Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 116

Hukum Dan Kriminal

0-0x0-0-0#

Polres Pasuruan Kota Catat Penurunan Signifikan Gangguan Kamtibmas Sepanjang 2025

PASURUAN || jejakindonesia.id – Polres Pasuruan Kota mencatat capaian positif dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Berdasarkan data Analisis dan Evaluasi (Anev) TIGMAS, jumlah gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota sepanjang tahun 2025 mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Dalm pers rilis laporan akhir tahun polres Pasuruan kota di wakili waka polres Pasuruan kota Yokbeth Wally, S.I.K.. mengatakan Senin (29/12/2025)
."Pada tahun 2024, tercatat sebanyak 738 kasus gangguan kamtibmas, sementara pada tahun 2025 jumlah tersebut menurun menjadi 543 kasus. Artinya, terjadi penurunan sebanyak 195 kasus atau setara 26,42 persen. Capaian ini menjadi indikator membaiknya situasi keamanan serta efektivitas langkah-langkah preventif dan represif yang dilakukan kepolisian bersama para pemangku kepentingan." kata waka

Dalam paparannya, waka polres menjelaskan "terdapat tiga penyumbang utama penurunan gangguan kamtibmas di wilayah Polres Pasuruan Kota.
Pertama, kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) menunjukkan penurunan paling signifikan, yakni mencapai 51,83 persen. Tidak hanya jumlah kejadian, angka fatalitas atau korban meninggal dunia akibat laka lantas juga mengalami penurunan tajam. Pada tahun 2024 tercatat 110 korban meninggal dunia, sementara pada tahun 2025 hingga saat ini jumlah tersebut menurun menjadi 44 orang, atau turun sekitar 60 persen.

Kedua, peningkatan penyelesaian kasus tindak pidana tertentu (tipidter) menunjukkan progres yang sangat signifikan. Pada tahun 2024, dari sekitar 74 laporan, hanya 23 kasus yang berhasil diselesaikan atau sekitar 31 persen. Sementara pada tahun 2025, dari 34 laporan, sebanyak 30 kasus berhasil dituntaskan, dengan tingkat penyelesaian mencapai 88,2 persen.

Ketiga, penanganan kasus narkoba juga menunjukkan tren positif. Sepanjang tahun 2025, Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota menangani 67 kasus, atau mengalami penurunan sekitar 1,04 persen dibandingkan tahun 2024.

Polres Pasuruan Kota menegaskan bahwa penurunan gangguan kamtibmas ini tidak semata-mata hasil kerja kepolisian, melainkan buah dari sinergi kuat antara Polri, masyarakat, serta pemerintah daerah, baik Pemerintah Kota Pasuruan maupun Pemerintah Kabupaten Pasuruan."

Sinergi tersebut diperkuat melalui berbagai program strategis kepolisian, salah satunya optimalisasi layanan Call Center 110. Melalui layanan ini, masyarakat dapat langsung melaporkan setiap gangguan kamtibmas dari mana pun berada, sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat waktu.

Selain itu, Polres Pasuruan Kota juga terus mengembangkan program unggulan Kapolres, yakni Program 10.000 CCTV. Hingga saat ini, sebanyak 3.180 unit CCTV telah terpasang di berbagai titik strategis. Keberadaan CCTV ini berfungsi sebagai sarana percepatan pengungkapan kasus, pencegahan tindak kriminal, serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

Polres Pasuruan Kota mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk bekerja sama dengan kepolisian, khususnya dalam pemasangan CCTV di titik-titik rawan kriminalitas maupun fasilitas umum yang belum dapat terjangkau pengawasan secara langsung.

Dengan berbagai capaian tersebut, Polres Pasuruan Kota optimistis situasi kamtibmas yang kondusif dapat terus terjaga, seiring komitmen bersama antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mewujudkan Pasuruan Kota yang aman, tertib, dan nyaman.​

IMG-20251229-WA0077

Polsek Gempol Ungkap Kasus Pengeroyokan, 4 Pelaku Diamankan 1 DPO

PASURUAN || jejakindonesia.id — Unit Reskrim Polsek Gempol berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jalan Raya Surabaya–Malang, tepatnya di depan Kantor Balai Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Dalam kasus ini, lima orang terduga pelaku telah diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus pengeroyokan tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/27/XII/2025/SPKT/Polsek Gempol/Polres Pasuruan/Polda Jatim, tertanggal 25 Desember 2025.

