Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Hukum Dan Kriminal » Halaman 103

Hukum Dan Kriminal

IMG-20260219-WA0059

Polres Bondowoso Ungkap Curanmor Amankan 3 Tersangka dan 11 Unit Motor

BONDOWOSO || Jejak-indonesia.id – Satreskrim Polres Bondowoso Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Dari hasil ungkap tersebut, Polisi mengamankan 3 orang tersangka masing-masing berinisial T (44) dan S (49) warga Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember selaku ekskutor serta AY (40) warga Kalibaru Kabupaten Banyuwangi selaku penadah.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo saat menggelar press release di Mapolres Bondowoso Polda Jatim, Rabu (18/02/2026).

AKBP Aryo Dwi menjelaskan pengungkapan ini berawal dari peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (14/02/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di area persawahan wilayah Kecamatan Jambesari Darus Sholah Kabupaten Bondowoso.

"Modus operandi pelaku dengan cara merusak lubang kunci sepeda motor menggunakan kunci T saat korban memarkirkan kendaraannya di lokasi sepi ketika mencari rumput," kata AKBP Aryo.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000.

"Dari hasil pengembangan, kami juga berhasil mengamankan total 11 (sebelas) unit sepeda motor yang patut diduga hasil kejahatan," kata AKBP Aryo.

Dari 11 unit motor yang kini diamankan Polisi itu, Delapan unit berasal dari wilayah Bondowoso, Dua unit dari wilayah Jember, dan Satu unit digunakan sebagai sarana melakukan pencurian.

Barang bukti yang turut diamankan antara lain STNK sepeda motor, surat bukti gadai, dua bilah pisau, dua obeng, kunci engkol, palu, dan satu buah kunci T.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 2 tersangka dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.

Selain itu, tersangka penadah dijerat Pasal 591 huruf a KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama Empat tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.

Kapolres Bondowoso menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Bondowoso Polda Jatim dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat. (*)

IMG-20260219-WA0015

Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tiga Terduga Pengedar Narkoba di Sawah Pulo

TANJUNG PERAK || Jejak-indonesia.id - Peredaran narkotika jenis sabu kembali digagalkan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak, Polda Jatim.

Tiga pria yang diduga kuat sebagai pengedar diringkus saat transaksi di kawasan Gapura Sawah Pulo Surabaya pada Minggu, (15/2/2026).

Kasat Narkoba AKP Adik Agus Putrawan melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjungperak, Iptu Suroto mengungkapkan dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut Polisi menyita puluhan paket sabu dengan total berat bruto 11,09 gram yang siap diedarkan.

"Tiga pelaku berinisial A.F (42), R.P (31), dan O.W (26) diamankan saat berada di depan gapura Jalan Sawah Pulo, Surabaya," ujar Iptu Suroto, Rabu (18/2/26).

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Iptu Suroto menjelaskan saat ditangkap, tersangka tengah menunggu pembeli sambil menyimpan barang bukti di dalam helm yang dibawa.

"Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 37 poket sabu yang dikemas dalam plastik kecil," kata Iptu Suroto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku telah enam kali menerima pasokan sabu dari seorang pemasok berinisial M.A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari 37 poket sabu yang terakhir diterima, delapan poket telah berhasil terjual dengan total uang sebesar Rp 1,2 juta.

Sebagai imbalan, ketiga tersangka menerima upah sebesar Rp 75 ribu setiap kali berhasil mengedarkan sabu, ditambah uang konsumsi harian serta bonus sabu untuk dipakai sendiri.

"Skema ini menunjukkan adanya jaringan yang memanfaatkan pengguna sekaligus pengedar dalam satu mata rantai peredaran," pungkasnya. (*)

IMG-20260217-WA0026

Polres Sumenep Bongkar Jaringan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Lima Orang Ditetapkan Tersangka

SUMENEP || Jejak-indonesia.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi di wilayah Kabupaten Sumenep.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan solar subsidi tanpa dilengkapi dokumen resmi.

"Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 6 November 2025, sekitar pukul 01.45 WIB, di simpang tiga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep," kata AKBP Anang, Selasa (17/2/26).

