Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Berita

MEDAN || Jejak-indonesia.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, Polda Sumatera Utara menggelar kegiatan Bakti Kesehatan berupa donor darah yang berlangsung di Aula Tribrata Polda Sumut, Senin (15/6/2026).

Kegiatan kemanusiaan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, Wakapolda Sumut, para Pejabat Utama (PJU) Polda Sumut, Bhayangkari, serta personel jajaran Polda Sumut yang turut berpartisipasi sebagai pendonor.

Pelaksanaan donor darah ini menjadi salah satu rangkaian kegiatan sosial yang digelar Polda Sumut dalam menyemarakkan HUT Bhayangkara ke-80. Selain sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, kegiatan tersebut juga bertujuan membantu memenuhi kebutuhan stok darah bagi masyarakat yang membutuhkan.

Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan mengatakan, kegiatan donor darah merupakan wujud nyata pengabdian Polri kepada masyarakat, sekaligus memperkuat semangat kemanusiaan yang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

“Momentum HUT Bhayangkara ke-80 tidak hanya menjadi ajang refleksi bagi institusi Polri, tetapi juga kesempatan untuk meningkatkan kepedulian sosial. Melalui kegiatan donor darah ini, Polda Sumut ingin hadir memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat, karena setiap tetes darah yang didonorkan dapat membantu menyelamatkan nyawa sesama,” ujar Ferry.

Ia menambahkan, semangat Bhayangkara tidak hanya diwujudkan melalui pelaksanaan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga melalui berbagai kegiatan sosial dan kemanusiaan yang memberikan dampak positif secara langsung.

“Polri hadir tidak hanya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki tanggung jawab sosial. Kegiatan ini menjadi bentuk kepedulian dan solidaritas kami kepada masyarakat Sumatera Utara,” tambahnya.

Melalui kegiatan bakti kesehatan donor darah tersebut, Polda Sumut berharap dapat semakin mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat serta menumbuhkan semangat gotong royong dan kepedulian sosial dalam menyambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026.

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Jawa Timur, Nanang Avianto memimpin Apel dan Pemberangkatan Bakti Sosial Bhabinkamtibmas di Polresta Banyuwangi, Senin (15/6/2026).

Pada kegiatan tersebut, Kapolda secara simbolis melepas pendistribusian kitab suci dan bantuan alat kebersihan rumah ibadah yang akan disalurkan oleh para Bhabinkamtibmas ke berbagai wilayah di Banyuwangi.

Program bakti sosial ini menargetkan penyaluran 15.000 kitab suci secara bertahap. Pada tahap awal, disalurkan 2.055 kitab suci, terdiri dari 2.040 Al-Qur’an, 5 Injil, 5 Weda, dan 5 Tripitaka. Selain itu, Polri juga menyalurkan 200 boks alat dan bahan pembersih untuk rumah ibadah, lembaga pendidikan keagamaan, dan masyarakat.

Kapolda Jatim mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat sekaligus upaya memperkuat nilai toleransi, kebersamaan, dan kerukunan antarumat beragama.

Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi, Rofiq Ripto Himawan menegaskan bahwa Bhabinkamtibmas tidak hanya berperan menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga menjadi penggerak kepedulian sosial serta perekat kerukunan di tengah masyarakat.

Usai apel, para Bhabinkamtibmas diberangkatkan menuju wilayah tugas masing-masing untuk menyalurkan bantuan secara bertahap hingga seluruh target 15.000 kitab suci tersalurkan kepada masyarakat dan rumah-rumah ibadah. (*)

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus menghadirkan inovasi layanan publik berbasis digital dengan meluncurkan SIM Digital yang dapat diakses langsung melalui telepon genggam. Kehadiran layanan ini menjadi bagian dari transformasi digital Polri untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi bagi masyarakat dalam mengakses dokumen berkendara.

Dengan SIM Digital, masyarakat tidak perlu lagi khawatir ketika lupa membawa SIM fisik. Seluruh informasi terkait Surat Izin Mengemudi dapat tersimpan dan ditampilkan melalui aplikasi resmi Digital Korlantas yang tersedia untuk perangkat Android maupun iPhone.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa proses aktivasi SIM Digital sangat mudah dan hanya membutuhkan beberapa langkah sederhana.

“Jika sudah install, selanjutnya pilih SIM. Lalu, masukkan nomor SIM. Kemudian, tinggal tunggu verifikasi,” ujar Brigjen Pol Wibowo, Senin (15/6/2026).

Cara Mengaktifkan SIM Digital

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas melalui Play Store atau App Store.

2. Lakukan registrasi akun sesuai petunjuk yang tersedia.

3. Pilih menu SIM pada aplikasi.

4. Masukkan nomor SIM yang dimiliki.

5. Tunggu proses verifikasi data oleh sistem Korlantas Polri.

6. Setelah data dinyatakan valid, SIM Digital akan otomatis aktif dan tersimpan di akun pengguna.

 

Proses verifikasi dilakukan melalui sistem basis data terintegrasi milik Korlantas Polri. Apabila data yang dimasukkan sesuai dengan identitas pemilik, maka SIM Digital dapat langsung digunakan.

