Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Berita » Halaman 24

Berita

IMG-20260731-WA0062

Lindungi UMKM dari Penipuan Digital, Sonny T. Danaparamita Gandeng APAC Cyber Security Fund

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, peluang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memperluas pasar semakin terbuka. Namun, di balik kemudahan tersebut, ancaman kejahatan siber juga terus meningkat. Kondisi inilah yang menjadi perhatian dalam pelatihan Keamanan Digital Marketing bagi Pelaku UMKM yang digelar di Rumah Aspirasi Mondoluko, Kecamatan Glagah, Banyuwangi, Jumat (31/7/2026).

Kegiatan ini merupakan kolaborasi Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Jawa Timur III Sonny T. Danaparamita, S.H., M.H., bersama Relawan Rumah DEGIRI, APAC Cyber Security Fund (ACF), serta Majelis Ekonomi, Bisnis, dan Pariwisata Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Meski dibuka oleh Sonny T. Danaparamita, materi pelatihan lebih banyak disampaikan oleh Elok Rosyidah, S.E., M.M., yang hadir sebagai trainer dari APAC Cyber Security Fund. Ia mengajak para pelaku UMKM memahami bahwa transformasi digital harus dibarengi dengan kemampuan menjaga keamanan data dan akun bisnis.

Menurut Elok, hampir seluruh peserta merupakan pelaku UMKM dari berbagai sektor usaha, mulai dari kuliner, batik, perjalanan wisata, hingga usaha kecil lainnya yang telah memanfaatkan media digital sebagai sarana promosi.

"Syarat utama peserta memang pelaku UMKM yang sudah mulai memanfaatkan media digital, minimal menggunakan WhatsApp untuk promosi. WhatsApp pun sudah termasuk bagian dari ekosistem digital yang perlu dijaga keamanannya," jelas Elok.

Ia menuturkan, semakin banyak pelaku usaha yang memanfaatkan media sosial dan platform digital, semakin besar pula risiko menjadi sasaran penipuan siber apabila tidak memahami aspek keamanan digital.

Berdasarkan data yang dipaparkannya, masih terdapat puluhan ribu pelaku UMKM di Indonesia yang belum memiliki pemahaman memadai mengenai keamanan digital. Kondisi tersebut membuka peluang terjadinya berbagai bentuk kejahatan siber, mulai dari pencurian akun, penyalahgunaan data pribadi, hingga penipuan berbasis media digital.

Elok menjelaskan bahwa keamanan siber merupakan serangkaian upaya untuk melindungi data, sistem, jaringan, hingga akun bisnis dari akses yang tidak sah.

"Tujuan keamanan digital adalah menjaga kerahasiaan data pribadi dan bisnis, memastikan integritas informasi, menjaga layanan tetap berjalan, serta mengurangi risiko gangguan maupun kerugian finansial akibat kejahatan siber," paparnya.

Dalam sesi interaktif, peserta diajak berbagi pengalaman mengenai penggunaan media digital dalam menjalankan usaha. Beberapa di antaranya mengaku telah memanfaatkan WhatsApp, Instagram, hingga TikTok sebagai sarana promosi dan pemasaran produk.

Sementara itu, Anggota DPR RI Sonny T. Danaparamita berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan literasi digital para pelaku UMKM sehingga mampu memanfaatkan teknologi secara optimal sekaligus terhindar dari berbagai modus penipuan di dunia maya.

Menurutnya, kemampuan memasarkan produk secara digital harus dibarengi dengan pemahaman mengenai keamanan data agar pelaku UMKM dapat mengembangkan usahanya dengan lebih percaya diri.

Melalui pelatihan ini, para peserta diharapkan tidak hanya semakin mahir memanfaatkan teknologi digital untuk memperluas pasar, tetapi juga mampu mengenali berbagai bentuk ancaman siber dan menerapkan langkah-langkah perlindungan yang tepat dalam menjalankan usahanya. (***)

IMG-20260731-WA0061

Investasi Aman Berkat Sinergi Media: Polresta Banyuwangi Hadiri Pelantikan Pengcab JMSI dan Workshop Ekonomi

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id — Dalam upaya memperkuat sinergitas antara kepolisian, pemerintah daerah, dan insan pers guna menjaga stabilitas keamanan serta iklim investasi yang kondusif, Polresta Banyuwangi menghadiri Pelantikan Pengurus Cabang Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Banyuwangi Periode 2026–2031 yang dirangkaikan dengan Workshop Media di Hall Blambangan, Hotel Santika Banyuwangi, Kamis (30/7/2026).

