Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Berita » Halaman 249

Berita

IMG-20251007-WA0129

POLRES BOLAANG MONGONDOW UTARA BERHASIL UNGKAP PENYALAHGUNAAN BBM JENIS SOLAR DI DESA BOROKO

Bolmut ||  Jejak - Indonesia.id ,  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi. Kasus ini terungkap pada Senin, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 09.30 WITA di Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara.

Pengungkapan berawal dari hasil pemantauan personel Satreskrim terhadap aktivitas di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Boroko. Tim menemukan adanya kendaraan yang diduga kerap melakukan pembelian solar dalam jumlah besar dan mencurigakan. Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas mendapati dua unit truk di rumah seorang pria berinisial AAC (53), warga Desa Kuala, Kecamatan Kaidipang, yang diduga kuat terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa tangki modifikasi berkapasitas 190 liter dan 240 liter, serta 11 galon berisi solar dengan total volume sekitar 304 liter. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tersangka telah menjalankan praktik ilegal ini selama enam bulan dengan membeli solar di SPBU Boroko menggunakan barcode kendaraan milik orang lain, lalu menjualnya kembali kepada pihak tertentu dengan harga Rp 9.000 per liter.

Dari keterangan salah satu pembeli, IM, solar tersebut digunakan untuk keperluan mesin sawmill atau pabrik kayu. Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka, ia memperoleh solar dari tiga petugas SPBU yang berbeda dalam tiga hari berturut-turut, yakni pada tanggal 3, 4, dan 5 Oktober 2025, masing-masing sebanyak 100 liter.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit truk Toyota Rino warna merah, berbagai galon berisi solar, serta dua buah tangki rakitan berkapasitas besar. Seluruh barang bukti bersama tersangka kini telah diamankan di Mako Polres Bolmut untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Bolaang Mongondow Utara, AKBP Juleigtin Siahaan, SIK, MIK, mengapresiasi kinerja cepat dan responsif dari Satreskrim Polres Bolmut.

“Tindakan ini merupakan wujud komitmen Polres Bolmut dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran. Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang mencoba memanfaatkan situasi dengan cara melanggar hukum,” tegasnya.

Beliau juga menambahkan bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi akan terus ditingkatkan melalui sinergi antara pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan pengelola SPBU guna mencegah penyimpangan serupa.

Kasat Reskrim Polres Bolmut, IPTU Mario V. Sopacoly, menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

“Kami tengah menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk oknum yang diduga membantu pelaku dalam proses pembelian BBM di SPBU. Tidak menutup kemungkinan akan ada terduga pelaku lain berdasarkan hasil penyelidikan/ penyidikan,” ujarnya.

IPTU Mario juga menegaskan bahwa pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan penimbunan atau penjualan kembali BBM bersubsidi, karena tindakan tersebut jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat luas.

Dengan keberhasilan ini, Polres Bolmong Utara menunjukkan keseriusannya dalam menindak tegas pelanggaran yang berdampak pada ketahanan energi nasional serta kesejahteraan masyarakat.

Kaperwil Sulut: Marflien

IMG-20251007-WA0094

Dinas PU CKPP Banyuwangi Rampungkan 219 Kegiatan Pavingisasi Sepanjang 43,4 Km, Sisa Target Dikebut

Banyuwangi || Jejak - Indonesia.id, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (DPU CKPP) terus menggenjot program pembangunan infrastruktur jalan lingkungan melalui pavingisasi.

Selain meningkatkan aksesibilitas, pembangunan jalan lingkungan ini diharapkan mampu memberi dampak signifikan terhadap mobilitas serta ekonomi masyarakat.

Plt Sekretaris DPU CKPP Banyuwangi, Ebta Andharisandi mengatakan, di tahun anggaran 2025, total alokasi dana yang dikucurkan untuk kegiatan pavingisasi mencapai Rp 73.432.560.000.

Anggaran tersebut diproyeksikan mampu membangun jalan sepanjang 359.025 meter yang tersebar dalam 703 kegiatan pavingisasi di berbagai wilayah.

“Dari total program yang direncanakan, hingga saat ini telah rampung atau mencapai 100 persen sebanyak 219 kegiatan. Realisasi tersebut menelan dana sebesar Rp 28.198.131.000 dengan panjang jalan yang terbangun mencapai 43.495,3 meter,” kata Ebta, Selasa (7/10/2025).

DPU CKPP menargetkan sisa kegiatan dapat diselesaikan tepat waktu agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat luas.

