Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Berita » Halaman 245

Berita

IMG-20251117-WA0152

Hearing dengan DPRD, PT BSI Tegaskan Komitmen Beri Manfaat Warga

Banyuwangi, Jejak - Indonesia.id | PT BSI hearing dengan DPRD Pelaku investasi PT Bumi Suksesindo (PT BSI) ternyata memiliki komitmen tinggi dalam menjalankan hasil kesepakatan dengan warga. Fakta itu terungkap dalam hearing yang digelar Komisi IV DPRD Banyuwangi, atas permintaan Kelompok Tani Hutan (KTH) Tambak Agung, Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Jumat (14/11/2025).

Pada forum yang dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Patemo, terungkap bahwa anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk, hanya melakukan aktivitas pertambangan emas di area sesuai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Guna memberi manfaat dan demi menjaga hubungan baik dengan warga, aktivitas pertambangan selalu diawali dengan komunikasi serta pendekatan humanis. Termasuk ketika menjalankan projek diarea hutan yang diklaim sebagai wilayah KTH Tambak Agung.

Disitu PT BSI secara sportif melaksanakan seluruh hasil kesepakatan bersama. Diantaranya, melibatkan warga anggota KTH Tambak Agung, sebagai tenaga porter dan melanjutkan program pavingisasi. Semua itu sudah dijalankan oleh perusahaan.

Dalam hearing, awalnya Tri Tresno Sukowono alias Suko, yang mengaku sebagai Ketua KTH Tambak Agung, sempat menuding bahwa PT BSI telah menyerobot atau melakukan aktivitas pertambangan di lahan mereka. PT BSI juga disebut tidak pernah melakukan koordinasi dengan warga sekitar perusahaan.

Namun, ujungnya semua itu terbantahkan. Karena setiap kegiatan PT BSI, senantiasa dilakukan sosialisasi dan musyawarah. Termasuk saat melakukan aktivitas pertambahan di petak 73 C dan 73 D, yang turut diklaim sebagai wilayah KTH Tambak Agung.

"Itu kan sudah ada kesepakatan," cetus Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Patemo, selaku pimpinan sidang hearing.

Untuk diketahui, hearing ini dihadiri oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (Dinas PU CKPP) Banyuwangi, serta SKPD terkait. Termasuk Forpimka Pesanggaran, Pemerintah Desa Sumberagung dan Kepala Desa (Kades) Pesanggaran, Sukirno.

Saat diberi kesempatan menjelaskan, KSS Hukum, Keamanan, dan Komper KPH Banyuwangi Selatan, Didik Nurcahyo, menegaskan bahwa petak 73 C dan 73 D yang dipermasalahkan Suko Cs, bukan termasuk wilayah KTH Tambak Agung. Dia juga menyampaikan bahwa wilayah KTH Tambak Agung, bukan seluas 700, 67 hektar.

"Wilayah KTH Tambak Agung itu seluas 83,49 hektar saja. dan KTH ini untuk kegiatan pertanian di kawasan hutan, kemudian perkebunan, kegiatan-kegiatan pertanian, misalnya kayak tumpang sari," jelasnya.

Didik pun membeberkan bahwa petak 73 C dan 73 D merupakan wilayah IPPKH yang berada dibawah pengelolaan PT BSI. Dan IPPKH tersebut telah terbit sejak era PT Indo Multi Niaga (PT IMN). Sedang SK KTH Tambak Agung, pertama kali terbit baru sekitar tahun 2019.

Dikonfirmasi terpisah, Kades Pesanggaran, Sukirno, menyampaikan bahwa petak 73 C dan 73 D, tidak masuk dalam wilayah administrasi Desa Pesanggaran. Namun, masuk wilayah Desa Sumberagung. Tak berhenti disitu, Sukirno juga menyebut bahwa Ketua KTH Tambak Agung, saat ini adalah Suroto. Alias bukan Suko.

"Dari hasil rapat anggota, sudah diputuskan Pak Suko diberhentikan dan anggota mengangkat ketua baru, Pak Suroto, Sekretarisnya Pak Mundir. Legalitas hukumnya sudah ada sampai notaris," ungkap Sukirno.