Kegiatan bertajuk “Menakar Peran Media dan Regulator dalam Investasi di Daerah” ini dihadiri langsung oleh Wakapolresta Banyuwangi AKBP Teguh Priyo Wasono, S.I.K., mewakili Kapolresta Banyuwangi, Bupati Banyuwangi Hj. Ipuk Fiestiandani, S.Pd., M.KP., Ketua JMSI Jawa Timur Syaiful Anam, narasumber workshop, serta jajaran pengurus JMSI dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya saat membuka kegiatan workshop, Wakapolresta Banyuwangi AKBP Teguh Priyo Wasono, S.I.K., menyampaikan ucapan selamat dan harapan besar atas dilantiknya kepengurusan baru JMSI Cabang Banyuwangi di bawah kepemimpinan Subahrodi Yusuf.

"Atas nama jajaran Polresta Banyuwangi, kami mengucapkan selamat atas pelantikan Pengcab JMSI Kabupaten Banyuwangi periode 2026–2031. Kami berharap sinergitas antara Polresta Banyuwangi, Forkopimda, dan instansi terkait bersama rekan-rekan media terus terjalin erat. Situasi kamtibmas yang aman dan kondusif merupakan fondasi utama agar para investor merasa mantap dan nyaman menanamkan modalnya di Banyuwangi," ujar AKBP Teguh Priyo Wasono.

Senada dengan hal tersebut, Bupati Banyuwangi Hj. Ipuk Fiestiandani menekankan pentingnya kualitas informasi di era digital. Menurutnya, persepsi publik terhadap suatu daerah ditentukan oleh informasi yang beredar. Bupati mengapresiasi hadirnya kepengurusan baru JMSI sebagai energi positif baru bagi ekosistem digital dan pembangunan di Banyuwangi.

Rangkaian kegiatan ini juga diisi dengan penyampaian materi workshop oleh CEO Promedia Agus Sulistriyono dan Kepala OJK Jember Aris Budiman, serta arahan dari Ketua JMSI Jatim Syaiful Anam mengenai pentingnya profesionalisme pers sebagai verifikator informasi yang tepercaya di tengah pesatnya perkembangan teknologi.

Acara yang berlangsung tertib, lancar, dan penuh kehangatan tersebut ditutup dengan komitmen bersama antara JMSI, Pemkab, dan Polresta Banyuwangi untuk terus mendorong kemajuan ekonomi daerah melalui sajian berita yang edukatif, profesional, dan berintegritas.(***)

IMG-20260731-WA0056

Polresta Banyuwangi Kembali Ukir Prestasi, Satresnarkoba Raih Penghargaan Ranking III Barang Bukti Terbanyak Semester I Tahun 2026

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Ranking III Kelompok A Kategori Barang Bukti Terbanyak pada Semester I Tahun 2026 dalam pelaksanaan Analisa dan Evaluasi (Anev) Semester I Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur.

Penghargaan tersebut diberikan kepada Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi, Kompol Angga Perdana Brahmada, S.I.K., M.I.K., pada kegiatan Anev Semester I Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polres Jajaran yang berlangsung di Aston Sidoarjo City Hotel and Conference Center, Rabu (29/7/2026).

Prestasi tersebut diraih atas keberhasilan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi dalam mengungkap berbagai kasus tindak pidana narkotika dengan total barang bukti sebanyak 3.330,44 gram sabu, 7 butir ekstasi, dan 30.663 butir obat keras berbahaya (okerbaya) selama Semester I Tahun 2026.

Capaian ini merupakan wujud komitmen Polresta Banyuwangi dalam mendukung upaya Polda Jawa Timur serta Polri untuk memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H. menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Satresnarkoba atas dedikasi dan kerja keras yang telah ditunjukkan sehingga mampu meraih prestasi di tingkat Polda Jawa Timur.

"Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras, sinergi, dan dedikasi seluruh personel Satresnarkoba Polresta Banyuwangi dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba. Prestasi ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Kami berkomitmen untuk tidak memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Banyuwangi," tegas Kapolresta Banyuwangi.