Oleh karenanya pengerjaan program ini masih terus dikebut, mengingat program pavingisasi menjadi salah satu kebutuhan bagi masyarakat di tingkat desa maupun lingkungan perkotaan.

“Kami memastikan setiap kegiatan pavingisasi dijalankan dengan tepat mutu, serta tepat waktu. Harapannya, jalan yang terbangun benar-benar bermanfaat bagi warga, memperlancar aktivitas ekonomi, serta meningkatkan mobilitas masyarakat,” tandasnya.

Selain jalan perumahaman DPU CKPP juga tengah melakukan perbaikan jalan hotmix di wilayah setempat. Target tahun ini adalah 700 km.

Dari target tersebut, hingga menjelang ajang Tour de Ijen pada akhir Juli lalu, perbaikan sudah terealisasi sepanjang 600 kilometer.

“Namun saat ini sebagian besar jalan kembali mengalami kerusakan. Sekitar 80 persen dari jalan yang sudah diperbaiki kembali berlubang akibat curah hujan dan intensitas penggunaan jalan yang tinggi,” ujar Ebta.

Kerusakan ini disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari curah hujan yang cukup tinggi, kontur tanah yang tidak stabil, hingga tingginya intensitas lalu lintas, khususnya kendaraan dengan muatan berat. Hal-hal inilah yang membuat sebagian jalan kembali berlubang meski baru saja diperbaiki.

Ia menambahkan, pihaknya terus melakukan evaluasi dan penanganan cepat terhadap ruas-ruas jalan yang kembali rusak agar aksesibilitas masyarakat tetap terjaga.

Salah satunya adalah mempercepat pemeliharaan berkala melalui program tambal sulam di ruas jalan yang mengalami kerusakan ringan.

Selain itu, DPU CKPP juga melakukan pemetaan ulang terhadap titik-titik jalan rawan rusak agar penanganan bisa lebih tepat sasaran.

“Prinsipnya, kami tidak tinggal diam. Jalan yang sudah rusak akan segera ditangani dengan metode yang sesuai. Misalnya, jika kerusakan hanya berupa lubang kecil maka langsung dilakukan tambal sulam. Tapi kalau kerusakannya cukup parah, kami akan lakukan overlay atau pengaspalan ulang agar kualitas jalan lebih terjamin,” pungkasnya. (tfq)

IMG-20251001-WA0233

Kebijakan Tanpa Solusi, Garda Satu Kecam Tindakan Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi Terhadap PKL Banjarsari

Banyuwangi - Jejak - Indonesia.id | Kamis, 25 September 2025, tim Garda Satu Banyuwangi mendapatkan Undangan dari Pemerintah Daerah Banyuwangi untuk membahas terkait kebijakan pemerintah banyuwangi terhadap nasib Penjual Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Widuri, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi yang terdampak perencanaan pembangunan pembatas pagar.

Pembahasan tersebut pemerintah kabupaten banyuwangi di wakili oleh Asisten Pemerintahan Bramuda dan dihadiri pihak kepolisian serta kejaksaan.

Dalam pembahasan solusi penjual kaki lima, Asisten Pemerintahan bapak Bramuda dengan tegas berjanji akan memberikan solusi agar para PKL tetap bisa mencari nafkah. Namun fakta yang didapat dalam beberapa hari oleh tim Garda Satu Banyuwangi melakukan pendampingan terhadap PKL tidak mendapatkan solusi. Ternyata tidak ada realisasi.

"Kalau meminjam istilah Pak Prabowo, ini hanya omon-omon,.

Ketua GARDA SATU, Nurhadi saat di temui tim awak media pada Rabu 1 Oktober 2025 menganggap pemerintah banyuwangi memiliki Kebijakan yang tidak jelas, tidak responsif terhadap kebutuhan PKL, atau tidak mengakomodasi kepentingan mereka dalam penataan ruang dapat dianggap tidak tepat dan menyulitkan kondisi PKL. Penegakan hukum dan kebijakan yang tidak jelas dan efektif dapat menimbulkan masalah baru karena tidak ada solusi yang terintegrasi antara penertiban, penataan, dan pemberdayaan.,"ucapnya.

