Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Arsip untuk Redaksi » Halaman 12

Redaksi

IMG-20260813-WA0056

Alumni GMNI Soroti Isu Dugaan Kriminalisasi Nanang Slamet: Jangan Bungkam Sikap Kritis Advokat

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Beredarnya isu mengenai dugaan adanya upaya kriminalisasi terhadap salah satu advokat muda Banyuwangi, Nanang Slamet, S.H., M.Kn., turut mendapatkan perhatian dari kalangan alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).

Salah seorang alumni GMNI, Dendy Eka Wardana SH, menyampaikan bahwa informasi yang berkembang tersebut perlu disikapi secara serius, tetapi tetap dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak terburu-buru menyimpulkan sebelum terdapat fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Dendy, munculnya isu tersebut menjadi perhatian karena Nanang selama ini dikenal aktif menyuarakan berbagai persoalan masyarakat, terutama persoalan yang berkaitan dengan masyarakat kecil, buruh, ketimpangan penegakan hukum, hingga berbagai persoalan sosial di Kabupaten Banyuwangi.

“Kalau memang isu itu benar, tentu sangat kami sayangkan. Kritik yang disampaikan seorang advokat maupun aktivis terhadap kebijakan atau penegakan hukum jangan sampai kemudian dipersepsikan sebagai sebuah permusuhan. Kritik merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin dalam negara demokrasi,” ujar Dendy.

Dendy menambahkan bahwa Nanang bukan sosok yang asing di lingkungan keluarga besar kaum nasionalis dan Marhaenis. Menurutnya, Nanang memiliki latar belakang sebagai kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).

“Terlebih lagi Nanang adalah alumni kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) yang menjadi kebanggaan kami karena konsistensinya selalu membela kaum Marhaenis. Sikap kritis dan keberpihakannya terhadap masyarakat kecil merupakan nilai perjuangan yang sejak mahasiswa terus dia pegang sampai sekarang,” tegas Dendy.

Menurut Dendy, sebagai sesama alumni GMNI, dirinya memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan perhatian ketika terdapat kader maupun alumni yang sedang menjalankan fungsi advokasi terhadap masyarakat dan kemudian muncul isu mengenai dugaan kriminalisasi.

Meski demikian, Dendy menegaskan bahwa dirinya tidak ingin berspekulasi mengenai siapa pihak yang diduga berada di balik isu tersebut. Ia berharap informasi yang berkembang di masyarakat tidak benar dan tidak pernah benar-benar terjadi.

“Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Justru kami berharap isu tersebut hanya sebatas isu. Tetapi apabila kemudian terdapat fakta atau tindakan nyata yang mengarah pada kriminalisasi karena sikap kritisnya, tentu kami sebagai sesama alumni dan keluarga besar kaum Marhaenis tidak akan tinggal diam,” katanya.

Dendy juga mengingatkan bahwa profesi advokat memiliki kedudukan penting dalam sistem penegakan hukum. Advokat menjalankan fungsi memberikan bantuan hukum dan memperjuangkan kepentingan masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum. Karena itu, menurutnya, kebebasan seorang advokat dalam menjalankan profesinya harus dihormati sepanjang dilaksanakan sesuai koridor hukum.

“Jangan sampai orang takut menyampaikan kritik, jangan sampai advokat takut membela masyarakat, dan jangan sampai aktivis takut menyuarakan ketidakadilan hanya karena khawatir akan berhadapan dengan persoalan hukum. Kalau ada dugaan tindak pidana, silakan diproses secara profesional berdasarkan alat bukti. Tetapi hukum tidak boleh digunakan sebagai instrumen untuk membungkam kritik,” ungkapnya.

Dendy juga mengapresiasi sikap Nanang Slamet yang sebelumnya memilih memberikan pernyataan positif dengan menyebut bahwa dirinya meyakini isu kriminalisasi tersebut tidak akan terjadi serta tetap menaruh kepercayaan kepada Kapolresta Banyuwangi.

Menurut Dendy, sikap tersebut menunjukkan bahwa kritik yang selama ini disampaikan Nanang terhadap sejumlah persoalan penegakan hukum di Banyuwangi tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai sikap antipati terhadap institusi kepolisian.

“Nanang sendiri sudah menyampaikan bahwa dirinya yakin Kapolresta Banyuwangi orang baik dan tidak akan melakukan kriminalisasi. Pernyataan itu harus kita hormati. Artinya, meskipun selama ini kritis terhadap sejumlah persoalan, dia tetap mampu membedakan antara kritik terhadap suatu persoalan dengan penghormatan terhadap institusi maupun pimpinan kepolisian,” jelas Dendi.

