Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Berita » Halaman 244

Berita

IMG-20251124-WA0309

Tiga Pelaku Tawuran di Paal Dua Diamankan Polsek Tikala, Oknum Warga Coba Intervensi

Manado, Jejak - Indonesia.id | Polsek Tikala berhasil mengamankan tiga pelaku tawuran remaja(tarkam) di Kecamatan Paal Dua, Manado. Insiden yang terjadi pada Sabtu malam, 22 November 2025 itu, berhasil ditangani berkat respons cepat pihak kepolisian setelah mendapat laporan dari masyarakat.

 

Awal Kejadian

Berita mengenai tawuran tersebut pertama kali diterima oleh Call Center 112.Laporan dari warga tentang sekelompok pemuda yang sedang berkelahi di wilayah Paal Dua segera ditindaklanjuti. Petugas Polsek Tikala bersama dengan Bantuan Polisi (Banpol) langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk meredakan situasi.

 

Aksi kejar-kejaran pun terjadi di sekitar daerah Lorong Tagaroa,yang terletak di samping Rumah Sakit MMC. Peristiwa itu berlangsung sekitar pukul satu dini hari. Dengan penuh kewaspadaan, anggota kepolisian memburu para pelaku yang berusaha melarikan diri.

 

Ketiga pelaku akhirnya berhasil dibekuk di lokasi yang sama.Saat penangkapan, polisi menemukan dua orang membawa senjata tajam (sajam) dan satu orang lainnya membawa panah wayer. Barang-barang tersebut langsung disita sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Setelah diamankan,para pelaku diinterogasi oleh petugas. Dalam pemeriksaan tersebut, mereka mengakui kepemilikan senjata tajam dan panah wayer. Mereka juga mengaku bahwa sebelum melakukan tawuran, mereka telah mengonsumsi minuman keras (miras) yang diduga menjadi pemicu aksi mereka.

 

Ketika proses penangkapan dan pemeriksaan berlangsung,muncul seorang warga yang diketahui bernama inisial BH. Oknum ini diduga mencoba melakukan intervensi dengan membela para pelaku. Belakangan diketahui bahwa BH bertindak seperti "pahlawan kesiangan" karena para pelaku adalah tetangganya di Lingkungan Tetangga IX.

 

Ketika dikonfirmasi oleh media,Kapolsek Tikala AKP Djemi Worang menegaskan bahwa tidak ada pihak yang dapat mengintervensi proses hukum kasus ini. Dia menekankan bahwa tindakan para pelaku sangat serius karena menyangkut keselamatan jiwa warga dan mereka tertangkap tangan membawa senjata tajam.

 

Para pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polresta Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.Kapolsek kembali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan dan gangguan ketertiban di masyarakat, demi menjamin keamanan dan ketenteraman warga.

 

 

Kaperwil Sulut: Marflien

IMG-20251123-WA0090

DPRD Banyuwangi Apresiasi Kinerja PUDAM, Setor Kontribusi PAD Tepat Waktu Sebesar Rp. 9,957 Miliar

Banyuwangi, Jejakindonesia.id || DPRD Banyuwangi memberikan apresiasi terhadap kinerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) setempat atas berbagai pencapaian yang berdampak positif pada pelayanan public dan keuangan.

Wakil Ketua Komisi III, Naufal Badri menyampaikan, hingga triwulan ke III tahun 2025, PUDAM telah menunjukkan kinerja yang baik. Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan perusahaan dalam mencapai target setoran Pendapatan asli Daerah (PAD) tahun 2025.

“Pembagian laba perusahaan kepada daerah berupa deviden untuk tahun ini sudah disetorkan ke kas daerah pada bulan Oktober 2025 lalu,“ ucap Naufal Badri saat dikonfirmasi usai rapat kerja Komisi III bersama PUDAM, Jum’at (21/11/2025).

Politisi Partai Gerindra ini mendorong PUDAM Banyuwangi untuk terus melakukan langkah-langkah inovatif guna meningkatkan kualitas layanan, mengoptimalkan aset yang ada, menciptakan program baru yang menarik bagi masyarakat.

”Langkah-langkah tersebut diperlukan untuk meningkatkan kepuasan pelanggan dan mencapai target pendapatan asli daerah,” ucapnya.

Sementara terpisah Direktur PUDAM Banyuwangi, Abd Rahman menyampaikan bahwa perusahaan telah menyetorkan laba tahun 2024 senilai Rp. 9,957 miliar sebagai kontribusi fiskal untuk PAD pada bulan Oktober 2025.

