Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 105

Hukum Dan Kriminal

IMG-20260203-WA0087

Sat Reskrim Polres Simalungun Berhasil Ringkus Pencuri Sepeda Motor, Pelaku Gasak Motor Teman Sendiri

SIMALUNGUN || Jejak-indonesia.id - Tim Unit I Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun kembali menunjukkan taringnya. Kali ini, mereka berhasil menggelandang seorang pencuri sepeda motor yang nekat mengambil kendaraan milik temannya sendiri. Pelaku yang diamankan pada Sabtu malam, 31 Januari 2026, kini harus berurusan dengan hukum.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, SH, mengungkapkan kronologi penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa malam, 3 Februari 2026, sekitar pukul 20.20 WIB. "Kami bergerak cepat setelah menerima laporan polisi. Berkat kerja keras tim, pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya," ujar Kasat Reskrim.

Kejadian bermula pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah kosong di Jalan Sibatu Batu, Perum Manutur Indah Resident 2, Nagori Simbolon Tengkoh, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun. Saat itu, korban berinisial MS yang merupakan warga Perum Sibatu Batu, Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar, sedang beristirahat bersama tersangka di rumah kosong tersebut.

Namun, saat MS terbangun pada pukul 13.00 WIB, sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi BK 4097 TBO miliknya sudah raib. Setelah bertanya kepada saksi lain berinisial S, MS mendapat informasi mengejutkan. Ternyata, RS, teman yang semalam tidur bersamanya, telah pergi pagi-pagi buta dengan membawa motor dan pakaian korban.

"Korban baru melaporkan kejadian ini ke Polres Simalungun pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 11.30 WIB. Total kerugian yang dialami mencapai Rp19 juta," ungkap Kasat Reskrim menjelaskan.

Tak ingin membiarkan pelaku berkeliaran, tim Unit I Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kepala Unit I Jatanras, IPTU Ivan Roni Purba, SH, MH, memimpin langsung operasi penangkapan ini.

"Berbekal pengalaman dan naluri reserse yang tajam, tim Sidik Sakti Indra Waspada Jatanras Polres Simalungun berhasil melacak keberadaan pelaku," ucap Kanit Jatanras dengan bangga.

Setelah sebulan buron, akhirnya pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, tim mendapat informasi akurat tentang keberadaan pelaku. RS alias Igris, pria 31 tahun yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan beralamat di Jalan Kol Komplek SD Inpres, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, diketahui sedang berada di Komplek Bukit Maraja Bangun, tepatnya di Barak TIWI.

Tim operasional yang dipimpin langsung oleh IPTU Ivan Roni Purba segera meluncur ke lokasi. "Begitu sampai di TKP, kami langsung melakukan penangkapan. Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," kata Kanit Jatanras menceritakan momen penangkapan.

Selain mengamankan pelaku, tim juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa pelat nomor, dengan nomor rangka MH1JM021XMK082082 dan nomor mesin JM02E1082193. Motor yang dicuri tersebut masih dalam kondisi utuh.

Setelah penangkapan, Rian Sutrisno alias Igris langsung dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Saat ini tersangka sudah menjalani serangkaian pemeriksaan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi. Kami juga sudah melaporkan perkembangan kasus ini kepada pimpinan," ungkap sumber di Sat Reskrim.

Tersangka RS kini dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian. Ancaman hukuman yang menanti bisa mencapai beberapa tahun penjara.

Kasat Reskrim AKP Herison Manullang berpesan kepada masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga barang berharga, bahkan dari orang terdekat sekalipun. "Kasus ini membuktikan bahwa kejahatan bisa datang dari siapa saja. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menjadi korban kejahatan," pungkas Kasat Reskrim menutup keterangannya.

IMG-20260203-WA0022

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Ungkap 26 Kasus Peredaran obat keras golongan G dan Psikotropika, Sebanyak 30 tersangka Berikut Ratusan Ribu Butir diamankan

JAKARTA || Jejak-indonesia.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama dengan jajaran Polsek berhasil mengungkap praktik peredaran obat berbahaya daftar golongan G dan Psikotropika yang meresahkan masyarakat di wilayah Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 231.345 butir jumlah total obat keras dan Psikotropika dari 26 kasus dan 30 tersangka hasil ungkap periode januari hingga 1 februari 2026

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal Armando Sambo saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan keresahan masyarakat terkait maraknya penjualan obat-obatan keras secara bebas tanpa resep dokter.

