Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 106

Hukum Dan Kriminal

IMG-20260202-WA0096

Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Peredaran Narkoba Amankan Residivis Pengedar

TANJUNGPERAK || Jejak-indonesia.id - Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Surabaya kembali membuahkan hasil. Seorang residivis kasus narkoba berinisial SR kembali harus berhadapan dengan hukum setelah ditangkap aparat kepolisian karena diduga kuat berperan sebagai bandar narkotika jenis shabu.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Adik Agus Putrawan SH MH mengungkapkan penangkapan dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Jalan Bogen, Surabaya.

"Dari lokasi tersebut kami mengamankan SR (58) beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkotika golongan I," kata AKP Putra, Sabtu (31/1/26)

Tersangka SR diketahui bukan kali pertama terlibat dalam perkara serupa.

Ia tercatat sebagai residivis kasus narkotika pada tahun 2011 dan sempat menjalani hukuman penjara selama empat tahun sebelum bebas pada 2014.

"SR kembali terlibat dalam jaringan peredaran shabu di lingkungan tempat tinggalnya," tutur AKP Putra.

Selain tersangka SR, anggota juga mengamankan Tiga tersangka lain masing-masing berinisial NR, BP, dan AF yang seluruhnya berdomisili di Jalan Bogen Surabaya.

Ketiganya diduga sebagai pembeli sekaligus pengguna narkotika yang memperoleh shabu dari SR secara patungan.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 plastik klip berisi shabu dengan total berat bruto sekitar 31,62 gram," terang AKP Putra.

Selain itu Polisi juga menemukan timbangan digital, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp500 ribu, sebuah skrop dari sedotan, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor Honda Beat warna hijau yang digunakan tersangka dalam aktivitasnya.

AKP Putra menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, saabu tersebut diperoleh SR dari seorang pemasok berinisial RA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.

Barang haram itu kemudian dipaketkan ulang ke dalam puluhan klip kecil dengan variasi berat dan harga sebelum diedarkan kepada para pembeli.

Untuk menghindari kecurigaan, SR menyimpan seluruh paket shabu di dalam jok sepeda motornya.

"Setiap kali ada pembeli, ia langsung mengambil paket tersebut dari kendaraan yang digunakannya sehari-hari," jelas AKP Putra.

AKP Putra mengungkapkan bahwa SR telah menerima pasokan shabu dari pemasok yang sama sebanyak tiga kali sejak Desember 2025.

Dalam setiap gram shabu yang berhasil diedarkan, SR meraup keuntungan berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp400 ribu.

Sementara itu, terhadap NR, BP, dan AF, petugas melakukan tes urine melalui Dokkes Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Hasilnya menunjukkan ketiganya positif mengandung methamphetamine, menandakan telah mengonsumsi narkotika jenis shabu.

"Untuk Tiga tersangka pengguna, dilakukan asesmen terpadu di Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya untuk di lakukan rehabilitasi," pungkasnya. (*)

IMG-20260202-WA0066

Ditpolairud Polda Jambi Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pengangkutan Komoditas Tanpa Dokumen Karantina

JAMBI || Jejak-indonesia.id – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pengangkutan komoditas pertanian dan bahan kebutuhan pokok tanpa dokumen karantina yang sah.

Kegiatan konferensi pers tersebut di laksanakan di Makopolairud Polda Jambi pada Senin, (02/02/2026) dengan dipimpin oleh Dir Polairud Polda Jambi Kombes Pol. Dhovan Oktavianton dengan di dampingi oleh Kepala Karantina Jambi Sudiwan dan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk transparansi kepada publik sekaligus komitmen penegakan hukum di wilayah perairan Jambi.

Dalam konferensi pers tersebut, disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jambi bahwa kasus bermula dari kecurigaan tim patroli terhadap sebuah kapal yang memasuki alur Sungai Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

" Setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksaan, kapal KM Sunarti Indah GT 18 diketahui mengangkut berbagai komoditas pertanian dari luar daerah tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan antar area."

Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial HA (65), yang diduga bertanggung jawab atas pengangkutan barang tersebut. Dari atas kapal, turut diamankan berbagai barang bukti berupa hasil pertanian, bahan pangan, serta sejumlah barang lainnya.

