Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 104

Hukum Dan Kriminal

IMG-20260212-WA0081

Polres Simalungun Tegaskan Serius Buru Pelaku Pencabulan Anak, Status DPO Sudah Diterbitkan

SIMALUNGUN || Jejak-indonesia.id - Polres Simalungun membantah keras tudingan mengabaikan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Silau Kahean. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini terus berjalan intensif, bahkan kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Sampai sekarang penyelidik Satreskrim Polres Simalungun terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Jika diketahui keberadaannya, akan segera dilakukan penangkapan dan diproses tuntas," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun AKP Herison Manullang, SH saat memberikan klarifikasi, Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 11.22 WIB.

Ps. Kanit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun Aiptu Khairul Nizar, SH saat dikonfirmasi Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 14.50 WIB membenarkan informasi tersebut dan menegaskan bahwa kasus dengan nomor laporan polisi LP/B/325/XL/2024/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut ini ditangani sesuai prosedur.

Kasus bermula dari laporan yang masuk pada 5 November 2024. Seorang remaja perempuan berinisial Mawar (14 tahun) menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh dua pelaku berinisial JD dan RS. Aksi bejat itu terjadi pada dua waktu berbeda, yakni 22 Oktober 2024 dan 1 November 2024.

"Untuk para tersangka sudah diterbitkan DPO. Ini menunjukkan keseriusan kami menangani kasus ini," ungkap Kasat Reskrim menegaskan komitmen Polres Simalungun.

Sebelumnya, muncul pemberitaan yang menyebutkan bahwa penyidik justru meminta keluarga korban untuk mencari alamat pelaku sendiri. Menanggapi hal ini, AKP Herison Manullang menyatakan akan melakukan pemeriksaan internal terhadap anggotanya.

"Terkait ucapan penyidik pembantu yang menangani perkara tersebut, akan dicek kebenarannya," ucapnya menunjukkan keseriusan dalam menjaga profesionalisme dan kode etik Polri.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kendala utama penangkapan bukanlah karena kelalaian atau diskriminasi terhadap pelapor yang berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Masalah sebenarnya adalah kedua pelaku yang terus berpindah tempat dan menyembunyikan diri untuk menghindari aparat.

"Kami terus melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan berbagai pihak untuk melacak keberadaan kedua pelaku. Mereka terus berpindah tempat, itulah kendalanya," ungkap AKP Herison menjelaskan kesulitan yang dihadapi tim penyidik.

Pihak Polres Simalungun dengan tegas membantah adanya pembedaan perlakuan dalam penanganan kasus berdasarkan status ekonomi pelapor. Setiap laporan masyarakat, kata mereka, ditangani secara profesional dan sesuai Standard Operating Procedure (SOP) Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Kami memahami keresahan keluarga korban. Namun proses hukum memiliki tahapan yang harus dijalankan secara profesional. Status DPO yang sudah diterbitkan menunjukkan keseriusan kami dalam menangkap pelaku," ujar Kasat Reskrim meyakinkan.

AKP Herison Manullang juga mengajak partisipasi masyarakat dalam upaya penangkapan kedua pelaku. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat diperlukan, terutama dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak.

"Siapa pun yang mengetahui keberadaan kedua pelaku, segera laporkan ke kepolisian. Kami membutuhkan informasi dari masyarakat," ucapnya mengajak warga untuk berpartisipasi aktif.

Polres Simalungun menegaskan komitmen memberikan perlindungan hukum kepada seluruh masyarakat tanpa pandang bulu. Tidak ada toleransi sedikit pun terhadap kejahatan yang menyasar anak-anak.

"Kami akan terus bekerja keras hingga pelaku tertangkap dan diproses secara hukum. Tidak ada kompromi dalam kasus kejahatan terhadap anak," tegas Kasat Reskrim menutup pernyataannya.

Pihak kepolisian juga mengimbau media massa untuk menyampaikan informasi secara berimbang agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap kinerja institusi Polri yang terus berupaya maksimal menangani setiap laporan masyarakat.