“Dari hasil pengungkapan ini, kami mengamankan sebanyak 30 orang tersangka dati 26 kasus periode januari hingga 1 februari 2026, yang terbukti menjual obat-obatan keras tanpa resep dokter ” ujar AKBP Vernal Armando Sambo, Senin (2/2/2026).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain berupa Tramadol, Alprazolam, Eximer, Trihexyphenidyl, mersi meelopam, valdimex, mersi Riklona, Pil Koplo, Triex, dengan total keseluruhan mencapai 231.345 butir obat keras dan Psikotropika.

AKBP Sambo menegaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat keras yang kerap memicu aksi tawuran dan berbagai bentuk kenakalan remaja lainnya.

“Langkah ini kami lakukan untuk mencegah dampak buruk penyalahgunaan obat-obatan keras di kalangan remaja dan menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 60 ayat (1) huruf c Jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Permenkes RI No. 14 Tahun 2025, serta Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

IMG-20260203-WA0020

Kasus Pancur Batu: Pencurian Diputus Pengadilan, Penganiayaan Diusut Terpisah

MEDAN || Jejak-indonesia.id - Perkara pencurian di sebuah toko ponsel di Pancur Batu berujung pada kasus lain yang lebih serius: penganiayaan secara bersama-sama.

Dua perkara berbeda itu kini ditangani terpisah oleh kepolisian. Polrestabes Medan membuka seluruh rangkaian peristiwanya dalam konferensi pers di Aula Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Senin (2/1/2026).

Konferensi pers itu menghadirkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, Kepala Seksi Humas AKP Nover Parlindungan Gultom, serta ahli pidana Prof. Alvi Syahrin.

Polisi menegaskan, penanganan perkara dilakukan berlapis untuk mencegah kekeliruan persepsi publik seolah-olah penganiayaan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum.

Peristiwa bermula pada Senin dini hari, 22 September 2025. Sekitar pukul 02.27 WIB, toko ponsel Promo Cell di Jalan Jamin Ginting, Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, dibobol.

Dua karyawan toko berinisial G dan R dilaporkan sebagai pelaku pencurian. Perkara itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/388/IX/2025/SPKT Polsek Pancur Batu.

Kasus pencurian tersebut ditangani Polsek Pancur Batu dan berjalan sesuai prosedur.

Namun, di tengah proses penyelidikan, pelapor memperoleh informasi mengenai keberadaan G dan R.

Informasi itu sempat disampaikan kepada penyidik. Polisi berencana melakukan pengamanan, tetapi rencana tersebut tidak ditunggu.

Pelapor justru memilih bergerak sendiri. Bersama sejumlah orang, ia mendatangi lokasi tempat G dan R berada, sebuah kamar hotel di wilayah Medan. Di tempat itulah peristiwa pidana baru terjadi.

Menurut polisi, pintu kamar hotel dibuka paksa. Di dalam kamar, G dan R dipukul dan ditendang secara bersama-sama. Kekerasan tidak berhenti di situ.

Korban kemudian diseret keluar kamar, dipiting, lalu dimasukkan ke dalam mobil melalui bagasi belakang.

“Di dalam rangkaian kejadian itu juga ditemukan adanya tindakan penyetruman dan pengikatan terhadap korban,” kata AKBP Bayu Putro Wijayanto.

Kekerasan tersebut disaksikan sejumlah orang. Polisi mencatat sedikitnya lima saksi netral yang berada di sekitar lokasi kejadian. Sementara di dalam kamar hotel terdapat sekitar empat orang yang terlibat langsung.

Setelah kejadian itu, G dan R diserahkan ke Polsek Pancur Batu. Namun, keluarga korban pencurian mendapati keduanya dalam kondisi luka-luka.

