Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Berita » Halaman 246

Berita

IMG-20251028-WA0024

Skandal Aspal Kencing di Gilimanuk! PT MTP BWI Terseret Dugaan Praktik Ilegal, Oknum Buser Diduga Jadi Tameng Tekan Media

Gilimanuk, Jejak - Indonesia.id |  Dugaan praktik “aspal kencing” atau pemindahan aspal curah secara ilegal di Parkir Cargo Gilimanuk kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan tajam mengarah kepada PT MTP BWI, perusahaan asal Banyuwangi yang diduga kuat menjadi pemain utama dalam praktik terlarang ini.

Awalnya, pihak PT MTP BWI yang diwakili seseorang bernama Didik, datang menemui awak media dengan dalih untuk meluruskan pemberitaan terkait truk tangki berisi aspal yang diduga melakukan pengecoran (ngetap) ke drum-drum tanpa izin. Namun, suasana berubah panas ketika Didik membawa dua orang tak dikenal yang kemudian diduga kuat oknum Buser dari Banyuwangi.

Alih-alih klarifikasi, pertemuan itu justru berubah menjadi ajang intimidasi dan tekanan terhadap awak media. Salah satu dari dua pria misterius tersebut bahkan ikut berbicara keras, menuding pemberitaan tidak sesuai fakta dan mencoba menekan jurnalis,menuding pemberitaan unggahan di medsos tidak sesuai fakta dan mengancam akan Melaporkan Ke Siber untuk mengetahui pihak pengunggah.

Merasa ditantang, pihak media bersama Didik dari PT MTP BWI kemudian mendatangi lokasi parkir cargo Gilimanuk yang diduga menjadi tempat aktivitas ilegal tersebut. Namun hasil di lapangan justru membalikkan keadaan. Tim menemukan bukti bekas segel bertuliskan “PT MTP BWI” berserakan di sekitar drum-drum aspal.

Temuan ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa aktivitas pengetapan atau pengecoran aspal curah ke drum memang terjadi, dan sangat mungkin dilakukan oleh armada truk tangki milik PT MTP BWI sendiri. Dugaan semakin menguat bahwa praktik ini telah berlangsung lama dan terorganisir, dengan kemungkinan adanya oknum aparat yang ikut membackup.

Pelanggaran dan Pidana:

1. Pasal 53 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)

Dugaan pengangkutan dan niaga hasil olahan migas tanpa izin resmi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

2. Pasal 55 dan 56 KUHP

Turut serta dan membantu dalam tindak pidana, bagi pihak yang terlibat atau membackup kegiatan ilegal.

3. Pasal 480 KUHP

Penadahan atau penguasaan hasil tindak pidana, jika hasil aspal curah ilegal tersebut dijual atau disalurkan ke pihak lain.

4. Pasal 18 ayat (1) dan (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan, dengan ancaman pidana bagi siapa pun yang menghalangi kebebasan pers.

5. Kode Etik Kepolisian RI

Jika benar dua oknum Buser Banyuwangi terlibat tanpa surat tugas, maka hal ini merupakan pelanggaran etik berat dan dapat berujung pada sanksi disiplin hingga pidana.

Kasus dugaan “aspal kencing” di Parkir Cargo Gilimanuk membuka tabir hitam praktik ilegal yang diduga melibatkan korporasi besar dan oknum aparat. Fakta temuan segel PT MTP BWI di lokasi menjadi bukti nyata bahwa kejahatan ini bukan isapan jempol.

Kini publik menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum — apakah berani membongkar jaringan bisnis kotor yang telah lama meneteskan keuntungan dari setiap tetes aspal curah

Segel bisa disobek, tapi bukti dan kebenaran tak bisa disembunyikan,sekecil apapun tindak kejahan pasti akan meninggalkan bekas. (red)

IMG-20251027-WA0252

Dinas PU CKPP Banyuwangi Berinovasi Luncurkan Program Sim LPJU

Banyuwangi, Jejak - Indonesia.id | DINAS Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (PU CKPP) juga menggulirkan di bidang penerangan jalan umum (PJU).

Melalui inovasi bertajuk Sistem Informasi Layanan Penerangan Jalan Umum (Sim LPJU), masyarakat bisa berperan aktif melaporkan lampu penerangan jalan yang rusak atau mati sehingga jangkauan pemeliharaan semakin luas dan terkontrol.

Sebagaimana diketahui, kegiatan perbaikan, pemeliharaan, serta pemasangan lampu PJU pada ruas-ruas jalan kabupaten, jalan provinsi, maupun jalan nasional yang berada di wilayah Banyuwangi dilaksanakan oleh Dinas PU CKPP Banyuwangi melalui Bidang Penataan Ruang.

Kegiatan pemeliharaan dan perbaikan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga agar lampu PJU dapat berfungsi dengan baik dan optimal.

Untuk hal tersebut dibentuk tim lapangan yang ditugaskan untuk melakukan pemeliharaan secara berkala.