Sementara itu, Suko bersikukuh dia merupakan Ketua KTH Tambak Agung yang sah. Dia juga meyakini jika wilayah KTH Tambak Agung, sesuai pengajuan yang dilakukan secara bertahap luasannya lebih dari 83,49 hektar.

Sedang terkait kabar maraknya praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di petak 73 C, 73 D, petak 78 serta disejumlah titik diarea IPPKH PT BSI, diwilayah Kecamatan Pesanggaran, Suko mengaku tidak tahu.

"Ya kalau soal tambang rakyat saya kurang begitu tahu ya, kurang begitu menguasai itu karena masyarakat sekitar sana. Jadi saya tidak mengurusi persoalan itu," cetusnya. (taufiq)

IMG-20251117-WA0149

Banyuwangi Gelar Balap Sepeda BMX Internasional, Desi Prakasiwi: Kita Harus Bangga

Banyuwangi, Jejak - Indonesia.id | Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banyuwangi, Desi Prakasiwi, menyampaikan dukungannya terhadap program pengembangan wisata yang berdampak pada ekonomi masyarakat.

Hal itu disampaikan Desi saat mendampingi Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, membuka acara membuka kompetisi international Banyuwangi BMX Supercross 2025.

“Ini merupakan sebuah penghargaan bagi saya, dapat mendampingi Ibu Bupati Ipuk Fiestiandani membuka kompetisi yang ditunggu pecinta balap sepeda BMX,” ujar Desi, pada Sabtu (15/11/25).

Menurutnya, kolaborasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah menghadirkan sirkuit BMX di Muncar menjadi sirkuit berstandart International.

“Kita harus bangga pada bupati kita, Bu Ipuk Fiestiandani. Berkat beliau kita punya sirkuit berstandart International. Serta dapat menggelar kompetisi sepeda kelas International yang masuk dalam agenda UCI (Union Cycliste Internationale/Federasi Balap Sepeda Dunia, red),” jelas Desi.

Sementara itu, Bupati Ipuk berterima kasih kepada pemerintah pusat dan PB ISSI yang terus mendukung Kabupaten Banyuwangi. Pasalnya, PB ISSI mempercayakan Kabupaten Banyuwangi memiliki sirkuit berstandar Olimpiade. Melalui dukungan Kementerian PU, Banyuwangi memiliki trek terpanjang di dunia.

“Terima kasih pada pemerintah pusat dan PB ISSI yang terus mendukung penyelenggaraan balap sepeda di Banyuwangi. Dukungan ini membuat kami kian semangat dalam mengembangkan sport tourism salah satunya balap sepeda,” ujar Ipuk.

Seperti diketahui, Sirkuit BMX Muncar Banyuwangi memiliki lintasan sepanjang 465 meter, dilengkapi fasilitas obstacle 4 height jump, serta 2 start gate setinggi 5 dan 8 meter.

Banyuwangi BMX Supercross 2025, yang merupakan satu-satunya balap sepeda BMX di Indonesia, yang masuk agenda resmi Union Cyclist Internationale (UCI). Kompetisi International tersebut diikuti 207 rider dari berbagai negara seperti Latvia, China, Malaysia, dan lainnya. (taufiq)

Polish_20251105_200511679

Riko Rompas Diduga Suap Ke APH,Jangan Hanya Omon-omon Masyarakat Tagi Janji Kepada Gubernur “Saya Tangkap Mafia BBM”

Minahasa, Jejak - Indonesia.id || Praktik penimbunan BBM kian meningkat marak ada salah satu gudang milik dari mafia BBM berinisial R alias Riko Rompas yang kebal hukum, lokasi tersebut berada di Masarang Kecamatan Tondano Barat Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.Rabu 05 November 2025

Pantauan team investigasi awak media online bahwa gudang tersebut masih juga melakukan aktivitas yang sudah melanggar hukum,akan tetapi Aparat Penegak Hukum (APH), Polres Minahasa seakan-akan diam dan tutup mata dengan aktivitas tersebut.

"Diduga ada suap,APH terkesan mandul dan tutup mata dengan para mafia BBM yang sudah terang-terangan melakukan kegiatan haram bagi negara."