Dir Polairud Polda Jambi dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya mencegah masuk dan menyebarnya hama maupun penyakit tumbuhan yang dapat membahayakan sektor pertanian serta ketahanan pangan daerah.

“Penindakan ini adalah wujud komitmen kami dalam menjaga perairan Jambi agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan yang melanggar ketentuan, termasuk pengangkutan komoditas tanpa dokumen karantina yang sah,” ujar salah satu pejabat Ditpolairud saat konferensi pers.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait potensi kerugian negara dengan berkoordinasi bersama instansi karantina. Proses hukum terhadap tersangka juga terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ditpolairud Polda Jambi turut mengimbau para pelaku usaha angkutan laut dan perdagangan antar daerah agar selalu melengkapi dokumen perizinan, khususnya dokumen karantina, guna menghindari pelanggaran hukum serta melindungi kepentingan bersama.

PhotoGrid_Site_1769953715057

Polres Binjai Bekuk Pencuri Bobol Rumah di Binjai Selatan, Barang Bukti Diamankan

BINJAI || Jejak-indonesia.id - Polres Binjai kembali mencatatkan keberhasilan dengan mengamankan seorang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan jajarannya dalam menindak tindak kriminalitas.

"Kami mengapresiasi kinerja tim yang tanggap atas informasi dari masyarakat, sehingga tersangka berinisial A dapat diamankan," ujar Mirzal dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026).

Kapolres Binjai menjelaskan, tersangka yang berusia 42 tahun itu diamankan pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 20.15 WIB di kawasan Jalan Gunung Sinabung, Binjai Selatan. Tersangka A diduga kuat sebagai pelaku pencurian yang terjadi pada Minggu, 7 Desember 2025.

"Korban mengalami kerugian material berupa laptop dan dokumen kendaraan bermotor yang sangat vital," tambah Mirzal.

Penjelasan teknis operasi pengamanan disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian. "Tim Cobra mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa diduga tersangka sedang berada di Jalan Gunung Sinabung. Setelah dilakukan penyelidikan dan konfirmasi di lokasi, tim kemudian bergerak melakukan pengamanan," jelas Hizkia.

Kasat Reskrim merinci bahwa dari tangan tersangka, pihaknya menyita barang bukti berupa satu bilah besi, sepasang sendal, dan sebuah baju, yang diduga digunakan dalam aksinya.

Mengenai kronologi kejadian, Kasat Reskrim memaparkan, "Pelapor pulang dan mendapati rumahnya dalam kondisi berantakan. Setelah dicek, hilang satu unit laptop merek Acer, celengan kaleng, dan dua buku BPKB untuk sepeda motor."

Atas tindakannya, tersangka A dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim melalui Kasihumas AKP Junaidi.

(humasresbinjai,31/0126)

PhotoGrid_Site_1769914068041

Lambannya Penetapan Tersangka Kasus Solar Subsidi di Sumenep Memicu Keraguan Publik terhadap Kinerja Polres

SUMENEP || Jejak-indonesia.id — Lebih dari tiga bulan sejak pengungkapan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Jalan Arya Wiraraja, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Polres Sumenep belum menetapkan satu pun tersangka. Kondisi ini memicu pertanyaan publik mengenai transparansi dan ketegasan penegakan hukum, sekaligus menjadi ujian awal bagi kepemimpinan Kapolres Sumenep yang baru.

Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di Kabupaten Sumenep hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar. Lebih dari tiga bulan pasca penangkapan dua unit mobil pikap bermuatan puluhan jeriken solar bersubsidi pada Kamis (6/11/2025) dini hari, proses hukum belum menunjukkan kemajuan yang signifikan.

Ketiadaan tersangka hingga saat ini dinilai mencederai rasa keadilan publik. Dalam perspektif penegakan hukum, penemuan barang bukti dalam jumlah besar semestinya diikuti dengan kejelasan status hukum para pihak yang diamankan serta pengembangan perkara terhadap kemungkinan jaringan distribusi yang lebih luas.

