Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 114

Hukum Dan Kriminal

IMG-20260107-WA0017

Baru Keluar Penjara, Langsung Ketangkap Lagi! Polsek Bosar Maligas Gulung Residivis Narkoba di Awal 2026, Sita 5 Gram Sabu

SIMALUNGUN || jejakindonesia.id - Tahun baru, operasi baru! Polsek Bosar Maligas mencatat keberhasilan gemilang di awal tahun 2026 dengan menangkap seorang residivis kasus narkoba berinisial Supianto alias Pian (36) yang baru keluar dari lapas. Dalam operasi tengah malam pada Senin, 5 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Perkebunan Dusun Hulu, Nagori Dusun Hulu, Kecamatan Ujung Padang, petugas berhasil menyita 5,02 gram sabu-sabu beserta berbagai alat pengguna narkoba.

Saat dikonfirmasi pada hari Selasa, 6 Januari 2026, sekira pukul 20.30 WIB, Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi, S.H., dengan penuh kebanggaan menjelaskan operasi penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas IPDA Roy Jansen O Sunggu, S.H.

"Ini adalah start yang sempurna untuk tahun 2026! Kami tidak memberikan ruang bagi pengedar narkoba untuk beroperasi di wilayah kami. Yang lebih menarik, pelaku adalah residivis—baru keluar dari lapas kasus narkoba, eh langsung ketangkap lagi! Ini menunjukkan bahwa kami tidak pernah tidur dalam memerangi narkoba," ujar Kapolsek Bosar Maligas dengan tegas.

IPTU Sonni menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari informasi masyarakat pada Senin malam, 5 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, yang melaporkan bahwa di Nagori Dusun Hulu sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu.

"Informasi dari masyarakat adalah kunci keberhasilan kami! Masyarakat melaporkan bahwa di Dusun Hulu sering ada transaksi narkoba. Mendapat informasi tersebut, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan ke TKP. Kami tidak menunda-nunda, langsung action!" ungkap Kapolsek menjelaskan respons cepat tim.

Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Roy Jansen O Sunggu, S.H., langsung bergerak menuju TKP dan tiba di lokasi sekitar pukul 23.00 WIB—hanya satu jam setelah menerima informasi.

"Kecepatan adalah kunci! Kami tiba di lokasi hanya satu jam setelah dapat informasi. Begitu sampai, kami melihat ada 2 orang laki-laki yang mencurigakan mengendarai sepeda motor. Kami langsung memberhentikan mereka dan berhasil mengamankan 1 orang beserta barang bukti narkoba," ujar IPTU Sonni menjelaskan modus operandi penangkapan.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah Supianto alias Pian (36 tahun), warga Nagori Siringan-Ringan, Kecamatan Ujung Padang. Yang mencengangkan, pelaku adalah residivis yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan karena kasus narkoba.

"Pelaku adalah residivis! Dia baru keluar dari lapas kasus narkoba, tapi sudah kembali beraksi. Ini menunjukkan bahwa narkoba adalah ancaman yang sangat serius—sekali terlibat, sangat sulit untuk lepas. Makanya kami harus tegas memberantas peredaran narkoba!" ungkap Kapolsek dengan serius.

Dari pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti yang cukup banyak: 1 buah kotak rokok Club X yang berisi 1 paket plastik klip sedang berisi sabu-sabu dengan berat bruto 5,02 gram, 1 buah kotak rokok Marlboro Black berisi kaca pirex (alat hisap sabu), 2 buah korek api, dan uang tunai sebesar Rp 120.000.

"Barang bukti yang kami amankan cukup lengkap: sabu 5,02 gram, kaca pirex untuk menghisap sabu, korek api, dan uang Rp 120.000 yang diduga hasil transaksi narkoba. Ini adalah bukti kuat bahwa pelaku tidak hanya pengguna, tapi juga kemungkinan pengedar," ujar IPTU Sonni merinci barang bukti.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan sabu-sabu itu diperoleh dari seseorang bernama Anjas, warga Dusun Hulu.

"Pelaku mengaku mendapat sabu dari seseorang bernama Anjas. Kami sedang memburu orang ini untuk dilakukan penangkapan. Kami akan bongkar jaringan narkoba ini sampai ke akarnya!" ungkap Kapolsek dengan tegas.

Setelah penangkapan, tersangka beserta barang bukti langsung diboyong ke Polsek Bosar Maligas untuk pemeriksaan lebih lanjut, kemudian diserahkan ke Sat Reskrim Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kami sudah serahkan pelaku dan barang bukti ke Sat Narkoba Polres Simalungun. Mereka akan melakukan penyidikan lebih mendalam dan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku. Ancaman hukumannya sangat berat untuk kasus narkoba," ujar IPTU Sonni.

Kapolsek Bosar Maligas juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga penangkapan ini berhasil.