Lebih lanjut, Dendi berharap hubungan antara masyarakat sipil, aktivis, advokat, mahasiswa, dan aparat penegak hukum di Banyuwangi tetap dibangun berdasarkan prinsip keterbukaan dan saling menghormati.

Ia menilai kritik yang konstruktif justru dapat menjadi bagian penting dalam menjaga profesionalitas dan marwah institusi penegak hukum.

“Sebagai alumni GMNI, kami akan berdiri bersama setiap kader yang konsisten memperjuangkan kepentingan kaum Marhaenis dan masyarakat kecil. Namun perjuangan itu tetap harus berada dalam koridor konstitusi dan hukum. Kami berharap isu kriminalisasi terhadap Nanang tidak pernah menjadi kenyataan,” pungkas Dendy.(Tim)

1786596925755

Wali Kota Pasuruan Serahkan Bantuan RTLH 2026: 150 Rumah Diperbaiki, Total Anggaran Rp2,625 Miliar

PASURUAN || Jejak-indonesia.id — Pemerintah Kota Pasuruan kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui pelaksanaan program bantuan sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun anggaran 2026. Penyerahan bantuan secara simbolis dipimpin langsung oleh Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo atau yang akrab disapa Mas Adi, di kediaman salah satu penerima manfaat di wilayah Blandongan, Kota Pasuruan, pada Rabu (12/8).

Tahun ini, pemerintah kota mengalokasikan anggaran dari Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pasuruan 2026 dengan total nilai Rp2.625.000.000 untuk merenovasi sebanyak 150 unit rumah yang belum memenuhi standar kelayakan huni. Dalam kesempatan tersebut, bantuan diserahkan secara simbolis kepada lima perwakilan warga yang berhak menerima manfaat.

Kepala pelaksana program, Akung Novijanto, menjelaskan bahwa setiap penerima memperoleh bantuan stimulan sebesar Rp17.500.000, dengan rincian: Rp5.250.000 dialokasikan untuk biaya upah tenaga tukang, dan Rp12.250.000 diperuntukkan bagi pembelian bahan bangunan guna menunjang perbaikan struktur rumah.

Turut hadir menyaksikan kegiatan ini Wakil Wali Kota Pasuruan, Penjabat Sekretaris Daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala Organisasi Perangkat Daerah, Camat, serta Lurah setempat.

Dalam sambutannya, Mas Adi menyampaikan bahwa pelaksanaan program ini merupakan wujud nyata upaya pemerintah merespons kebutuhan mendasar masyarakat atas tempat tinggal yang layak.

“Alhamdulillah, pada tahun 2026 ini kita dapat merealisasikan bantuan bagi 150 rumah tidak layak huni, sebagai bagian dari tanggung jawab kita menjawab kebutuhan masyarakat akan hunian yang aman dan sehat,” ujar Mas Adi.

Dijelaskan pula, ke-150 penerima manfaat tersebar merata di empat kecamatan yang ada di wilayah Kota Pasuruan. Bantuan ini difokuskan pada perbaikan struktur dan infrastruktur dasar rumah agar dapat berfungsi sebagai tempat tinggal yang sehat, aman, dan nyaman.

“Seluruh penerima telah diseleksi berdasarkan kriteria dan data yang telah ditetapkan, sehingga bantuan ini dapat tepat sasaran. Perlu kami sampaikan pula, agar bantuan ini dapat dinikmati secara adil dan merata, penerima baru berhak mendapatkan bantuan serupa kembali setelah kurun waktu minimal sepuluh tahun sejak bantuan pertama diterima,” tegasnya.

Kepada seluruh penerima manfaat, Mas Adi berpesan agar senantiasa merawat dan menjaga kebersihan hunian yang telah diperbaiki, serta memanfaatkannya sebaik-baiknya untuk meningkatkan taraf hidup keluarga.

“Rawatlah rumah ini dengan baik, jaga kebersihannya, dan manfaatkan segenap fasilitas yang ada. Langkah ini merupakan salah satu ikhtiar pemerintah untuk turut mengentaskan kemiskinan dari sisi pemenuhan kebutuhan dasar tempat tinggal,” tambahnya.

