Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Berita

SALAK || Jejak-indonesia.id – Dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara Ke – 80 Polres Pakpak Bharat laksanakan kegiatan Bakti Religi dengan melakukan Korve di rumah ibadah di wilayah Kota Salak Kabupaten Pakpak Bharat, Sabtu pagi 13 Juni 2026.

Kapolres Pakpak Bharat AKBP Muhammad Agustiawan, S.T., S.I.K.,M.H melalui Kasi Humas AKP Amron Simanullang, S.H seperti yang di sampaikan Ps. Kasubsi Penmas Si Humas Aiptu Widodo menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari beberapa rangkaian kegiatan Polres Pakpak Bharat dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara Ke – 80 yang mengusung semangat dalam melaksanakan Tupoksi Melayani Melindungi dan Mengayomi Masyarakat serta Polri untuk masyarakat.

” Melalui kegiatan Bakti Religi di rumah ibadah ini, Polres Pakpak Bharat dan Jajarannya berkomitmen untuk tetap mempererat hubungan tali Silaturrahmi dan Sinergitas dengan masyarakat guna terciptanya Kamtibmas yang kondusif, karena tempat ibadah merupakan tempat yang Sakral dan Suci, baik luar dan dalamnya harus benar – benar bersih “.

Baik Kasat Lantas Iptu Lambok D. Sihotang dan Kasat Reskrim Iptu Pernandos T. Manik S.H bersama – sama mengawasi kegiatan Bakti Religi ini, Kegiatan ini berjalan dengan baik, aman dan lancar, personil Polres Pakpak Bharat baik dari Bag, Sat dan Si turut andil membersihkan Mesjid Agung Salak dan Gereja Methodist Hosana Salak yang jadi target dalam kegiatan Bakti Religi, pada kesempatan giat tersebut Polres Pakpak Bharat menyerahkan bantuan berupa alat – alat Kebersihan kepada Pengurus Mesjid dan Gereja, hingga kegiatan tersebut mendapatkan Apresiasi dari masyarakat, pungkas Aiptu Widodo

PADANG LAWAS || Jejak-indonesia.id – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas) menggelar kegiatan Bakti Kesehatan berupa Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi masyarakat. Kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian Polri terhadap kesehatan masyarakat sekaligus upaya mendekatkan pelayanan kepolisian kepada warga. Senin (15/06/2026) pukul 09.00 wib hingga selesai.

Kegiatan dihadiri oleh Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K,
Wakapolres Palas KOMPOL Sugianto, S.Pd, Para PJU Polres Palas, Pengurus Bhayangkari Palas, Personil Dari Palang Merah Indonesia Kabupaten Palas,
Tim klinik Polres Palas, Para Personil Polres dan Personil Polsek Jajaran, serta masyarakat setempat lainnya.

Pelaksanaan Bakti Kesehatan tersebut mendapat sambutan antusias dari masyarakat yang memanfaatkan layanan pemeriksaan kesehatan secara gratis. Berbagai layanan kesehatan diberikan oleh tim medis, mulai dari pemeriksaan tekanan darah, pemeriksaan gula darah, konsultasi kesehatan, hingga edukasi mengenai pola hidup sehat.

“Kegiatan ini merupakan bentuk pengabdian dan kepedulian Polri kepada masyarakat. Melalui Bakti Kesehatan dan Cek Kesehatan Gratis ini, kami ingin hadir tidak hanya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat dalam bidang keamanan, tetapi juga memberikan manfaat nyata di bidang kesehatan,” ujar Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK.

Menurut Kapolres, kesehatan merupakan aspek penting dalam menunjang produktivitas dan kualitas hidup masyarakat. Oleh karena itu, Polres Palas berupaya memberikan akses layanan kesehatan yang mudah dijangkau melalui kegiatan sosial kemasyarakatan. Kami berharap kegiatan ini dapat membantu warga mengetahui kondisi kesehatannya sejak dini sehingga dapat melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan yang tepat,” jelasnya.

