Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Berita » Halaman 26

Berita

IMG-20260730-WA0068

Pengcab JMSI Banyuwangi Resmi Dilantik, Ini Pesan Penting Bupati Ipuk untuk Perusahaan Media

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id — Pengurus Cabang Jaringan Media Siber Indonesia atau Pengcab JMSI Banyuwangi periode 2026–2031 resmi dikukuhkan di Hotel Santika, Banyuwangi.

Agenda pelantikan Pengcab JMSI Banyuwangi pada Kamis, 30 Juli 2026 dilakukan langsung oleh Ketua Pengurus Daerah JMSI Jawa Timur, Syaiful Anam didampingi Wakil Ketua Bidang Jurnalisme Berkualitas, Jay Wijayanto, dan Sekretaris JMSI Jatim, Purna Budi Nugraha.

Kegiatan pengukuhan tersebut dirangkai dengan workshop bertajuk “Menakar Peran Media dan Regulator Dalam Investasi di Daerah”, yang menjadi ruang diskusi strategis antara insan pers, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya.

Patut diketahui, JMSI merupakan organisasi perusahaan pers yang merupakan konstituen Dewan Pers. Subahrodin Yusuf resmi menjabat Ketua Pengcab JMSI Banyuwangi dan Dedi Jumhardiyanto selaku sekretaris untuk periode 2026-2031.

Sejumlah pejabat turut hadir dalam kegiatan ini, di antaranya Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Waka Polresta Banyuwangi AKBP Teguh Priyo Wasono, Kepala BNNK Kombes Rahmat Kurniawan, CEO Promedia Group, Agus Sulistriyono, serta Kepala OJK Jember Aris Budiman.

Dengan dikukuhkannya kepengurusan Pengcab JMSI Banyuwangi diharapkan agar perusahaan pers di Bumi Blambangan menjalankan perannya sebagai wadah media siber yang profesional, independen, dan berkontribusi positif bagi pembangunan daerah.

Ketua Pengda JMSI Jatim Syaiful Anam meminta anggota JMSI Banyuwangi terus menjaga kualitas medianya, baik segi perusahaan maupun konten jurnalistik. Salah satu indikatornya adalah terverifikasi Dewan Pers. Juga kreativitas usaha untuk kesejahteraan, ketahanan dan keberlangsungan media.

Selain itu, tambah Syaiful Anam, juga menyinggung kemanfaatan media untuk warga Banyuwangi dengan memunculkan struktur kepengurusan di Bidang Pengembangan Potensi Daerah.

“Kita hibahkan hidup ini melalui media untuk kesejahteraan warga Banyuwangi,” seru Cak Anam.

Media pers anggota JMSI Banyuwangi bertindak sebagai mitra strategis pemerintah dan stakeholder yang lain untuk mempromosikan pariwisata, mengangkat produk UMKM lokal, membangun citra positif daerah, dan mengawal transparansi kebijakan publik.

Ketua JMSI Jatim optimis pengurus JMSI Banyuwangi dapat menjalankan organisasi media siber dengan baik karena telah melalui seleksi ketat membentuk kepengurusan.

"Personelnya adalah wartawan berpengalaman, bertugas di lapangan dengan integritas bagus dan mayoritas pengurus PWI Kabupaten Banyuwangi," tuahnya lagi.

Sementara itu Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani berharap agar media bisa berkolaborasi dengan pemerintah untuk memajukan daerah. Apalagi Banyuwangi sudah dikenal dengan potensi pariwisatanya.

"Pariwisata tidak akan terkenal jika tidak ditulis oleh media. Hasil pembangunan tidak akan diketahui masyarakat jika tidak ditulis," ujar Bupati Ipuk.

Wartawan juga diminta untuk meningkatkan kualitas tulisannya agar lebih dipercaya oleh masyarakat dan tidak menggiring opini yang bisa memicu fitnah.

Ketua Pengda JMSI Banyuwangi, Subahrodin Yusuf, menyatakan siap berkolaborasi dan bersinergi dengan siapapun, baik itu sesama perusahaan media, industri, UMKM bahkan pemerintahan termasuk Pemkab Banyuwangi.

Karena JMSI Banyuwangi merupakan kumpulan perusahaan media yang tumbuh selain untuk pertumbuhan ekonomi perusahaan juga demi kemaslahatan masyarakat.

