Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 109

Hukum Dan Kriminal

1769136890146

Brimob Polda Sumut dan BNN Provinsi Sumut Bersinergi, Gerebek Kampung Narkoba di Percut Sei Tuan

DELISERDANG || jejak-indonesia.id – Komitmen negara dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali ditegaskan melalui sinergi kuat antara Satuan Brimob Polda Sumatera Utara dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) yang dilaksanakan di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Kamis, (22/01/2026), menjadi langkah tegas dan berkelanjutan aparat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang bersih dari narkoba.

Kegiatan ini dilaksanakan atas koordinasi dan arahan Komandan Satuan Brimob Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Rantau Isnur Eka, S.I.K., M.M., M.H., M.Han., yang menegaskan bahwa Brimob Polda Sumut senantiasa hadir dan siap mendukung penuh setiap upaya pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan narkotika.

Operasi Gerebek Kampung Narkoba tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara, Brigjen Pol. Tatar Nugroho, S.I.K., S.H., M.H., sebagai wujud keseriusan dan komitmen kuat BNN bersama Polri dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Utara.

Sebagai bentuk dukungan nyata, personel Brimob Polda Sumatera Utara melaksanakan back up dan pengamanan terhadap kegiatan BNN, bersinergi dengan personel Sat Brimob Polda Sumut dan Dit Samapta Polda Sumut. Operasi terpadu ini dilaksanakan secara terencana, profesional, dan terukur dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis.

Sasaran operasi menyentuh kawasan Desa Saentis yang selama ini terindikasi sebagai lokasi aktivitas peredaran narkotika. Di lokasi sasaran, aparat gabungan melakukan penindakan terhadap sejumlah barak narkoba yang diketahui telah lama beroperasi. Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari masyarakat setempat yang berharap agar wilayah mereka terbebas dari peredaran narkoba. Dari hasil Gerebek Kampung Narkoba tersebut, aparat gabungan berhasil mengamankan 16 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika beserta sejumlah barang bukti berupa kendaraan bermotor, mesin permainan judi, serta narkotika jenis sabu dalam berbagai kemasan.

Seluruh terduga pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor BNN Provinsi Sumatera Utara untuk menjalani proses pemeriksaan dan penanganan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Brimob Polda Sumatera Utara kembali menegaskan kehadirannya sebagai garda terdepan Polri dalam mendukung penuh pelaksanaan tugas BNN, sekaligus menunjukkan komitmen kuat untuk terus bersinergi dalam pemberantasan narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa, sejalan dengan semangat “Brimob untuk Nusa dan Bangsa.”

PhotoGrid_Site_1769059962186

Gagalkan Transaksi Sabu di Kos-Kosan, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Amankan Seorang Pemuda

Tebing Tinggi || jejak-indonesia.id - Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu. Seorang pemuda berinisial MJS (25) diamankan bersama barang bukti sabu dengan total berat 25,07 gram.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa dini hari (20/1/2026) di sebuah rumah kos yang beralamat di Jalan Langsat Kelurahan Rambung, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi. Penangkapan dilakukan setelah petugas kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika dilokasi tersebut.

"Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Dari dalam kamar kos, petugas mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial MJS. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1 plastik klip berisi sabu seberat 1,12 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, serta satu unit handphone", ungkap Kasat Resnarkoba AKP Jimmy R. Sitorus, SH pada Rabu (21/1).

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui masih menyimpan sisa narkotika jenis sabu dilokasi lain. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kembali melakukan pengembangan dan menuju ke sebuah rumah di Jalan Sepakat, Kelurahan Teluk Karang, Kota Tebing Tinggi.

"Dilokasi kedua tersebut, polisi kembali menemukan 5 plastik klip berisi sabu dengan berat 23,95 gram yang disimpan didalam amplop putih dan plastik asoy hitam", lanjut AKP Jimmy.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Tebing Tinggi menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna membantu memberantas penyalahgunaan narkoba.

(AS)

1769038654345

Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Penggelapan Specialis Aplikasi Kencan

MEDAN || jejak-indonesia.id - Polsek Sunggal tangkap pelaku penggelapan sepeda motor yang melancarkan aksinya dari sebuah aplikasi kencan. Pelaku berinisial BR (30) melancarkan aksinya Di Desa Sei Semayang Sunggal pada September 2025 lalu.

Kasus tindak pidana penggelapan dari aplikasi kencan yang terus memakan korban ini, menyasar kepada warga Medan Helvetia berinisial RAS (24).

Hal ini diungkapkammlangsung oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Mumammad Yunus Tarigan, SH, MH, didampingi Kanitreskrim, AKP Harles Richter Gultom, SH bersama Aipda Perdamenta Tarigan saan gelar kasus tindak pidana penggelapan dan pencurian dengan pemberatan di Mapolsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang Medan, Rabu (21/01/2026).

"Terhadap penipuan dan penggelapan ini atas nama inisial BR. Jadi, tersangka ini melakukan tipu gelap melalui aplikasi yang bernama Tantan," ungkap Kapolsek Sunggal.

Uniknya, untuk mendapatkan targetnya, pelaku merayu korban hingga terjalin hubungan asmara. Saat terjadi kesepakatan untuk berjumpa, pelaku langsung mengeksekusi barang berharga korban, hingha meninggalkan begitu saja.