"Terima kasih kepada masyarakat yang telah berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Tanpa informasi dari kalian, kami tidak akan bisa bergerak secepat ini. Mari kita bersama-sama perangi narkoba di Simalungun!" ujar Kapolsek mengajak partisipasi masyarakat.

Kapolsek menutup dengan pesan tegas kepada para pengguna dan pengedar narkoba di wilayah Bosar Maligas.

"Pesan kami sangat jelas: tidak ada tempat bagi narkoba di Bosar Maligas! Kepada para pengguna dan pengedar: berhentilah sekarang juga atau bersiaplah ditangkap. Kami tidak akan beri kalian kesempatan kedua. Seperti kasus Supianto—baru keluar dari penjara, langsung ketangkap lagi. Jangan ulangi kesalahan yang sama! Tahun 2026 adalah tahun di mana kami akan memberantas narkoba dengan lebih keras lagi. Consider this as your final warning!" ucap Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi, S.H., menutup dengan tegas, mengirim pesan keras kepada semua pelaku kejahatan narkoba di wilayah Bosar Maligas.

IMG-20260107-WA0013

Bongkar Jaringan Sabu di Kampung Baru, Polda Sumut Amankan 4 Pelaku dan 1 Kg Narkotika

MEDAN || jejakindonesia.id — Komitmen Polda Sumatera Utara dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan. Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan padat penduduk, tepatnya di Jalan Brigjen Katamso Gang Lampu 1, Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Senin (5/1/2026) sore.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, masing-masing berinisial SN (54), K (34), V (37), dan B (32).

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika yang diduga dilakukan oleh pasangan suami istri di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan hingga bergerak ke lokasi sasaran.

Saat penindakan, petugas lebih dahulu mengamankan SN. Dari hasil pemeriksaan di bagian belakang rumah, ditemukan satu bungkus plastik teh kemasan China merek GuanYinWang berwarna merah yang diduga berisi sabu seberat 1.000 gram, yang sebelumnya dipegang oleh K.

Tim kemudian berkoordinasi dengan aparat pemerintah setempat dan melakukan penggeledahan lanjutan di rumah K. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan laki-laki inisial B, dan kemudian menemukan berbagai barang bukti narkotika yang disimpan dalam tas sandang berwarna biru, di antaranya delapan paket sabu, pil ekstasi, ratusan butir pil Happy Five, serta uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga hasil penjualan narkoba.

Tidak berhenti di situ, ketelitian petugas membuahkan hasil ketika ditemukan pintu rahasia yang menghubungkan rumah K dengan rumah tetangga. Dari penelusuran tersebut, petugas berhasil mengamankan V dan K yang sempat bersembunyi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam menutup ruang gerak jaringan narkoba, khususnya di wilayah perkotaan.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku saling terkait dan mengakui perannya masing-masing. Barang bukti yang diamankan cukup besar dan berpotensi merusak ribuan generasi muda jika berhasil diedarkan,” tegas Kombes Pol. Andy Arisandi.

Ia menambahkan, Polda Sumut akan terus meningkatkan intensitas penindakan dan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika.

“Kami berkomitmen untuk terus hadir melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Peran aktif masyarakat sangat kami apresiasi, karena pemberantasan narkotika tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan membutuhkan sinergi semua pihak,” tambahnya.

Saat ini, keempat pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Ditresnarkoba Polda Sumut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama narkotika yang disebut berinisial Zakir dan saat ini masih dalam penyelidikan.

Polda Sumatera Utara mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba, sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan Sumatera Utara yang bersih dari narkotika.

IMG-20260107-WA0012

Awal 2026, Polsek Bosar Maligas Tancap Gas Berantas Narkoba, Residivis Sabu Kembali Digulung Polisi

SIMALUNGUN || jejakindonesia.id – Komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali dibuktikan oleh jajaran Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara. Mengawali tahun 2026, polisi berhasil menggulung seorang residivis kasus narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

Keberhasilan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G. Silalahi, SH, saat dikonfirmasi awak media pada Selasa malam, 06 Januari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Dalam keterangannya, IPTU Sonni menegaskan bahwa Polri akan terus hadir di tengah masyarakat untuk memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.

“Ini adalah bentuk nyata komitmen Polri untuk masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, apalagi jika pelakunya adalah residivis,” ujar IPTU Sonni G. Silalahi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah Nagori Dusun Hulu, Kecamatan Ujung Padang. Menurut IPTU Sonni, informasi tersebut diterima pihaknya pada Senin malam, 05 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu. Warga melaporkan bahwa di kawasan jalan perkebunan Dusun Hulu sering terjadi transaksi jual beli sabu,” ungkapnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bosar Maligas langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Roy Jansen O. Sunggu, SH, bersama tim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Langkah cepat ini menjadi bagian dari kegiatan profesional Polri dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan mendapati dua orang pria yang gerak-geriknya mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor. Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan satu orang laki-laki. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diduga kuat narkotika jenis sabu,” ucap IPTU Sonni.