Korban diketahui bernama Moch. Sauban Sirat (23), warga Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, yang mengalami luka di bagian kepala belakang dan dahi depan akibat aksi kekerasan tersebut.

Peristiwa terjadi pada Kamis 25 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban bersama beberapa rekannya tengah dalam perjalanan pulang usai latihan rutin dengan mengendarai sepeda motor. Ketika melintas di lokasi kejadian, korban melihat adanya perselisihan antara seorang pengendara sepeda motor dengan sekelompok pemuda.

Korban kemudian berusaha melerai dan menanyakan permasalahan tersebut. Namun, para pelaku tidak menerima dan melarang korban ikut campur. Situasi memanas hingga para pelaku secara bersama-sama melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong, bahkan salah satu pelaku diduga menggunakan alat berupa besi untuk memukul korban di bagian kepala.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius dan peristiwa tersebut mengundang perhatian warga serta pengguna jalan yang melintas. Korban dan sebagian pelaku kemudian diamankan, sebelum akhirnya kasus dilaporkan ke Polsek Gempol untuk penanganan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan lima tersangka, yakni Moch. Rosi Ramadani (19), Akhmad Robitul Masduqi (21), Muhamad Dimas Febrianto (18), dan Hikmal Robiul Candra (21), yang diduga turut serta melakukan pengeroyokan. Sementara satu pelaku lainnya berinisial Juri berstatus DPO dan diduga berperan utama dengan menggunakan besi saat melakukan pemukulan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor serta empat unit telepon genggam milik para pelaku.

"Berkat kerja keras tim, 4 pelaku telah kita amankan beserta barang bukti, dan 1 DPO akan menjadi perhatian kami," tegas Kapolsek Gempol, Kompol Giadi.

Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang di muka umum, yang mengakibatkan korban mengalami luka.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aksi kekerasan di ruang publik, “Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional, dan pelaku yang masih DPO terus kami kejar,” tegas AKBP Jazuli.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka, pemberkasan perkara, serta pencarian terhadap pelaku yang belum tertangkap guna melengkapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

IMG-20251229-WA0038

Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia Ciduk Pelaku Curanmor Dan Amankan Barang Bukti Sepeda Motor Hasil Curian

MEDAN ||jejakindonesia.id - Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia- Polrestabes Medan berhasil meringkus Wira Satria Nasution alias Wira (25) warga Jalan Penampungan II Komplek Karya City 2 No.88D Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia yang diduga merupakan pelaku pencurian sepeda motor.

Terduga pelaku pencurian sepeda motor Honda vario tersebut ditangkap berdasarkan laporan Polisi LP/ B/ 617 / XII /2025 SPKT/ Polsek Medan Helvetia / Polrestabes Medan/Polda sumut.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Nelson J.P.Sipahutar S.H,M.H didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak,SE,MH menjelaskan bahwa Unit Reskrim Polsek Helvetia menerima Laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian Sepeda Motor di Jalan Perkutut Gang Mesjid Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia.

“Setelah kami menerima laporan dari korban, kami langsung Menindaklanjuti Laporan tersebut dan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Budiman, SE, MH didampingi Panit Opsnal Reskrim melakukan cek tempat kejadian perkara dan langsung melakukan penyelidikan tentang ciri ciri pelaku dan keberadaan pelaku dan setelah mendapat informasi tentang keberadaan pelaku Tim langsung melakukan pengejaran,” ujarnya

Setibanya di lokasi, Lanjut Kapolsek Helvetia, Pada hari Selasa Tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 01.30 Wib Petugas yang sudah mengetahui idenditas dan ciri ciri pelaku langsung mengamankan pelaku dan setelah diinterogasi pelaku mengakui bahwasanya pelaku An : Wira Satria dan pelaku pun mengaku bahwa dirinya yang telah melakukan pencurian 1 ( satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Merah/Hitam BK 5033 ACK.

“Kami juga berhasil mengamankan barang bukti hasil curian Honda Vario warna merah yang tidak lagi terpasang plat nomor polisi yang asli, Pelaku bersama barang bukti kemudian di amankan dan bawa ke Mapolsek Medan Helvetia untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya kepada wartawan Minggu 28 Desember 2025.

(Reporter : Leo Sembiring)

IMG-20251225-WA0018

Diduga Jadi Tempat Judi Online, Polisi Amankan Sejumlah Pemuda di Wongsorejo Banyuwangi

BANYUWANGI || jejakindonesia.id – Polisi mengamankan sejumlah pemuda yang diduga terlibat aktivitas perjudian online jenis slot di Dusun Badolan, Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Selasa (23/12/2025) malam.

