Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 113

Hukum Dan Kriminal

AddText_01-09-09.40.46

Tim Gabungan Jatanras Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Tiga Pelaku Tawuran

BELAWAN || jejakindonesia.id – Tim gabungan Polres Pelabuhan Belawan bersama Tim Jatanras Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap dan menangkap tiga orang pelaku aksi tawuran yang terjadi pada Senin, 5 Januari 2026 sore, dan mengakibatkan seorang anak berusia lima tahun terkena tembakan senapan angin.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo, SH., MH., menerangkan bahwa ketiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial Rafli (21), Iqbal (20), dan Aditya (18), yang seluruhnya merupakan warga Kelurahan Belawan Bahari.

“Penangkapan terhadap ketiga pelaku dilakukan dalam dua tahap operasi penangkapan yang dimulai pada tanggal 6 Januari 2026 sekira pukul 02.30 WIB,” jelas AKP Agus Purnomo.

Lebih lanjut diterangkan, pada operasi penangkapan pertama, tim gabungan berhasil mengamankan TSK Rafli dan TSK Aditya di lokasi yang sama. Selanjutnya, pada operasi penangkapan kedua, TSK Iqbal berhasil ditangkap di rumah yang berada di sebelah lokasi penangkapan sebelumnya dan juga berhasil diamankan 4 buah sajam berbentuk celurit.

Kasat Reskrim menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, ketiga tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam aksi tawuran tersebut.

“TSK Rafli mengaku membawa senapan angin serta mengumpulkan para pelaku lainnya untuk melakukan tawuran. Sementara TSK Iqbal mengaku ikut dalam aksi tawuran dan menyediakan senjata tajam bagi pelaku lainnya. Sedangkan TSK Aditya mengaku ikut dalam aksi tawuran karena dilatarbelakangi rasa dendam,” ungkapnya.

Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani proses pemeriksaan secara intensif di Polres Pelabuhan Belawan. Sementara itu, Tim Gabungan Polres Pelabuhan Belawan dan Jatanras Polda Sumut masih terus melakukan pengembangan dan memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut.

AddText_01-08-09.42.17

Ukir Sejarah Baru Polres Tanjungbalai Bongkar Sindikat Kokain Skala Jumbo, 2 Pelaku dan 3 Kg Lebih Diamankan

Tanjung Balai || jejakindonesia.id - Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai nengukir sejarah baru di jajaran Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan skala yang mencengangkan. Dua orang nelayan berhasil diamankan dengan barang bukti kokain seberat lebih dari 3 kilogram.

Pengungkapan kasus ini menjadi pukulan telak bagi jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah perairan Tanjungbalai.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap T H Alias Tahan (33) di Jalan Masjid, Kelurahan Pulau Simardan, pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari tangan pelaku, petugas menemukan tiga bungkus besar kokain dengan berat total 3.012,1 gram, sebuah plastik assoy, dan sebuah handphone.

Berdasarkan keterangan tersangka Tahan, petugas kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap I Alias IL (50) di Jalan Selat Tanjung Medan."

Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka terancam hukuman berat sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Fery S.IK.M.IKom melalui kasi Humas Ipda M Ruslan,S.I.P menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir terhadap segala bentuk peredaran narkoba dan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Tanjung Balai. **

Foto; Dua tersangka bersama barang bukti diruang periksa Polres Tanjungbalai.(Ist)

sabung-ayam-ilustrasi-_110701165704-498

Arena Judi Sabung Ayam di Desa Bercak, Kabupaten Bondowoso milik “Pak Tinggi Sukar dan Edi” Disorot, Warga Sebut APH Tak Berani Bertindak

Bondowoso, Jejak - indonesia.id || Kamis 8 Januari 2025, Aktivitas judi sabung ayam yang diduga berlangsung di wilayah Desa Bercak, Kabupaten Bondowoso terus menjadi perbincangan warga setempat. Lokasi yang berada di pinggir sungai setelah pasar yang diduga menjadi tempat praktik perjudian jenis 303 itu disebut telah beroperasi cukup lama tanpa adanya penanganan berarti dari aparat penegak hukum (APH).

Menurut informasi warga desa Bercak, arena yang ramai diperbincangkan itu dikabarkan dimiliki atau dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan panggilan milik “Pak Tinggi Sukar dan Edi”. Pada waktu-waktu tertentu, terutama saat akhir pekan, lokasi tersebut tampak lebih ramai dari biasanya, dengan hadirnya kendaraan serta orang-orang yang tidak dikenal oleh warga sekitar.

