Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Berita

MEDAN || Jejak-indonesia.id – Dalam pelaksanaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Humas Polda Sumatera Utara T.A. 2026 yang mengangkat tema “Optimalisasi Komunikasi Publik dan Manajemen Media dalam Mendukung Program Pemerintah”, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H. menyampaikan materi mengenai penguatan peran strategis Humas Polri dalam menghadapi perkembangan era digital yang semakin dinamis.

Dalam paparannya, Kombes Ferry menjelaskan bahwa humas bukan hanya sebagai penyampai informasi, tetapi merupakan fungsi manajemen strategis yang bertugas membangun, memelihara, dan memperkuat hubungan antara organisasi dengan publik melalui komunikasi yang efektif, terencana, serta dapat dipercaya.

“Keberhasilan sebuah organisasi tidak hanya ditentukan oleh kinerja yang dilakukan, tetapi juga bagaimana organisasi mampu membangun komunikasi, menghadirkan transparansi, serta menciptakan kepercayaan publik,” terang Kombes Ferry.

Ia menjelaskan, dalam perkembangan ilmu kehumasan, berbagai pemikiran dari tokoh seperti Ivy Lee hingga Edward Bernays menjadi dasar berkembangnya praktik humas modern. Humas saat ini dituntut mengedepankan keterbukaan, komunikasi dua arah, memahami opini publik, serta mampu mengelola isu secara profesional.

Menurutnya, seorang personel humas harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik, berpenampilan profesional, memiliki kecerdasan emosional, mampu menyampaikan informasi secara sederhana dan mudah dipahami, serta mampu membangun kedekatan dengan berbagai pemangku kepentingan.

Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Sumut menekankan bahwa di tengah masifnya penggunaan media sosial, humas harus mampu melakukan adaptasi dengan teknologi digital. Pemanfaatan platform digital menjadi sarana penting dalam mempercepat penyampaian informasi, meningkatkan jangkauan komunikasi publik, sekaligus membangun citra positif institusi.

Selain penyebaran informasi, kemampuan manajemen krisis juga menjadi bagian penting dalam tugas kehumasan. Dalam menghadapi isu maupun pemberitaan negatif, humas dituntut untuk melakukan respons cepat, melakukan verifikasi fakta, menentukan strategi komunikasi yang tepat, serta menyampaikan informasi secara transparan, objektif, dan konsisten kepada masyarakat.

“Humas harus hadir sebagai solusi dalam setiap persoalan komunikasi. Kecepatan harus diimbangi dengan akurasi, karena kepercayaan publik dibangun dari informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Kombes Ferry juga mengingatkan bahwa hubungan yang baik dengan insan pers, komunitas digital, akademisi, serta seluruh elemen masyarakat merupakan bagian penting dalam membangun komunikasi publik yang sehat. Media dan masyarakat merupakan mitra strategis yang harus dirangkul melalui komunikasi yang terbuka dan konstruktif.

Melalui Rakernis Bidang Humas Polda Sumut 2026, diharapkan seluruh personel humas jajaran mampu menjadi Humas Polri yang profesional, modern, humanis, dan terpercaya, serta mampu mengoptimalkan teknologi digital untuk memperkuat citra positif Polri dan mendukung berbagai program pemerintah.

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Komisi III DPR RI sepakat menyetujui usulan tambahan anggaran sebesar Rp5,05 triliun yang diajukan BNN pada Rapat Kerja Bersama yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (17/6).

Tambahan anggaran tersebut diusulkan BNN guna mencegah kelumpuhan layanan publik pada tahun 2027 dan tercapainya target penurunan angka prevalensi penyalahguna narkotika menjadi 2,08%.

Kepala BNN RI, Komjen Pol. Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., dalam paparannya menyebutkan bahwa Pagu Indikatif 2027 yang merosot menjadi Rp1,44 triliun dapat menyebabkan alokasi layanan masyarakat menyentuh angka nol rupiah. Karenanya, guna menutup defisit tersebut, BNN mengusulkan Pagu Ideal sebesar Rp6,49 triliun melalui kombinasi Rupiah Murni Rp1,51 triliun dan Pinjaman Luar Negeri (PLN) sebesar Rp3,54 triliun.