Pelaku diketahui bernama Supianto alias Pian, berusia 36 tahun, warga Nagori Siringan Ringan, Kecamatan Ujung Padang. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kotak rokok Club X berisi satu paket plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 5,02 gram, satu kotak rokok Marlboro Black berisi kaca pirex, dua buah mancis, serta uang tunai sebesar Rp120.000.

Saat diinterogasi di lokasi, Supianto mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Anjas, yang disebut-sebut merupakan warga Dusun Hulu.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan sumber barang. Ini akan kami dalami lebih lanjut untuk pengembangan kasus,” ungkap Kapolsek.

Yang lebih memprihatinkan, Supianto ternyata merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan. Fakta ini semakin menguatkan tekad pihak kepolisian untuk bertindak tegas terhadap pelaku narkotika tanpa pandang bulu.

Usai penangkapan, Supianto beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polsek Bosar Maligas. Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.

IPTU Sonni G. Silalahi kembali mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak akan berhasil tanpa dukungan dan peran aktif warga.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri. Laporkan jika melihat atau mengetahui adanya peredaran narkoba. Bersama, kita jaga Simalungun agar tetap aman dan bebas dari narkoba,” tutupnya.

Dengan pengungkapan ini, Polsek Bosar Maligas menunjukkan kesiapsiagaan dan profesionalisme Polri dalam mengawali tahun 2026, sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku narkoba bahwa hukum akan terus memburu mereka.

IMG-20260106-WA0064

Polsek Besitang Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Desa Halaban

LANGKAT || jejakindonesia.id – Personel Polsek Besitang berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun XVIII Bukit Sukorejo, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolsek Besitang AKP Sugiono SH MH menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di depan rumah usai menjemput anak dari sekolah. Namun, kunci kendaraan masih tertinggal di sepeda motor sehingga dimanfaatkan oleh pelaku untuk membawa kabur kendaraan korban.

“Mengetahui sepeda motornya dicuri, saksi yang merupakan suami korban langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku dengan bantuan masyarakat. Selanjutnya pelaku diserahkan kepada petugas kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas AKP Sugiono.

Mendapatkan laporan dari Kepala Dusun setempat, piket Reskrim Polsek Besitang segera menuju lokasi kejadian. Setibanya di TKP, petugas mendapati pelaku telah diamankan warga dalam kondisi mengalami luka akibat amukan massa. Petugas kemudian mengamankan pelaku, membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, sebelum dibawa ke Mapolsek Besitang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku diketahui berinisial DKM (40), warga Desa Managen, Kecamatan Padang Sidempuan, Sumatera Utara. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam dengan nomor polisi BK 3123 PBN beserta satu buah kunci asli. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp11 juta.

Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo S.H, S.I.K, M.Si, melalui Kasi Humas Polres Langkat menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana dan memproses perkara secara profesional serta transparan.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Namun kami mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan segera melaporkan setiap kejadian tindak pidana kepada pihak kepolisian atau melalui layanan Call Center 110,” ujar Kasi Humas IPTU Jekson.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Besitang dan penyidikan terus dilakukan hingga berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

IMG-20260103-WA0042

Respon Cepat Aduan Warga, Polres Madina Ungkap Peredaran Sabu di Desa Sikapas Kec. Muara Batang Gadis

MADINA || jejakndonesia.id - Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina) melalui Polsek Muara Batang Gadis berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Sikapas, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Kamis (1/1/2026) malam.

Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat (Dumas) terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang meresahkan warga setempat. Seorang pria berinisial RN alias Mamen (31), warga Desa Sikapas, berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika.

Kepala Kepolisian Resor Mandailing Natal, AKBP ARIE SOFANDI PALOH, S.H., S.I.K., melalui Plt. Kasi Humas Polres Madina IPDA FAHRUL SYA'BAN SIMANJUNTAK, menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti secara respon cepat oleh jajaran Polsek Muara Batang Gadis.

“Berbekal laporan masyarakat, personel Polsek Muara Batang Gadis melakukan penyelidikan secara tertutup hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar IPDA FAHRUL SYA'BAN SIMANJUNTAK.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, di depan musholla Desa Sikapas. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket sabu siap edar dengan berat bruto lebih dari 13 gram, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Ini merupakan bentuk komitmen tegas kami Polres Mandailing Natal dalam memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Madina,” tegasnya.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Muara Batang Gadis untuk dilakukan pemeriksaan awal. Guna pengembangan lebih lanjut, pelaku kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal untuk proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

IPDA FAHRUL SYA'BAN SIMANJUNTAK menambahkan, pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap dan memutus jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi. Keberhasilan ini tidak terlepas dari kepedulian dan peran aktif tokoh tokoh serta masyarakat. Mari bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman, kondusif, dan bersih dari narkotika,” pungkasnya.

(Humas Polres Madina)

error: Content is protected !!