Namun, hingga kini, Polres Sumenep belum menyampaikan penjelasan resmi terkait hasil pemeriksaan, konstruksi perkara, maupun arah penyidikan. Minimnya informasi ini memicu spekulasi dan memperlebar jarak kepercayaan antara masyarakat dan aparat penegak hukum.

Sejumlah warga menilai praktik penyalahgunaan BBM subsidi bukan fenomena baru di Sumenep dan sulit dilakukan secara individual. Mereka meyakini adanya jaringan distribusi terorganisasi yang melibatkan lebih dari satu aktor.

“Di masyarakat berkembang dugaan bahwa proses hukum terhambat oleh kepentingan tertentu. Ini memang masih asumsi, tetapi muncul karena kasusnya tidak bergerak,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tokoh masyarakat lainnya menegaskan pentingnya transparansi sebagai prasyarat utama menjaga legitimasi institusi kepolisian. Ia mendorong aparat membuka informasi secara proporsional agar tidak menimbulkan asumsi liar di ruang publik.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Sumenep belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan penyidikan. Situasi ini dinilai semakin mempertegas krisis kepercayaan publik, terutama di tengah sorotan nasional terhadap kinerja aparat penegak hukum.

Sejumlah elemen masyarakat menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi apabila tidak ada kepastian hukum dalam waktu dekat. Mereka menuntut transparansi, kepastian status hukum, serta komitmen nyata dalam pemberantasan mafia BBM subsidi.

Di sisi lain, publik kini menaruh harapan pada Kapolres Sumenep yang baru untuk menunjukkan kepemimpinan tegas dan berintegritas. Penanganan kasus ini dipandang sebagai indikator awal apakah supremasi hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

IMG-20260131-WA0048(1)

Ketua Umum FRN “Agus Flores” Mendorong Penegakan Hukum Tegas Terhadap Kejahatan Ilegal Logging di Provinsi Riau

Jakarta, Jejak - Indonesia.id || Praktik mafia bisnis ilegal logging di Provinsi Riau semakin mengkhawatirkan. Meskipun daerah ini kaya akan potensi hasil hutan kayu, pengelolaannya justru tak sesuai dengan aturan.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Fast Respon Nusantara Counter Polri, Agus Flores secara tegas menegakkan penegakan hukum yang lebih kuat dalam menghadapi kejahatan hutan ilegal yang merajalela di Provinsi Riau

Pembalakan liar marak terjadi, dan bisnis jual beli kayu tanpa dokumen resmi merajalela. Hal ini menimbulkan kerugian besar bagi negara dan menghambat industri kayu yang sah di Provinsi Riau.

Agus Flores menyoroti eskalasi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas para oknum ilegal di Provinsi Riau

Agus Flores menyatakannya terhadap deforestasi yang terus berlangsung di wilayah tersebut, “tidak hanya mengancam keanekaragaman hayati, tetapi juga mempengaruhi mata pencaharian masyarakat lokal yang bergantung pada hutan.”Ujarnya. Sabtu, (31/1/26)

Dalam rangka kejahatan ini, Ketua Umum FRN mendesak Presiden RI, Mabes Polri dan Kapolda Riau "Irjen. Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum" sebagai aparat penegak hukum untuk mengambil langkah-langkah tegas, mendeteksi dan menghukum para pelaku ilegal, serta memperkuat pengawasan terhadap kegiatan eksploitasi hutan ilegal.

Agus Flores juga mengingatkan pentingnya kerja sama antara pemerintah, LSM, Wartawan dan masyarakat sipil dalam upaya melindungi hutan dan lingkungan. Dia menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan pihak yang berwenang dan pemangku kepentingan lainnya guna menjaga kelestarian hutan Provinsi Riau

Dalam konteks upaya global untuk mengatasi perubahan iklim dan konservasi ekosistem hutan, seruan Agus Flores ini mencerminkan tekad untuk memerangi kejahatan hutan ilegal secara serius, demi mewujudkan lingkungan yang lebih berkelanjutan di Provinsi Riau”Pungkasnya. (red)

error: Content is protected !!