Warga menilai aktivitas tersebut berlangsung semakin terbuka, namun APH disebut seolah acuh dan belum memberikan respons yang jelas, meski informasi mengenai keberadaan arena ini telah lama beredar di lingkungan masyarakat. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi meningkatnya kerawanan sosial hingga peredaran uang taruhan dalam jumlah besar.

Diduga aparat penegak hukum (APH) “tutup mata” terhadap bos judi sabung ayam yang meraup untung besar. Keluhan masyarakat di daerah Desa Bercak seakan diabaikan, dan banyaknya pemberitaan di Media Sosial seakan tidak ada pengaruhnya, seakan kebal hukum dan adanya backing dari APH setempat.

Banyak laporan dari masyarakat yang resah karena praktik judi sabung ayam terus berjalan terang-terangan tanpa tindakan tegas dari APH setempat, yang menimbulkan dugaan adanya “RESTU” atau “PEMBIARAN”.

Dugaan adanya Aliran Dana yang masuk membuat Diamnya APH dalam beberapa kasus perjudian di kabupaten Bondowoso yang aman beroprasi menimbulkan pertanyaan di masyarakat mengenai kemungkinan adanya aliran dana atau “uang tutup mulut” dari bandar judi kepada oknum aparat.

Sudah jekas Ancaman Hukuman Perjudian sabung ayam adalah ilegal di Indonesia dan pelakunya dapat dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No. 9 Tahun 1974 atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 juta.

Dugaan “APH TUTUP MATA” ini mencerminkan adanya tantangan dalam penegakan hukum di lapangan, di mana dugaan praktik korupsi atau pembiaran oleh oknum tertentu memungkinkan kegiatan judi ilegal terus berlangsung dan menguntungkan bos-bos judi. Buktinya masih banyak Judi sabung ayam yang ada di Kabupaten Bondowoso masih beroprasi secara terang-terangan tanpa adanya tindakan dari APH setempat.

Sejumlah warga juga mengaku resah karena aktivitas yang diduga melanggar hukum itu dikhawatirkan dapat memicu perselisihan antar pemain maupun menimbulkan dampak negatif lainnya bagi lingkungan sekitar. Mereka berharap APH segera mengambil langkah konkret untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. (RED)

IMG-20260107-WA0052

Maraknya Peredaran Obat Terlarang Type G Dengan Transaksi Cash On Delivery (COD) Wilayah Hukum Polres Kota Cilegon

Cilegon || jejakindonesia.id - Dugaan praktik penjualan obat keras jenis Tramadol (Golongan G) tanpa izin resmi kembali ditemukan di wilayah Kota Cilegon. Transaksi tersebut diduga dilakukan dengan metode Cash On Delivery (COD) di Jalan Raya Ir. Sutami, Desa Kebonsari, Kecamatan Citangkil.

Berdasarkan temuan awak media di lapangan, penjualan obat keras tersebut dilakukan secara terbuka kepada masyarakat tanpa disertai resep dokter. Aktivitas penjualan disebut berlangsung sejak siang hingga malam hari.

Seorang penjual berinisial GT mengaku baru menjalankan aktivitas tersebut selama dua hari. GT juga menyampaikan bahwa dirinya berkoordinasi dengan pihak lain yang disebut sebagai pengurus. Melalui sambungan telepon, seseorang yang mengaku berinisial UD membenarkan hal tersebut dan menyatakan bahwa kegiatan penjualan masih tergolong baru.

Upaya konfirmasi turut dilakukan awak media kepada pihak kepolisian. Saat menghubungi Panit Reskrim Polsek Ciwandan, awak media diarahkan untuk berkoordinasi dengan unit lain, termasuk Satresnarkoba Polres Cilegon. Selain itu, laporan juga disampaikan melalui layanan darurat 110, yang menyatakan bahwa informasi tersebut akan ditindaklanjuti.

Hingga berita ini disusun, awak media belum melihat adanya tindakan penertiban di lokasi, meski jarak tempat kejadian dengan Polsek Ciwandan diperkirakan sekitar dua kilometer.

Sebagai informasi, peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter melanggar ketentuan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.

Selain itu, Permenkes RI No. 919/MENKES/PER/X/1993 serta Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2023 menegaskan bahwa obat keras hanya boleh diedarkan melalui sarana resmi dan berdasarkan resep dokter.

Praktik penjualan obat keras secara bebas dinilai berpotensi menimbulkan dampak kesehatan dan sosial apabila tidak diawasi dengan ketat. Sejumlah pihak berharap adanya sinergi antarinstansi terkait untuk melakukan pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Awak media akan terus melakukan pemantauan dan membuka ruang klarifikasi dari seluruh pihak terkait demi penyampaian informasi yang berimbang dan akurat.