”Untuk target PAD yang kita bayarkan di tahun 2025 sebesar Rp. 9,957 miliar sudah lunas, kita bayarkan per bulan Oktober 2025 kemarin ditransfer malalui kas daerah,” ucap Abd Rahman.

Selanjutnya untuk jumlah pelanggan aktif PUDAM saat ini sebanyak 89.527 ada peninngkatan dibanding tahun 2024 lalu. ”Kita targetkan setiap tahun ada kenaikan jumlah pelanggan sekitar 5.000 pelanggan, termasuk juga kenaikan laba maupun setoran PAD,” ucapnya.

PUDAM Banyuwangi mematok target setoran bagian dari laba tahun 2025 yang akan disetorkan ke kas daerah pada tahun 2026 sebesar Rp. 10,096 miliar sesuai dengan RKP yang telah ditetapkan.

Abd Rahman juga menyatakan bahwa perusahaan belum berencana untuk menaikkan tarif air minum dengan pertimbangan untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat dan mengendalikan laju inflasi daerah.

”Air minum merupakan kebutuhan pokok, dan kenaikan tarifnya dapat memicu kenaikan harga barang dan jasa lainnya, yang pada akhirnya dapat mengerek laju inflasi di daerah,” ungkapnya. (tfq)

IMG-20251119-WA0060(1)

Eksekutif Paparkan Tujuh Raperda Prioritas Dalam Propemperda Tahun 2026 di DPRD Banyuwangi

Banyuwangi,  Jejak - Indonesia.id || Eksekutif memaparkan 7 (tujuh) dari 12 ( dua belas) Rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan untuk masuk Program pembentukan peraturan daerah (Prropemperda) tahun 2026.

Ke tujuh Raperda dimaksud antara lain Raperda tentang kearsipan, Raperda Barang Milik Daerah, Raperda Pemberian Insentif Investasi dan Penanaman Modal, Raperda Sistem Pendidikan,Raperda Kawasan Tanpa Rokok, serta Raperda Pembentukan Struktur Organisasi Perangkat Daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan menyampaikan, proses penentuan prioritas Raperda didasarkan pada kriteria yang memastikan peraturan yang disusun benar benar relevan dan dibutuhkan.

”Raperda yang dianggap mendesak untuk segera disahkan dan memberikan manfaat atau solusi nyata terhadap permasalahan di masyarakat akan diprioritaskan,” ucap Masrohan saat dikonfirmasi, Senin (17/11/2025).

Pertimbangan selanjutnya adalah, Raperda yang disusun bersifat mandatori untuk menjalankan perintah atau penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selanjutnya Raperda yang diusulkan dalam Propemperda harus memenuhi syarat administrasi seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan serta Peraturan Menteri dalam negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

”Usulan Raperda dari Bupati maupun inisiatif dewan harus disertai dokumen administrasi seperti Naskah Akademik, Draf rancangan Perda yang berisi judul Raperda, materi muatan yang diatur, dan keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lainnya,” ucap politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan sempu ini.

Sementara DPRD Banyuwangi mengusulkan Raperda inisiatif sebanyak 7 (tujuh) rancangan regulasi tertinggi daerah antara lain, Raperda tentang Penetapan Desa, Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda Pemerataan Akses Air Bersih, Raperda Ketahanan Keluarga, Raperda tentang Inovasi Pariwisata, Raperda Pembinaan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Banyuwangi serta Raperda Perlindungan PMI.

Sedangkan Raperda komulatif terbuka antara lain, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2025, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2026 dan Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2027.

Sebelumnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat kerja bersama eksekutif dalam rangka membahas perencanaan, penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.

Untuk sementara Bapemperda mencatat sebanyak 22 judul Raperda yang diuslkan dalam program pembentukan peraturan daerah tahun anggaran 2026. Dari jumlah tersebut, 12 merupakan usulan eksekutif, 7 judul Raperda inisiatif dan 3 Raperda komulatif. (tfq)

IMG-20251119-WA0060

Eksekutif Paparkan Tujuh Raperda Prioritas Dalam Propemperda Tahun 2026 di DPRD Banyuwangi

Banyuwangi, Jejak - Indonesia.id || Eksekutif memaparkan 7 (tujuh) dari 12 ( dua belas) Rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan untuk masuk Program pembentukan peraturan daerah (Prropemperda) tahun 2026.

Ke tujuh Raperda dimaksud antara lain Raperda tentang kearsipan, Raperda Barang Milik Daerah, Raperda Pemberian Insentif Investasi dan Penanaman Modal, Raperda Sistem Pendidikan,Raperda Kawasan Tanpa Rokok, serta Raperda Pembentukan Struktur Organisasi Perangkat Daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan menyampaikan, proses penentuan prioritas Raperda didasarkan pada kriteria yang memastikan peraturan yang disusun benar benar relevan dan dibutuhkan.

