Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Arsip untuk Redaksi » Halaman 9

Redaksi

IMG-20260814-WA0034

TMMD ke-129 Lampung Utara Ditutup, 100 Persen Sasaran Tuntas

LAMPUNG UTARA || Jejak-indonesia.id – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 TA 2026 Kodim 0412/Lampung Utara resmi ditutup pada Kamis (13/08/2026). Upacara penutupan yang mengusung tema "TMMD Satukan Langkah Membangun Negeri dari Desa" ini dipimpin langsung oleh Pangdam XXI/RI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, S.Sos., M.Si. (Han), di lapangan SMPN 2 Sungkai Utara, Desa Baru Raharja, Kabupaten Lampung Utara.

Gotong Royong Wujudkan Desa Mandiri; Dalam amanatnya, Pangdam XXI/RI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menyampaikan rasa bangga dan apresiasinya terhadap kemanunggalan prajurit TNI/Polri, Pemda dan Jajarannya serta masyarakat setempat yang telah bekerja keras selama satu bulan penuh.

"Hari ini saya melihat wajah-wajah tersenyum warga dan prajurit yang kulitnya legam tersengat matahari sebulan penuh. Saya tahu satu hal: kita telah berhasil. Selama satu bulan, tidak ada sekat antara seragam loreng dan baju petani. Ini bukti Pancasila yang bekerja secara nyata melalui gotong royong," ujar Pangdam.

Pangdam juga berpesan agar seluruh fasilitas infrastruktur dan program unggulan KSAD yang telah diselesaikan dapat dijaga dan dirawat bersama oleh warga. "Jalan dan fasilitas yang sudah dibangun ini kini milik Bapak dan Ibu sekalian. Jaga baik-baik agar akses baru ini jadi pintu rezeki, hasil panen cepat sampai ke pasar, dan anak-anak bisa sekolah dengan aman," lanjutnya.

Capaian 100% Sasaran Fisik dan Non-Fisik; Selama 30 hari pelaksanaan, Satgas TMMD ke-129 Kodim 0412/LU berhasil menuntaskan seluruh target program dengan progres sempurna (100%), meliputi: Pembangunan Infrastruktur Fisik, Pembukaan badan jalan sepanjang 1.450 meter x 7 meter yang menghubungkan Dusun 3 dan Dusun 4 Desa Baru Raharja, sekaligus menghubungkan Kec. Sungkai Utara dan Kec. Sungkai Tengah.

Kemudian Pembangunan Talud sepanjang 20 meter, Pembangunan 3 unit gorong-gorong plat cor, Program Unggulan KSAD, Rehabilitasi 5 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Pembuatan 5 unit Sumur Bor, Pembuatan 5 unit fasilitas MCK, Sasaran Non-Fisik & Pelayanan Masyarakat, Penyuluhan Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Bahaya Narkoba, UMKM, Hukum, hingga Percepatan Penanganan Stunting, Pembagian 50 paket sembako, pelayanan KB, serta pengobatan gratis.

Usai upacara penutupan, Pangdam XXI/RI bersama rombongan meninjau langsung pelaksanaan bakti sosial sunatan massal serta menyerahkan bantuan sembako kepada warga setempat. Rombongan juga menyempatkan diri meninjau hasil pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) dan MCK ke 3 milik salah satu warga, Ibu Wagiyem, di Desa Baru Raharja.

Warga Desa Baru Raharja menyampaikan apresiasinya dan rasa terima kasih yang mendalam atas kehadiran Satgas TMMD. Kehadiran prajurit TNI dinilai tidak hanya membawa perubahan fisik pada fasilitas desa, tetapi juga memberikan semangat baru bagi pergerakan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Seluruh rangkaian kegiatan penutupan TMMD ke-129 Kodim 0412/LU berakhir pada pukul 16.10 WIB dengan aman, tertib, dan lancar.#(Pendim 0412/LU).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Provinsi Lampung dan Kabupaten Lampung Utara, di antaranya Danrem 043/Gatam Brigjen TNI Sumarlin Marzuki, S.E., M.Han., Bupati Lampung Utara Dr. Ir. H. Hamartoni Ahadis, M.Si., Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., para PJU Kodam XXI/RI serta pejabat dinas dan instansi terkait.