“HUT Bhayangkara ke-80 mengusung semangat bahwa Polri harus semakin hadir dan bermanfaat bagi masyarakat. Melalui kegiatan Bakti Kesehatan ini, kami ingin menunjukkan bahwa Polri selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik, tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga dalam mendukung kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Selain itu, lanjut AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., personil yang melakukan donor darah saat ini sebanyak 23 Orang dan Masyarakat yang mengikuti Pemeriksaan Kesehatan juga sebanyak 23 Orang, Peserta yang akan mendonorkan darah dilakukan pemeriksaan Tensi dan HB. Selanjutnya dilakukan donor darah sebanyak 1 kantong setiap pendonor darah.

“Sedangkan jumlah peserta yang ikut dalam donor darah sebanyak kantong dengan perincian, untuk
Golongan Darah A sebanyak 8 orang, Golongan Darah B sebanyak 4, Golongan Darah O sebanyak 8 orang dan untuk Golongan Darah AB sebanyak 2 orang “, ungkap Kapolres.

Polres Palas berkomitmen untuk terus menghadirkan berbagai kegiatan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sebagai bagian dari pengabdian menuju Polri yang Presisi, humanis, dan semakin dicintai masyarakat.

Adapun tujuan dilaksanakannya Kegiatan Bakti Kesehatan Dalam Rangka Menyambut Hari Bhayangkara Ke – 80 Tahun 2026 berupa kegiatan Donor Darah. Sekira pukul12.00 Wib, Kegiatan Bakti Kesehatan selesai dilaksanakan berjalan dengan baik. (Humas Polres Palas)

BINJAI || Jejak-indonesia.id – Menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 yang mengusung tema “Polri Untuk Masyarakat”, Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya sebagai institusi yang tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga hadir dengan kepedulian sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.

Dipimpin langsung oleh Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., didampingi Wakapolres, para Pejabat Utama, dan personel Polres Binjai, kegiatan bakti sosial dilaksanakan dengan menyalurkan bantuan sosial kepada warga kurang mampu di Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Kamis (11/6/2026).

Bantuan diberikan kepada berbagai elemen masyarakat yang selama ini memiliki peran penting dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, seperti bilal mayit, pengurus kemakmuran masjid, petani, buruh bangunan, hingga tukang becak. Paket bantuan yang disalurkan berisi kebutuhan pokok sehari-hari, di antaranya beras, minyak goreng, gula, kecap, kopi, mi instan, dan bahan pangan lainnya.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata pengabdian Polri kepada masyarakat. Menurutnya, Hari Bhayangkara bukan sekadar peringatan hari lahir Polri, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat kedekatan emosional antara Polri dan masyarakat melalui aksi-aksi sosial yang memberikan manfaat secara langsung.

“Kami ingin kehadiran Polri dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan, tetapi juga melalui kepedulian dan perhatian terhadap kondisi sosial warga. Polri yang kuat adalah Polri yang dicintai masyarakat, dan kepercayaan masyarakat merupakan modal utama dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Kapolres.

Kegiatan bakti sosial ini sekaligus menjadi cerminan transformasi Polri yang semakin humanis, responsif, dan berintegritas dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Melalui sentuhan kemanusiaan dan kepedulian sosial yang terus dilakukan, Polres Binjai berharap dapat mempererat hubungan kemitraan dengan masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Raut bahagia dan rasa syukur terlihat dari para penerima bantuan yang mengaku terbantu dengan perhatian yang diberikan. Kehadiran Kapolres beserta jajaran secara langsung di tengah masyarakat menjadi bukti bahwa Polri selalu berupaya hadir, mendengar, dan memberikan manfaat nyata bagi warga.

Momentum Hari Bhayangkara ke-80 ini menjadi pengingat bahwa semangat pengabdian Polri tidak hanya diwujudkan melalui penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan, tetapi juga melalui aksi kemanusiaan yang memperkuat persatuan, kepedulian, dan kebersamaan dengan masyarakat.