“Usulan pembiayaan luar negeri merupakan bagian dari total kebutuhan untuk 3 tahun ke depan, yang akan dieksekusi melalui 3 project utama di bawah payung Operasi Indonesia Bersinar,” jelas Kepala BNN RI.

Sementara itu, dalam pembahasan evaluasi kinerja, Kepala BNN RI memaparkan sejumlah capaian kinerja BNN di semester pertama tahun 2026. Ia menyebutkan bahwa per tanggal 15 Juni 2026 realisasi anggaran BNN telah mencapai 50,84% atau sekitar Rp733,18 miliar.

Serapan anggaran tersebut merupakan bentuk dari capaian operasional yang masif di lapangan seperti pengungkapan 155 kasus narkotika, penyitaan dan pemusnahan ratusan kilogram barang bukti narkotika, terbentuknya 370 peer educator, telaksananya 66.969 tes urine, terlayaninya ribuan klien dalam rehabilitasi, dan lain sebagainya.

Menutup rangkaian rapat kerja tersebut, Kepala BNN RI menegaskan bahwa seluruh capaian operasional dan usulan anggaran ideal ini merupakan satu kesatuan langkah strategis demi menyelamatkan generasi Indonesia dari ancaman narkotika.

“Tidak ada pembangunan yang berkelanjutan tanpa sumber daya manusia yang sehat dan tidak ada Indonesia emas tanpa lingkungan yang bebas narkotika, sekali lagi Kami ucapkan terima kasih atas perhatian, pengawasan, dan dukungan pimpinan serta seluruh anggota Komisi III DPR RI,” pungkasnya.

#warondrugsforhumanity
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan sensus ekonomi 2026 akan menjadi landasan bagi pengambilan kebijakan pembangunan Banyuwangi satu dekade ke depan.

Hal itu disampaikan Ipuk saat pencanangan Sensus Ekonomi 2026 dalam Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026 sekaligus Upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) yang berlangsung di halaman Kantor Pemkab Banyuwangi. Rabu (17/6/2026). Upacara juga diikuti ratusan ratusan petugas sensus Badan Pusat Statistik (BPS) Banyuwangi.

Menurut Ipuk, sensus ekonomi yang dilaksanakan setiap 10 tahun sekali memiliki peran strategis karena menjadi dasar dalam penyusunan berbagai kebijakan pembangunan ekonomi, baik di daerah maupun nasional ke depannya.

Dengan data yang akurat dan komprehensif, pemerintah dapat menyusun kebijakan yang tepat sasaran untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Bagi Banyuwangi, sensus ini memiliki arti yang sangat penting. Melalui sensus ini kita akan mengetahui secara lebih akurat bagaimana perkembangan usaha masyarakat, sektor ekonomi yang tumbuh paling cepat, potensi ekonomi baru yang muncul, tantangan yang dihadapi pelaku usaha, serta peluang-peluang yang dapat kita optimalkan untuk masyarakat. Karena itulah keberhasilan Sensus Ekonomi 2026 bukan hanya kepentingan BPS, tetapi merupakan kepentingan kita semua,” kata Bupati Ipuk.

Unuk itu, Bupati Ipuk mengajak warga Banyuwangi mengikuti sensus ekonomi dan memberikan data secara benar. Secara khusus ia juga menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah, kecamatan, desa, kelurahan, hingga RT/RW untuk memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.

“Bangun oordinasi yang baik, fasilitasi pelaksanaan di lapangan, dan memastikan seluruh proses berjalan aman, tertib, serta lancar,”pinta Ipuk.

Ipuk juga meminta ASN Banyuwangi, menjadi duta kesadaran data. Bisa memberikan contoh kepada masyarakat. Jika menerima kunjungan petugas sensus, berikan informasi yang benar, lengkap, dan sesuai kondisi sebenarnya.