Kasus pencabulan anak ini menjadi perhatian serius Polres Simalungun. Dengan status DPO yang sudah diterbitkan, harapannya kedua pelaku segera dapat ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

file_00000000ef8c720797260474c29750ee_copy_480x720

Praktik Perjudian Berjalan Sistematis dan Terbuka di Karangduren Kecamatan Balung,Diduga Kelalaian Struktural Dalam Penegakan Hukum di Polres Jember

Karangduren, Jember || Jejak - Indonesia.id, Praktik perjudian sabung ayam yang berlangsung secara terbuka di RT 2 RW 3, Dusun Krajan 1,Desa Karang Duren,Kecamatan Balung,Kabupaten Jember, dengan kerumunan massa yang besar. Suasana tampak terorganisir, riuh, dan tidak menunjukkan adanya upaya penyamaran. Selasa (10/2/2026),

[video width="384" height="688" mp4="https://jejak-indonesia.id/wp-content/uploads/2026/02/VID-20260210-WA0055.mp4"][/video]

 

Sorak sorai penonton dan antusiasme massa mengindikasikan bahwa aktivitas tersebut bukan sekadar tontonan tradisional, melainkan praktik perjudian yang berjalan sistematis dan terbuka.

Perjudian sabung ayam suatu pelanggaran hukum serius. Secara tegas dilarang dalam hukum pidana Indonesia dan dikategorikan sebagai tindak pidana. Namun yang menjadi sorotan publik bukan hanya aktivitas itu sendiri, melainkan ketiadaan penindakan.

Aktivitas yang berlangsung terbuka, ramai, dan terekam kamera menimbulkan pertanyaan besar. "Bagaimana mungkin praktik perjudian ini bisa berjalan tanpa intervensi Aparat Penegak Hukum?

Situasi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran, bahkan potensi kelalaian struktural dalam penegakan hukum. Publik mempertanyakan apakah aparat tidak mengetahui, atau mengetahui namun tidak bertindak.

Fenomena ini memperkuat kekhawatiran akan terjadinya krisis penegakan hukum di daerah, di mana hukum tidak lagi hadir sebagai instrumen keadilan, tetapi hanya menjadi norma formal tanpa daya paksa.

Masyarakat kini menanti sikap negara. Apakah hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, atau praktik-praktik yang merusak moral publik ini akan terus dibiarkan tumbuh di ruang terbuka?

(red)

IMG-20260209-WA0011

Sempat Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Penyerangan Panah di Belawan Dilumpuhkan Petugas

BELAWAN || Jejak-indonesia.id – Polsek Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku penganiayaan dengan menggunakan panah terhadap warga yang terjadi pada Minggu, 7 September 2025 lalu. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026 setelah pelaku sempat buron selama kurang lebih lima bulan.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah M alias G (37), warga Jalan TM Pahlawan Belawan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kapolsek Belawan AKP Ponijo, S.IP., pada Minggu, 8 Februari 2026 menjelaskan bahwa tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial D dengan cara memanah korban dari jarak sekitar dua meter.

“Akibat perbuatan tersangka, anak panah mengenai mata kiri korban sehingga korban mengalami luka serius. Setelah kejadian, tersangka melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian,” jelas AKP Ponijo.

Ia menerangkan, setelah dilakukan pengejaran selama kurang lebih lima bulan, keberadaan tersangka akhirnya diketahui berada di kawasan Gabion Belawan dan langsung dilakukan penangkapan.

“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan yang membahayakan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan penembakan ke arah kaki untuk menghentikan perlawanannya,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya melakukan penyerangan bersama sekitar enam orang rekannya yang masing-masing membawa senapan angin dan panah serta melakukan penembakan ke arah warga. Setelah melakukan penyerangan, tersangka mengaku membuang panah tersebut ke laut.