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas sekelompok pemuda yang kerap begadang hingga larut malam di salah satu rumah warga. Informasi itu diterima aparat kepolisian sekitar pukul 23.00 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo AIPDA Oktorio Wisnu Pradana bersama anggota mendatangi lokasi yang dicurigai kerap digunakan sebagai tempat nongkrong sekaligus bermain judi online.
“Setibanya di lokasi, petugas menemukan dua orang berada di kamar belakang rumah dan sedang menggunakan handphone,” ujar sumber kepolisian, Rabu (24/12/2025).

Petugas kemudian melakukan pengecekan terhadap sejumlah handphone milik penghuni rumah dan orang yang berada di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan akun perjudian online jenis slot pada handphone milik Sdr. Deca Ari Anggara Putra dan seorang anak berinisial RS. Keduanya mengakui akun tersebut digunakan untuk bermain judi online.

Polisi selanjutnya mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut di Polsek Wongsorejo.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan pihak lain serta asal-usul akun perjudian online tersebut.

IMG-20251222-WA0081

Gagalkan Peredaran Narkoba Rp60,5 M Jelang DWP 2025 Bali, Bareskrim Polri Amankan 17 Tersangka

JAKARTA || jejakindonesia.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran gelap berbagai jenis narkotika senilai Rp60,5 miliar yang diduga akan diedarkan menjelang festival musik Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (22/12/2025), Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa serangkaian penindakan ini dilakukan sebagai langkah preventif sebelum event internasional tersebut dimulai.

“Penindakan ini kami lakukan beberapa hari sebelum pelaksanaan DWP dan tidak berada di dalam area saat event berlangsung. Ini adalah langkah antisipasi agar peredaran gelap narkoba tidak mencederai kegiatan internasional tersebut,” ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Brigjen Pol. Eko menjelaskan, DWP merupakan salah satu festival musik terbesar di Asia Tenggara yang menarik sekitar 25 ribu pengunjung, termasuk wisatawan mancanegara. Kerumunan besar dan mobilitas lintas negara ini dinilai rawan dimanfaatkan oleh jaringan narkoba untuk mengedarkan barang haram.

“DWP memiliki mobilitas tinggi dan pengunjung lintas negara. Apabila narkoba sampai beredar di tangan pengunjung, tentu ini akan menjadi penilaian buruk bagi Indonesia di mata dunia internasional,” tegasnya.

Dalam operasi yang dilaksanakan pada 9 hingga 14 Desember 2025 dan dilanjutkan pengembangan hingga 18 Desember 2025, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Kanwil Bea dan Cukai Bali Nusra berhasil mengungkap enam sindikat narkoba.

Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat mengamankan 17 orang tersangka, dengan 7 orang lainnya masih berstatus DPO.

“Secara garis besar, kami mengamankan enam sindikat dengan total 17 tersangka, terdiri dari 16 WNI dan satu WNA. Sementara tujuh orang lainnya masih dalam pengejaran,” kata Brigjen Pol. Eko.

Dari keenam sindikat tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkotika, di antaranya sabu, ekstasi, kokain, MDMA, ganja, ketamin, happy water, hingga happy five. Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 31 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi, dengan estimasi nilai mencapai Rp60,5 miliar.

“Apabila barang bukti ini beredar di pasar gelap, nilainya mencapai lebih dari Rp60 miliar. Dari pengungkapan ini, kami perkirakan berhasil menyelamatkan 162.202 jiwa,” ungkapnya.

Modus operandi yang digunakan para pelaku antara lain sistem tempel, transaksi COD, serta transaksi melalui perbankan. Jaringan ini diketahui melibatkan lintas provinsi seperti Jakarta, Surabaya, dan Bali, serta jaringan lintas negara yang melibatkan warga negara asing.

Brigjen Pol. Eko menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba.

“Penindakan ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada sasaran prioritas pencegahan dan pemberantasan narkoba. Polri akan terus konsisten dari hulu hingga hilir,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar pengungkapan ini tidak dijadikan stigma negatif terhadap pelaksanaan DWP ke depan.

“DWP merupakan kegiatan positif dan akan terus dilaksanakan di Indonesia. Pengungkapan ini justru menunjukkan keseriusan negara dalam menjaga keamanan dan citra Indonesia,” pungkas Brigjen Pol. Eko.

error: Content is protected !!