Beliau juga menegaskan bahwa keberhasilan tersebut bukan semata-mata tentang pencapaian penghargaan, melainkan bukti nyata hadirnya Polri dalam menjaga keamanan masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Ke depan, Polresta Banyuwangi akan terus memperkuat langkah-langkah preventif, preemtif, serta represif dengan menggandeng seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Kabupaten Banyuwangi. (*)

IMG-20260731-WA0053

Polresta Deli Serdang Perkuat Pembinaan Pelajar untuk Cegah Keterlibatan dalam Aksi Geng Motor

DELISERDANG || Jejak-indonesia.id - Dalam upaya mencegah kenakalan remaja dan keterlibatan pelajar dalam aksi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, Polresta Deli Serdang menggelar kegiatan pembinaan terhadap sejumlah siswa yang sebelumnya viral di media sosial saat mengikuti konvoi yang diduga berkaitan dengan gabungan aksi geng motor.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (31/7/2026) di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang dan dipimpin oleh Wakapolresta Deli Serdang, AKBP Juliani Prihartini, S.I.K., M.H., mewakili Kapolresta Deli Serdang.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabag SDM Polresta Deli Serdang Kompol Rusdi, S.H., M.M., Kasat Binmas Kompol Syafrizal Asrul, S.H., Kasi Humas IPTU J.M. Gabe Napitupulu, S.H., Kasi Propam IPTU M. Terrysvo Tarigan, S.Psi., Para orang tua siswa, Guru, serta para pelajar yang mengikuti pembinaan.

Dalam arahannya, Wakapolresta Deli Serdang menegaskan bahwa para pelajar merupakan generasi penerus bangsa yang harus mampu menjaga nama baik diri sendiri, keluarga, maupun sekolah dengan menjauhi berbagai bentuk kenakalan remaja, termasuk aktivitas konvoi maupun perkumpulan yang berpotensi mengarah pada aksi geng motor dan tindak pidana lainnya. Para siswa juga diimbau agar lebih bijak dalam memilih lingkungan pergaulan, menggunakan media sosial secara positif, serta memanfaatkan waktu untuk kegiatan yang bermanfaat dan berprestasi.

Selain memberikan pembinaan kepada para siswa, Polresta Deli Serdang juga mengajak para orang tua dan pihak sekolah untuk terus memperkuat pengawasan serta menjalin komunikasi yang baik dengan anak-anak, sehingga potensi keterlibatan pelajar dalam perilaku menyimpang dapat dicegah sejak dini melalui sinergi antara keluarga, sekolah, dan kepolisian.

Seluruh rangkaian acara berjalan aman, lancar, serta mendapat dukungan dari pihak sekolah dan orang tua siswa sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga generasi muda dari pengaruh negatif dan mencegah berkembangnya aksi geng motor di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

IMG-20260731-WA0041

Kapolresta Serang Kota ajak masyarakat cegah kebakaran Hutan dan Lahan

POLRESTA SERKOT || Jejak-indonesia.id - Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., mengimbau seluruh masyarakat di wilayah hukum Polresta Serang Kota agar bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) maupun kebakaran yang disebabkan oleh kelalaian manusia pada Jumat, 31/07/26.

Kapolresta menegaskan bahwa masyarakat diharapkan tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, tidak membakar sampah secara sembarangan, serta tidak membuang puntung rokok yang masih menyala di sembarang tempat karena dapat memicu terjadinya kebakaran, terutama pada musim kemarau ini.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran. Hindari membakar hutan dan lahan, membakar sampah sembarangan, serta membuang puntung rokok yang masih menyala karena dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan," ujar Kapolresta Serang Kota.

Selain berdampak pada kerusakan lingkungan, kebakaran hutan dan lahan juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat akibat kabut asap, merusak ekosistem, serta menimbulkan kerugian ekonomi yang besar.

Kapolresta Serang Kota juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 78 ayat (3), pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Maksimal Rp15 miliar.

Melalui imbauan ini, Polresta Serang Kota berharap seluruh elemen masyarakat dapat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, segera melaporkan apabila mengetahui adanya titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran melalui Call Cetre 110, serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan keselamatan di wilayah hukum Polresta Serang Kota agar tetap aman, nyaman, dan kondusif.

Humas

error: Content is protected !!