Petugas Unit Idik II Pidsus Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim melakukan tangkap tangan terhadap Tiga orang laki-laki berinisial M.A., A.S., dan F.R., yang kedapatan mengangkut BBM jenis solar bersubsidi menggunakan dua unit mobil pikap.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan satu unit mobil pikap L300 bermuatan 59 jeriken berisi solar subsidi dengan total berat sekitar dua ton, serta satu unit mobil pikap lainnya yang membawa 46 jeriken solar subsidi dan 13 jeriken kosong.

"Seluruh BBM tersebut tidak dilengkapi surat rekomendasi resmi dan rencananya akan dibawa ke wilayah Kabupaten Pamekasan," terang AKBP Anang.

Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa BBM subsidi tersebut diduga milik beberapa pihak lain yang kemudian diketahui berinisial E.S., S.A., A.W., M.S., dan A.A.Z..

Berdasarkan gelar perkara dan didukung alat bukti yang sah, penyidik meningkatkan status kelima orang tersebut dari saksi menjadi tersangka.

Penyidik juga menemukan keterlibatan oknum operator SPBU yang membantu proses pengisian BBM dengan menggunakan barcode milik pihak lain, sehingga pembelian solar subsidi dapat dilakukan tanpa surat rekomendasi dari instansi terkait.

Kapolres Sumenep menyebut bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran.

Ia juga menegaskan, BBM subsidi adalah hak masyarakat yang harus dijaga penyalurannya.

"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan, apalagi yang dilakukan secara terorganisir untuk kepentingan pribadi. Seluruh tersangka akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Anang.

Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi di lapangan.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim masih terus melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka guna proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (*)

IMG-20260216-WA0074

Polresta Sidoarjo Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi Jadi Gas Portabel

SIDOARJO || Jejak-indonesia.id - Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim berhasil membongkar kasus pengoplosan LPG 3 kilogram bersubsidi yang dipindahkan ke tabung gas portabel ukuran 235 gram, untuk diperjualbelikan ke masyarakat.

Bermula dari laporan Masyarakat, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim melakukan penyelidikan di wilayah Kepuh Permai, Desa Kepuh Kiriman, Kecamatan Waru pada 6 Februari 2026.

Di lokasi tersebut, petugas mendapati seorang pria tengah mengangkut tabung gas portabel yang diduga hasil pengoplosan dan siap kirim.

Pelaku diketahui berinisial M (37), warga Sidoarjo yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, didapatkan berbagai peralatan yang digunakan untuk memindahkan isi LPG subsidi 3 Kg ke tabung gas portabel, termasuk regulator, selang, alat pengisi ulang, timbangan digital hingga alat press.

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengatakan dalam penggerebekan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 13 tabung LPG 3 Kg bersubsidi, lebih dari seribu tabung portabel kosong, serta ratusan tabung gas portabel yang sudah terisi.

"Produk gas portabel tersebut dijual dengan merek tertentu, namun isinya tidak sesuai dengan keterangan berat pada label,” ujar Kombes. Pol. Christian Tobing, Sabtu (14/2/2026).

Hasil pemeriksaan mengungkap, praktik ilegal ini telah dijalankan pelaku selama kurang lebih dua tahun.

Awalnya dilakukan secara kecil-kecilan saat pelaku masih bekerja di sebuah perusahaan terpal.

Namun setelah mengalami PHK, pelaku fokus menjalankan usaha pengoplosan tersebut.

"Ide melakukan pemindahan gas bahkan diperoleh dari tayangan video di YouTube," terang Kombes. Pol. Christian Tobing.

Dari pengakuan pelaku, setiap kaleng gas portabel pelaku meraup keuntungan sekitar Rp. 4.000.

Dalam sehari, ia mampu memproduksi sekitar 140 tabung dan dalam sebulan bisa mencapai ribuan tabung.

Omzet yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp. 30 juta per bulan. Distribusi penjualan dilakukan di wilayah Sidoarjo dan Surabaya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Pelaku juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp. 2 miliar. (*)

error: Content is protected !!