Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 108

Hukum Dan Kriminal

IMG-20260128-WA0007

Satresnarkoba Polres Jakbar Amankan 14 Cartridge Liquid Mengandung Sinte

JAKARTA || Jejak-indonesia.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Kali ini, petugas berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku penyalahgunaan narkoba case baru narkoba jenis sinte berbentuk cairan dimasukan dalam catridge vape di sebuah apartemen yang berlokasi di kawasan Jalan MH Thamrin, Kebon Melati, Jakarta Pusat, pada Jumat (23/1/2026).

Kedua pelaku masing-masing berinisial CR (20) dan AMS (20)

Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 14 cartridge liquid mengandung zat sintetis, enam cartridge bekas pakai, satu buah cangklong, satu timbangan digital kecil, serta tiga tabung whipping gas.

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal Armando Sambo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi dan keresahan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengarah ke sebuah apartemen di kawasan MH Thamrin.

“Tim mendapati 2 orang dengan gerak-gerik mencurigakan sesuai dengan informasi yang diterima. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan, dan ditemukan sejumlah barang bukti narkotika,” ujar AKBP Vernal Armando Sambo saat dikonfirmasi, Selasa, 27/1/2026

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui bahwa liquid mengandung sinte tersebut dibeli secara daring pada 2 Januari 2026 dengan metode transfer dan pengambilan di wilayah Sukabumi.

Para pelaku mengaku narkotika tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi dan tidak diperjualbelikan.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 dan 610 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

IMG-20260127-WA0024

Modus Ngaku Sales, Pelaku Pencurian HP di Konter Banyuwangi Dibekuk Polisi Kurang dari 24 Jam

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Banyuwangi Kota kembali menunjukkan respons cepat dalam menjaga keamanan wilayah. Seorang pria terduga pelaku pencurian handphone di sebuah konter ponsel berhasil diamankan polisi kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kasus pencurian tersebut terjadi di Konter BUB Cell, Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi, pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 15.25 WIB. Pelaku diketahui berinisial RA (24), warga Desa Sasiil, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Kapolsek Banyuwangi Kota AKP Hendry Cristianto mengungkapkan, pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai sales, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dari penjaga konter.

“Pelaku datang ke konter dan mengaku sebagai sales. Salah satu caranya adalah meminjam alat pembuka kartu SIM handphone,” ujar AKP Hendry, Senin (26/1/2026).

Saat suasana dirasa aman dan percakapan berlangsung santai, penjaga konter sempat meninggalkan lokasi untuk buang air kecil. Kesempatan singkat tersebut langsung dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya.

“Ketika pelapor ke belakang untuk kencing, terlapor memanjat kursi dan mengambil satu unit handphone milik pelapor,” jelasnya.

Handphone yang dicuri adalah TECNO Spark Go 1 warna hitam, dengan:
▪︎ IMEI 1: 356855274351540
▪︎ IMEI 2: 356855274351557
▪︎ Nomor SIM: 083146273850
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp1,2 juta.

Tidak terima atas kejadian itu, korban segera melaporkan peristiwa pencurian ke Polsek Banyuwangi Kota.

Menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Banyuwangi Kota langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi, serta menganalisis rekaman CCTV yang terpasang di dalam konter.

Berkat rekaman CCTV dan kerja intensif petugas, identitas serta ciri-ciri terduga pelaku berhasil diketahui. Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Minggu malam (25/1/2026) di kawasan Pantai Ancol (Plengsengan), Banyuwangi, berikut barang bukti hasil kejahatan.

“Terduga pelaku telah kami amankan di Mapolsek Banyuwangi Kota, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Hendry.

Pihak kepolisian mengimbau para pemilik konter ponsel dan masyarakat umum agar lebih waspada terhadap modus kejahatan serupa, terutama yang mengatasnamakan sales atau rekan bisnis.

Polisi juga mengingatkan agar:
▪︎ Tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal
▪︎ Selalu mengawasi barang berharga
▪︎ Memastikan CCTV berfungsi dengan baik.

