Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Berita » Halaman 25

Berita

IMG-20260731-WA0023

Kasdim 0825/Banyuwangi Hadiri Pelantikan HIPMI, Pesan Kolaborasi Pengusaha Muda Jadi Sorotan

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Kasdim 0825/Banyuwangi Mayor Kav Suprapto menghadiri pelantikan Pengurus Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Banyuwangi Periode 2026–2029 yang digelar di Pendopo Sabha Swagata Blambangan, Banyuwangi. Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri Bupati Banyuwangi, Ketua Umum HIPMI Jawa Timur, Ketua Umum BPC HIPMI Banyuwangi beserta jajaran, para mantan ketua umum HIPMI Banyuwangi, kepala OPD, pimpinan perbankan, instansi vertikal, unsur TNI-Polri, serta tamu undangan lainnya. Pelantikan diawali dengan santunan anak yatim, menyanyikan lagu kebangsaan dan himne organisasi, pembacaan Surat Keputusan, pengucapan janji, ikrar pelantikan, penandatanganan berita acara, hingga penyerahan pataka HIPMI. (30-07-2026)

Momentum pelantikan tersebut menjadi tonggak awal kepengurusan baru HIPMI Banyuwangi dalam menjalankan program organisasi selama periode 2026–2029. Rangkaian acara dilanjutkan dengan sambutan Ketua Umum BPC HIPMI Banyuwangi, Ketua Dewan Pembina, Ketua Umum BPD HIPMI Jawa Timur, serta Bupati Banyuwangi yang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan generasi pengusaha muda dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, peningkatan investasi, serta penciptaan lapangan kerja di Kabupaten Banyuwangi.

Kehadiran Kasdim 0825/Banyuwangi dalam kegiatan tersebut mencerminkan komitmen TNI untuk terus memperkuat kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi kepemudaan dan dunia usaha. Sinergitas lintas sektor dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas keamanan sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah. Seluruh rangkaian pelantikan berlangsung tertib, aman, dan lancar hingga acara berakhir.

IMG-20260731-WA0019

JMSI Banyuwangi Dikukuhkan, Kolaborasi Media dan Pemerintah Jadi Kunci Promosi Daerah

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Pengurus Cabang Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Banyuwangi periode 2025–2030 resmi dikukuhkan dalam sebuah prosesi di Hotel Santika Banyuwangi, Kamis (30/7/2026).

Momentum ini tidak hanya menandai terbentuknya kepengurusan baru organisasi perusahaan pers, tetapi juga memperkuat komitmen membangun sinergi antara media, pemerintah, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan.

Prosesi pelantikan dipimpin Ketua Pengurus Daerah JMSI Jawa Timur, Syaiful Anam, didampingi Wakil Ketua Bidang Jurnalisme Berkualitas Jay Wijayanto serta Sekretaris JMSI Jawa Timur Purna Budi Nugraha.
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan workshop bertema "Menakar Peran Media dan Regulator dalam Investasi di Daerah", yang menghadirkan diskusi mengenai tantangan dan peluang media dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah.

Dalam kepengurusan yang baru, Subahrodin Yusuf dipercaya sebagai Ketua JMSI Banyuwangi, didampingi Dedi Jumhardiyanto sebagai Sekretaris untuk masa bakti 2025–2030.

Acara dihadiri Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Wakapolresta Banyuwangi AKBP Teguh Priyo Wasono, Kepala BNNK Banyuwangi Kombes Pol Rahmat Kurniawan, CEO Promedia Grup Agus Sulistriyono, Kepala OJK Jember Aris Budiman, serta sejumlah pimpinan instansi, organisasi, dan pelaku media.

Dalam sambutannya, Syaiful Anam menekankan bahwa organisasi perusahaan pers yang menjadi konstituen Dewan Pers harus mampu menjaga profesionalisme sekaligus memperkuat kualitas perusahaan media.

Ia mengingatkan bahwa media tidak cukup hanya menghasilkan karya jurnalistik yang baik, tetapi juga perlu membangun fondasi perusahaan yang sehat dan berkelanjutan. Menurutnya, verifikasi Dewan Pers menjadi salah satu indikator penting dalam meningkatkan kredibilitas perusahaan media.
Selain itu, ia berharap JMSI Banyuwangi mampu menjadi organisasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui berbagai program yang mendukung potensi daerah.

"Media harus hadir bukan hanya sebagai penyampai informasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banyuwangi," pesannya.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani juga menegaskan bahwa media memiliki posisi strategis dalam mendukung pembangunan daerah. Menurutnya, berbagai potensi Banyuwangi, khususnya sektor pariwisata, tidak akan dikenal luas tanpa dukungan publikasi dari media.

Ia menyampaikan bahwa berbagai hasil pembangunan pemerintah juga membutuhkan media agar dapat diketahui masyarakat secara luas sebagai bentuk transparansi sekaligus pertanggungjawaban kepada publik.
Di sisi lain, Ipuk mengajak insan pers untuk terus menjaga kualitas jurnalistik dengan mengedepankan akurasi, keberimbangan, dan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap media dibangun melalui karya jurnalistik yang profesional, sehingga pemberitaan tidak menjadi ruang bagi informasi yang menyesatkan ataupun memicu kesalahpahaman.