Masyarakat menilai Aparat Penegak Hukum di wilayah Sulawesi Utara ini sudah lagi tutup mata melainkan diduga membiarkan aktivitas ilegal terus melakukan kegiatan tanpa rasa takut.Ucap masyarakat yang nama tidak mau di sebut.

"Semua sudah di berikan atensi dari Polda,Polres maupun Polsek,makanya kegiatan ilegal di Sulut sudah terang-terangan seperti jalan tol."

Setelah awak media mencoba mengkonfirmasi kepada mafia BBM Riko Rompas tersebut,ia terang-terangan mengakui bahwa memang benar sampai saat ini masih juga beraktivitas.

"Iya ibu sekarang kita so main sandiri,lalu itu kita cuman jaga b'sopir."Ucap Riko Rompas saat di konfirmasi lewat telvon wa dengan menggunakan dialok bahasa Manado

Merujuk pada UU No. 22 tahun 2001 pemilik dari tempat tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar.
UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Berdasarkan UU tersebut pemerintah telah mengalokasikan subsidi pertalite untuk masyarakat yang perlu dibantu, bukan untuk dijadikan bisnis komersial, maka dari itu jika masih ada industri yang menggunakan subsidi solar untuk dijadikan bisnis komersial akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60M.

"Masyarakat juga menagih janji kepada Bapak Gubernur Sulawesi Utara dan Kapolda untuk menangkap para mafia BBM,jangan hanya omon-omon di medsos."Ucap Masyarakat

Kami Masyarakat meminta kepada Jendral Kepolisian dan Presiden RI harus turun gunung untuk bertindak tegas terhadap para pelaku bisnis yang bisa membuat kerugian bagi negara.Tegas Masyarakat

Tim: Investigasi

IMG-20251031-WA0241

Pembahasan RAPBD 2026, Komisi I DPRD Banyuwangi Minta Efisiensi Anggaran Tidak Mengurangi Kualitas Pelayanan Masyarakat

Banyuwagi, Jejak - Indonesia.id | Tiga hari berturut turut Komisi I DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat kerja bersama mitra kerja dalam rangka pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2026.

Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila menyampaikan, pembahasan RAPBD tahun 2026 banyak mengalami penyesuaian anggaran disebabkan adanya pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat.

”KUA-PPAS APBD 2026 telah kita sepakati bersama dengan angka APBD kita sebesar Rp. 3,4 triliun, bahkan nota pengantar RAPBD 2026 telah disampaikan Bupati, namun di tengah perjalanan dana transfer keuangan daerah dari pemerintah pusat berkurang sebesar Rp. 665 miliar, maka KUA-PPAS APBD 2026 yang kemarin tidak berlaku sehingga butuh penyesuaian,” ucap Rifa panggilan akrab Ketua Komisi I saat dikonfirmasi, Jum’at (31/10/2025).

Dalam rapat kerja, lanjut Rifa, pihaknya ingin mengetahui sejauh mana penyesuaian anggaran yang dilakukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra kerja karena efisiensi anggaran tidak boleh mengurangi dan menganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.

”Kita sarankan pemangkasan anggaran pada program program yang tidak prioritas dan sejatinya efisiensi anggaran itu bertujuan untuk menekan pengeluaran yang tidak produktif,” ucapnya.

Rifa mengatakan, kebijakan efisiensi anggaran juga dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan produktivitas ekonomi. Dengan mengurangi belanja yang kurang efektif dan mengalokasikan anggaran ke sektor-sektor yang lebih produktif pemerintah daerah sehingga dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi.

”Dinas Penanaman Modal,Pelayanan Terpadu Satu Pintu kita minta untuk mempermudah proses perijinan agar banyak investor masuk ke Banyuwangi,” ucap Rifa.

Politisi Partai Golkar ini menyebut, persentase pemotongan anggaran di masing-masing SKPD mitra kerja berbeda-beda berkisar 10 persen hingga 30 persen. Namun khusus Inspektorat tidak ada pemangkasan anggaran.