"JMSI Banyuwangi tidak menutup pintu kerja sama, kami siap berkolaborasi. Eksekusinya tidak harus di meja birokrasi. Karena ide dan gagasan yang rumit justru mudah diurai lewat ngopi," tegas Subahrodin Yusuf.(***)

IMG-20260730-WA0055

Model Cilik Banyuwangi Tampil Memukau di Indonesia Fashion Week 2026

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh putri daerah asal Banyuwangi. Jyoti Janetra Irawan atau yang akrab disapa Jeje, siswi TK Rahmatulloh Banyuwangi berusia 6 tahun, berhasil tampil dalam ajang bergengsi Indonesia Fashion Week (IFW) 2026 yang diselenggarakan di Jakarta Convention Center (JCC).

Ajang tersebut merupakan salah satu perhelatan fashion terbesar di Indonesia yang diikuti oleh para desainer ternama, artis, serta model dari berbagai daerah di Tanah Air. Pada kesempatan tersebut, Jeje tampil sebagai model cilik yang tergabung dalam Roni Parero Kids, besutan desainer ternama asal Jember, Roni Parero.

Di usia yang masih sangat muda, Jeje telah menunjukkan berbagai prestasi yang membanggakan. Selain aktif sebagai Gitapati pada grup drumband TK Rahmatulloh Banyuwangi, ia juga dikenal sebagai model cilik yang telah meraih sejumlah gelar juara dalam berbagai kompetisi modeling di Banyuwangi maupun Jember.

Keikutsertaan Jeje dalam Indonesia Fashion Week 2026 menjadi bukti bahwa talenta anak-anak daerah mampu bersaing di tingkat nasional. Penampilannya di panggung bergengsi tersebut diharapkan menjadi inspirasi bagi generasi muda untuk terus mengembangkan bakat, meningkatkan rasa percaya diri, serta mengharumkan nama daerah.

Dukungan keluarga serta pembinaan yang berkelanjutan menjadi salah satu faktor penting dalam mengantarkan Jeje meraih berbagai prestasi hingga tampil di panggung mode nasional. (Tyo)

1785402427613

MK Putuskan Anggaran Makan Bergizi Gratis Harus Dipisah dari Pendidikan, Program Tetap Sah Secara Konstitusional

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa alokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib dipisahkan dari pos anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun-tahun mendatang. Meski demikian, Mahkamah menegaskan program tersebut tetap sah dan selaras dengan konstitusi sebagai agenda prioritas pemerintahan.

Amar beserta pertimbangan hukum putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pengucapan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, yang digelar pada Kamis (30/7/2026).

Perkara dengan nomor pendaftaran 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara—yang mempersoalkan penyatuan anggaran MBG ke dalam pos pendidikan—akhirnya dikabulkan sebagian oleh hakim konstitusi.

Dalam landasan pertimbangan hukumnya, Mahkamah menegaskan bahwa penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis tidak lagi dapat dimuat dalam lingkup definisi operasional bidang pendidikan.

"Program MBG atau sebutan lain yang serupa berupa penyediaan makanan bergizi, harus dikeluarkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan, sehingga tidak lagi membebani alokasi anggaran pendidikan dalam APBN," ujar Enny Nurbaningsih saat membacakan putusan sidang.

Langkah pemisahan ini, menurut Mahkamah, bertujuan guna menjaga amanat konstitusi terkait kewajiban alokasi anggaran pendidikan, sekaligus memperkokoh dasar hukum pelaksanaan Program MBG.

"Pemisahan ini bermaksud menjamin terpenuhinya amanat konstitusi mengenai prioritas anggaran pendidikan, sekaligus memberikan landasan hukum yang tegas dan berkepastian bagi pelaksanaan MBG sebagai program prioritas pemerintahan hasil Pemilihan Umum 2024," tegasnya.

Di samping aturan pemisahan anggaran, Mahkamah dengan tegas menegaskan status keabsahan program tersebut: "Secara substansi, program penyediaan makan bergizi yang terwadahi dalam Program MBG adalah konstitusional, sebagai wujud pelaksanaan janji pemerintahan hasil Pemilu 2024."