Sementara itu, Ketua JMSI Banyuwangi Subahrodin Yusuf menyatakan organisasi yang dipimpinnya terbuka untuk membangun kolaborasi dengan berbagai pihak, baik pemerintah, dunia usaha, pelaku UMKM, maupun sesama perusahaan media.

Ia menilai kerja sama tidak selalu harus dibangun melalui forum formal. Diskusi yang sederhana dan komunikasi yang cair justru sering melahirkan gagasan serta solusi yang bermanfaat bagi masyarakat.

Dengan kepengurusan baru ini, JMSI Banyuwangi diharapkan semakin memperkuat peran perusahaan media siber dalam menghadirkan informasi yang akurat, independen, dan berkualitas, sekaligus menjadi mitra strategis dalam mempromosikan potensi daerah, mengawal kebijakan publik, serta mendukung pertumbuhan ekonomi Banyuwangi melalui jurnalisme yang profesional. (***)

IMG-20260731-WA0015

Kapolda Irjen Pol Adi Deriyan Tekankan Kesetaraan Kompetensi Penyidik Polri dan PPNS di Sulbar

MAMUJU || Jejak-indonesia.id - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Barat Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta secara resmi menghadiri kegiatan Pembinaan Teknis dan Peningkatan Kemampuan Pengemban Fungsi Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Matos Mamuju ini, Kamis (30/7/26), sebagai bagian dari program nasional yang dilaksanakan serentak di seluruh jajaran Polda se-Indonesia guna menyatukan persepsi dan standar penyidikan.

Mengusung tema “Optimalisasi Peran PPNS dalam Penegakan Hukum Guna Mendukung Program Pembangunan Nasional Menuju Indonesia Emas 2045”, kegiatan ini menjadi momentum strategis menyelaraskan pemahaman antara Polri selaku koordinator pengawas penyidikan dengan seluruh penyidik dari instansi lain di wilayah Sulawesi Barat.

Dalam sambutannya, Kapolda Sulbar menegaskan bahwa penguatan fungsi Korwas adalah kunci utama menjawab tantangan hukum yang semakin beragam dan kompleks di berbagai sektor pembangunan.

“Peningkatan kemampuan ini adalah langkah strategis agar seluruh penyidik baik dari Polri maupun PPNS memiliki standar kompetensi yang setara, pemahaman regulasi yang seragam, serta bertindak berlandaskan supremasi hukum yang adil dan transparan di seluruh wilayah Sulbar,” tegas Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta.

Pembinaan teknis fokus untuk mengkaji penyesuaian aturan hukum acara pidana terbaru terkait kedudukan, batas wewenang, serta tata cara tindakan hukum bagi PPNS serta upaya mempererat koordinasi operasional antara kepolisian dengan kementerian, lembaga, dan dinas di tingkat provinsi hingga kabupaten.

Tak hanya itu, kegiatan ini juga dilakukan untuk mengevaluasi kemampuan analisis perkara, mengidentifikasi hambatan di lapangan, serta memastikan kelengkapan syarat formil dan materil berkas penyidikan.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan PPNS dari berbagai satuan kerja, dinas, dan instansi pemerintah daerah se‑Sulawesi Barat dengan harapan setiap proses penanganan perkara berjalan cepat dan tepat sesuai ketentuan, serta masyarakat semakin merasakan kepastian hukum yang nyata di tanah bumi Malaqbi.

(Humas Polda Sulbar)

1785415024259

Bangku Kosong Menumpuk, Anak Tak Dapat Sekolah: RKB Banyuwangi Soroti Dugaan Permasalahan SPMB 2026 dan Minta Evaluasi Menyeluruh

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA dan SMK Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Banyuwangi kembali menjadi sorotan publik.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Banyuwangi, Kamis (30/7/2026), Rumah Kebangsaan Banyuwangi (RKB) menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait dugaan permasalahan dalam pelaksanaan SPMB, mulai dari adanya bangku sekolah yang masih kosong hingga dugaan ketidaktepatan sasaran pada jalur afirmasi.

Ketua RKB, Hakim Said, S.H., mengatakan pihaknya menerima berbagai pengaduan dari masyarakat yang mengeluhkan adanya siswa dengan nilai akademik baik dan domisili sesuai ketentuan, namun tidak diterima di sekolah negeri. Di sisi lain, menurutnya, masih terdapat kuota maupun rombongan belajar (rombel) yang belum terisi penuh.

> "Banyak siswa yang nilainya bagus dan domisilinya sesuai, tetapi tidak diterima di sekolah negeri pilihan. Sementara di beberapa sekolah masih terdapat bangku yang kosong. Saat orang tua meminta agar kursi tersebut dapat diisi, mereka mendapat jawaban bahwa sistem sudah ditutup," ujar Hakim Said dalam forum RDP.