Kapolsek juga menambahkan bahwa tersangka merupakan residivis dalam kasus pembakaran sepeda motor dinas milik Polres Pelabuhan Belawan.

“Barang bukti yang turut diamankan berupa satu buah jaket yang dipakai tersangka saat melakukan penyerangan dan satu buah anak panah,” tambahnya.

Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Belawan. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi penyerangan tersebut.

IMG-20260209-WA0009

Sikap Tegas Polsek Bosar Maligas! Respon Cepat Grebek Pengedar Sabu, Tak Beri Ampun Perusak Generasi

SIMALUNGUN || Jejak-indonesia.id – Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun menunjukkan sikap tegas tanpa kompromi dalam perang melawan narkoba. Dengan respon cepat dan profesional, tim Reskrim Polsek Bosar Maligas berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial HS (31), seorang laki-laki tanpa pekerjaan tetap asal Huta I Parlakitangan, Nagori Sordang Baru, Kecamatan Ujung Padang, Sabtu sore (7/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G. Silalahi, S.H. saat dikonfirmasi pada Minggu malam pukul 22.10 WIB menegaskan sikap tegas kepolisian terhadap pelaku kejahatan narkoba. "Polsek Bosar Maligas memiliki sikap yang sangat tegas terhadap narkoba: tangkap, proses, dan hukum seberat-beratnya. Tidak ada ampun, tidak ada negosiasi bagi siapa pun yang meracuni anak-anak bangsa dengan barang haram. Ini adalah komitmen kami yang tidak bisa ditawar," ujar Kapolsek Sonni dengan penuh ketegasan.

Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas IPDA Roy Jansen O. Sunggu, S.H. menjelaskan bagaimana sikap tegas Kapolsek langsung terlihat saat menerima informasi dari masyarakat. "Pada hari Sabtu tanggal 7 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Nagori Bangun Sordang, Kecamatan Ujung Padang sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Kapolsek langsung memberikan instruksi tegas: segera ke TKP dan tangkap pelakunya," ungkap Kanit Reskrim Roy.

Sikap tegas Kapolsek Bosar Maligas tercermin dalam instruksi yang jelas dan tidak bertele-tele. "Kapolsek sangat tegas dalam memberantas narkoba. Beliau memerintahkan kami untuk langsung bergerak, tidak ada penundaan, tidak ada kompromi. Semua personel harus siap tempur melawan narkoba," jelas IPDA Roy menjelaskan kepemimpinan tegas Kapolsek.

Tim Reskrim Polsek Bosar Maligas langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dilaporkan. Dengan strategi yang matang dan eksekusi yang profesional, tim tiba di TKP sekitar pukul 16.00 WIB, hanya empat jam setelah menerima informasi.

"Kami langsung bergerak dengan cepat dan terorganisir. Sikap tegas Kapolsek membuat kami tidak berani mengulur waktu. Begitu sampai di lokasi, kami langsung melakukan pengintaian dan pencarian," ujar Kanit Reskrim Roy menjelaskan kecepatan respon tim.

Tidak lama setelah tiba di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki yang mencurigakan mengendarai sepeda motor Honda CB 150 warna hitam. Dengan sikap tegas, petugas langsung memberhentikan sepeda motor tersebut tanpa ragu.

"Setibanya di lokasi, kami melihat ada seorang laki-laki yang mencurigakan dengan sepeda motor Honda CB 150 hitam. Tanpa pikir panjang, kami langsung memberhentikannya. Sikap tegas kami membuat pelaku tidak sempat kabur atau membuang barang bukti," ungkap IPDA Roy menjelaskan aksi penangkapan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti di kantong celana sebelah kanan tersangka. Dari kantong tersebut, petugas menemukan 1 buah kotak putih berisi plastik klip besar yang di dalamnya terdapat 1 paket plastik klip sedang dan 1 paket plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto 1,15 gram.

"Kami menemukan sabu seberat 1,15 gram yang siap edar, plus 9 plastik klip kecil kosong yang menunjukkan tersangka sudah aktif mengedarkan narkoba. Sikap tegas kami dalam penggeledahan membuat tidak ada barang bukti yang terlewat," jelas Kanit Reskrim Roy.