Sumber: Pendam XXI Radin Inten

IMG-20260814-WA0033

Digerebek Tengah Malam, Polres Karo Temukan Ganja Hampir 108 Gram di Rumah Buruh Bangunan

KARO || Jejak-indonesia.id - Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Karo kembali membuahkan hasil. Seorang buruh bangunan berinisial D.G. (30) diamankan personel Unit I Satresnarkoba Polres Karo setelah polisi menemukan sejumlah paket diduga ganja siap edar dengan total berat hampir 108 gram netto dalam penggerebekan sebuah rumah di Gang Aditia, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu(12/8/2026) sekitar pukul 00.20 WIB. Personel Satresnarkoba yang melakukan penyelidikan langsung bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Perumahan Rakyat Gang Aditia setelah memperoleh informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasatresnarkoba AKP Joni H. Pardede, S.H, menjelaskan, saat penggerebekan petugas mengamankan seorang pria dewasa yang kemudian mengaku bernama D.G. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan dan seluruh bagian rumah, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis ganja.

Dari ruang tamu, petugas menemukan satu bungkus kertas coklat berisi ganja kering seberat netto 12,26 gram yang disimpan dalam plastik assoy warna biru. Penggeledahan kemudian berlanjut ke kamar rumah tersebut.

Di dalam lemari pakaian, polisi menemukan satu bungkus kertas coklat berisi ganja seberat 41,44 gram, satu plastik assoy merah berisi ganja seberat 40,70 gram, serta lima bungkus kecil kertas coklat berisi ganja dengan total berat 5,49 gram. Selain itu, di atas lemari piring ruang dapur ditemukan lagi satu bungkus ganja seberat 8,11 gram.

Petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk pengemasan dan distribusi narkotika, yakni lima lembar kertas coklat, satu tas ransel hitam, satu timbangan warna oranye, satu gunting, satu hekter, dan satu unit telepon genggam Android merek Infinix warna abu-abu.

AKP Joni menyebutkan, keseluruhan barang bukti diduga ganja yang berhasil diamankan mencapai sekitar 108 gram netto. Temuan timbangan dan alat pengemasan menjadi salah satu petunjuk yang sedang didalami penyidik terkait dugaan peredaran narkotika.

“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Joni.

Saat ini penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Karo menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo. Polisi juga mengajak masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

#polreskaro
#kapolreskaro
#humaspolreskaro

1786678563837

DPRD Kota Pasuruan: Maulid Nabi, Momentum Teladani Akhlak Rasulullah dan Tebarkan Kasih

PASURUAN || Jejak-indonesia.id — Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW bukan sekadar kegiatan seremonial tahunan, melainkan momen berharga untuk memperdalam cinta sekaligus meneladani keteladanan, akhlak mulia, serta perjuangan Rasulullah SAW dalam menyebarkan risalah kebenaran ke seluruh penjuru dunia.

Hal itu disampaikan pimpinan dan anggota DPRD Kota Pasuruan dalam menyambut peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 2026. Sebagai sosok teladan terbaik sepanjang masa, segala sikap, tutur kata, dan ajaran Nabi Muhammad SAW senantiasa menjadi panutan hidup bagi setiap umat dalam menjalani kehidupan.

"Rasulullah SAW diutus ke muka bumi sebagai rahmat bagi seluruh alam semesta. Oleh karena itu, mari jadikan peringatan Maulid Nabi tahun ini sebagai pengingat untuk senantiasa menebarkan kasih sayang, kedamaian, dan kebaikan kepada sesama," ungkap mereka.

Dengan penuh sukacita, pimpinan dan anggota DPRD Kota Pasuruan menyampaikan ucapan selamat memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Mereka berharap seluruh masyarakat senantiasa diberi kekuatan dan kemudahan untuk terus menerapkan akhlak mulia Rasulullah dalam setiap langkah keseharian.

Peringatan 12 Rabiul Awal pun diharapkan mampu memperkokoh iman setiap insan sekaligus mempererat tali persaudaraan di tengah keberagaman yang ada. (Red)

IMG-20260814-WA0010

Angel, Mascot SMPN 3 Banyuwangi Tampilkan Nuansa Budaya Dayak Kalimantan dalam Karnaval HUT RI ke-81

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id — Semarak menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Banyuwangi semakin meriah. Berbagai kreativitas pelajar ditampilkan dalam gelaran karnaval, salah satunya melalui penampilan Angel, yang menjadi Mascot SMP Negeri 3 Banyuwangi dengan mengangkat nuansa budaya Dayak Kalimantan.