JEMBER || Jejak-indonesia.id – Senin (15/6), Komitmen membangun sinergitas antara aparat penegak hukum dan insan pers terus diperkuat oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember. Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan silaturahmi dan koordinasi dengan sejumlah awak media yang selama ini aktif menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Salah satu tokoh media yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah Selamet Solichin, yang lebih dikenal dengan sapaan Mbah Semar, selaku Pimpinan Umum media online jejak-indonesia.id, jejakindonesia.news, dan pedot.pro. Kehadirannya merupakan tindak lanjut atas undangan yang disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Jember, Iptu Bagus Dwi Setyawan, S.H., M.H., dalam rangka mempererat hubungan kelembagaan antara kepolisian dan media massa.

Pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dalam mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya dalam upaya pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Jember.

Dalam keterangannya, Iptu Bagus Dwi Setyawan, S.H., M.H. menegaskan bahwa media memiliki peran yang sangat strategis dalam membantu tugas-tugas kepolisian, terutama dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya narkoba dan dampak hukumnya.

“Media memiliki fungsi penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkotika, sekaligus menjadi jembatan informasi antara kepolisian dan publik. Sinergitas ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba,” ujar Iptu Bagus Dwi Setyawan.

Menurutnya, perang melawan narkotika tidak dapat dilakukan secara parsial. Dibutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk insan pers, akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta generasi muda agar upaya pencegahan dapat berjalan secara maksimal dan berkesinambungan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemberantasan narkotika memiliki landasan hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam regulasi tersebut, negara memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan langkah pencegahan, penindakan, rehabilitasi, hingga pemberantasan jaringan peredaran gelap narkotika.

Selain itu, undang-undang tersebut juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi dan dukungan terhadap upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.

Di sisi lain, KBO (Kaur Bin Ops) Satresnarkoba Polres Jember, Iptu Enol Wibisono, S.H., menambahkan bahwa kemitraan antara kepolisian dan media merupakan salah satu strategi preventif yang sangat efektif dalam membangun kesadaran publik.

“Kami berharap media dapat menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat, menangkal hoaks, serta mengedukasi generasi muda mengenai dampak hukum dan sosial akibat penyalahgunaan narkotika. Kolaborasi yang baik antara kepolisian dan media akan memperkuat upaya pencegahan sejak dini,” ungkap Iptu Enol Wibisono, S.H.

Menurutnya, penyebaran informasi yang akurat dan berimbang dapat menjadi benteng awal dalam mencegah masyarakat, khususnya kalangan remaja dan pelajar, terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itu, media memiliki posisi penting sebagai mitra strategis dalam membangun opini publik yang positif dan produktif.

Sementara itu, Selamet Solichin (Mbah Semar) menyambut baik langkah Satresnarkoba Polres Jember yang terus membuka ruang komunikasi dengan insan pers. Ia menilai sinergitas tersebut merupakan bentuk nyata kemitraan yang sehat dan profesional dalam rangka memberikan pelayanan informasi yang bermanfaat kepada masyarakat.

Menurutnya, media dan kepolisian memiliki tujuan yang sama, yakni menciptakan masyarakat yang aman, tertib, dan memiliki kesadaran hukum yang tinggi. Melalui pemberitaan yang objektif, edukatif, dan berimbang, media dapat menjadi sarana efektif untuk mendukung program-program kepolisian, termasuk dalam upaya pemberantasan narkoba.

Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki fungsi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, serta sarana memperjuangkan kepentingan publik dengan tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.

Melalui sinergitas yang terjalin antara Satresnarkoba Polres Jember dan awak media, diharapkan terbangun kolaborasi yang semakin kuat dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari ancaman narkotika. Kerja sama tersebut juga menjadi bukti bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa dalam menjaga masa depan generasi Indonesia menuju Indonesia Emas yang bebas dari narkoba.

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Senin (15/6), Perdebatan mengenai boleh atau tidaknya seorang pengacara (advokat) merangkap profesi sebagai wartawan kerap menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Pembina LBH Watoniah, Selamet Solichin yang akrab disapa Mbah Semar, menegaskan bahwa secara hukum tidak terdapat larangan bagi seorang advokat untuk menjalankan profesi jurnalistik, sepanjang tetap mematuhi peraturan perundang-undangan serta kode etik masing-masing profesi.