Bisa Menyimpan Lebih dari Satu SIM

Menariknya, aplikasi Digital Korlantas juga memungkinkan pengguna menyimpan lebih dari satu jenis SIM dalam satu akun. Fitur ini sangat membantu bagi masyarakat yang memiliki beberapa kategori SIM, seperti SIM A dan SIM C, sehingga seluruh dokumen dapat diakses dalam satu aplikasi.

Selain memberikan kemudahan, SIM Digital juga menjadi solusi atas berbagai kendala yang sering dialami pengendara, seperti kehilangan dokumen atau tertinggalnya SIM fisik saat bepergian.

Sah dan Diakui Saat Pemeriksaan

Masyarakat tidak perlu ragu menggunakan SIM Digital karena dokumen elektronik tersebut telah terintegrasi dengan sistem resmi Korlantas Polri. Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas di jalan, pengendara cukup menunjukkan SIM Digital melalui aplikasi Digital Korlantas untuk dilakukan pengecekan dan validasi.

Inovasi ini menjadi bukti komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi digital, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat yang menginginkan layanan yang lebih praktis, aman, dan modern.

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Upaya meningkatkan kesejahteraan nelayan melalui penyaluran bantuan sarana penangkapan ikan kembali diwujudkan di Kampung Nelayan Kelurahan Lateng, Lingkungan Kebon Jeruk RW 04 RT 05, Kabupaten Banyuwangi, Senin (15/6/2026). Kegiatan pengecekan bantuan berupa alat pancing ulur dan alat pancing toda tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi sekaligus memastikan bantuan yang diberikan tepat sasaran, sesuai dengan kebutuhan masyarakat nelayan.

Program bantuan sarana perikanan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, yang menegaskan bahwa pemerintah dan para pemangku kepentingan berkewajiban memberikan dukungan fasilitas, sarana usaha, pendampingan, serta perlindungan bagi nelayan guna meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan mereka.

Kegiatan pengecekan dihadiri pengurus Koperasi Merah Putih Kampung Nelayan Kelurahan Lateng bersama anggota dari tiga Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang berada di wilayah tersebut. Kehadiran para anggota dalam proses verifikasi bantuan dinilai penting sebagai bentuk pengawasan partisipatif guna menjamin akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan bantuan yang bersumber dari program pemberdayaan sektor kelautan dan perikanan.

Bendahara Koperasi Merah Putih Kampung Nelayan Kelurahan Lateng, Yanti, menjelaskan bahwa seluruh anggota KUB sengaja dilibatkan dalam kegiatan tersebut agar dapat mengetahui secara langsung kondisi, jumlah, dan spesifikasi peralatan yang akan diterima.

“Kami mengumpulkan anggota dari tiga KUB yang ada di Kelurahan Lateng untuk menyaksikan pengecekan barang-barang dari teman-teman kelautan yang nantinya akan diperbantukan dan diberikan kepada anggota Koperasi Nelayan Kelurahan Lateng,” ujarnya.

Menurut Yanti, keterbukaan informasi dalam proses penyaluran bantuan merupakan bagian penting dari tata kelola organisasi yang baik. Selain mencegah kesalahpahaman di tingkat anggota, langkah tersebut juga menjadi bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kepada para penerima manfaat.

Dalam pelaksanaannya, pengurus koperasi bersama perwakilan nelayan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap peralatan bantuan, mulai dari jumlah, kelengkapan, kualitas barang, hingga kesesuaiannya dengan kebutuhan operasional nelayan. Proses ini dilakukan agar bantuan yang diberikan benar-benar dapat digunakan secara optimal dalam mendukung aktivitas penangkapan ikan di laut.

Secara hukum, pemberian bantuan alat tangkap yang ramah lingkungan seperti pancing ulur dan pancing toda juga selaras dengan prinsip pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Regulasi tersebut menekankan pentingnya penggunaan alat penangkapan ikan yang tidak merusak ekosistem laut dan tetap menjaga keberlanjutan sumber daya ikan.

Selain sebagai kegiatan administratif, pengecekan bantuan juga menjadi forum komunikasi antara pengurus koperasi dan para nelayan untuk membahas pemanfaatan alat tangkap secara efektif. Para nelayan diberikan pemahaman bahwa bantuan pemerintah maupun bantuan dari mitra sektor kelautan harus digunakan sesuai peruntukannya guna meningkatkan produktivitas usaha dan kesejahteraan keluarga nelayan.

Para anggota nelayan menyambut positif program tersebut. Mereka berharap bantuan alat pancing yang diterima dapat membantu menekan biaya operasional melaut, meningkatkan hasil tangkapan, serta memperkuat ketahanan ekonomi keluarga di tengah berbagai tantangan yang dihadapi sektor perikanan, mulai dari cuaca ekstrem hingga fluktuasi harga hasil tangkapan.

