tegas Kapolsek Ibrahim Sopi menutup keterangannya.

Kasus ini menjadi pengingat penting tentang bahaya kenakalan remaja yang berujung tindak kriminal. Motif ekonomi yang dangkal telah membawa para remaja ini ke jeruji besi dan merusak masa depan mereka.

IMG-20251216-WA0016

Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu dengan 32 Poket Sabu di Bangil

PASURUAN || jejakindonesia.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Seorang pria berinisial SO (35) diamankan bersama puluhan poket sabu siap edar.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/284/XII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PASURUAN/POLDA JATIM tertanggal 4 Desember 2025.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan mengungkapkan, bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan di sebuah rumah yang berada di Dusun Manaruwi, Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil, Kamis 4 Desember 2025 sekitar pukul 04.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 32 poket plastik kecil berisi narkotika jenis sabu.

“Tersangka berinisial SO kami amankan bersama barang bukti sabu dengan berat netto 4,819 gram. Yang bersangkutan berperan sebagai pengedar,” kata Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan, Kamis (4/12/2025).

Menurut AKBP Jazuli, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan di wilayah Bangil. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial JL yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Ini hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian. Kami masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya,” tegasnya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit ponsel merek Vivo warna hitam, satu timbangan elektrik warna silver, serta satu bendel plastik klip kosong. Total berat barang bukti sabu yang diamankan sekitar 3,021 gram.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp150 ribu per gram dari hasil penjualan sabu dan juga dapat menggunakan barang haram tersebut secara gratis.

Atas perbuatannya, tersangka SO dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Polres Pasuruan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda.

PhotoGrid_Site_1765684113489

Polresta Banyuwangi Ungkap Peredaran Ganja Satu tersangka Diamankan

BANYUWANGI || jejakindonesia.id — Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja di wilayah Rogojampi pada Rabu (10/12/2025).

Seorang pria berinisial PAA(27), ditangkap saat mengambil paket berisi ganja.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polresta Banyuwangi dalam memberantas peredaran narkotika.

“Kami tindak lanjuti setiap informasi dari masyarakat. Modus pengiriman menjadi perhatian khusus, dan kami akan terus memperkuat pengawasan di lapangan,” ujarnya, Sabtu (13/12).

Kapolresta Banyuwangi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan lain.

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku narkoba dan mengajak masyarakat terus berperan aktif menjaga Banyuwangi tetap aman dari narkotika,”tegas Kombes Rama.

Sementara itu Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi kompol Nanang Sugiono,S.H., M.H., mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran ganja di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan memantau pergerakan tersangka.

“Petugas kemudian mengamankan pelaku saat hendak menerima paket. Dari hasil pemeriksaan ditemukan ganja dengan berat bersih 32,86 gram yang terdiri dari batang, daun, dan biji,” ujarnya

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain paket ganja, lakban pembungkus, plastik berlabel, selembar kertas coklat, kaos warna coklat, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan lain yang terkait dengan tersangka,”pungkasnya

Polresta Banyuwangi Polda Jatim menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menjaga Banyuwangi tetap aman dan bersih dari narkoba.

IMG-20251213-WA0050

Polri Tetapkan Enam Anggota Polri sebagai Tersangka Penganiayaan yang Menewaskan Dua Warga di TMP Kalibata

JAKARTA || jejakindonesia.id — Polri mengungkap perkembangan terbaru kasus penganiayaan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat malam, (12/12) pukul 22.40 WIB.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan enam anggota Polri dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri sebagai tersangka.

Ia menegaskan bahwa Polri bergerak cepat sejak laporan pertama diterima. Langkah awal meliputi olah TKP, pemeriksaan saksi, evakuasi korban, serta pengamanan lokasi.

“Polri telah melakukan langkah-langkah intensif selama 1x24 jam. Kami melakukan olah TKP, memeriksa 12 saksi, mengamankan barang bukti, hingga memberikan pendampingan kepada keluarga korban,” ujar Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Dua korban, yakni Miklon Edisafat Tanone (41) dan Novergo Aryanto Tanu (32), dinyatakan meninggal dunia akibat penganiayaan yang terjadi pada Kamis sore, 11 Desember 2025. Satu korban meninggal di lokasi, sementara satu lainnya meninggal setelah mendapat perawatan di RS Budi Asih.

Peristiwa bermula sekitar pukul 15.45 WIB, ketika Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan 110 mengenai dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir TMP Kalibata. Ketika petugas tiba pada pukul 16.00 WIB, kedua korban ditemukan dalam kondisi luka berat.

Selain penganiayaan, terjadi pula pembakaran sejumlah fasilitas warga, termasuk kios dan kendaraan di sekitar lokasi kejadian. Perkara kemudian dilaporkan secara resmi ke Polda Metro Jaya pada pukul 20.11 WIB.

Berdasarkan pendataan sementara, kerusakan meliputi:

- 4 unit mobil,
- 7 unit sepeda motor,
- 14 lapak pedagang,
- 2 kios terbakar/rusak berat,
- 2 rumah warga mengalami kerusakan.

Berdasarkan hasil analisis saksi dan barang bukti, penyidik menetapkan enam orang tersangka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Seluruhnya merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Keenamnya disangkakan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Brigjen Trunoyudo.

Tidak hanya proses pidana, Polri juga memproses keenam personel tersebut dalam pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Gelar perkara yang dilaksanakan Divpropam Polri pada Jumat malam menyimpulkan bahwa keenam anggota melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Sidang Komisi Kode Etik Polri dijadwalkan digelar pada Rabu, 17 Desember 2025.

Polri menegaskan bahwa pengusutan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa pandang bulu meskipun para tersangka merupakan anggota Polri.

“Polri tidak mentolerir tindakan melanggar hukum. Kami tegaskan, penegakan hukum dilakukan objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu,” tegas Brigjen Trunoyudo.

“Setiap anggota yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik pidana maupun etik,” lanjutnya.

Polda Metro Jaya juga terus berkoordinasi dengan keluarga korban, pemilik fasilitas yang rusak, pemerintah setempat, serta tokoh masyarakat untuk menjaga situasi kondusif dan memastikan proses pemulihan berjalan baik.

“Kami terus menjaga pengamanan di sekitar lokasi kejadian untuk mencegah aksi susulan dan memastikan keamanan masyarakat,” ujar Brigjen Trunoyudo.

Terkait rangkaian peristiwa ketika dua debt collector menghentikan kendaraan yang digunakan anggota Polri, Brigjen Trunoyudo menjelaskan bahwa proses penanganannya masih menunggu laporan resmi.

“Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional. Saat ini laporannya belum masuk, dan akan kami sampaikan perkembangan resmi bila sudah diterima,” katanya.

Di akhir penyampaiannya, Brigjen Trunoyudo menegaskan kembali komitmen Polri dalam menjaga integritas, menegakkan hukum, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen memastikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Penanganan kasus ini adalah bentuk keseriusan Polri menegakkan hukum,” tutupnya.

error: Content is protected !!