"Kemudian, modus operandi tersangka adalah berpura-pura berpacaran, menggoda korban, kemudian mengajak berjalan-jalan. Sampai di tengah jalan, ia menyuruh korban untuk membeli sesuatu, seperti obat di apotek. Begitu korban turun dari sepeda motor, tersangka langsung melarikan sepeda motor korban," Jelas Kompol Muhamammad Yunus Tarigan, SH, MH.

Polisi menyebut pelaku merupakan specialis dalam kasus penggelapan ini. BR telah melancarkan aksinya sebanyak 5 kali.

" Ini sudah dilakukan di beberapa tempat. Ada di lima tempat, tetapi LP yang kami terima baru satu. Atas pengakuan tersangka, ia sudah melakukannya lima kali," tegas nya

Dari pelaku, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 (Satu) BPKB Nomor : L-11198101 Jenis Kendaraan Sepeda Motor Merek Honda Type ACB2121B02 A/T Warna Hitam No.Pol BK 5781 AFG atas nama SANTINI TURNIP.

Terhadap tersangka, atas perbuatannya disangkakan dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polsek Sunggal menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban dalam kasus penggelapan, dapat datang ke Polsek Sunggal.

"Akan diperlihatkan nanti tersangka, apakah benar ia sebagai pelaku yang telah melakukan penipuan atau penggelapan terhadap sepeda motor Ibu-ibu sekalian," tutupnya

1769038476961

Polsek Sunggal Tembak Curanmor Yang Telah Beraksi di 23 TKP

MEDAN || jejak-indonesia.id - Tak sampai sepekan menduduki jabatan Kapolsek Sunggal, Kompol Muhammad Yunus Tarigan ringkus pelaku tindak pidana dengan pemberatan yang telah beraksi di 23 TKP.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah RA (24) dan OP (19) dengan korban seorang guru berinisial MKP (24). Dimana korban kehilangan sepeda motornya di Tanjung Selamat Sunggal pada bulan Maret 2025 lalu.

Hal ini diungkapkammlangsung oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Mumammad Yunus Tarigan, SH, MH, didampingi Kanitreskrim, AKP Harles Richter Gultom, SH bersama Aipda Perdamenta Tarigan saan gelar kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Mapolsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang Medan, Rabu (21/01/2026).

"Ada dua orang tersangka yang kami tangkap. Ini betul-betul pelaku curanmor, atas nama RA. Kemudian, pelaku ini juga melakukan perbuatannya dengan cara mengambil sepeda motor yang terparkir," ungkap Kapolsek Sunggal.

Tindak pidana dengan pemberatan ini sudah berulang kali dilakukan, bahkan, sedikitnya di 3 kecamatan Kota Medan dengan 23 TKP.

"Ini juga sudah banyak dilakukan di wilayah Polrestabes Medan. Di tempat kita ada satu TKP yang sudah kita tangkap. Kemudian, di Medan Timur ada 17 LP yang sudah dilaporkan dan sudah ditunjukkan tersangkanya, lengkap dengan alat bukti. Kemudian, di Polsek Delitua ada 5. Jadi, mudah-mudahan kami mohon doa juga untuk semuanya agar ini nanti segera terungkap semua dan kita dapatkan barang bukti.," jelasnya.

Saat ini, berdasarkan laporan polisi atas nama pelaku RA, pelaku telah diserahkan ke Polsek Medan Timur untuk proses selanjutnya.

"Jadi, tersangka, inisial RA sudah kita serahkan ke Polsek Medan Timur, untuk pengembangan atas kasus-kasus yang dibuatnya di sana," tegasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (Satu) Unit Sepeda Honda Beat Tanp Plat Warna Biru Dof, 1 (Satu) Buah Kunci L, 2 (Dua) Buah Mata Kunci , 1 (Satu) Potong Jaket Sweater Warna Abu-abu garis Biru dan 1 (Satu) Potong Celana Ponggol Jenis Jeans Warna Biru

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana atau Pasal 477 ayat (1) Huruf f dan Huruf g Undang-Undang RI. Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

IMG-20260120-WA0035

Polda Kepri Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Di Kota Batam

BATAM || jejak-indonesia.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau melalui Subdit II mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Batam pada Jumat, 16 Januari 2026, sekira pukul 18.00 WIB, di Perumahan Permata Laguna, Kecamatan Batu Aji.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang laki-laki yang diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu di sekitar wilayah Batu Aji. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang tersangka berinisial C.C.B.P. (36).

Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 12 paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,57 gram, satu unit timbangan digital, satu set alat hisap sabu, satu unit handphone, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan terhadap jaringan yang diduga terlibat, termasuk analisa digital terhadap perangkat komunikasi milik tersangka.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.
Menyampaikan bahwa Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kepulauan Riau dalam mendukung program P4GN untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran narkoba. Upaya ini dilakukan guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba yang dapat merusak kesehatan dan masa depan.

Terakhir, Polda Kepulauan Riau mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap informasi yang diketahui melalui Layanan Polisi 110 atau ke kantor kepolisian terdekat. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba, "tutup Kabid Humas Polda Kepri.

*Polri Untuk Masyarakat*

Bidang Humas Polda Kepri

Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.
Kabidhumas Polda Kepri

E-Mail: humaspoldakepri1@gmail.com
Telp/Fax: 0778-7760038
Twitter: @poldakeprihumas
FB: Humas Polda Kepri
IG: @humaspoldakepri

error: Content is protected !!