Ibu salah satu pelaku kemudian melaporkan dugaan penganiayaan ke Polrestabes Medan. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/3321/IX/2025/SPKT Polrestabes Medan, tertanggal 26 September 2025.

Selain itu, polisi juga menerima laporan lain terkait kepemilikan senjata tajam yang dilaporkan oleh seorang anggota kepolisian. Laporan tersebut tercatat di Polsek Medan Tuntungan pada 20 Oktober 2025.

AKP Nover Parlindungan Gultom mengatakan, kepolisian sempat mengupayakan mediasi dalam perkara penganiayaan. Namun upaya itu gagal karena tidak tercapai kesepakatan. Proses hukum pun berlanjut.

Sementara itu, perkara pencurian telah diputus pengadilan. Pada 19 Januari 2026, G dan R divonis dua tahun enam bulan penjara.

Vonis tersebut, kata polisi, menegaskan bahwa perkara pencurian telah tuntas dan tidak bercampur dengan perkara penganiayaan.

Dalam kasus penganiayaan, penyidik Polrestabes Medan melakukan penyelidikan lanjutan, termasuk pra-rekonstruksi. Polisi mencocokkan keterangan saksi, hasil visum, dan keterangan ahli.

Hasil visum menunjukkan adanya luka pada tubuh korban yang konsisten dengan keterangan saksi mengenai pemukulan dan tendangan.

Dari hasil penyidikan, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tiga orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang.

“Fakta-fakta ini menunjukkan adanya tindakan penganiayaan secara bersama-sama,” kata Bayu.

Ahli pidana Prof. Alvi Syahrin menegaskan bahwa perkara pencurian dan penganiayaan tidak bisa dipandang sebagai satu rangkaian yang saling membenarkan.

Menurut dia, status seseorang sebagai pelaku pencurian tidak menghilangkan haknya atas perlindungan hukum.

“Ini bukan peristiwa tertangkap tangan. Pelaku dicari, didatangi, lalu dilakukan kekerasan secara bersama-sama dan terang-terangan,” ujar Alvi.

Ia menyebut, unsur-unsur penganiayaan bersama terpenuhi sebagaimana dilakukan lebih dari satu orang, ada kekerasan fisik, ada luka yang dibuktikan secara medis, serta diperkuat keterangan saksi dan alat bukti.

Dalam hukum pidana, kata Alvi, pertanggungjawaban ditentukan oleh adanya perbuatan pidana, kemampuan bertanggung jawab, serta ketiadaan alasan pembenar atau pemaaf. Dalam perkara ini, ia menilai tidak ada alasan pembenar yang dapat menghapus pidana.

Alvi juga menyatakan, dari sisi administrasi dan prosedur, penyidikan yang dilakukan Polrestabes Medan telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Kasatreskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto menegaskan, kepolisian menindaklanjuti seluruh laporan masyarakat untuk memberikan kepastian hukum.

Ia juga menepis anggapan bahwa tindakan main hakim sendiri dilakukan karena proses hukum berjalan lambat.

“Penyidik sudah mengingatkan agar setiap informasi disampaikan dan tidak melakukan penindakan sendiri. Namun imbauan itu tidak diindahkan,” ujarnya.

Polisi menutup penjelasan dengan menegaskan bahwa dua perkara tersebut berdiri sendiri. Pencurian telah diproses dan diputus pengadilan. Sementara penganiayaan masih berjalan dan akan dituntaskan sesuai hukum.

IMG-20260203-WA0015

Polda Jabar Bongkar Mafia Tanah di Cianjur, Modus Pemalsuan Dokumen Lahan Terungkap

BANDUNG || Jejak-indonesia.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik mafia tanah yang terjadi di Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial DS alias Dadeng Saepudin, yang diduga melakukan pemalsuan dokumen pertanahan hingga identitas kependudukan untuk menguasai lahan secara melawan hukum.

Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari Direktur PT Mutiara Bumi Parahyangan, Tamami Imam Santoso, terkait dugaan penguasaan lahan perkebunan teh Marriwatie secara ilegal. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa tersangka memalsukan sejumlah dokumen penting sebagai dasar pengajuan sertifikat hak milik ke BPN Cianjur, bahkan menggunakan dua KTP dengan NIK yang sama namun berbeda foto dan waktu penerbitan sebagai syarat administratif pengurusan dokumen pertanahan.

“Tersangka DS ini sangat lihai dalam memanipulasi data dan dokumen. Ia menggunakan berbagai cara untuk meyakinkan pihak BPN Cianjur agar menerbitkan sertifikat hak milik atas nama dirinya dan orang lain,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Senin, (1/2/2026).

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol. Ade Sapari menjelaskan bahwa tersangka memosisikan diri sebagai koordinator penggarap lahan eks HGU PT Mutiara Bumi Parahyangan tanpa memiliki legal standing. Akibat rangkaian pemalsuan tersebut, pada periode 2012 hingga 2015 terbit sembilan sertifikat hak milik atas nama tersangka, serta ratusan sertifikat lain atas nama para penggarap.

“Tersangka memanfaatkan situasi dan ketidaktahuan masyarakat untuk menguasai lahan secara ilegal. Ia menjanjikan sertifikat hak milik kepada para penggarap dengan imbalan tertentu,” jelas Kombes Pol. Ade Sapari.

DS dijerat Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, sementara penyidik terus mengembangkan perkara dengan memeriksa 32 saksi, dua ahli, serta menyita puluhan dokumen untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polda Jabar berkomitmen untuk terus memberantas praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat dan negara. Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam menindak tegas para pelaku kejahatan pertanahan.

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku mafia tanah lainnya dan memberikan kepastian hukum bagi para pemilik lahan yang sah. Polda Jabar juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah dan selalu memeriksa keabsahan dokumen pertanahan.

IMG-20260202-WA0099

Ditreskrimum Polda Kepri Serta Satreskrim Polresta Barelang Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Lintas Provinsi

BATAM || Jejak-indonesia.id – Ditreskrimum Polda Kepri bersama Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pembobolan rumah di kawasan perumahan Bandar Sri Mas, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., pada saat Konferensi Pers di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (2/2/2026).

Turut hadir dalam Konferensi Pers tersebut Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H. Li., serta para Awak Media

Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi kejahatan yang meresahkan.

“Polda Kepri dan Polresta Barelang berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan akan segera kami tindaklanjuti dengan langkah-langkah profesional dan terukur, seperti yang dilakukan terhadap kasus pencurian di kawasan Bandar Sri Mas ini,” ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.

Pada kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban yang mendapati rumahnya telah dibobol saat ditinggal berbelanja pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

"Berdasarkan laporan korban, para pelaku diduga melakukan pencurian dengan cara membobol rumah korban saat dalam keadaan kosong dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban. Korban yang kembali ke rumah mendapati kondisi rumah telah dibobol dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti," jelas Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp110 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Polda Kepri bersama dengan Jatanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan serangkaian langkah penyelidikan secara profesional dan prosedural hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para terduga pelaku di wilayah Bengkong Sadai dan Batu Aji. Polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan empat pelaku utama masing-masing berinisial IY, MI, SDN, dan AS, serta satu orang berinisial RH yang membantu menjual hasil kejahatan.

"Berdasarkan hasil pendalaman awal, para terduga pelaku juga diduga terlibat dalam beberapa tindak pidana serupa di wilayah Kota Batam, yang saat ini masih dalam proses pengembangan penyidikan. Dari seluruh rangkaian aksi kejahatan tersebut, total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp200 juta," ujar Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori V. Sedangkan tersangka RH dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g jo Pasal 21 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara,” tegas Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan rumah dalam keadaan aman sebelum ditinggal, serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan. Respons cepat dari masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga keamanan lingkungan,” tutup Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.

*Polri Untuk Masyarakat*

Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.
Kabidhumas Polda Kepri

E-Mail: humaspoldakepri1@gmail.com
Telp/Fax: (0778) 7760038
Twitter: @poldakeprihumas
Facebook: Humas Polda Kepri
Instagram: @humaspoldakepri

error: Content is protected !!