 

Menurut RKB, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena dinilai berpotensi menghambat akses pendidikan bagi calon peserta didik. RKB meminta adanya penjelasan dari pihak terkait mengenai mekanisme penutupan sistem serta alasan mengapa kuota yang masih tersedia tidak dapat dimanfaatkan.

Hakim Said menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga kebijakan yang diterapkan seharusnya mampu memberikan akses pendidikan seluas-luasnya kepada masyarakat.

Selain persoalan bangku kosong, RKB juga menyoroti pelaksanaan jalur afirmasi. Menurutnya, jalur tersebut pada dasarnya diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu agar memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan.

Namun, RKB mengaku menerima laporan masyarakat yang mempertanyakan ketepatan sasaran penerima jalur afirmasi. Atas dasar itu, mereka meminta adanya transparansi mengenai proses verifikasi data penerima.

> "Kami meminta kejelasan apakah seluruh penerima jalur afirmasi benar-benar berasal dari keluarga yang memenuhi kriteria sesuai data pemerintah seperti DTKS maupun DTSEN. Jika terdapat penerima yang tidak memenuhi syarat, maka hal tersebut perlu dievaluasi karena berpotensi mengurangi hak masyarakat yang memang berhak," kata Hakim Said.

 

Dalam forum tersebut, RKB juga meminta Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Banyuwangi memberikan penjelasan mengenai jumlah kuota yang tersedia, jumlah kursi yang belum terisi, mekanisme penutupan sistem, serta proses verifikasi jalur afirmasi.

Selain itu, RKB mendorong Komisi IV DPRD Kabupaten Banyuwangi untuk melakukan fungsi pengawasan dengan meminta klarifikasi kepada pihak terkait, menelusuri data pelaksanaan SPMB, serta mengevaluasi mekanisme penerimaan peserta didik apabila ditemukan persoalan di lapangan.

Menurut RKB, apabila masih terdapat bangku yang kosong sementara masih ada calon peserta didik yang belum memperoleh sekolah, perlu dipertimbangkan solusi yang tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku.

Mengakhiri penyampaiannya, Hakim Said berharap hasil RDP tidak berhenti pada pembahasan semata, tetapi menghasilkan langkah konkret guna memastikan pelaksanaan SPMB berjalan secara adil, transparan, akuntabel, serta mampu menjamin terpenuhinya hak pendidikan bagi seluruh anak di Banyuwangi.

"Kami berharap ada solusi nyata agar setiap anak memperoleh kesempatan mengenyam pendidikan. Evaluasi terhadap pelaksanaan SPMB penting dilakukan demi meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memastikan seluruh kebijakan benar-benar berpihak pada kepentingan peserta didik," pungkasnya.

IMG-20260730-WA0071

FORKOT Soroti Dugaan Ketidakberesan SPMB Banyuwangi, Desak Evaluasi Kacabdin Pendidikan Jatim

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Forum Komunikasi Orang Tua (FORKOT) menyampaikan kritik keras terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA dan SMK Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Banyuwangi. Dalam pernyataannya, FORKOT menilai pelaksanaan SPMB masih menyisakan berbagai persoalan yang dinilai merugikan calon peserta didik dan orang tua.

FORKOT mengaku menerima banyak pengaduan dari masyarakat terkait peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu, pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), maupun siswa yang dinilai telah memenuhi persyaratan administrasi, namun tidak diterima di sekolah tujuan. Mereka juga menyoroti adanya informasi mengenai bangku sekolah yang disebut masih kosong, namun tidak dapat dimanfaatkan dalam proses penerimaan.

Berdasarkan berbagai laporan tersebut, FORKOT menduga adanya ketidakterbukaan dalam pelaksanaan SPMB dan meminta pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh.

Dalam pernyataan resminya, FORKOT juga menyampaikan dugaan adanya praktik yang mengarah pada penyimpangan, termasuk dugaan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) serta dugaan praktik jual beli kursi sekolah. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, tudingan tersebut masih merupakan klaim dari FORKOT dan belum dibuktikan melalui proses hukum maupun hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

FORKOT turut menyoroti kepemimpinan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Banyuwangi, Jember, dan Lumajang, Iwan Triyono, S.H., M.M. Menurut mereka, cakupan wilayah kerja yang cukup luas dinilai berpotensi memengaruhi efektivitas pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB.

> "Kami meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB. Dugaan-dugaan yang muncul harus dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," demikian salah satu poin pernyataan FORKOT.

 

Atas dasar itu, FORKOT mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur, khususnya Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, untuk melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan Kepala Cabang Dinas Pendidikan setempat. Mereka juga meminta agar proses SPMB diaudit secara terbuka guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dan asas keadilan.

FORKOT menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga penyelenggaraan penerimaan peserta didik harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, objektivitas, dan nondiskriminasi.

Selain itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi maupun penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan publik, mereka meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Banyuwangi, Jember, dan Lumajang belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas berbagai tudingan yang disampaikan FORKOT. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

error: Content is protected !!