Lebih lanjut, Wali Kota menegaskan bahwa kondisi tempat tinggal merupakan salah satu indikator sederhana namun nyata dalam mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat. Meskipun dengan keterbatasan anggaran daerah, pemerintah tetap berupaya maksimal untuk mewujudkan hak setiap warga atas hunian yang layak.

Terakhir, Mas Adi turut mengingatkan masyarakat untuk senantiasa menjaga kelestarian dan kebersihan lingkungan hidup, mengingat Kota Pasuruan telah berhasil meraih predikat wilayah Bebas Buang Air Besar Sembarangan atau Open Defecation Free (ODF).

“Kita sudah mencapai status ODF, maka penting bagi kita semua untuk terus menjaga dan merawat apa yang telah kita miliki bersama, demi kenyamanan dan kesehatan kita semua,” pungkas Mas Adi mengakhiri arahannya.

1786594992087

Polda Jatim Satukan Persebaya dan Arema: Perkuat Komitmen Laga Damai di Kanjuruhan

SURABAYA || Jejak-indonesia.id – Semangat sportivitas dan kedamaian dijunjung tinggi dalam pertemuan strategis yang digagas Kepolisian Daerah Jawa Timur. Polda Jatim mempertemukan jajaran manajemen Persebaya Surabaya dan Arema Malang dalam forum silaturahmi yang berlangsung di Ruang Selasar Polda Jatim, (1/4/2026).

Pertemuan ini digelar guna memperkokoh komitmen bersama menjaga keamanan dan ketertiban menjelang laga besar BRI Super League 2025/2026 yang dijadwalkan berlangsung di Stadion Kanjuruhan pada 28 April mendatang.

Dipimpin langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, S.I.K., M.Si., pertemuan ini dihadiri oleh pejabat utama Polda Jatim, jajaran Kapolres wilayah terkait, serta perwakilan resmi kedua klub kebanggaan masyarakat Jawa Timur.

Dalam arahannya, Kapolda menyampaikan apresiasi atas kehadiran kedua pihak dan menegaskan bahwa sepak bola seharusnya menjadi tontonan yang menghibur, aman, sekaligus memberi dampak positif bagi geliat perekonomian daerah.

“Terima kasih kepada Persebaya dan Arema yang telah hadir memenuhi undangan ini. Harapan kita bersama, setiap pertandingan sepak bola di Jawa Timur menjadi tontonan yang menarik dan aman bukan sarat ketegangan serta mampu mendorong perputaran roda ekonomi masyarakat sekitar,” ujar Irjen Nanang dalam suasana yang hangat dan penuh keakraban.

Ia juga menekankan bahwa rivalitas kedua tim yang sudah mengakar hendaknya tetap berada dalam koridor sportivitas yang sehat dan bermartabat.

“Mari kita jaga rivalitas ini tetap sehat dan elegan. Setiap pertandingan harus berlangsung aman, tertib, dan kondusif baik di dalam maupun di luar lapangan,” tambahnya.

Kapolda turut mengingatkan pentingnya peran aktif manajemen klub dan seluruh elemen suporter untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, khususnya di media sosial yang kerap menjadi sarana penyebaran isu tak bertanggung jawab menjelang laga panas.

Pihak manajemen Persebaya Surabaya menyambut baik inisiatif Polda Jatim dan menyampaikan apresiasi atas peran aktif kepolisian dalam menjaga keberlangsungan kompetisi yang aman dan tertib sepanjang musim.

“Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan dukungan Polda Jatim. Kami juga terus menyosialisasikan dan mengingatkan seluruh elemen suporter agar tetap tenang, tidak terpancing emosi oleh provokasi yang tidak perlu, khususnya di media sosial,” ungkap perwakilan Persebaya.

Sementara itu, Presidium Aremania juga menyampaikan komitmen tegas untuk menjaga suasana tetap kondusif saat menjamu Persebaya di Stadion Kanjuruhan nanti.

“Aremania siap menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh pihak yang hadir. Kami tegaskan: tidak ada toleransi sedikit pun bagi oknum yang melakukan tindakan anarkis atau melanggar hukum,” tegas perwakilan Aremania.

Pertemuan strategis ini menghasilkan kesepakatan bersama untuk memperkuat jalur koordinasi antar-pihak, meningkatkan pengawasan terhadap potensi provokasi di ruang publik maupun dunia maya, serta bersama-sama mendorong terciptanya budaya sepak bola Jawa Timur yang aman, damai, dan berintegritas tinggi.