Langkah cepat pengungkapan kasus ini, menjadi bukti komitmen Polsek Banyuwangi Kota dalam memberikan rasa aman dan menindak tegas pelaku tindak kriminal di wilayah hukumnya. (rag/bp-bwi)

depositphotos_87497624-stock-photo-cock-fighting-sport-in-bali

Maraknya Judi Sabung di Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, Masyarakat Menanti Ketegasan Kapolres Jember

Jember - Jejak - Indonesia.id ||  Minggu 25/01/2025. Sabung ayam adalah permainan mengadu dua ekor ayam dalam sebuah kalangan atau arena. Biasanya ayam akan diadu hingga salah satu darinya kabur atau kalah, bahkan hingga mati. Permainan ini biasanya diikuti oleh perjudian yang berlangsung di arena adu ayam.

Maraknya aktivitas perjudian di Maraknya Judi Sabung di Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, masih menjadi problema yang hingga saat ini belum ada penindakan tegas dan bahkan terkesan dibiarkan begitu saja oleh Aparat Penegak Hukum. Seperti yang terdapat pada Arena sabung ayam yang diduga masih dijadikan praktik Perjudian, sampai saat ini masih berlangsung, para petarung judi sabung ayam rela antri.

Dari informasi yang berhasil dihimpun dilokasi, arena judi sabung ayam dan dadu yang berlokasi di Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, selalu ramai dikunjungi oleh masyarakat bahkan hingga luar daerah terutama pada hari Sabtu dan Minggu.

Aktivitas tersebut juga secara terang-terangan dilakukan. Diduga adanya uang keamanan pada APH setempat, Bahkan informasi di lapangan bos "Yoko" tersebut diduga memiliki backing yang kuat. Perjudian jadi aman dan Kondusif, apalagi lokasi tersebut juga dinilai sangat strategis bagi penjudi.

Warga Desa Sidodadi, sangat resah dengan Adanya Sabung Ayam Tersebut, yang mana lokasi arena sabung ayam tidak jauh dari perkampungan warga, dan berharap Kapolda Jatim menjadi atensi ke Kapolres Jember untuk menertibkan judi sabung ayam di desa kami, pungkas Ajis (nama samaran) warga setempat, hingga berita ini dipublis para awak media ingin mengkonfirmasi kepada pihak terkait. (Gusti)

IMG-20260123-WA0080

Polda Banten Mengamankan Bus ALS, Angkut Ranmor R2 Tanpa Dokumen Yang Sah

SERANG || jejak-indonesia.id -  Ditreskrimum Polda Banten Unit 2 Subdit 3 Jatanras menggagalkan pengiriman kendaraan bermotor atau ranmor R2 yang diangkut Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) pada hari Senin (19/01-2026) sekira pukul 20.00 WIB.

Menurut Kabid Humas Polda Banten, Maruli Achiles Hutapea "operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Informasi Nomor : R / LI-13/2026/ Ditreskrimum diterima dengan tanggal yang sama pada saat mengamankan Bus ALS."

"Selain Bus ALS Nopol: BK 7254 UA ikut juga diamankan 2 Sopir dan 2 Kondektur yakni IP, 40 tahun (Sopir) berasal dari Kp. Panti Pasaman, Desa Jorong Kecamatan Panti Kab. Pasaman- Prov. Sumatra Barat. A P D, 35 tahun (Sopir) Jln. Timun III Blok IX Perum Dudun X Desa Bandar Setia, Kec. Seituan, Kab. Deli Serdang - Sumatera Utara. S, 48 tahun (Kondektur) Banjar Masin Jorong Murni Sontang, Desa Sontang Cubadak, Kec. Padang Gelugur, Kab. Pasaman- Sumbar. A S, 40 tahun (Kondektur) Bandar Selamat Jorong Tanah Datar Desa Ranah Koto Tinggi, Kec. Koto Balingka, Kab. Pasaman Barat - Sumbar." Tempat

penangkapan Bus ALS tersebut berserta barang bukti lainnya di Kantor Perwakilan ALS Merak, Kec. Pulo Merak, Kota Cilegon, Provinsi Banten, imbuh Maruli.