Aktivitas perbaikan atas lampu PJU yang mati, diupayakan dilakukan dengan segera mengingat kondisi jalan yang gelap dapat menurunkan konsentrasi pengendara dan mengurangi rasa aman dari pengguna jalan.

Berkenaan dengan itu, Dinas PU CKPP menghadirkan inovasi tentang pengaduan permasalahan lampu penerangan jalan umum di Banyuwangi, yaitu Sistem Informasi Layanan Penerangan Jalan Umum (Sim LPJU).

Layanan ini memudahkan masyarakat Banyuwangi melaporkan permasalahan dan penyelesaian serta pemeliharaan dapat segera ditindaklanjuti dengan cepat dan efisien.

Plt Kepala Dinas PU CKPP Suyanto Waspo Tondo Wicaksono sapaan akrabnya Yayan mengatakan, Sim LPJU bertujuan sebagai sarana berbasis digital masyarakat dalam hal pengaduan permasalahan lampu penerangan jalan umum ke Pemkab Banyuwangi.

“Manfaatnya, pemeliharaan lampu PJU di Banyuwangi oleh Dinas PU CKPP semakin luas jangkauannya karena peran masyarakat dalam hal pengaduan sehingga semakin terkontrol dalam pemeliharaan dan perbaikan,” ujar Yayan, Senin (27/10/2025).

Dengan Sim LPJU, kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah semakin tinggi karena percepatan tindak lanjut tentang permasalahan lampu PJU semakin cepat dan optimal. (red)

IMG-20251025-WA0122

“Solar Subsidi Disedot Proyek Miliaran: Dugaan Penyalahgunaan BBM di Proyek Candidasa Menguap ke Permukaan”

Karangasem, Jejak-Indonesia.id |  Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar kembali mencoreng wajah pembangunan nasional. Tim Investigasi Awak Media menemukan fakta lapangan mengejutkan di Proyek Konservasi dan Mitigasi Abrasi Pantai Candidasa, Karangasem, Bali.

[video width="478" height="850" mp4="https://jejak-indonesia.id/wp-content/uploads/2025/10/VID-20251025-WA0145.mp4"][/video]

Sebuah mobil pickup kedapatan membawa jerigen berisi solar subsidi, lalu menuangkannya ke truk-truk besar dan alat berat yang beroperasi di proyek senilai Rp785,92 miliar, didanai melalui pinjaman Japan International Cooperation Agency (JICA).

Sumber di lapangan menyebutkan, ada dugaan kuat keterlibatan oknum tertentu yang mengatur aliran solar subsidi untuk disalurkan ke proyek tersebut — sebuah tindakan yang jelas menabrak aturan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Proyek yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya ini merupakan bagian dari Bali Beach Conservation Project (BBCP) Tahap II, dengan tujuan mulia: menyelamatkan pesisir Candidasa dari abrasi parah. Namun di balik proyek konservasi itu, muncul indikasi konspirasi gelap BBM bersubsidi yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi nelayan dan masyarakat kecil, bukan alat berat proyek miliaran rupiah.

Praktik seperti ini bukan sekadar pelanggaran moral, tetapi juga tindak pidana ekonomi yang diatur secara tegas oleh hukum. Jika benar terbukti, ini bisa menjadi cermin kelam lemahnya pengawasan distribusi BBM bersubsidi di sektor proyek pemerintah.

---

PIDANA DAN PELANGGARAN HUKUM:

 

1. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:

> “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.”

2. Pasal 480 KUHP (Penadahan):

> Menampung, membeli, atau menggunakan barang hasil tindak pidana (dalam hal ini BBM subsidi yang disalahgunakan) dapat dijerat pidana penjara hingga 4 tahun.

3. Pelanggaran administrasi dan etika proyek pemerintah:

Penggunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan proyek besar yang dibiayai dana pinjaman luar negeri melanggar aturan penggunaan bahan bakar bersubsidi non-komersial, serta indikasi gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang terlibat dalam pengadaan logistik proyek.

Kasus dugaan penyalahgunaan solar subsidi di proyek konservasi Pantai Candidasa ini menuntut tindakan cepat dari aparat penegak hukum, termasuk BPH Migas, Ditreskrimsus Polda Bali, dan Kejaksaan Tinggi Bali.

Publik menanti, apakah dugaan praktik “jual beli solar bersubsidi di balik proyek internasional” ini akan diusut tuntas — atau kembali tenggelam bersama pasir pantai yang coba diselamatkannya. (tim)

IMG-20251024-WA0283

Temu Kangen dan Ngopi Bareng Ikawangi Dunia di Cafe Wita Banyuwangi

Banyuwangi, Jejak - Indonesia.id | Ikatan Keluarga Banyuwangi (IKAWANGI) menggelar kegiatan temu kangen dan ngopi bareng di cafe Wita Banyuwangi kota, Jum'at (24/10/2025).