 

(RED)

IMG-20260813-WA0053

Isu Dugaan Kriminalisasi Advokat Nanang Slamet Beredar, Minta Semua Pihak Tidak Berspekulasi

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id — Kabar mengenai dugaan adanya upaya kriminalisasi terhadap advokat Nanang Slamet, S.H., M.Kn., belakangan beredar di kalangan sejumlah aktivis di Banyuwangi. Namun, hingga kini informasi tersebut belum terkonfirmasi secara resmi.

Nanang menyikapi kabar tersebut dengan tenang. Ia mengatakan informasi itu diterimanya dari sejumlah rekan aktivis, namun dirinya belum mengetahui secara langsung kebenaran maupun pihak yang disebut dalam kabar tersebut.

Saat ditemui di Wisma Perjuangan, Kamis (13/8/2026), Nanang menyampaikan bahwa dirinya mendapat informasi mengenai adanya dugaan arahan dari seorang oknum pejabat aparat penegak hukum (APH) kepada pihak tertentu agar tidak berkumpul dengannya.

“Kemarin saya dapat kabar dari rekan aktivis. Informasinya ada oknum pejabat utama dari APH yang intinya memengaruhi untuk tidak berkumpul dengan saya. Bahkan jika tidak menghiraukan imbauan tersebut, kasusnya akan diungkap,” ujar Nanang.

Meski demikian, Nanang menegaskan bahwa informasi tersebut masih sebatas kabar yang ia terima dan belum diketahuinya secara langsung. Ia juga tidak menyebut identitas pejabat maupun pihak tertentu yang dimaksud.

Karena itu, ia berharap informasi tersebut tidak langsung disimpulkan sebagai sebuah fakta sebelum terdapat bukti maupun klarifikasi dari pihak yang berwenang.

Di tengah kabar yang beredar, Nanang justru menyampaikan pandangan positif terhadap jajaran Polresta Banyuwangi.

“Insyaallah tidak akan ada. Itu hanya isu liar. Apalagi Kapolresta Banyuwangi saya lihat sering kali memberikan nasihat-nasihat baik. Jadi saya yakin tidak akan melakukan upaya kriminalisasi. Beliau orang baik,” katanya.

Menurut Nanang, dirinya tetap percaya bahwa institusi kepolisian akan menjalankan tugas penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia berharap setiap persoalan yang berkaitan dengan hukum dapat diselesaikan melalui mekanisme yang objektif, profesional, transparan, serta berdasarkan bukti.

Nanang juga menjelaskan bahwa sikap kritis yang selama ini disampaikannya terhadap persoalan hukum maupun pelayanan publik bukan dimaksudkan sebagai bentuk permusuhan terhadap aparat penegak hukum.

Menurutnya, advokat, aktivis, insan pers, dan masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan kritik sebagai bagian dari kontrol sosial. Namun, kritik tersebut harus tetap disampaikan secara bertanggung jawab dan berdasarkan fakta.

“Kami sampaikan kritik sepanjang didasarkan pada fakta dan dilakukan melalui koridor hukum. Kami bergerak karena kepentingan rakyat, Mas. Kasihan masyarakat kecil,” ujarnya.

Ia berharap perbedaan pandangan antara masyarakat sipil dengan aparat penegak hukum tidak berkembang menjadi persoalan personal.

Nanang menegaskan, apabila memang terdapat dugaan pelanggaran hukum, prosesnya harus dilakukan berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Kalau memang ada persoalan hukum, silakan dibuktikan secara hukum. Jangan karena seseorang kritis kemudian dianggap sebagai musuh,” tegasnya.

Ia pun menyatakan akan tetap menjalankan profesinya sebagai advokat secara profesional serta menyampaikan kritik apabila menemukan persoalan yang dinilai berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Sementara itu, mengenai kabar dugaan adanya arahan kepada pihak tertentu agar tidak berkumpul dengan Nanang Slamet, hingga berita ini ditulis belum terdapat keterangan resmi yang membenarkan informasi tersebut.

Dengan demikian, informasi tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut dan belum dapat dipastikan sebagai fakta.

Redaksi juga memberikan ruang kepada Polresta Banyuwangi maupun pihak-pihak yang disebut secara tidak langsung dalam informasi tersebut untuk memberikan klarifikasi, bantahan, atau penjelasan.

Pemberitaan ini disusun dengan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah, keberimbangan, verifikasi, serta hak jawab dan hak koreksi.

Pada akhirnya, perbedaan pandangan maupun kritik terhadap aparat penegak hukum merupakan bagian dari dinamika kehidupan masyarakat. Namun, seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan data, fakta, komunikasi, dan mekanisme hukum, sehingga tidak terjadi kesimpulan sepihak maupun kesalahpahaman.