Kebijakan penataan PKL dapat membuat mereka sengsara jika tidak dibarengi dengan solusi pemberdayaan yang memadai, seperti penyediaan lokasi relokasi yang layak dan akses terhadap permodalan serta pembinaan wirausaha. Meskipun bertujuan menjaga ketertiban dan fungsi ruang kota, kebijakan yang hanya fokus pada penertiban tanpa dukungan ekonomi dan penataan yang komprehensif justru dapat menghambat aktivitas PKL dan menyulitkan mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Dilain sisi Sekretaris GARDA SATU, Dedi menjelaskan, Pemerintah harusnya menyediakan lahan yang layak dan memberikan akses yang baik agar pedagang dapat berjualan dengan baik dan tidak mengganggu ketertiban

"Saya menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Banyuwangi arogan dan hanya memberi janji manis tanpa realisasi,"ungkapnya.

Lanjut Dedi, Regulasi yang secara spesifik menjelaskan dan mengakomodasi kebutuhan PKL akan membantu menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi mereka.

Dengan menggabungkan penertiban dengan upaya pemberdayaan yang komprehensif, kebijakan pemerintah diharapkan dapat menata pedagang kaki lima tanpa harus membuat mereka sengsara, dan justru dapat memberikan manfaat ekonomi serta kontribusi positif bagi kehidupan kota.

Garda Satu menegaskan, kebijakan seharusnya pro-rakyat, bukan malah menyengsarakan rakyat kecil yang hanya ingin bertahan hidup, "pungkas Dedi (tim)

IMG-20251001-WA0208

Maling Teriak Maling,Aksi Demo Sopir Truk Diduga Ada Kepentingan Pribadi

Manado,– Jejak - Indonesia.id | Aksi demonstrasi para sopir truk di Polda Sulawesi Utara dan kantor DPRD Kota Manado yang menuntut penertiban praktik "tab" BBM di SPBU dan penindakan mafia BBM, semakin menuai kontroversi. Seorang aktivis muda Kota Manado, Aldi, dengan tegas menyebut aksi tersebut hanyalah kamuflase yang didalangi oleh para mafia pasir ilegal, dengan aroma kepentingan pribadi yang sangat kuat. Rabu 01 Oktober 2025

Para sopir truk dalam aksinya mengeluhkan praktik "tab" (pengisian berulang) BBM di SPBU yang dinilai merugikan masyarakat dan mendesak Polda Sulut untuk menindak tegas para oknum mafia BBM.

Namun, Aldi mencium adanya agenda tersembunyi di balik tuntutan yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat tersebut. Ia menduga bahwa sebagian besar mobil dump truck yang digunakan dalam aksi demonstrasi itu adalah milik para pengusaha galian C ilegal yang dikenal sebagai mafia pasir.

"Jangan maling teriak maling! Para mafia pasir apa bedanya dengan mafia BBM? Para sopir dump truck yang digaji oleh mafia BBM, mereka juga masyarakat yang punya keluarga dan mereka juga butuh makan," tegas Aldi saat diwawancarai awak media.

Aldi menambahkan, "Kalau memang benar-benar untuk rakyat, mari kita semua menyuarakannya. Tapi kalau hanya untuk segelintir orang dan mereka juga mafia pasir, maka menurut saya pemerintah harus bertindak tegas. Jangan sampai demo hari ini akan memuluskan para mafia pasir untuk melakukan kegiatan ilegal mereka."

Aldi bahkan menuding bahwa aksi demonstrasi tersebut dihadiri oleh oknum-oknum yang terlibat dalam penambangan pasir ilegal, seperti Buang Ngantung dan kawan-kawan.

"Ini jelas bahwa demo ini bukan untuk kepentingan masyarakat, tapi hanya untuk kepentingan pribadi para mafia pasir ilegal yang ingin melegalkan kegiatan haram mereka," tandas Aldi.

Tudingan Aldi ini diperkuat oleh pengakuan salah seorang sopir dump truck bernama Sandi. "Saya lihat itu hanya kepentingan pribadi saja, sehingga ada yang panas-panasin para sopir dump truck lainnya. Contohnya, saya tidak pernah merasa kesulitan mendapatkan BBM jenis Solar bersubsidi, dan saya pikir semua pasti butuh makan, terlepas teman-teman sopir lain mencari kelebihan dengan menjual BBM," ungkap Sandi.

Pernyataan Aldi dan pengakuan Sandi ini semakin memperkuat dugaan adanya agenda tersembunyi di balik aksi demonstrasi para sopir truk di Manado. Apakah aksi ini benar-benar murni untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, atau hanya kamuflase yang digunakan oleh para mafia pasir untuk mencapai tujuan mereka?

Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat bertindak tegas, jeli melihat kepentingan di balik layar, dan tidak mudah terprovokasi oleh aksi-aksi yang hanya mengatasnamakan kepentingan masyarakat, namun sebenarnya hanya menguntungkan segelintir orang. Transparansi dan penegakan hukum yang adil sangat dibutuhkan untuk mengatasi permasalahan ini.

Tim: Investigasi Sulut

IMG-20251001-WA0067

Permudah Perizinan, Dinas PU CKPP Banyuwangi Beri Kemudahan Melalui Membaca Peta Tata Ruang Pada OSS

Banyuwangi - Jejak - indonesia.id | Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Pemukiman (DPU CKPP) Kabupaten Banyuwangi, Sampaikan materi Penilaian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Berusaha Pasca Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, Dalam Kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang dilaksanakan Pemkab Banyuwangi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PU CKPP Kabupaten Banyuwangi, Dr. Suyanto Waspo Tondo Wicaksono, M.Si. Melalui Kepala Bidang Penataan Ruang, Ir. Bayu Hadiyanto, ST. MSi. Saat dikonfirmasi awak Media Gempurnews melalui via WhatsApp menyampaikan, “Pemerintah resmi menerbitkan PP Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. PP Nomor 5 Tahun 2021 merupakan aturan awal yang memperkenalkan sistem OSS Berbasis Risiko (OSS-RBA), sedangkan PP Nomor 28 Tahun 2025 adalah versi penyempurnaan yang dinilai membuat sistem tersebut berjalan lebih mudah, cepat, dan pasti,” tandasnya.

Dijelaskan oleh Bayu, dalam kegiatan Sosialisasi PP Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Dinas PU CKPP adalah sebagai narasumber, “Kami sebagai narasumber menyampaikan materi Penilaian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Berusaha Pasca Terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025, dalam materi itu kita memberikan sosialisasi, tentang kemudahan membaca peta tata ruang melalui OSS.” jelas Bayu, Rabu (1/10/2025).

DPU CKPP yang diwakili Fungsional Bidang Penataan Ruang memaparkan tata cara pengecekan mandiri peruntukan lokasi pada rencana tata ruang melalui OSS yang bisa diakses melalui Menu Informasi Lokasi Usaha yang terdapat pada Website OSS, “Jadi para pelaku usaha bisa secara langsung mengakses informasi lokasi sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) melalui website OSS, pelaku usaha bisa secara detail memastikan mana lokasi usaha yang dibolehkan atau tidak bahkan melalui peta Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTR) yang memiliki Skala lebih detail sampai 1:5000.” terang Bayu.

Kegiata Sosialisasi sendiri digelar pada Senin (29/09/2025) yang diikuti berbagai pelaku usaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Real Estate Indonesia (REI), Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), dan Apersi.

Ada tiga poin utama dalam PP Nomor 28 Tahun 2025. Pertama, penerapan Service Level Agreement (SLA). Artinya setiap tahapan dalam proses perizinan, mulai dari pendaftaran, penilaian dokumen, verifikasi hingga penerbitan izin, diberikan batas waktu pelayanan yang jelas.

Kedua, penerapan kebijakan fiktif-positif. Artinya, jika otoritas terkait tidak memberikan respons dalam batas waktu yang ditentukan oleh SLA, maka sistem akan secara otomatis melanjutkan proses ke tahap berikutnya. Mekanisme ini diyakini akan memangkas birokrasi dan mempercepat layanan. Ketiga, penyederhanaan proses perizinan bagi pelaku UMKM, perizinan usaha mikro dengan resiko rendah bisa dilakukan dalam waktu singkat.

Mengutip pada pemberitaan sebelumnya yang dirilis Website resmi Pemkab Banyuwangi, Bupati Banyuwangi, Hj. Ipuk Fiestiandani Azwar Anas, S.Pd., M.KP. menyampaikan, “Saya kira, peraturan baru ini sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memperkuat ekosistem perizinan berusaha yang mendukung pertumbuhan investasi dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” kata Ipuk.

Ipuk berharap, dengan sosialisasi ini seluruh pemangku kepentingan di Banyuwangi bisa memahami mekanisme perizinan baru tersebut. Seperti bagaimana integrasi sistem online single submission (OSS), tahapan penilaian risiko, kewajiban pengawasan, serta dukungan regulasi lainnya.

“Pemkab berkomitmen untuk terus menyosialisasikan program ini dan siap untuk memfasilitasi penerapannya kepada pelaku usaha,” jelas Bupati Ipuk. (tfq)

error: Content is protected !!