Melalui putusan ini, Mahkamah juga memerintahkan pembentuk undang-undang untuk menindaklanjuti pemisahan alokasi anggaran tersebut. "Pembentuk undang-undang wajib memisahkan pos anggaran Program MBG dari anggaran pendidikan dalam penyusunan APBN tahun-tahun selanjutnya," bunyi salah satu diktum putusan tersebut.

IMG-20260730-WA0045

Masih Moratorium, Provinsi Luwu Raya Kini Bertumpu pada Pertimbangan Kepentingan Strategis Nasional

LUWU RAYA || Jejak-indonesia.id — Di tengah belum dicabutnya moratorium pembentukan daerah otonom baru (DOB), perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya tampaknya memasuki fase baru. Jika sebelumnya lebih banyak bertumpu pada aspirasi masyarakat dan kebutuhan pemerataan pembangunan, kini perjuangan tersebut mulai dibingkai dalam perspektif pertimbangan kepentingan strategis nasional.

Pendekatan itu mengemuka dalam presentasi Wakil Sekretaris sekaligus Juru Bicara Badan Pekerja Pembentukan (BPP) DOB Provinsi Luwu Raya, Udhi Syahruddin Hamun, saat menjadi narasumber pada Dialog Kebangsaan yang dirangkaikan dengan Pelantikan Pengurus HMI Cabang Persiapan Luwu Utara di Masamba, Rabu (29/7/2026).

Melalui materi bertajuk "Pembentukan Provinsi Luwu Raya dalam Perspektif Pertimbangan Kepentingan Strategis Nasional", Udhi memaparkan bahwa usulan pembentukan Provinsi Luwu Raya tidak lagi hanya diposisikan sebagai aspirasi daerah, tetapi juga sebagai bagian dari upaya mendukung kepentingan nasional melalui penguatan tata kelola pemerintahan, ketahanan nasional, konektivitas kawasan, hingga agenda hilirisasi industri.

*Menyesuaikan Dinamika Kebijakan Nasional*

Dalam presentasinya, Udhi menjelaskan bahwa perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya kini bertumpu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang membuka ruang pembentukan daerah tertentu berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional.

Menurutnya, hasil kajian akademik yang disusun oleh Institut Otonomi Daerah (IOTDA) Jakarta dan Universitas Andi Djemma (UNANDA) Palopo menyimpulkan bahwa pembentukan Provinsi Luwu Raya tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, kewilayahan, dan kapasitas daerah, tetapi juga memiliki dasar argumentasi yang dapat dikaitkan dengan kepentingan strategis nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) serta Pasal 49 hingga Pasal 53 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Perubahan penekanan argumentasi tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya BPP DOB menyesuaikan strategi perjuangan dengan dinamika kebijakan nasional yang hingga kini masih memberlakukan moratorium pembentukan daerah otonom baru.

*Enam Argumentasi Strategis*

Dalam pemaparannya, Udhi menguraikan enam alasan yang menurut BPP DOB menjadi dasar mengapa pembentukan Provinsi Luwu Raya layak dipandang sebagai bagian dari kepentingan strategis nasional.

Pertama adalah penguatan ketahanan nasional. Secara geografis, Luwu Raya berada di kawasan strategis yang menghubungkan Sulawesi Selatan dengan Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, serta kawasan Teluk Bone. Posisi tersebut dinilai penting dalam memperkuat koordinasi pemerintahan, keamanan, penanggulangan bencana, dan pengawasan wilayah.

Kedua, optimalisasi potensi ekonomi strategis. Kawasan Luwu Raya memiliki sumber daya alam yang meliputi nikel, emas, pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, kelautan, hingga energi air. Di tengah kebijakan hilirisasi yang terus didorong pemerintah, potensi tersebut dinilai dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Ketiga, mendukung ketahanan energi dan hilirisasi industri nasional. Menurut materi presentasi, pembentukan provinsi akan mempercepat pembangunan infrastruktur pendukung, pengembangan kawasan industri strategis, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta mendukung agenda hilirisasi industri nasional.

Keempat, penguatan konektivitas kawasan timur Indonesia. Luwu Raya dipandang memiliki potensi menjadi simpul distribusi logistik regional melalui pengembangan jaringan transportasi darat, laut, dan udara yang lebih terintegrasi.

Kelima, penguatan identitas sosial dan integrasi nasional. Sejarah panjang Kedatuan Luwu dan kekayaan budaya kawasan ini dinilai menjadi modal sosial untuk memperkuat integrasi nasional melalui penguatan kelembagaan pemerintahan daerah.