”Raperda yang dianggap mendesak untuk segera disahkan dan memberikan manfaat atau solusi nyata terhadap permasalahan di masyarakat akan diprioritaskan,” ucap Masrohan saat dikonfirmasi, Senin (17/11/2025).

Pertimbangan selanjutnya adalah, Raperda yang disusun bersifat mandatori untuk menjalankan perintah atau penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selanjutnya Raperda yang diusulkan dalam Propemperda harus memenuhi syarat administrasi seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan serta Peraturan Menteri dalam negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

”Usulan Raperda dari Bupati maupun inisiatif dewan harus disertai dokumen administrasi seperti Naskah Akademik, Draf rancangan Perda yang berisi judul Raperda, materi muatan yang diatur, dan keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lainnya,” ucap politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan sempu ini.

Sementara DPRD Banyuwangi mengusulkan Raperda inisiatif sebanyak 7 (tujuh) rancangan regulasi tertinggi daerah antara lain, Raperda tentang Penetapan Desa, Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda Pemerataan Akses Air Bersih, Raperda Ketahanan Keluarga, Raperda tentang Inovasi Pariwisata, Raperda Pembinaan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Banyuwangi serta Raperda Perlindungan PMI.

Sedangkan Raperda komulatif terbuka antara lain, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2025, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2026 dan Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2027.

Sebelumnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat kerja bersama eksekutif dalam rangka membahas perencanaan, penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.

Untuk sementara Bapemperda mencatat sebanyak 22 judul Raperda yang diuslkan dalam program pembentukan peraturan daerah tahun anggaran 2026. Dari jumlah tersebut, 12 merupakan usulan eksekutif, 7 judul Raperda inisiatif dan 3 Raperda komulatif. (tfq)

IMG-20251117-WA0153

Didatangi Ratusan Kepala Desa se-Banyuwangi, Anggota DPRD Sampaikan Permohonan Maaf

Banyuwangi, Jejak - Indonesia.id || Ratusan kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (Askab) mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Banyuwangi, pada Senin (17/11/2025).

Sekitar 189 kades hadir dengan seragam cokelat, tiba menggunakan puluhan mobil dan motor untuk menyampaikan keberatan mereka atas pernyataan salah satu anggota legislatif.

Aksi ini dipicu oleh pernyataan anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Suwito, yang sebelumnya diduga menyebut 80 persen kepala desa di Banyuwangi korupsi/menyelewengkan dana bantuan sosial (bansos). Pernyataan tersebut memicu reaksi kuat dari para kades, hingga mereka sepakat menggelar aksi.

Dalam pertemuan yang dihadiri jajaran pimpinan DPRD Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Suwito akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

“Terkait masalah pernyataan saya yang viral, saya sampaikan saya atas nama pribadi, apa yang saya katakan itu salah. Saya sebagai manusia biasa memohon maaf, tidak ada niatan apapun,” kata Suwito.

Ia menegaskan kembali bahwa ucapannya tentang 80 persen kepala desa mengkorupsi bansos tidak berdasar.

“Itu salah. Dalam posisi itu saya sebagai pribadi mohon maaf, saya cabut kata-kata saya,” ucapnya.

Suwito juga mengajak para kepala desa untuk kembali fokus pada kerja sama dalam menyukseskan program pemerintah pusat hingga sampai ke masyarakat.

Sementara itu, Ketua Askab Banyuwangi, Budiharto, menyampaikan bahwa pernyataan Suwito yang beredar di salah satu media itu tidak memiliki dasar yang jelas.

“Itu dasarnya dari mana, kita bingung. Ternyata saat kita tanya di ruangan (parlemen) tadi, itu hanya kepeleset lidah,” jelasnya.

Terkait permintaan maaf yang telah disampaikan, Budiharto menegaskan bahwa para kepala desa menerima dan menganggap permasalahan ini telah selesai.

"Banyuwangi ini pilot project nasional (digitalisasi bansos), percontohan, bahwa sistemnya digital sehingga pihak bank datang langsung ke kantor desa, semua penerima bantuan dipanggil satu per satu," terangnya.

Audiensi berlangsung kondusif dengan pengawalan aparat keamanan dan diakhiri dengan kesepahaman bahwa kesalahan ucap tersebut tidak akan memperpanjang konflik antara para kades dan pihak legislatif. (tfq)

error: Content is protected !!