Menurut Mbah Semar, landasan hukum yang mengatur profesi advokat maupun wartawan tidak memuat ketentuan yang melarang seseorang menjalankan kedua profesi tersebut secara bersamaan. Namun demikian, aspek profesionalisme, independensi, dan potensi benturan kepentingan harus menjadi perhatian utama.

“Secara hukum, advokat boleh menjadi wartawan dan wartawan juga dapat memiliki latar belakang profesi sebagai advokat. Yang terpenting adalah bagaimana yang bersangkutan mampu menjaga integritas, independensi, serta mematuhi kode etik yang berlaku,” ujar Mbah Semar.

Tidak Ada Larangan dalam UU Advokat

Mbah Semar menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat merupakan profesi yang memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dalam ketentuan tersebut tidak ditemukan norma yang secara eksplisit melarang advokat menjalankan profesi lain, termasuk kegiatan jurnalistik.

Sebaliknya, yang ditekankan dalam UU Advokat adalah kewajiban menjaga kehormatan profesi, integritas, serta independensi dalam menjalankan tugas memberikan bantuan hukum kepada masyarakat maupun klien.

“Oleh karena itu, selama profesi lain yang dijalankan tidak mengganggu independensi dan martabat advokat, maka tidak ada persoalan dari sisi hukum,” jelasnya.

UU Pers Juga Tidak Melarang

Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan didefinisikan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Undang-undang tersebut juga tidak membatasi latar belakang profesi seseorang untuk menjadi wartawan.

Menurut Mbah Semar, yang menjadi syarat utama adalah wartawan harus melaksanakan tugas jurnalistik sesuai prinsip-prinsip pers yang profesional, independen, akurat, berimbang, dan menghormati kode etik jurnalistik.

“UU Pers memberikan kebebasan kepada setiap warga negara untuk berperan dalam kegiatan pers sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Tidak ada pasal yang melarang seorang advokat menjadi wartawan,” tegasnya.

Benturan Kepentingan Harus Dihindari

Meski diperbolehkan secara hukum, Mbah Semar mengingatkan bahwa potensi konflik kepentingan merupakan tantangan terbesar bagi seseorang yang menjalankan dua profesi tersebut.

Sebagai contoh, seorang advokat yang sedang menangani perkara hukum tertentu kemudian membuat atau mempublikasikan pemberitaan mengenai perkara yang sama berpotensi menimbulkan persepsi tidak independen. Di satu sisi, advokat memiliki kewajiban membela kepentingan kliennya, sedangkan wartawan dituntut menyajikan informasi secara objektif, berimbang, dan tidak berpihak.

“Kedua profesi memiliki tanggung jawab yang berbeda. Advokat berjuang untuk kepentingan hukum klien, sementara wartawan bekerja untuk kepentingan publik melalui penyampaian informasi yang objektif. Di sinilah pentingnya menjaga batas profesional agar tidak terjadi benturan kepentingan,” paparnya.

Wajib Tunduk pada Dua Kode Etik

Lebih lanjut, Mbah Semar menegaskan bahwa seseorang yang berprofesi sebagai advokat sekaligus wartawan harus tunduk pada dua norma etik sekaligus, yakni Kode Etik Advokat Indonesia dan Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Selain itu, profesi tersebut juga harus dijalankan dengan berpedoman pada:

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;

2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;

3. Kode Etik Advokat Indonesia;

4. Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.

 

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan tersebut menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kedua profesi yang sama-sama memiliki fungsi strategis dalam menegakkan keadilan dan demokrasi.

Menjaga Profesionalisme

Mbah Semar menambahkan, dalam praktiknya banyak advokat yang juga aktif sebagai penulis, kolumnis, analis hukum, akademisi, bahkan pemilik media. Selama mereka mampu memisahkan peran dan tanggung jawab masing-masing profesi, hal tersebut tidak bertentangan dengan hukum.

“Kesimpulannya, pengacara boleh menjadi wartawan karena tidak ada larangan dalam UU Advokat maupun UU Pers. Namun yang bersangkutan wajib menjaga independensi, menghindari konflik kepentingan, serta mematuhi kode etik kedua profesi tersebut agar tetap profesional dan dipercaya masyarakat,” pungkas Mbah Semar.

error: Content is protected !!