Angel tampil anggun mengenakan busana bernuansa etnik dengan perpaduan warna merah, hitam, putih, kuning dan keemasan. Hiasan kepala berukuran besar yang dihiasi bulu serta ornamen dekoratif menjadi salah satu daya tarik utama penampilannya.

Kostum tersebut memadukan unsur budaya dengan sentuhan kreativitas modern. Berbagai aksesori, motif hias dan properti yang dikenakan Angel memperkuat karakter maskot yang terinspirasi dari kekayaan seni dan budaya Dayak Kalimantan.

Penampilan Angel bersama rombongan SMPN 3 Banyuwangi mendapat perhatian masyarakat yang memadati sepanjang rute karnaval. Sejumlah warga terlihat antusias menyaksikan sekaligus mengabadikan momen penampilan para peserta.

Pengangkatan tema budaya Dayak dalam karnaval menjadi pesan menarik tentang keberagaman budaya Nusantara. Meskipun tampil di Banyuwangi, para pelajar menunjukkan bahwa kekayaan budaya dari berbagai wilayah Indonesia dapat dikenalkan, dihargai dan dipelajari melalui kreativitas generasi muda.

Bagi Angel dan para siswa SMPN 3 Banyuwangi, keikutsertaan dalam karnaval bukan sekadar ajang penampilan. Kegiatan tersebut juga menjadi ruang untuk membangun kepercayaan diri, kreativitas, kebersamaan serta kecintaan terhadap seni dan budaya Indonesia.

Semangat Bhinneka Tunggal Ika pun terasa dalam penampilan tersebut. Perbedaan latar budaya justru menjadi kekuatan untuk mempererat persatuan dan menunjukkan bahwa seluruh kekayaan budaya Nusantara merupakan bagian dari identitas Indonesia.

Kehadiran Angel sebagai Mascot SMPN 3 Banyuwangi akhirnya menjadi salah satu warna dalam kemeriahan karnaval menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-81.

Angel membawa pesan dari Banyuwangi untuk Nusantara: berbeda budaya, tetap satu Indonesia.

“Kenali Budayanya, Hargai Keberagamannya, Lestarikan Warisannya.”

IMG-20260814-WA0009

Dittipideksus Bareskrim Tuntaskan Kasus Akta PT ARA, 4 Tersangka Diserahkan

JAKARTA || Jejak-indonesia.id — Penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik yang melibatkan perubahan susunan pengurus PT Alam Raya Abadi (PT ARA) memasuki babak baru. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, Kamis, 13 Agustus 2026.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, SIK, MSi, secara lengkap menyampaikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang mendera tubuh PT Alam Raya Abadi (PT ARA).

Perkara yang bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/173/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 April 2025 ini mencerminkan komitmen penegak hukum dalam menegakkan prinsip due process of law secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Laporan tersebut dilayangkan oleh Christian Jaya selaku Komisaris Utama PT Alam Raya Abadi, yang bertindak sebagai penerima kuasa sah dari para pemegang saham PT ARA—yakni Allestari Development Pte Ltd dan PT Bumi Bhakti Masa. Para pelaku dilaporkan karena nekat memalsukan Berita Acara Rapat Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) tanggal 1 Maret 2025 beserta Akta Perubahan Nomor 58 tanggal 25 Maret 2025, serta RUPS LB tanggal 26 Maret 2025 beserta Akta Nomor 1 tanggal 9 April 2025." kata Ade Safri dalam keterangannya kepada Awak Media, Kamis, (13/8/2026).

"Rangkaian akta palsu ini sengaja direkayasa untuk merombak susunan pengurus Direksi dan Komisaris PT ARA secara melawan hukum." tambahnya.

Jerat Hukum dan Penetapan Enam Tersangka

Berdasarkan gelar perkara yang dilangsungkan pada 6 Oktober 2025, penyidik mengantongi empat alat bukti yang kokoh—meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, serta barang bukti.