IMG-20260107-WA0019

Polsek Tambora Ungkap Pencurian Kabel Listrik PLN, Tiga Pelaku Spesialis Gardu Diamankan

JAKARTA || jejakindonesia.id - Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian kabel listrik milik PLN yang menyebabkan gangguan pasokan listrik di sejumlah wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kabel di delapan lokasi berbeda.

Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Kukuh Islami didampingi Kanit Reskrim Polsek Tambora Akp Sudrajat Djumantara menjelaskan bahwa para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EM (49), AP (46), dan N (41).

Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasus ini terungkap bermula dari laporan pemadaman listrik yang diterima PLN pada Rabu, 26 November 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Pengukiran 4 RT 02 RW 02, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, petugas PLN mendapati kabel listrik di gardu telah hilang sepanjang kurang lebih 30 meter, dengan estimasi kerugian mencapai Rp28 juta.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Tambora untuk dilakukan penyelidikan.

Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambora melakukan serangkaian penyelidikan mendalam dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Hasil penyelidikan mengarah kepada para pelaku yang kemudian berhasil diamankan pada Selasa, 30 Desember 2025.

Tersangka AP dan N diamankan di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT) Duren Sawit, Jakarta Timur, sekitar pukul 10.30 WIB, sementara tersangka EM diamankan di Lapangan Bola Jalan Camat Raya, Kota Bekasi, sekitar pukul 12.00 WIB, setelah sempat berusaha melarikan diri.

Dalam proses penangkapan, petugas tidak menemui perlawanan serius dari para pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengakui telah melakukan pencurian kabel listrik di delapan gardu PLN, yakni:

Jalan Pengukiran 4 (kerugian Rp28 juta)

Jalan Pademangan 2 Gang 8 (Rp19 juta)

Jalan Wijaya Kusuma kawasan Bank Mandiri (Rp38 juta)

Jalan Kaliangke Pesing (Rp19 juta)

Jalan Kapuk Pulo (Rp19 juta)

Jalan Kapuk Poglar Gang Buntu (Rp38 juta)

Jalan Pakin Raya (Rp15 juta)

Jalan Muara Karang (Rp19 juta)

Total kerugian yang dialami BUMN PLN akibat aksi pencurian tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp220 juta.

Dampak dari pencurian ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga menyebabkan penurunan daya listrik hingga 60 persen, bahkan pemadaman listrik di sejumlah wilayah, di mana satu gardu dapat melayani hingga 500 pelanggan.

Modus operandi para pelaku terbilang licik.

Mereka menyamar sebagai petugas PLN dengan menggunakan helm dan perlengkapan kerja untuk menghindari kecurigaan warga sekitar.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka AP bertugas mengawasi situasi, sementara EM dan N melakukan pemotongan kabel listrik menggunakan alat khusus.

Salah satu tersangka, N, diketahui merupakan mantan teknisi PLN, sedangkan EM merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor.

Kabel hasil curian tersebut kemudian dijual dengan harga sekitar Rp2,4 juta, dan dibagi rata kepada para pelaku, dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain gunting kabel, tang, obeng tespen, gerinda portable beserta baterainya, perlengkapan keselamatan, helm PLN, sepeda motor, kunci kontak, pakaian pelaku, hingga flashdisk berisi rekaman CCTV.

Kapolsek Tambora menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian, pihak PLN, dan peran aktif masyarakat.

Ia mengimbau warga agar lebih waspada dan tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai petugas PLN tanpa identitas resmi.

“Jika ada petugas yang mengaku dari PLN, silakan cek ID card atau konfirmasi langsung kepada pihak kepolisian maupun PLN. Peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah kejadian serupa,” ujarnya.

Sementara itu, pihak PLN ibu Meyrina P. Turambi selaku Manager PT PLN (Persero) UP3 Bandengan menyampaikan apresiasi kepada Polsek Tambora atas respons cepat dan pengungkapan kasus tersebut, mengingat dampak pencurian kabel listrik sangat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Tambora Akp Sudrajat Djumantara menambahkan, untuk proses penangkapan sendiri Untuk kedua pelaku pertama yang kami amankan di BKT tidak ada perlawanan

Namun hanya terjadi kami sempat mengalami kejar-kejaran Dalam artian motornya sudah lewat di Lampu Merah Petugas berusaha mengejar dan menangkap namun saat diamankan tidak ada perlawanan

Dan untuk satu yang di Bekasi sempat terjadi kejar-kejaran Karena pelaku melihat adanya petugas mendatangi rumahnya Dan merasa takut kabur dan lalu kami amankan di lapangan bola.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

error: Content is protected !!