Kombes Maruli menjelaskan kepada awak media, sebanyak 16 unit kendaraan bermotor roda dua yang disembunyikan dalam bus ALS yang akan menyebrang ke Sumatra itu terdiri dari berbagai merek antara lain; Vario, Scoopy, Honda Beat, Yamaha NMAX, dan Honda CBR tanpa dokumen yang sah, dan semua kendaraan bernopol Jakarta, ungkap Kabid Humas pada hari Kamis (22/01-2026).

Masih menurut Maruli, pihaknya akan mengusut tuntas kasus itu untuk mengetahui sindikat ranmor R2 yang sedang marak akhir-akhir ini, tegasnya.

Diakhir pembicaraannya, Kabid Humas Polda Banten mengajak masyarakat berhati-hati saat menyimpan atau saat parkir. Bagi yang merasa kehilangan kendaraan, bisa datang ke Mapolda melakukan pengecekan kendaraan dengan membawa bukti kepemilikan sah yaitu STNK dan BPKB yang Asli, tutupnya.

(Bidhumas)

1769137024406

Yang Dianggap Biasa di Belawan, Kini Ditindak: Satuan Brimob Polda Sumut dan Polres Belawan Amankan 17 Pelaku Pungli dan Narkoba

BELAWAN || jejak-indonesia.id - Malam yang tampak tenang di sejumlah titik rawan wilayah Belawan ternyata menyimpan aktivitas yang meresahkan masyarakat. Namun, ketenangan itu tidak dibiarkan berlarut. Melalui patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), personel Satuan Brimob Polda Sumatera Utara bersama Polres Pelabuhan Belawan bergerak cepat dan terukur untuk menutup ruang gerak para pelaku kejahatan.

Patroli terpadu yang digelar pada Kamis, 22 Januari 2026 ini diawali dengan apel kesiapan personel. Sebanyak 20 personel Batalyon B Pelopor Brimob Polda Sumut diterjunkan, memastikan setiap sudut rawan benar-benar berada dalam pengawasan aparat. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan 3C, aksi tawuran, pungutan liar, hingga penyalahgunaan narkoba.

Satu per satu lokasi rawan disisir. Mulai dari Titi Kembar Medan Labuhan, jalur Medan–Belawan, Simpang Sicanang, hingga kawasan pemukiman dan titik keramaian lainnya. Pemeriksaan dilakukan secara humanis namun tegas. Dari penyisiran tersebut, aparat gabungan menemukan indikasi kuat praktik pungli dan penyalahgunaan narkoba yang selama ini meresahkan warga.

Hasilnya, sebanyak 17 orang terduga pelaku berhasil diamankan. Mereka diduga terlibat dalam praktik pungutan liar serta sebagai pemakai aktif narkoba. Seluruhnya langsung dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan patroli ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Pelabuhan Belawan, KOMPOL Janpiter Napitupulu, S.H., M.H., dan berlangsung aman serta terkendali dengan dukungan perlengkapan taktis sesuai standar operasional.

Komandan Satuan Brimob Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Rantau Isnur Eka, S.I.K., M.M., M.H., M.Han., menegaskan bahwa kehadiran Brimob bukan sekadar patroli rutin, melainkan bentuk nyata negara hadir untuk melindungi masyarakat. Brimob Polda Sumut siap mendukung penuh jajaran kewilayahan dalam menutup ruang kejahatan dan menjaga stabilitas keamanan.

Hingga patroli berakhir, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan terpantau aman dan kondusif. Sinergi Brimob dan Polres kembali membuktikan bahwa setiap gangguan keamanan akan dihadapi dengan langkah tegas, terukur, dan berkelanjutan.

Brimob untuk Nusa dan Bangsa.

error: Content is protected !!