"Dari sinilah forum sepakat meningkatkan status enam orang terlapor menjadi tersangka, yakni saudara LX, WNA China (Direktur Utama pasca RUPS LB ilegal), GG alias M, WNA China (penerima kuasa LX), ARHM, Direktur baru versi akta palsu, SAO, Direktur baru versi akta palsu, CJ, Komisaris baru versi akta palsu, LMT, Notaris yang menerbitkan akta otentik bermasalah tersebut." terangnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 392 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf a atau c, subsider Pasal 392 ayat (2) jo. Pasal 20 huruf a atau c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kerja Keras Penyidik: Periksa 23 Saksi hingga Sita Puluhan Dokumen Vital

Selama proses penyidikan, Dittipideksus Bareskrim Polri tidak bekerja setengah-setengah. Sebanyak 23 orang saksi diperiksa secara intensif, mulai dari pemegang saham, pengurus, karyawan on site PT ARA, manajemen Building Batavia Tower, pihak kontraktor PT Jagaaman, hingga saksi-saksi kunci dalam proses pembuatan akta serta pihak yang diperintahkan mengambil alih lokasi.

"Kami penyidik juga meminta pandangan dari para pakar terkemuka, antara lain Ahli Pidana dari Universitas Al-Azhar, Ahli Pidana dan Ahli Perseroan dari Universitas Indonesia, serta Ahli Kenotariatan dari Ikatan Notaris Indonesia." ujarnya.

Melalui surat perintah penyitaan dan penetapan dari Pengadilan Negeri Ternate serta Jakarta Selatan, aparat berhasil mengamankan puluhan dokumen krusial.

"Barang bukti tersebut disita dari berbagai pihak, termasuk 25 dokumen minuta akta dari tangan Notaris Lily Masita Tomasoa, belasan dokumen dari para tersangka, hingga dokumen perusahaan dari pelapor." ungkapnya.

Pengawasan Berlapis dan Pengujian Saksi Meringankan

Penanganan perkara ini menyita perhatian publik dan mendapat pengawasan ketat dari internal institusi kepolisian. Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri serta Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri tercatat telah melakukan audit dan asistensi secara berkala menyusul pengaduan masyarakat (Dumas) yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum terlapor dari Kantor Hukum Dr. Edgar Mahesa maupun Kantor Hukum Sugeng Teguh Santoso.

"Bahkan, kami penyidik dengan terbuka mengakomodir permohonan pemeriksaan saksi a de charge (meringankan) yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka, termasuk memanggil perwakilan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Provinsi Maluku Utara dan Ahli Hukum Pidana Dr. Chairul Huda." paparnya.

Namun, pihak MKNW Maluku Utara menyampaikan surat keberatan untuk memberikan kesaksian demi menjaga prinsip independensi dan ketidakberpihakan kelembagaan.

Berkas Perkara Rampung, Pelimpahan Tahap II di Ternate

Sikap profesional penyidik teruji tatkala berkas perkara harus bolak-balik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jampidum Kejagung RI. Setelah sempat menerima petunjuk P-19 pada Desember 2025 dan melakukan splitting (pemecahan) berkas perkara atas petunjuk JPU pada Maret 2026, akhirnya titik terang tercapai.

"Pada 27 Juli 2026, Kejari Ternate resmi menyatakan berkas perkara atas nama tersangka GG alias M dkk. dan tersangka SAO telah lengkap (P-21)." ucapnya.

"Puncak penegakan hukum ini dieksekusi pada hari ini, 13 Agustus 2026, di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate. Penyidik resmi melimpahkan empat tersangka bersama barang bukti (Tahap II), yakni CJ, ARH, SAO, dan LMT." sambungnya.

Sementara itu, tersangka utama LX saat ini telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus penggelapan terpisah di Polda Maluku Utara, dan tersangka GG alias M baru saja diringkus melalui upaya paksa penangkapan di Bali pada 12 Agustus 2026 untuk segera menyusul proses Tahap II-nya.

Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan hukum ini ditempuh secara transparan, akuntabel, dan berlandaskan koridor hukum yang berlaku demi menjamin kepastian keadilan bagi dunia usaha di Indonesia.

error: Content is protected !!