Petugas juga mengamankan 1 buah tas sandang berwarna coklat berisi uang tunai Rp215.000 diduga hasil penjualan narkoba, 1 unit handphone merek Vivo warna hitam, dan 1 buah charger berwarna putih. Sepeda motor Honda CB 150 warna hitam yang digunakan tersangka juga diamankan sebagai barang bukti.

Saat diinterogasi, tersangka HS mengaku memperoleh sabu dari seorang laki-laki berinisial W, warga Kota Kisaran. "Tersangka mengaku mendapat pasokan dari W di Kisaran. Dengan sikap tegas, kami langsung menyatakan akan memburu pemasok tersebut. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini terbongkar tuntas," tegas IPDA Roy.

Kapolsek Bosar Maligas menegaskan kembali sikap tegas kepolisian dalam memberantas narkoba. "Sikap kami sangat jelas: tegas, cepat, dan tuntas. Empat jam dari laporan masyarakat, pelaku sudah kami amankan. Ini adalah bukti bahwa Polsek Bosar Maligas tidak main-main dalam memberantas narkoba. Pelaku harus bertanggung jawab penuh atas perbuatannya," ujar Kapolsek Sonni dengan penuh wibawa.

Saat ini tersangka HS beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kami sudah serahkan tersangka ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun. Tim kami akan terus berkoordinasi untuk pengembangan kasus dan penangkapan pemasok. Sikap tegas kami tidak akan berubah: siapa pun yang terlibat narkoba akan kami tangkap," tegas Kapolsek Sonni.

Polsek Bosar Maligas mengajak masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. "Sikap tegas Polsek Bosar Maligas adalah untuk melindungi masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama memberantas narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Bersama kita tegaskan: tidak ada tempat untuk narkoba di wilayah kita," tutup Kapolsek Sonni mengajak partisipasi masyarakat.

IMG-20260208-WA0049

Polres Ngawi Ungkap Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi Ilegal

NGAWI || Jejak-indonesia.id – Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi ilegal.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman pupuk bersubsidi ilegal dari Kabupaten Lamongan menuju wilayah Kabupaten Ngawi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga menghentikan satu unit truk Mitsubishi warna kuning putih dengan nomor Polisi S-8689-JE.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Pengemudi beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Polres Ngawi Polda Jatim guna proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa: 100 sak atau 5 ton pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska, 100 sak atau 5 ton pupuk bersubsidi jenis Urea,1 unit kendaraan truk sebagai pengangkut dan beberapa barang bukti lainnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui para tersangka menjual pupuk bersubsidi dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Ngawi Polda Jatim dalam menjaga stabilitas ketahanan pangan serta melindungi hak petani.

“Pengungkapan kasus peredaran pupuk bersubsidi ilegal ini merupakan bentuk komitmen Polres Ngawi dalam memberantas praktik penyalahgunaan distribusi pupuk yang sangat merugikan petani dan negara," terangnya, Minggu (8/2/26).

Ia menegaskan, pupuk bersubsidi seharusnya diterima oleh petani yang berhak, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

"Polres Ngawi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat," tegas Kompol Rizki.

Wakapolres Ngawi juga mengimbau masyarakat agar berani melaporkan apabila mengetahui adanya praktik penimbunan maupun penjualan pupuk bersubsidi di atas HET,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Aris Gunadi bersama anggotanya yang dilakukan pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, di pinggir Jalan Raya Ngawi–Bojonegoro, wilayah Kecamatan/Kabupaten Ngawi.

Dari pengungkapan ini, penyidik Satreskrim Polres Ngawi Polda menetapkan 6 tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 Jo Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Jo Permentan RI Nomor 15 Tahun 2025, serta Pasal 110 Jo Pasal 35 ayat (2) Jo Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. (*)

error: Content is protected !!