”Ada ketentuan regulasi, jika APBD kita sebesar Rp 1 triliun maka 1 persennya untuk anggaran Inspektorat, Rp. 1 triliun hingga Rp, 2 trilliun, 0,75 persen kalau diatas Rp. 2 triliun, 0,50 persen,” ucap Rifa.

Rifa menambahkan, pemerintah pusat berencana mengganti skema Dana Transfer ke Daerah (TKD) dengan alokasi program pusat senilai sekitar Rp 1.300 triliun. Skema baru ini memungkinkan pemerintah daerah (pemda) untuk mengakses dana tersebut melalui program-program yang dijalankan oleh kementerian dan lembaga di tingkat pusat.

”Ada anggaran sebesar Rp. 1300 triliun di Pemerintah Pusat yang bisa diakses pemerintah daerah se Indonesia maka jika kabupaten membutuhkan maka bisa mengajukan proposal ke pusat untuk digunakan kegiatan infrastruktur, sepertinya kita kembali ke sistem sentralisasi,” pungkasnya. (tfq)

IMG-20251029-WA0099

Momen Sumpah Pemuda, Bupati Ipuk Komitmen Perluas Ruang Kreativitas bagi Pemuda Banyuwangi

Banyuwangi, Jejak - Indonesia.id | Pemkab Banyuwangi menggelar upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 di halaman Kantor Bupati Banyuwangi, Selasa (28/10/2025). Bertindak sebagai inspektur upacara, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.

Upacara tersebut diikuti oleh ratusan peserta dari kalangan pelajar, mahasiswa dan ASN yang tampak mengenakan pakaian adat Suku Osing Banyuwangi. Ada pula paskibra beserta korps musik pengiring upacara.

Turut hadir, Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Siti Mafrochatin Ni'mah, serta jajaran Forpimda Banyuwangi. Di antaranya Kapolresta Kombes Pol Rama Samtama Putra, Danlanal Letkol Laut (P) Mohammad Puji Santoso, serta Dandim 0825 Letkol (Arm) Triadi Indrawijaya. Para veteran, ketua partai politik, organisasi perempuan juga hadir dalam kegiatan itu.

“Sumpah Pemuda adalah momentum mengingat kembali perjuangan para pemuda dalam meraih kemerdekaan. Lewat peringatan ini, sejarah tentang bagaimana para pemuda ingin menyatukan Indonesia bisa kita jadikan teladan dalam konteks kekinian,” kata Ipuk.

Dalam kesempatan itu, Ipuk kembali menegaskan bahwa Pemkab Banyuwangi berkomitmen untuk terus membuka ruang kreativitas dan partisipasi yang lebih luas bagi pemuda daerah.

Pemkab juga terus mendorong tumbuhnya ekosistem yang mendukung pengembangan talenda pemuda. Baik melalui pendidikan, pelatihan, maupun pemberdayaan di desa-desa.

"Ini adalah bagian upaya untuk meneguhkan kembali semangat cinta tanah air anak-anak muda. Kita tahu saat ini banyak anak-anak muda kita yang lebih menyukai budaya luar. Maka dengan negara hadir memberikan ruang kreasi, harapannya mereka akan kembali mencintai budaya daerahnya sendiri," kata Ipuk.

Banyuwangi, imbuh Ipuk, sudah banyak menggelar program yang mewadahi kreativitas pemuda. Seperti festival musik pelajar yang memberikan ruang bagi para pelajar untuk mengekspresikan bakat dan minat mereka di bidang musik, festival sastra yang meningkatkan kemampuan literasi siswa, hingga festival gandrung sewu yang melibatkan ribuan penari muda dalam setiap pagelarannya.

Tak hanya itu, Banyuwangi juga rutin menggelar program inkubasi bisnis “Jagoan Banyuwangi” yang mendorong lahirnya wirausahawan muda di bidang pertanian (Jagoan Tani), digital (Jagoan digital), dan bisnis lainnya (Jagoan Bisnis).

Setiap tahun, sedikitnya ada 100 anak muda daerah yang telah memiliki rintisan usaha, didorong untuk mengembangkan usahanya melalui program tersebut. Mereka juga diberikan stimulus modal usaha senilai ratusan juta rupiah. (tfq)

error: Content is protected !!