Sementara alasan keenam adalah efektivitas tata kelola pemerintahan. Rentang kendali pemerintahan yang selama ini dinilai terlalu panjang disebut menjadi salah satu hambatan pelayanan publik. Kehadiran pemerintahan provinsi diyakini dapat mempercepat koordinasi, pengambilan keputusan, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

*Sejarah dan Kajian Akademik*

Selain mengedepankan aspek strategis, presentasi tersebut juga menempatkan sejarah sebagai bagian dari argumentasi pembentukan Provinsi Luwu Raya.

Udhi mengulas sejarah Kedatuan Luwu yang disebut menjadi salah satu kerajaan yang bergabung dengan Republik Indonesia pada awal kemerdekaan, serta menyinggung Perlawanan Rakyat Luwu Semesta tahun 1946 dan Peristiwa Masamba Affair tahun 1949 sebagai bagian dari kontribusi masyarakat Luwu terhadap perjalanan bangsa.

Ia juga memaparkan hasil kajian akademik yang menyebut calon Provinsi Luwu Raya berada dalam kategori "Sangat Mampu" untuk memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan kapasitas daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Pada bagian akhir presentasi, BPP DOB mengulas kembali perjalanan panjang perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya, mulai dari era Presiden Soekarno hingga terbentuknya BPP DOB Provinsi Luwu Raya dan penyampaian surat Datu Luwu kepada Presiden Prabowo Subianto pada 2026 sebagai bentuk konsistensi memperjuangkan pembentukan provinsi tersebut.

*Membangun Dasar Argumentasi Baru*

Materi yang dipaparkan BPP DOB menunjukkan adanya penyesuaian strategi dalam mengawal perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya.

Jika pada masa-masa sebelumnya argumentasi lebih banyak berangkat dari kebutuhan daerah, pemerataan pembangunan, dan peningkatan pelayanan publik, kini BPP DOB berupaya menempatkan usulan tersebut dalam konteks yang lebih luas, yakni sebagai bagian dari kepentingan strategis nasional sebagaimana dipahami dalam kajian akademik dan kerangka hukum yang mereka rujuk.

Apakah pendekatan tersebut akan memperkuat peluang pembentukan Provinsi Luwu Raya ketika pemerintah pusat kembali mengevaluasi kebijakan moratorium daerah otonom baru, masih bergantung pada keputusan pemerintah dan proses politik di tingkat nasional.

Namun, presentasi di Masamba itu memperlihatkan bahwa perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya kini tidak hanya berbicara tentang kebutuhan masyarakat di Tana Luwu, tetapi juga berupaya mengaitkannya dengan agenda pembangunan dan kepentingan nasional.(LIMBAD86/AS)

IMG-20260730-WA0043

Polda Banten Ajak Masyarakat Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

SERANG || Jejak-indonesia.id – Polda Banten mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam bentuk apa pun. Imbauan ini disampaikan sebagai upaya mencegah terjadinya kebakaran yang dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat, serta menimbulkan kerugian yang besar.

Dalam kesempatannya, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki mengatakan bahwa mencegah kebakaran hutan dan lahan merupakan tanggung jawab bersama.

"Jangan membuang puntung rokok sembarangan, jangan meninggalkan api menyala di area hutan maupun lahan, serta hindari membuka lahan dengan cara membakar. Langkah sederhana tersebut sangat penting untuk mencegah terjadinya kebakaran," katanya.

Selanjutnya, Irjen Pol Hengki juga mengajak masyarakat untuk menggunakan cara-cara yang lebih ramah lingkungan dalam mengelola lahan tanpa harus membakar.

"Saya mengajak seluruh masyarakat untuk mengelola lahan dengan cara yang lebih ramah lingkungan tanpa membakar. Selain menjaga kelestarian alam, langkah ini juga dapat mengurangi risiko terjadinya kabut asap serta kerusakan ekosistem," ajaknya.

Apabila masyarakat mengetahui atau menemukan adanya kebakaran hutan dan lahan, Irjen Pol Hengki meminta agar segera melaporkannya kepada kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.

"Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan. Segera laporkan apabila melihat adanya kebakaran agar dapat segera ditangani sebelum meluas," ujarnya.

Polda Banten juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

error: Content is protected !!