“Kepada seluruh petugas sensus, kami berikan apresiasi yang sebesar-besarnya. Tugas yang saudara emban bukan sekadar mengumpulkan angka. Saudara sedang membantu menyiapkan fondasi bagi masa depan pembangunan daerah dan bangsa. Selamat bertugas, jalani tugas dengan baik,” imbuh Ipuk.

Sementara itu, melalui momentum Hari Kesadaran Nasional ini, Bupati Ipuk juga mengajak seluruh ASN daerah untuk terus menjaga integritas, meningkatkan profesionalisme, memperkuat semangat melayani, dan membangun budaya kerja yang produktif serta kolaboratif.

“Mari kita satukan langkah, satukan energi, dan satukan tekad. Dengan semangat Banyuwangi ASRI, dan spirit Tandang Bareng, kita hadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya.

Upacara turut diikuti secara online oleh Kepala Desa, Satkorwilkerdik, guru serta kepala sekolah se Banyuwangi. Juga diikuti Kaploresta Banyuwangi Kombes Pol. Rofiq Ripto Himawan dan Kepala BPS Abdus Salam.

Uacara HKN tersebut juga dirangkai dengan penyerahan bantuan alat usaha bagi UMKM daerah serta bantuan dari Baznas Banyuwangi berupa alat bantu gerak kursi roda, biaya pengobatan hingga modal usaha dan beasiswa pendidikan.

BOGOR || Jejak-indonesia.id – Pimpinan Umum LPKSM PATROLI, H. Sukarman, menegaskan bahwa dalam negara hukum, kebenaran tidak ditentukan oleh opini, tekanan publik, maupun narasi yang dibangun secara berulang, melainkan oleh fakta dan alat bukti yang sah menurut hukum.

Pernyataan tersebut disampaikannya dengan mengutip adagium Latin, “Cum adsunt testimonia rerum, quid opus est verbis”, yang berarti “Apalah guna kata-kata bila terdapat adanya fakta.”

Menurut H. Sukarman, prinsip tersebut sejalan dengan sistem hukum Indonesia yang menempatkan alat bukti sebagai dasar utama dalam menentukan kebenaran materiil maupun formil. Dalam proses penegakan hukum, baik pidana, perdata, maupun tata usaha negara, setiap dalil, tuduhan, bantahan, dan pembelaan wajib didukung bukti yang dapat diuji secara objektif.

“Di negara hukum, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya karena opini publik atau tudingan yang terus-menerus diulang. Hukum menuntut bukti, bukan asumsi. Fakta harus berbicara lebih keras daripada narasi,” tegas H. Sukarman.

Ia menjelaskan bahwa prinsip tersebut memiliki landasan kuat dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Dalam hukum acara pidana, misalnya, Pasal 183 KUHAP menegaskan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah pelakunya.

Selain itu, Pasal 184 KUHAP secara tegas mengatur alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Artinya, proses pembuktian tidak dapat digantikan oleh opini, asumsi, maupun tekanan massa.

Dalam perkara perdata, prinsip yang sama juga berlaku. Pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan bahwa setiap orang yang mengaku mempunyai hak atau mendalilkan suatu peristiwa wajib membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut. Dengan kata lain, beban pembuktian berada pada pihak yang mengajukan dalil.

“Siapa yang menuduh harus membuktikan. Siapa yang mendalilkan harus menunjukkan bukti. Itulah asas hukum yang berlaku sejak dahulu hingga sekarang,” ujarnya.

H. Sukarman juga menyoroti fenomena berkembangnya informasi di media sosial yang sering kali lebih mengedepankan persepsi daripada fakta. Menurutnya, tidak sedikit pihak yang berusaha membentuk opini publik melalui narasi yang belum tentu didukung data dan bukti yang valid.

Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada prinsipnya menempatkan akurasi, verifikasi, dan keterbukaan informasi sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi.