(Redaksi)

IMG-20260813-WA0047

LPPNU Banyuwangi Dilantik, 1.000 Bibit Produktif Disiapkan untuk Petani

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id — Pengurus Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) Kabupaten Banyuwangi periode 2026–2030 resmi dikukuhkan dalam kegiatan yang dirangkai dengan penanaman bibit tanaman produktif di Desa Tegalarum, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, Rabu (12/8/2026).

Kegiatan tersebut mengusung tema “Menghijaukan Bumi, Memperkuat Ketahanan Pangan: Khidmah LPPNU untuk Banyuwangi”. Selain pelantikan pengurus, agenda juga diisi penanaman dan penyerahan secara simbolis bibit tanaman produktif yang ditujukan kepada kelompok tani dan masyarakat.

Sebanyak 1.000 bibit produktif disiapkan secara bertahap. Pada tahap awal, 500 bibit ditanam dan diserahkan secara simbolis, sedangkan 500 bibit lainnya direncanakan didistribusikan melalui LPPNU di tingkat Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU).

Bibit yang disiapkan terdiri dari tanaman buah bernilai ekonomi, di antaranya 250 bibit alpukat dan 250 bibit durian jenis okulasi. Program tersebut merupakan bagian dari kolaborasi LPPNU Banyuwangi dengan Anggota Komisi IV DPR RI Sonny T. Danaparamita serta dukungan Kementerian Kehutanan melalui BPDAS.

Muhammad Yusuf yang terpilih sebagai Ketua LPPNU Banyuwangi periode 2026–2030 mengatakan, pihaknya menargetkan program distribusi bibit tersebut segera berjalan.

“Dalam waktu dekat, tiga bulan ini kami akan segera melaksanakan program bantuan 1.000 bibit selanjutnya,” ujar Yusuf.

Selain program bibit, LPPNU Banyuwangi juga menyiapkan dukungan sarana pertanian. Menurut Yusuf, pada Oktober mendatang pihaknya berencana membagikan tiga alat pertanian kepada tiga wilayah MWC NU, yakni Songgon, Singojuruh, dan Kabat.

“Kami mengharapkan warga Nahdliyin sampai akar rumput mendapat manfaat dari program-program pengurus LPPNU yang barusan dilantik,” katanya.

Ketua Tanfidziyah PCNU Banyuwangi H. Achmad Turmudzi menyampaikan ucapan selamat atas pengukuhan pengurus LPPNU. Ia berharap lembaga tersebut tidak hanya menjalankan kegiatan organisasi, tetapi juga aktif mendengar persoalan yang dihadapi petani.

Menurutnya, LPPNU perlu memberikan pendampingan dan membantu mencarikan solusi atas berbagai persoalan pertanian, termasuk yang berkaitan dengan pupuk dan harga hasil pertanian.

“Harapannya LPPNU mau mendengarkan keluhan petani, memberikan solusi, serta melakukan pendampingan terhadap problem yang ada pada para petani,” kata Achmad.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR RI Sonny T. Danaparamita menyatakan kesiapan untuk melanjutkan kolaborasi dengan LPPNU Banyuwangi. Ia menilai penguatan sektor pertanian harus diarahkan pada peningkatan kesejahteraan petani.

“Insyaallah saya siap berkolaborasi dengan teman-teman LPPNU karena pertanian itu tujuannya adalah suatu tatanan masyarakat yang gemah ripah loh jinawi,” ujar Sonny.

Ia menambahkan, kolaborasi tersebut sejalan dengan tujuan mewujudkan keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan petani di Indonesia.

“Yang pasti kita punya tujuan yang sama agar petani di Indonesia sejahtera,” katanya.

Rangkaian kegiatan pelantikan juga mencakup santunan anak yatim, pembacaan surat keputusan, pengukuhan pengurus, serta penyerahan simbolis bibit tanaman produktif kepada LPPNU untuk selanjutnya disalurkan kepada kelompok tani.

LPPNU sendiri memiliki fokus kerja pada pengembangan sektor pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, lingkungan hidup, serta ketahanan pangan. Melalui program penanaman tanaman produktif, lembaga tersebut diharapkan dapat ikut mendukung pemanfaatan lahan secara berkelanjutan sekaligus membuka potensi manfaat ekonomi bagi masyarakat dalam jangka panjang.

error: Content is protected !!