Agenda tersebut, dalam rangka ajang silaturrahmi warga asli Banyuwangi yang telah lama berdomisili di penjuru Nusantara dan beberapa yang ada di luar negeri.

Ikawangi dari Palembang, Suroso menjelaskan, silaturrahmi kali ini dikemas Temu Kangen Ikawangi dalam acara prepare menghadiri Gndrung Sewu esok.

Dalam temu kangen Ikawangi terserah juga di hadiri artis-artis Banyuwangi Wandra dan One Nada.

"Semoga kita selalu senantiasa diberikan kesehatan dan kelancaran dalam usaha kita," jelas Suroso.

Pria yang merupakan warga Osing Banyuwangi asli dari Kecamatan Sempu tersebut mengungkapkan, saat ini dirinya bersama Sanggar Putra Tanjung sedang mengembangkan seni gandrung.

Selain itu, pihaknya juga seringkali mengadakan pertunjukan Gandrung Banyuwangi, yang dilksanakan di setiap bulan purnama.

Sementara itu, Ketua IKAWANGI Bontang Sukmo Raharjo yang akrab di sapa bang Jo menyatakan, dirinya akan terus berupaya membangun komunikasi yang baik dengan anggotanya.

"Tentunya semoga komunikasi tetap lancar dan semakin mempererat tali silaturahmi sesama keluarga Banyuwangi," pungkas bang Jo. (tfq)

IMG-20251023-WA0249

Raker Penyusunan Propemperda Tahun 2026, Bapemperda DPRD Banyuwangi Kaji Judul Raperda Pengelolaan Dana Abadi Daerah Usulan Eksekutif

Banyuwangi, Jejak - Indonesia.id | Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat kerja internal dengan agenda membahas surat masuk dari eksekutif terkait usulan judul Raperda di luar Propemperda tahun 2025 serta pra penyusunan Propemperda Tahun 2026, Senin (20/10/2025)

Untuk kali ini, eksekutif mengusulkan judul Rancangan peraturan daerah tentang Pengelolaan Dana Abadi Daerah (DAD).

Ketua Bapemperda, Ahmad Masrohan mengatakan, rapat kerja internal tersebut sebagai tindaklanjut surat dari Bupati Banyuwangi perihal tambahan usulan judul rancangan peraturan daerah tentang Pengelolaan Dana Abadi Daerah.

“Usulan judul Raperda dari bupati ini merupakan rancangan peraturan daerah yang ketiga di luar program pembentukan peraturan daerah atau Propemperda tahun 2025,” ujar Masrohan.

Politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Sempu ini mengatakan, pengajuan Raperda di luar Propemperda ini tidak serta merta bisa disetujui, namun tetap melalui mekanisme pembahasan di DPRD, termasuk rapat-rapat Bapemperda dan persetujuan seluruh anggota dewan lintas fraksi,

”Prosesnya tentu melalui pembahasan dan kajian mendalam melalui mekanisme rapat, apakah usulan raperda ini urgen atau penting untuk diatur karena adanya kebutuhan mendesak dan hal lainnya mengingat waktu dan tahun anggaran 2025 hanya tersisa dua bulan,” ucapnya.

Ada sikap kehati-hatian Bapemperda dalam membahas usulan judul regulasi daerah sangat penting, lanjut Masrohan, hal ini menunjukkan komitmen pihaknya untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif dan tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.

”Sikap hati-hati memastikan semua prosedur ini dijalankan dengan benar, sehingga produk hukum yang dihasilkan sah secara yuridis,” ucapnya.

Selain hal itu, dalam rapat kerja internal, Bapemperda juga melakukan sosialisasi program pembentukan peraturan daerah tahun 2026.

”Kita sosialisasikan kepada seluruh anggota DPRD Banyuwangi. Wakil rakyat diminta mengajukan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rancangan peraturan daerah yang akan diusulkan dalam Propemperda tahun 2026 harus memenuhi syarat-syarat dasar pembentukan peraturan daerah,” ucap Masrohan.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, menurutnya, syarat dasar pembentukan peraturan yang harus dipenuhi antara lain judul Raperda, latar belakang pembentukan, kajian-kajian filosofis, sosiologis, yuridis dan ruang lingkup pengaturan.

“Selain syarat dasar tersebut, bisa juga ditambahkan jika Raperda bersifat spesifik. Seperti halnya muatan lokal, kearifan lokal, hal ini sudah kita buatkan form dan disosialisasikan kepada segenap anggota dewan,“ jelas politisi Partai PDI Perjuangan ini.

Seluruh Anggota Bapemperda, lanjutnya, telah melakukan rapat diskusi sesuai dengan ketentuan Permendagri nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah. Penyusunan Propemperda, ucap Masrohan, harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat Banyuwangi, selain hal-hal yang sifatnya mandatory yang diamanatkan Undang-Undang di atasnya. (tfq)

error: Content is protected !!