“Demokrasi memberikan ruang kebebasan berpendapat, tetapi kebebasan itu tidak boleh menghilangkan kewajiban untuk menyampaikan fakta yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus tetap independen dan berpegang pada alat bukti yang sah, bukan terpengaruh tekanan opini ataupun kepentingan tertentu.

Menurutnya, ketika fakta telah ditemukan dan bukti telah teruji, maka perdebatan yang dibangun hanya berdasarkan asumsi seharusnya berakhir. Sebab dalam perspektif hukum, fakta memiliki nilai pembuktian, sedangkan opini hanya memiliki nilai persepsi.

“Transparansi, akuntabilitas, dan keberanian mengungkap fakta adalah fondasi keadilan. Hukum tidak boleh dikendalikan oleh kebisingan opini. Hukum harus berdiri di atas bukti dan kebenaran yang dapat dibuktikan,” tegas H. Sukarman.

Menutup pernyataannya, H. Sukarman kembali mengingatkan bahwa adagium Latin tersebut bukan sekadar rangkaian kata-kata, melainkan prinsip universal yang menjadi roh dalam penegakan hukum.

“Cum adsunt testimonia rerum, quid opus est verbis.”
Apalah guna kata-kata bila terdapat adanya fakta.

Menurutnya, selama fakta dan alat bukti telah tersedia, maka hukum memiliki pijakan yang kuat untuk menegakkan keadilan. Sebaliknya, tanpa bukti, setiap tuduhan hanya akan menjadi opini yang tidak memiliki kekuatan hukum. Dalam negara hukum, fakta adalah panglima, dan alat bukti adalah jalannya menuju kebenaran.

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Semangat kebersamaan dan toleransi antarumat beragama kembali ditunjukkan Polresta Banyuwangi. Dalam rangka Hari Raya Galungan dan Kuningan, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., menyambangi umat Hindu di Pura Jagat Girinatha, Kelurahan Penganjuran, Banyuwangi, Rabu (17/6/2026).

Kehadiran Kapolresta Banyuwangi bersama jajaran menjadi wujud nyata komitmen Polri dalam menjaga keamanan serta mempererat hubungan harmonis dengan seluruh elemen masyarakat tanpa membedakan latar belakang agama maupun budaya.

Kegiatan persembahyangan yang berlangsung khidmat tersebut dipimpin oleh para pemuka agama Hindu dan diikuti puluhan umat sedharma. Rangkaian acara diawali dengan menghaturkan banten, dilanjutkan pembacaan sloka, Puja Trisandya, serta Panca Sembah sebagai bentuk bhakti kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa.

Dalam sambutannya, Kapolresta Banyuwangi menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan kepada seluruh umat Hindu. Ia berharap momentum suci tersebut membawa kebahagiaan lahir dan batin serta semakin memperkuat nilai-nilai kebaikan dalam kehidupan bermasyarakat.

“Kami hadir untuk membersamai umat Hindu dalam menjalankan ibadah Hari Raya Galungan dan Kuningan. Polresta Banyuwangi berkomitmen memastikan seluruh rangkaian kegiatan keagamaan dapat berlangsung dengan aman, nyaman, dan penuh kekhidmatan,” ujar Kapolresta Banyuwangi.

Sebagai bentuk kepedulian dan dukungan terhadap kegiatan keagamaan, Kapolresta Banyuwangi juga menyerahkan bantuan berupa peralatan kebersihan dan nasi kotak untuk disantap bersama keluarga dirumah.

Hari Raya Galungan dan Kuningan sendiri merupakan momentum sakral bagi umat Hindu yang dimaknai sebagai perayaan kemenangan Dharma (kebenaran) melawan Adharma (kejahatan), sekaligus ungkapan rasa syukur atas karunia Tuhan Yang Maha Esa serta penghormatan kepada para leluhur.

Melalui kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam berbagai kegiatan keagamaan, diharapkan semakin memperkuat persatuan, toleransi, dan kerukunan antarumat beragama sebagai fondasi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Banyuwangi.(*)

error: Content is protected !!