Koperasi Merah Putih Kampung Nelayan Kelurahan Lateng menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program-program pemberdayaan masyarakat pesisir melalui kolaborasi dengan pemerintah, instansi kelautan dan perikanan, serta berbagai pihak yang memiliki kepedulian terhadap peningkatan kesejahteraan nelayan.

Yanti menambahkan, kegiatan pengecekan bantuan berlangsung tertib, lancar, dan mendapat dukungan penuh dari seluruh anggota yang hadir sebagai perwakilan tiga KUB di Kelurahan Lateng.

“Kegiatan pengecekan bantuan ini berlangsung dengan lancar dan mendapat respons positif dari para anggota dan perwakilan nelayan,” pungkasnya.

Dengan adanya transparansi dalam proses penyaluran bantuan serta keterlibatan aktif para penerima manfaat, program pemberdayaan nelayan diharapkan dapat berjalan efektif, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SURABAYA || Jejak-indonesia.id – Persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas), pemenuhan hak-hak narapidana, serta tantangan reintegrasi sosial pasca pembebasan kembali menjadi perhatian serius dalam Webinar Nasional yang diselenggarakan oleh Mimbar Hukum Indonesia (MHI) dengan dukungan Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo, Senin (15/6/2026).

Mengangkat tema “Masa Depan Sistem Pemasyarakatan Indonesia: Menjawab Tantangan Overkapasitas, Hak Narapidana, dan Reintegrasi Sosial”, kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting tersebut diikuti peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Peserta berasal dari kalangan jurnalis, akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, aparatur pemerintah, hingga masyarakat umum yang memiliki perhatian terhadap perkembangan sistem hukum dan pemasyarakatan nasional.

Hadir sebagai narasumber utama, Renda Aranggraeni, yang memaparkan berbagai persoalan strategis dalam sistem pemasyarakatan Indonesia, terutama setelah berlakunya regulasi terbaru di bidang pemasyarakatan.

Dalam sambutannya, Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, menegaskan bahwa MHI terus berkomitmen menjadi wadah edukasi, peningkatan kapasitas, dan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum melalui penyelenggaraan webinar nasional dan pelatihan hukum yang berkesinambungan.

Menurutnya, sejak berdiri pada 1 September 2023, MHI telah berkembang menjadi salah satu forum edukasi hukum yang aktif di Indonesia. Webinar Nasional perdana diselenggarakan pada 14 Oktober 2023, dan hingga 15 Juni 2026 telah terlaksana lebih dari 290 agenda Webinar Nasional Hukum maupun Pelatihan Hukum tingkat nasional.

“Masa depan sistem pemasyarakatan Indonesia membutuhkan perhatian dan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan. Lapas bukan hanya tempat menjalani hukuman, tetapi juga sarana pembinaan agar warga binaan dapat kembali menjadi bagian produktif dalam masyarakat,” ujar Jamil.

Ia menambahkan bahwa sistem pemasyarakatan saat ini menghadapi tantangan besar, mulai dari tingginya angka penghuni lapas yang melebihi kapasitas, keterbatasan sarana dan prasarana, pemenuhan hak-hak warga binaan, hingga masih kuatnya stigma sosial terhadap mantan narapidana setelah mereka kembali ke masyarakat.

Sementara itu, dalam pemaparannya, Renda Aranggraeni menekankan bahwa reformasi sistem pemasyarakatan harus berorientasi pada pendekatan yang lebih humanis dan berbasis hak asasi manusia. Menurutnya, keberhasilan sistem pemasyarakatan tidak hanya diukur dari pelaksanaan hukuman, tetapi juga dari kemampuan negara dalam membina, memberdayakan, dan mempersiapkan warga binaan agar mampu menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas.

“Pendekatan pemasyarakatan modern harus mengedepankan pembinaan, perlindungan hak-hak warga binaan, serta penguatan program reintegrasi sosial. Dengan demikian, mantan narapidana memiliki peluang yang lebih besar untuk diterima kembali di lingkungan sosialnya dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum,” jelasnya.

Diskusi berlangsung interaktif dan dinamis. Para peserta mengajukan berbagai pertanyaan kritis terkait efektivitas program pembinaan di lapas, implementasi hak-hak narapidana, hingga strategi pemerintah dalam mengatasi persoalan overkapasitas yang selama ini menjadi salah satu masalah utama dalam sistem pemasyarakatan nasional.

Sebagai penutup, MHI juga mengumumkan sejumlah agenda pendidikan dan pelatihan hukum yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat. Pada 20–21 Juni 2026, MHI akan menggelar Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi Jurnalis Hukum bergelar non-akademik Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ). Selanjutnya, pada 25 Juni 2026 akan diselenggarakan Webinar Nasional bertema “Sengketa Harta Bersama Dari Ruang Sidang: Rahasia, Kesalahan Fatal, dan Pertimbangan Hakim yang Jarang Diketahui Publik” dengan menghadirkan narasumber Mahdys Syam.

Seluruh kegiatan tersebut akan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan terbuka bagi masyarakat yang ingin meningkatkan wawasan hukum serta kompetensi profesional di bidang hukum dan jurnalistik hukum. (MHI)

error: Content is protected !!